- 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang strategis menjadi undang-undang.
Agenda pertama adalah pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Haekal dan mendapat pendapat akhir pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menilai kehadiran PFI menjadi langkah penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi global, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pada agenda berikutnya, DPR juga menyetujui pengesahan dua undang-undang mengenai kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki serta Indonesia dengan Malaysia.
Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono, sementara pendapat akhir pemerintah disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden.
Pemerintah menegaskan kedua perjanjian tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat kerja sama pertahanan, pengembangan industri pertahanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mempererat hubungan strategis Indonesia dengan kedua negara sahabat sesuai kepentingan nasional.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681529/full-dpr-sahkan-uu-pusat-finansial-internasional-kerja-sama-pertahanan-ri-turki-dan-ri-malaysia
Agenda pertama adalah pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Haekal dan mendapat pendapat akhir pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menilai kehadiran PFI menjadi langkah penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi global, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pada agenda berikutnya, DPR juga menyetujui pengesahan dua undang-undang mengenai kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki serta Indonesia dengan Malaysia.
Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono, sementara pendapat akhir pemerintah disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden.
Pemerintah menegaskan kedua perjanjian tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat kerja sama pertahanan, pengembangan industri pertahanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mempererat hubungan strategis Indonesia dengan kedua negara sahabat sesuai kepentingan nasional.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681529/full-dpr-sahkan-uu-pusat-finansial-internasional-kerja-sama-pertahanan-ri-turki-dan-ri-malaysia
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dengan ini skor serapat kami cabut, rapat paripurna Dewan kita lanjutkan kembali.
00:06Yang terhormat Menteri Keuangan RI, yang terhormat Menteri Hukum RI, yang terhormat Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
00:14Modal,
00:15yang terhormat Jejaran Kementerian Sekretariat Negara RI, Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan.
00:22Marilah kita memasuki acara pertama rapat paripurna Dewan hari ini, yaitu pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pusat
00:32Financial Internasional Indonesia.
00:34Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 1 perasturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata
00:45tertib yang menyatakan,
00:46bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 atas pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
00:54atau Panitia khusus dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri,
00:58dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh penyampaian laporan yang berisi proses pendapat
01:08mini fraksi,
01:08pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat 1,
01:11pernyataan persetujuan atau penolakan dari fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR
01:18dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya.
01:22Berkenaan dengan hal tersebut, kami mempersilahkan kepada pimpinan Komisi 11 DPR RI yang terhormat,
01:28Saudara Muhammad Haikal, BSJ MBK yang menyampaikan laporannya.
01:32Kami persilahkan.
01:53Laporan Komisi 11 DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 2
01:58Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI Jakarta 21 Juli 2026
02:07dibacakan oleh Muhammad Haikal, BSJ MBK, nomor anggota A1-15.
02:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:16Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
02:20Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
02:24Yang terhormat, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
02:30rekan-rekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
02:34Menteri Keuangan RI, Menteri Sekretaris Negara RI,
02:40Menteri Hukum RI, Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM,
02:46dan hadirin yang kami hormati,
02:51pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
02:54yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua
02:58sehingga kita dapat hadir dan bertemu dalam rapat paripurna DPR RI
03:02dalam keadaan sehat walafiat.
03:05Anggota DPR RI yang kami hormati,
03:08pada agenda rapat hari ini salah satunya adalah
03:10melaksanakan pengambilan keputusan tingkat kedua
03:13atas pengesahan RU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,
03:17selanjutnya disebut RU tentang PFI.
03:20Perkenanlah saya mewakili pimpinan
03:23dan anggota Komisi 11 DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat 1
03:27atas RU tentang PFI.
03:31Sidang Dewan yang terhormat,
03:33pembentukan RU tentang PFI merupakan amanat pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
03:42tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
03:45tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026
03:51yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaran Pusat Finansial Internasional Indonesia
03:57diatur secara khusus dengan Undang-Undang
04:00yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tersebut diundangkan.
04:06Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI No. R30 Pres. 7 2026
04:12perihal rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
04:16dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum,
04:21dan Menteri Investasi Hilirisasi Kepala BKPM
04:24baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah
04:28dalam membahas RU tentang PFI bersama DPR.
04:32Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi
04:37pengganti rapat badan musyawara, Komisi 11 DPR RI ditugaskan
04:42untuk membahas RU tentang PFI bersama dengan wakil dari pemerintah.
04:47Pembahasan RU tentang PFI dimulai pada tanggal 2 Juli 2026
04:51dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah
04:54guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RU tentang PFI
04:58dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RU tentang PFI
05:03dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
05:06Rapat kerja juga sepakat untuk membentuk panja RU tentang PFI
05:10yang dipimpin oleh Muhammad Hekal BSC MBA sebagai Ketua Panja
05:13untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RU bersama wakil pemerintah.
