Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung merupakan perkembangan yang positif.

Menurut Yusril, Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan dari awal, melainkan meneruskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa para saksi.

Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan atau istilah jeruk makan jeruk, Yusril menegaskan bahwa proses penyidikan harus tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga Yusril Soal Hotman Kaitkan Prabowo Usai Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie: Tak Langgar Kode Etik di https://www.kompas.tv/video/681491/yusril-soal-hotman-kaitkan-prabowo-usai-jadi-pengacara-eks-jampidsus-febrie-tak-langgar-kode-etik

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti penyidikan yang berlarut-larut atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum sembari memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681492/pro-kontra-yusril-buka-alasan-kasus-eks-jampidsus-tak-ditangani-kpk-pantau-proses-di-kejagung
Transkrip
00:00Saya melihat bahwa ada satu pekembangan yang positifnya, calling down,
00:06menangani kasus Pak Mantan Jambinsus, Pak Pebri,
00:10yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.
00:14Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya,
00:21karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi,
00:25karena hanya meneruskan apa yang telah diadukan oleh penyidik Polri,
00:30dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti,
00:37memberi saksi-saksi dan seterusnya,
00:40yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi,
00:49seperti yang telah diatur dalam undang-undang,
00:51bahwa meskipun yang menyidik perkara kursi itu adalah polisi ataupun jaksa,
00:57tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi.
01:01Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,
01:06baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat,
01:11ya, mudah-mudahan berjalan on the track,
01:13dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini.
01:19Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat,
01:24yang pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut,
01:26tidak jelas ke mana arahnya,
01:29yang kedua melibatkan aparat penegak hukum,
01:32itu pasti sudah Pak Fibri itu adalah penegak hukum,
01:35dan yang ketiga,
01:36perkara itu menarik perhatian masyarakat,
01:39juga menarik perhatian masyarakat,
01:41dan di atas 1 miliar,
01:42meskipun diberikan kewenangan seperti itu,
01:44tapi kalau penanganan itu on the track,
01:47betul-betul profesional dan transparan,
01:50saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung
01:52untuk melakukan penyidikan,
01:54kalau sudah terkumpul semua alat bukti,
01:57ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melipahkan perkara itu
02:00ke pengadilan KPK.
02:01Itu pendapat saya mengenai soal ini.
02:03Pak Fibri kan masih banyak juga masyarakat yang menilai bahwa
02:06penanganan perkara EX Jampitsus ini dikejangungkan
02:10seperti jeruk makan jeruk,
02:11karena ditangani oleh pihak Kejaksaan juga,
02:14yang dikhawatirkan di bawah-bawahnya itu masih ada orangnya Pak Fibri.
02:18Ya, karena itu sebenarnya,
02:21kalau dilihat dari situ kan itu dalam lingkungan kecil.
02:24Kalau dalam lingkungannya lebih luas,
02:26sama-sama penegak hukum.
02:27Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang nyidik.
02:31Kan jadi nggak susah-susah ya persoalannya.
02:33Lebih baik kita sempitkan persoalan.
02:35Meskipun Pak Fibri itu adalah mantan Jampitsus,
02:39pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung,
02:42di bawah Kejaksaan Agung.
02:44Tapi ketika beliau bersatu sebagai tersangka,
02:47harus dilakukan satu penyidikan yang profesional,
02:50yang transparan, sesuai dengan kuhab yang berlaku.
02:54Dan apabila terjadi penyempangan,
02:56harus disadari KPK itu bisa mengambil alih soalan ini.
02:59Dan masyarakat harus melakukan pengawasan,
03:02baik penggiat anti korupsi,
03:05para guru besar hukum pidana,
03:06silahkan diawasi.
03:08Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut,
03:13nggak jelas arahnya akan kemana.
03:15Lalu kemudian KPK mengambil alih penyidikan ini,
03:19kita berharap tidak akan kesana arahnya,
03:21supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional.
03:26Tapi kenapa nggak dari awal mungkin ke KPK saja gitu?
03:29Ya, sudah ada pembicaraan,
03:32sudah dari awal bahwa,
03:33kalau kejaksaan dengan pemerintah itu kan sama-sama eksekutif di bawah presiden.
03:40Jadi bisa saja ada dua institusi itu kemudian menyebabkati bahwa,
03:43ini diserahkan penyidikan lanjutannya kepada kejaksaan agung.
03:48Kalau KPK itu bukan karena diserahkan,
03:50dia ambil alih.
03:51Beda itu.
03:51Dia ambil alih karena ada alasan-alasan tertentu.
03:54Tapi melihat fakta di lapangan bahwa Polri sudah sepakat untuk menyerahkan,
04:02bukan melimpahkannya,
04:03menyerahkan penyidikan lanjutannya kepada kejaksaan,
04:07walaupun sempat ada sedikit kesalahan di awalnya,
04:10yaitu kejaksaan mau menetapkan kembali KPK itu sebagai tersangka.
04:15Bahkan ada statement belum jadi tersangka,
04:17dan itu menimbulkan banyak pertanyaan,
04:20tapi setelah itu diralat sendiri oleh kejaksaan agung,
04:22sehingga sekarang ini menjadi jelas bahwa yang dilakukan oleh kejaksaan agung adalah
04:27melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri,
04:30dan kalau di kejaksaan agung pasti akan lebih cepat,
04:34karena tidak bolak-balik, bolak-balik.
04:36Karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap
04:40di bawah Jampitsus di kejaksaan agung.
Komentar

Dianjurkan