00:01Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, dugaan fitnah dan pencemaran nama
00:11baik tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:16Majelis Hakim menilai pengajuan praperadilan kedua Roy Suryo bentuk upaya menunda sidang pokok perkara.
00:23Hakim juga mempertanyakan pihak pemohon yang tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka 7 November 2025.
00:34Dengan ditolaknya permohonannya, Roy Suryo masih berstatus sebagai tersangka, kasus tudingan ijasa palsu Joko Widodo.
00:50Setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, bukti P1 dan P4,
00:59termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang
01:07yang memiliki keahlian khusus,
01:08guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
01:12Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan,
01:15pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:21Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara
01:27dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.
01:36Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
01:43Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian majelis hakim jika pengajuan praperadilan kedua Roy Suryo merupakan upaya menunda sidang
01:52pokok perkara.
01:53Menurut Refli, pengajuan praperadilan merupakan upaya kuasa hukum membela kliennya.
01:59Sementara tersangka Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim, namun Roy tak gentar mengajukan praperadilan kembali untuk ketiga kalinya.
02:14Ini bukan mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara, ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat
02:24bagaimana kita membela klien kita.
02:27Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya lumrah, lumrah hal ini.
02:37Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:43Kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat, karena apa?
02:46Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:48Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:53Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama.
Komentar