05:18Secara simultan, rangkaian pembahasan RU dilaksanakan dalam
05:22satu pembahasan pada tingkat panja RU tentang PFI dimulai dengan rangkaian
05:26meaningful participation dengan menggelar rapat dengar pendapat umum
05:31pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026.
05:36Dalam RDPU tersebut, panja RU tentang PFI mendengarkan dan mendapatkan
05:40masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan
05:45dalam RU tentang PFI dari berbagai pihak dan stakeholders,
05:48antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi,
05:51kementerian, dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan,
05:55himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.
06:00Selanjutnya, dilakukan rapat-rapat panja membahas RU pada tanggal 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
06:10Pada tanggal 17 sampai 19 Juli 2026, tim perumus dan tim sinkronisasi
06:16bekerja sesuai dengan penugasan panja.
06:18Kemudian, pada tanggal 19 Juli 2026, tim perumus dan tim sinkronisasi melaporkan hasil kerjanya dalam rapat panja.
06:27Selanjutnya, pada tanggal 19 dan 20 Juli 2026, rapat panja melakukan penyempurnaan
06:33dan melakukan finalisasi draft RU tentang PFI.
06:36Dan pada hari yang sama, tanggal 20 Juli 2026,
06:40dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan,
06:44Pembicaraan Tingkat 1.
06:45Dalam rapat kerja tersebut, semua fraksi di Komisi 11, DPR RI, dan pemerintah
06:50menyetujui agar pembahasan RU tentang PFI ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme ketentuan
06:56peraturan perundang-undangan,
06:58guna mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 pada rapat paripurna hari ini.
07:04Saudara pimpinan dan hadirin yang kami hormati,
07:08dalam kesempatan ini kami dapat sampaikan pokok materi pengaturan dalam RU tentang PFI sebagai berikut.
07:15Satu, ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaran PFI.
07:21Dua, pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaran PFI.
07:25Tiga, kegiatan usaha pada PFI, baik kegiatan usaha sektor keuangan,
07:30kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
07:34Empat, kelembagaan dalam PFI, pembentukan Dewan Pertimbangan PFI,
07:39Dewan PFI, Lembaga Pengelola PFI, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFI.
07:45Lima, lembaga arbitrase PFI sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFI.
07:50Enam, pengadilan PFI baik terkait status kedudukan di pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus,
07:57kewenangan pengadilan PFI untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI.
08:02Susunan pengadilan PFI, dan hukum acara pengadilan PFI.
08:07Tujuh, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaran PFI.
08:12Delapan, fasilitas pajak perpajakan dan fasilitas khusus lain, termasuk fasilitas pajak penghasilan,
08:20fasilitas pajak pertambahan nilai, dan atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabianan.
08:26Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan, dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFI.
08:34Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain,
08:43bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFI.
08:48Sembilan, kehususan pada PFI seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFI.
08:56Sepuluh, ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFI dan keberlakuan Undang-Undang PFI.
09:06Saudara pimpinan dan hadirin yang kami hormati, terakhir kami menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif
09:15dari semua fraksi di Komisi 11 DPR RI, pemerintah, stakeholder yang terlibat dalam meaningful participation dan media,
09:24serta dukungan dari Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi 11 DPR RI, dan Tenaga Ahli Komisi 11 DPR RI
09:32dalam penyelesaian pembahasan RU tentang PFI yang sangat dinamis.
09:37Semoga RU tentang PFI ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama
09:41mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan
09:49dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
09:53untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera
09:57sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
10:03Demikian laporan Komisi 11 DPR RI terhadap hasil pembahasan RU tentang PFI.
10:08Selanjutnya kami meminta agar rapat paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuannya
10:13terhadap RU tentang PFI untuk disetujui menjadi undang-undang.
10:17Atas perhatian pimpinan dan seluruh anggota DPR RI dan seluruh hadirin yang hadir pada hari ini
10:23kami ucapkan terima kasih.
10:25Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:27Om Santi Santi Om, Jakarta 21 Juli 2026.
10:31Tertanda tangan Muhammad Hekal, anggota A1-15.
10:52Terima kasih.
11:17Terima kasih.
11:47Terima kasih kepada pimpinan Komisi 11 DPR RI yang telah menyampaikan laporan
11:52untuk pembahasan RU tersebut.
11:54Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RU tentang Pusat Financial International Indonesia
12:04dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
12:07Setuju?
12:08Setuju.
12:10Terima kasih.
12:12Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan
12:16apakah RU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
12:23Setuju.
12:25Terima kasih.
