Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.

Majelis hakim menilai pengajuan praperadilan kedua tersebut merupakan bentuk upaya untuk menunda sidang pokok perkara. Hakim juga mempertanyakan alasan pihak pemohon yang tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo tetap berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membantah penilaian majelis hakim yang menyebut praperadilan kedua sebagai upaya menunda sidang pokok perkara. Menurut Refly, pengajuan praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum untuk membela kliennya.

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan mengapresiasi putusan hakim. Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar dan berencana kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya.

#RoySuryo #ReflyHarun #Praperadilan #JokoWidodo #Ijazah

Baca Juga Kubu Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan Teman Kuliah UGM, Singgung Potensi Pengondisian Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/681473/kubu-roy-suryo-soroti-pertemuan-jokowi-dengan-teman-kuliah-ugm-singgung-potensi-pengondisian-saksi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/681511/tak-berhenti-roy-suryo-siapkan-praperadilan-ketiga-setelah-permohonan-kedua-ditolak-kompas-pagi
Transkrip
00:01Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, dugaan fitnah dan pencemaran nama
00:11baik tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:16Majelis Hakim menilai pengajuan praperadilan kedua Roy Suryo bentuk upaya menunda sidang pokok perkara.
00:23Hakim juga mempertanyakan pihak pemohon yang tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka 7 November 2025.
00:34Dengan ditolaknya permohonannya, Roy Suryo masih berstatus sebagai tersangka, kasus tudingan ijasa palsu Joko Widodo.
00:50Setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, bukti P1 dan P4,
00:59termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang
01:07yang memiliki keahlian khusus,
01:08guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
01:12Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan,
01:15pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:21Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara
01:27dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.
01:36Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
01:43Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian majelis hakim jika pengajuan praperadilan kedua Roy Suryo merupakan upaya menunda sidang
01:52pokok perkara.
01:53Menurut Refli, pengajuan praperadilan merupakan upaya kuasa hukum membela kliennya.
01:59Sementara tersangka Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim, namun Roy tak gentar mengajukan praperadilan kembali untuk ketiga kalinya.
02:14Ini bukan mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara, ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat
02:24bagaimana kita membela klien kita.
02:27Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya lumrah, lumrah hal ini.
02:37Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:43Kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat, karena apa?
02:46Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:48Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:53Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama.
Komentar

Dianjurkan