00:00Saya melihat bahwa ada satu pekembangan yang positifnya, calling down,
00:06menangani kasus Pak Mantan Jambinsus, Pak Pebri,
00:10yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.
00:14Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya,
00:21karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi,
00:25karena hanya meneruskan apa yang telah diadukan oleh penyidik Polri,
00:30dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti,
00:37memberi saksi-saksi dan seterusnya,
00:40yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi,
00:49seperti yang telah diatur dalam undang-undang,
00:51bahwa meskipun yang menyidik perkara kursi itu adalah polisi ataupun jaksa,
00:57tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi.
01:01Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,
01:06baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat,
01:11ya, mudah-mudahan berjalan on the track,
01:13dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini.
01:19Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat,
01:24yang pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut,
01:26tidak jelas ke mana arahnya,
01:29yang kedua melibatkan aparat penegak hukum,
01:32itu pasti sudah Pak Fibri itu adalah penegak hukum,
01:35dan yang ketiga,
01:36perkara itu menarik perhatian masyarakat,
01:39juga menarik perhatian masyarakat,
01:41dan di atas 1 miliar,
01:42meskipun diberikan kewenangan seperti itu,
01:44tapi kalau penanganan itu on the track,
01:47betul-betul profesional dan transparan,
01:50saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung
01:52untuk melakukan penyidikan,
01:54kalau sudah terkumpul semua alat bukti,
01:57ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melipahkan perkara itu
02:00ke pengadilan KPK.
02:01Itu pendapat saya mengenai soal ini.
02:03Pak Fibri kan masih banyak juga masyarakat yang menilai bahwa
02:06penanganan perkara EX Jampitsus ini dikejangungkan
02:10seperti jeruk makan jeruk,
02:11karena ditangani oleh pihak Kejaksaan juga,
02:14yang dikhawatirkan di bawah-bawahnya itu masih ada orangnya Pak Fibri.
02:18Ya, karena itu sebenarnya,
02:21kalau dilihat dari situ kan itu dalam lingkungan kecil.
02:24Kalau dalam lingkungannya lebih luas,
02:26sama-sama penegak hukum.
02:27Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang nyidik.
02:31Kan jadi nggak susah-susah ya persoalannya.
02:33Lebih baik kita sempitkan persoalan.
02:35Meskipun Pak Fibri itu adalah mantan Jampitsus,
02:39pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung,
02:42di bawah Kejaksaan Agung.
02:44Tapi ketika beliau bersatu sebagai tersangka,
02:47harus dilakukan satu penyidikan yang profesional,
02:50yang transparan, sesuai dengan kuhab yang berlaku.
02:54Dan apabila terjadi penyempangan,
02:56harus disadari KPK itu bisa mengambil alih soalan ini.
02:59Dan masyarakat harus melakukan pengawasan,
03:02baik penggiat anti korupsi,
03:05para guru besar hukum pidana,
03:06silahkan diawasi.
03:08Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut,
03:13nggak jelas arahnya akan kemana.
03:15Lalu kemudian KPK mengambil alih penyidikan ini,
03:19kita berharap tidak akan kesana arahnya,
03:21supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional.
03:26Tapi kenapa nggak dari awal mungkin ke KPK saja gitu?
03:29Ya, sudah ada pembicaraan,
03:32sudah dari awal bahwa,
03:33kalau kejaksaan dengan pemerintah itu kan sama-sama eksekutif di bawah presiden.
03:40Jadi bisa saja ada dua institusi itu kemudian menyebabkati bahwa,
03:43ini diserahkan penyidikan lanjutannya kepada kejaksaan agung.
03:48Kalau KPK itu bukan karena diserahkan,
03:50dia ambil alih.
03:51Beda itu.
03:51Dia ambil alih karena ada alasan-alasan tertentu.
03:54Tapi melihat fakta di lapangan bahwa Polri sudah sepakat untuk menyerahkan,
04:02bukan melimpahkannya,
04:03menyerahkan penyidikan lanjutannya kepada kejaksaan,
04:07walaupun sempat ada sedikit kesalahan di awalnya,
04:10yaitu kejaksaan mau menetapkan kembali KPK itu sebagai tersangka.
04:15Bahkan ada statement belum jadi tersangka,
04:17dan itu menimbulkan banyak pertanyaan,
04:20tapi setelah itu diralat sendiri oleh kejaksaan agung,
04:22sehingga sekarang ini menjadi jelas bahwa yang dilakukan oleh kejaksaan agung adalah
04:27melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri,
04:30dan kalau di kejaksaan agung pasti akan lebih cepat,
04:34karena tidak bolak-balik, bolak-balik.
04:36Karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap
04:40di bawah Jampitsus di kejaksaan agung.
Komentar