12:26Kami persilahkan kepada yang terhormat Saudara Menteri Keuangan RI untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
12:48Terima kasih.
13:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:16Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:45Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:50Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:30Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:38Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:40Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:43DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan terhadap perancangan undang-undang
14:51tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFI yang sangat krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi bangsa.
15:04Izinkan kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPR RI
15:12khususnya panitia kerja dari Komunisi 11 yang telah mencurahkan waktu, energi, dan pemikiran yang mendalam.
15:21Juga kepada fraksi-fraksi DPR RI yang memberikan masukan substantif dan kritis demi menyempurnakan RUU ini.
15:30Kepada Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Investasi dan Hidrisasi BKPM sebagai bagian dari panitia kerja pemerintah.
15:40Juga kepada Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BI, OJK, LPS,
15:48serta seluruh elemen masyarakat, asosiasi, akademisi, dan pelaku industri yang turut memberikan masukan dalam partisipasi publik
15:57sebagai bagian dari proses penyusunan rancangan undang-undang ini.
16:03Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati,
16:08di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan,
16:12Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi,
16:19mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan,
16:22dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
16:30Rancangan undang-undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa
16:35sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20,
16:39Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri
16:43yang kredibel, mandiri, dan berintegritas, serta berdaya saing global.
16:49Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada,
16:54melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
17:02Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat 1,
17:07pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif
17:11untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global,
17:18tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
17:25Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati,
17:30Kehadiran undang-undang ini bertumbuh pada tiga pilar utama.
17:34Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.
17:38PFII menarik arus modal asing,
17:41serta investasi portfolio berkualitas secara berkelanjutan
17:44sebagai sumber pembiayaan jangka panjang
17:47untuk memperbesar kue perekonomian nasional
17:50sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat
17:54menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.
18:00Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat,
18:04ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar
18:07bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
18:12Text-based yang baru pun akan tercipta
18:15dan penciptaan lapan kerja baru
18:17sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru
18:22dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
18:28Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola.
18:33PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif
18:37didukung teknologi terkini,
18:39cyber security kelas dunia,
18:41serta dibentengin oleh azaz tata kelola yang baik,
18:45serta best practices management keuangan internasional.
18:49Kestimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum,
18:53yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga abilitase PFII
18:58yang efisien, konsisten, dan independen
19:01yang mengedepankan kepastian dan keadilan
19:05bagi para pelaku usaha
19:07dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
19:13Pilar yang ketiga adalah penguatan daya saing
19:16dan kapasitas sumber daya nasional.
19:18PFII mendorong penciptaan lapan kerja
19:21bagi talenta-talenta unggul Indonesia,
19:24sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan,
19:29khususnya di bidang keuangan.
19:30Dampak jangka panjangnya adalah
19:33efisiensi biaya modal
19:35dan peningkatan daya saing
19:37bagi perekonomian nasional.
19:40Pokok-pokok peraturan RU PFII ini
19:44mencakup ketentuan umum,
19:46pembentukan, kedudukan,
19:48dan tujuan pusat finansial internasional Indonesia,
19:51kegiatan usaha,
19:52kelembagaan,
19:54lembaga arbitrase PFII,
19:56pengadilan PFII,
19:58dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
20:00fasilitas perpajakan dan fasilitas kursus lain,
20:03kekhususan pada PFII,
20:05dan ketentuan penutup.
20:09Pimpinan dan anggota dewan yang kami hormati,
20:12rancangan undang-undang tentang PFII ini
20:15bukan sekedar regulasi formal,
20:18melainkan sebuah arsitektur baru
20:21masa depan keuangan Indonesia.
20:23Ini adalah komitmen bersama
20:26antara DPR RI dan pemerintah
20:29untuk menegaskan posisi Indonesia
20:31sebagai pilar utama ekonomi dunia.
20:35Sebelum menutup pendapat akhir pemerintah,
20:38izinkan kami untuk menyampaikan harapan
20:41agar rancangan undang-undang tentang
20:43pusat finansial internasional Indonesia
20:45dapat disetujui pada pembicaraan tingkat 2
20:49dalam rapat paripurna hari ini.
20:51Sekali lagi, pemerintah mengucapkan terima kasih
20:55atas dukungan dari segenap pimpinan DPR RI
20:59serta pimpinan dan anggota Komisi 11
21:01seluruh fraksi DPR RI dan panja RUU PFII.
21:07Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
21:09Tuhan Yang Maha Esa,
21:10senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya
21:13kepada kita semua
21:14dalam menjanankan amanat rakyat
21:16demi memwujudkan Indonesia yang maju,
21:19adil, dan sejahtera.
21:21Sekian dan terima kasih.
21:23Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
21:26Om Shanti Shanti Shanti Om.
21:28Namo Buddhaya.
21:29Terima kasih.
22:11Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara Menteri Keuangan RI
22:15yang telah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
22:18Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali
22:21kepada seluruh peserta sidang.
22:23Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia
22:26dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
22:30Setuju.
22:32Terima kasih.
22:34Sidang Dewan yang kami hormati.
22:36Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih
22:39dan penghargaan yang setinggi-tingginya
22:41kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum,
22:43Menteri Investasi dan Hilirisasi,
22:45Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
22:47dan Menteri Sekretaris Negara
22:49atas segala peran serta dan kerjasama
22:51yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut.
22:54Perkenankan pula kami atas nama pimpinan Dewan
22:57menyampaikan penghargaan
22:58dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota
23:01Komisi 11 DPR RI yang telah menyelesaikan
23:04pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar.
23:07Kami juga mengucapkan terima kasih
23:09kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran
23:12sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik.
23:15Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan,
23:17Menteri Investasi dan Hilirisasi,
23:19Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
23:21dan Jajaran Kementerian Sekretariat Negara,
23:24kami mempersilahkan saudara-saudara
23:26untuk meninggalkan ruang sidang.
23:28Kepada Jajaran Kementerian Luar Negeri RI
23:30serta Jajaran Kementerian Pertahanan RI,
23:32kami persilahkan untuk memasuki ruang sidang
23:34dan kepada Menteri Hukum RI
23:36serta para anggota Dewan
23:37agar tetap di tempatnya masing-masing
23:39untuk mengikuti acara selanjutnya.
23:41Dengan ini rapat kami skor.
24:15Terima kasih.
24:39Terima kasih.
25:24Terima kasih.
25:39Marilah kita memasuki acara kedua dan ketiga
25:42pada rapat paripurna Dewan hari ini,
25:44yaitu pembicaraan tingkat dua
25:45pengambilan keputusan terhadap
25:47satu, RUU tentang pengesahan notak
25:50kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia
25:52dan Pemerintah Malaysia
25:53dalam bidang kerjasama pertahanan.
25:55Dua, RUU tentang pengesahan bertujuan
25:58antara Pemerintah Republik Indonesia
25:59dan Pemerintah Republik Turki
26:01mengenai kerjasama dalam bidang pertahanan.
26:03Sebagai mana kita ketahui bersama
26:05bahwa berdasarkan ketentuan
26:07Pasal 164 Ayat 1 Peraturan DPR RI
26:10Nomor 1 Tahun 2020
26:12tentang tata tertib yang menyatakan
26:14bahwa hasil pembicaraan tingkat satu
26:16atas pembahasan undang-undang
26:17dilakukan oleh Komisi,
26:19Gabungan Komisi,
26:20Badan Legislasi,
26:20Badan Anggaran,
26:21atau Panitia khusus dengan Pemerintah
26:23yang diwakili oleh Menteri
26:25dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua
26:27untuk mengambil keputusan
26:28dalam rapat paripurna
26:29yang didahului oleh penyampaian
26:32laporan yang berisi proses
26:33pendapat mini fraksi,
26:34pendapat mini DPD,
26:35dan hasil pembicaraan tingkat satu.
26:37Pernyataan pertujuan
26:38atau penolakan dari fraksi
26:40dan anggota secara lisan
26:41yang diminta oleh
26:42pimpinan rapat paripurna DPR
26:43dan pendapat akhir presiden
26:45yang disampaikan oleh Menteri
26:46yang mewakilinya.
26:47Berkenaan dengan hal tersebut,
26:49kami mempersilahkan kepada
26:50pimpinan Komisi 1 DPR RI
26:52yang terhormat
26:53Saudara Haji Anton Soekartono Surauto, MSI
26:56untuk menyampaikan laporannya.
26:57Kami persilahkan.
27:19Bismillahirrahmanirrahim.
27:21Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
27:23Salam sejahtera baik kita semua.
27:24Selamat pagi,
27:25Om Suha Sehatu,
27:26Nama Budaya, Rahayu.
27:27Ibu Ketua DPR RI
27:29Dr. Hanus Kausa Puan Maharani
27:31yang terhormat,
27:33Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi
27:35dan Keuangan
27:35Ibu Insinyur Haji Ahsari Julandi SMT
27:38yang terhormat,
27:40Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik
27:42dan Keamanan,
27:43Bapak Profesor Dr. Insinyur Haji
27:45Suhmi Dasko,
27:46Ahmad S.H.M.H. yang terhormat,
27:49Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri
27:50dan Pembangunan,
27:52Bapak San Mustafa yang terhormat,
27:54Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan,
27:57Rakyat Bapak Dr. Haji Cucun Ahmad
27:59Sam Surijal MAP yang terhormat,
28:03Seluruh anggota DPR RI yang terhormat,
28:05Menteri Petaran RI yang terhormat
28:06atau yang mewakili,
28:10Menteri Luar Negeri
28:10Bipulik Indonesia yang terhormat
28:12atau yang mewakili,
28:14Menteri Hukum RI,
28:16Bapak Dr. Supratman Andi Adgas,
28:20S.H.M.H. yang terhormat,
28:21hadirin yang berbahagia.
28:25Pertama-tama,
28:26mari kita panjatkan puji syukur
28:28kehadirat Allah SWT,
28:30karena tas rahmat dan karunianyalah.
28:32Maka pada hari ini,
28:33kita dapat hadir dalam rapat paripunan DPR RI
28:36untuk mendengarkan laporan
28:38Komisi 1 DPR RI
28:39mengenai hasil pembahasan
28:41rancangan undang-undang
28:42tentang
28:421. Pengesahan persetujuan
28:45antara Pemerintah Republik Indonesia
28:47dan Pemerintah Republik Turki
28:48mengenai kerjasama
28:49dalam bidang pertahanan
28:51Republik Indonesia
28:52and the government of the Republic of Turkey
28:54concerning cooperation in the field of defense.
29:00Dan 2. Pengesahan nota
29:02kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia
29:05dan Pemerintah Malaysia
29:07dalam bidang kerjasama pertahanan
29:09memberandum of understanding
29:10between the government of the Republic of Indonesia
29:13and the government of Malaysia
29:15on cooperation in the field of defense.
29:22Perkenankanlah kami
29:23atas nama pimpinan
29:24dan anggota Komisi 1 DPR RI
29:26menyampaikan laporan
29:27hasil pembahasan kedua
29:29rancangan undang-undang
29:30yang dimasuk dalam 3 pokok pembahasan.
29:33yaitu
29:341. Aspek legalitas formal
29:37proses pembahasan
29:382. Substansi materi
29:40kedua rancangan undang-undang
29:41dan ketiga
29:42pelaksanaan fungsi pengawasan.
29:45Mengenai aspek legalitas formal
29:46proses pembahasan
29:48dapat kami sampaikan
29:49konologi tahapan yang telah dilalui
29:52sebagai berikut.
29:55Tahapan pertama dilalui sebagai berikut
29:57DPR RI telah menerima
29:572 surat dari Presiden
29:59yaitu nomor
30:00R-41
30:02dan nomor
30:03R-15
30:04Pres
30:04Garing 64
30:05Garing 2026
30:06keduanya
30:07tertanggal
30:0921 April
30:102026
30:11dan 2
30:12Komisi 1 DPR RI
30:13kemudian menerima penugasan
30:15melalui surat dari Wakil Ketua
30:16DPR RI
30:18bidang kompokan
30:18dengan nomor
30:19T-235
30:21Garing PW
30:22titik 11
30:23titik 01
30:23Garing 05
30:25Garing 2026
30:27dan T-237
30:29Garing PW
30:30titik 11
30:31titik 01
30:32Garing 05
30:33Garing 2026
30:34tanggal
30:3526 Mei
30:372026
30:383
30:39guna mendapatkan
30:41masukan yang kompensif
30:43Komisi 1
30:43telah melaksanakan
30:45rapat dengar
30:45pendapat umum
30:46atau RDPU
30:47dengan pakar akademisi
30:49pada tanggal 17 Juni
30:502026
30:51yang menghadirkan
30:521. Kolonel Laut
30:53Tepur Profesor
30:55Dr. Insinyur
30:56Aris Sarjito
30:57STMAP
30:58IPU FC
30:58Kicikor
30:59ASEAN-ENG
31:00dari Unisa Pertahanan
31:022.
31:02Asosiat Profesor
31:03Dr. Muhammad Faisal Karim
31:05PSD
31:05dari Universitas Islam
31:06Internasional Indonesia
31:07Profesor Yoga
31:09Dharma Sityawan
31:10PSD
31:10Direktur Utama
31:11Petalian Industri
31:124. Profesor
31:13Dr. Ndes Yayan
31:14Muhammad Yanni
31:14M. Ayr
31:15PSD
31:16Universitas Pajajaran
31:17Profesor
31:17Alexius Jemadu
31:19PSD
31:19Universitas Politas Parapan
31:20dan Peter
31:21Alexander Pandi
31:23Center of
31:23Strategic
31:23International Study
31:25atau CSJS
31:26Komisi 1
31:28DPRD juga telah
31:29melaksanakan rapat
31:30Dengar Pendapat
31:31bersama Pejabat
31:32Eslon 1
31:32Kementerian Pertahanan
31:33Kementerian Luar Negeri
31:34dan Kementerian Hukum
31:35pada tanggal 22
31:37Juni
31:372026
31:38untuk memperdalam
31:40kesiapan teknis
31:41yang dihadiri oleh
31:421.
31:42Lieutenant General TNI
31:44Tribudi
31:45Utomo SE
31:45S.K. General
31:47Kementerian Pertahanan
31:48Republik Indonesia
31:48Santo
31:49Darmo
31:50Sumarto
31:51Direktur General
31:51Asia
31:52Pasifik dan Afrika
31:53Kementerian Republik Indonesia
31:54Grata Endah Berdia
31:56Ning Tias
31:56Direktur General
31:57Amerika dan Eropa
31:58Kementerian
31:59Luar Negeri
32:00Republik Indonesia
32:01Muhammad Takdir
32:02Kepala Bidang
32:03Sati Kebijakan Luar Negeri
32:04Kementerian Luar Negeri
32:05Republik Indonesia
32:06Dahana Putra
32:08BCIP
32:08SHMSE
32:09Direktur General
32:10Peraturan Perundang-Undangan
32:11Kementerian Hukum
32:13Republik Indonesia
32:14Sebagai puncak
32:15proses
32:16di tingkat 1
32:17Komisi 1 DPRD
32:18telah melaksanakan
32:19rapat kerja
32:20dengan pemerintah
32:21yang dihadiri oleh
32:22Menteri Pertahanan
32:23Menteri Luar Negeri
32:25dan Menteri Hukum
32:25dalam rangka pembicaraan
32:27tingkat 1
32:28pada tanggal 1 Juli
32:292026
32:31Yang terhormat
32:32pimpinan dan para anggota
32:34Dewan
32:35serta hadirin yang berbahagia
32:37Memasuki poin kedua
32:38mengenai substansi materi
32:40kami laporkan
32:41tingkat 1
32:42pada pengambilan
32:43tingkat 1
32:44pada tanggal 1 Juli
32:442026
32:458 fraksi
32:47di Komisi 1 DPRD
32:48bersama pemerintah
32:50telah sepakat bulat
32:51menyetujui
32:52kedua rancangan undang-undang
32:54yang dimaksud
32:54seluruh fraksi
32:55memandang bahwa
32:56kerjasama pertahanan
32:57dan pertahanan
32:58Republik Turki
32:59dan pemerintahan Malaysia
33:00benar sangat strategis
33:01dalam memperkuas
33:02stabilitas geopolitik
33:04alik teknologi
33:04industri pertahanan
33:05serta peningkatan
33:07kapasitas sumber daya
33:08manusia
33:08atau SD militer
33:09oleh karena itu
33:10disepakati agar
33:11kedua rancangan
33:12undang-undang
33:12dilanjutkan
33:13ke pembicaraan tingkat 2
33:14guna pengambilan
33:15keputusan
33:16dalam melapat
33:17paripurna
33:18pada hari ini
33:19yang terhormat
33:20pimpinan dan para
33:21anggota dewan
33:22serta hadirin yang berbahagia
33:23sebagai bagian ketiga
33:24dari laporan ini
33:25Komisi 1 DPRD
33:27senantiasa menekankan
33:28pentingnya
33:29pelaksanaan fungsi
33:31pengawasan
33:31dan anggaran secara
33:32konsisten
33:33efektivitas
33:34implementasi
33:35dari undang-undang
33:36pasal pengesahan
33:37sangat tergantung
33:38dari pengawasan
33:39yang objektif
33:40terhadap setiap norma
33:41yang telah disepakati
33:42dan selain itu
33:44pelaksanaan undang-undang
33:44memerlukan dukungan
33:45penganggaran yang terukur
33:47tepat guna
33:48dan berkelanjutan
33:49pendanaan yang kuat
33:50mutlak diperlukan
33:51guna memenuhi komitmen
33:52secara tepat waktu
33:53termasuk dalam
33:54membiayai rencana strategis
33:56peningkatan kualitas SDM
33:57pertahanan melalui
33:58pelatihan bersama
34:00yang mengikat
34:01dan komprehensif
34:02yang terhormat
34:03pimpinan
34:04dan para anggota
34:05dewan
34:05serta hadirin yang berbahagia
34:07pada kesempatan
34:08yang terhormat ini
34:09perkenalan kami
34:10asnama pimpinan
34:11dan anggota
34:12Komisi 1 DPRD
34:13menyampaikan
34:13apresiasi
34:14ucapan terima kasih
34:15dan memberikan
34:16penghargaan
34:17kepada
34:18satu
34:18seluruh pimpinan
34:19dan anggota
34:20Komisi 1 DPRD
34:21atas dedikasi
34:22kedisiplinan
34:23ketekunan
34:24dan kerja kerasnya
34:25dua
34:26Menteri Pertahanan
34:27Republik Indonesia
34:28Menteri Luar Negeri
34:29Republik Indonesia
34:30Menteri Hukum
34:31Republik Indonesia
34:31berseru jajaran
34:33tim pemerintah
34:34para pakar
34:35akademisi
34:36elemen masyarakat
34:37Sekretariat Komisi 1 DPRD
34:38perencanaan undang-undang
34:40dan analis
34:40legislasi
34:41badan kealian DPRD
34:43tenaga ahli
34:44Komisi 1 DPRD
34:45perisalah
34:46dan para pihak
34:47yang tidak dapat kami
34:47sebutkan satu persatu
34:49yang telah memberikan
34:50pasukan
34:51sertifensial
34:52dan dukungan moral
34:53hingga pembahasan
34:54kedua rancangan
34:54undang-undang
34:55dapat diselesaikan
34:56dengan baik
34:58yang terhormat
34:59tim pindahan dan para
35:00anggota Dewan
35:01serta hadirin yang berbahagia
35:03demikian
35:04laporan hasil
35:05pembahasan Komisi 1
35:06DPRD terhadap
35:08satu
35:09rancangan undang-undang
35:10tentang pengesahan
35:11persetujuan antara
35:13pemerintah Republik Indonesia
35:14dan pemerintah Republik Turki
35:15mengenai kerjasama
35:16dalam bidang pertahanan
35:18atau agreement
35:19between the government
35:19of the Republic of Indonesia
35:21and the government
35:22of the Republic of Turkey
35:23concerning cooperation
35:25in the field of defense
35:26dan
35:28kedua
35:29rancangan undang-undang
35:30tentang
35:31pengesahan
35:32nota kesepahaman
35:33antara
35:33pemerintah Republik Indonesia
35:35dan pemerintah Malaysia
35:36dalam bidang
35:36kerjasama pertahanan
35:38atau memorandum
35:39of understanding
35:40between
35:40the government
35:41of the Republic of Indonesia
35:42and the government of Malaysia
35:44on cooperation
35:45in the field of defense
35:46kami menyerahkan
35:48sepenuhnya kepada
35:49rapat tarif purna
35:50yang mulia ini
35:51dengan harapan
35:53pembicaraan tingkat dua hari ini
35:54dapat menyetujui
35:55dan mengesahkan
35:57kedua rancangan
35:58undang-undang tersebut
35:59menjadi undang-undang
36:01terima kasih
36:03atas perhatiannya
36:04Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
36:07Om Santi Santi Om
36:11Jakarta
36:1321 Juli
36:142026
36:15atas nama
36:16Ketua Komis 1
36:17Bapak Utut
36:19Adianto
36:24Terima kasih
36:26Nomor A204
36:33Terima kasih
36:50Terima kasih
37:20Terima kasih
37:20Terima kasih
38:11Kepada Pimpinan Komisi 1 DPR RI
38:13yang telah menghafalkan
38:15eh salah ya
38:15telah menyampaikan
38:17lamporan
38:18hasil pembahasan
38:19RUU tersebut
38:26Sekarang kami akan
38:28menanyakan kepada
38:29setiap fraksi
38:30apakah RUU
38:31tentang pengesahan
38:33nota kesepahaman
38:34antara
38:34pemerintah Republik Indonesia
38:36dan pemerintah Malaysia
38:38dalam bidang
38:39kerjasama pertahanan
38:41dapat disetujui
38:42untuk disahkan
38:43menjadi undang-undang
38:44setuju
38:46Terima kasih
38:47Selanjutnya
38:49kami akan
38:49menanyakan pula
38:50kepada fraksi-fraksi
38:52apakah RUU
38:53tentang pengesahan
38:54pertujuan
38:55antara
38:55pemerintah Republik Indonesia
38:57dan pemerintah
38:58Republik Turki
38:59mengenai
39:00kerjasama
39:01dalam bidang
39:02pertahanan
39:02dapat disetujui
39:03untuk disahkan
39:04menjadi undang-undang
39:05setuju
39:06Terima kasih
39:08Berikutnya
39:10kami akan
39:10menanyakan lagi
39:11kepada seluruh
39:12anggota Dewan
39:13Apakah RUU
39:15tentang pengesahan
39:16nota kesepahaman
39:17antara pemerintah
39:18Republik Indonesia
39:19dan pemerintah Malaysia
39:21dalam bidang
39:22kerjasama pertahanan
39:23dapat disetujui
39:24untuk disahkan
39:25menjadi undang-undang
39:26Setuju
39:27Terima kasih
39:29Sekali lagi
39:31kami akan
39:32menanyakan
39:32kepada seluruh
39:33anggota Dewan
39:34Apakah RUU
39:35tentang pengesahan
39:36pertujuan
39:37antara
39:38pemerintah Republik Indonesia
39:40dan pemerintah Republik Turki
39:42mengenai kerjasama
39:43dalam bidang
39:44pertahanan
39:45dapat disetujui
39:46untuk disahkan
39:47menjadi undang-undang
39:48Setuju
39:49Terima kasih
39:51Selanjutnya
39:52kami persilahkan
39:53kepada yang terhormat
39:54Saudara Menteri Hukum RI
39:56untuk menyampaikan
39:57pendapat akhir
39:58mewakili Presiden
40:02Terima kasih
40:30Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
40:32Salam sejahtera
40:34buat kita semua
40:35Shalom
40:36Om Swastiastu
40:38Namo Buddhaya
40:39Salam Kebajikan
40:40Yang terhormat
40:42Pimpinan
40:44Dewan Perwakilan Rakyat
40:46Republik Indonesia
40:47Yang kami hormati
40:49Seluruh
40:51Anggota
40:52Dewan Perwakilan Rakyat
40:54Republik Indonesia
40:55Yang kami hormati
40:57Wakil Pemerintah
40:59Dalam pembahasan
41:01Rancangan Undang-Undang
41:02Tentang pengesahan
41:04Perjanjian
41:05Antara Pemerintah
41:07Republik Indonesia
41:08Dan Pemerintah Republik
41:09Turkiye
41:09Dan juga
41:10Pengesahan Perjanjian
41:12Antara
41:12Pemerintah Republik Indonesia
41:15Dengan Pemerintah
41:16Dengan Pemerintah Malaysia
41:45Agreemen
41:57Tentang pengesahan
41:59Tentang pengesahan
42:00Tentang pengesahan
42:00Nota Kesepahaman
42:01Antara Pemerintah Republik Indonesia
42:03Dan Pemerintah Malaysia
42:05Dalam bidang kerjasama pertahanan
42:08Atau Memorandum of Understanding
42:11Between the Government of the Republic of Indonesia
42:14And the Government of Malaysia
42:16On Cooperation in the Field of Defense
42:20Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
42:24Dan hadirin yang kami hormati
42:26Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
42:30Karena atas rahmat dan karunianya
42:33Maka masih kita diberi kesempatan dan kekuatan
42:36Untuk melanjutkan pengabdian kita
42:38Kepada bangsa dan negara
42:40Yang sangat kita cintai bersama
42:42Pada hari yang berbahagia ini
42:45Kita dapat hadir dalam rapat paripurna
42:48Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
42:50Dengan agenda penyampaian pendapat akhir pemerintah
42:54Atas dua rancangan undang-undang
42:57Tentang pengesahan perjanjian internasional
43:00Di bidang pertahanan
43:01Yaitu
43:02Satu
43:03Rancangan undang-undang tentang pengesahan
43:05Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia
43:08Dan pemerintah Republik Turkiye
43:11Mengenai kerjasama dalam bidang pertahanan
43:14Kedua
43:15Rancangan undang-undang tentang pengesahan
43:17Nota kesepahaman
43:19Antara pemerintah Republik Indonesia
43:21Dan pemerintah Malaysia
43:23Dalam bidang kerjasama pertahanan
43:26Sebagaimana diketahui bersama
43:28Bahwa dua rancangan undang-undang tersebut
43:31Telah diselesaikan pembahasannya
43:33Oleh pemerintah dan komisi satu
43:36Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
43:38Dalam pembicaraan tingkat satu
43:40Pada tanggal 1 Juli tahun 2026
43:45Dengan keputusan menyetujui
43:47Untuk diteruskan ke tahap selanjutnya
43:50Yaitu pembicaraan tingkat dua
43:52Untuk pengambilan keputusan
43:54Dalam rapat paripurna
43:56Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
43:59Pada kesempatan yang berbahagia ini
44:02Perkenankan kami mewakili
44:05Presiden Republik Indonesia
44:08Untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah
44:11Atas kedua rancangan undang-undang
44:14Tentang pengesahan perjanjian internasional
44:16Di bidang pertahanan
44:18Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
44:22Yang kami hormati
44:23Dalam rangka memperkuat kerjasama
44:26Di bidang pertahanan
44:27Pemerintah Republik Indonesia
44:29Telah menandatangani
44:31Persetujuan antara
44:32Pemerintah Republik Indonesia
44:34Dan Pemerintah Republik Turkiye
44:37Mengenai kerjasama
44:39Dalam bidang pertahanan
44:40Pada tanggal 14 November 2022
44:43Di Bali
44:44Selain itu
44:46Pemerintah Republik Indonesia
44:48Juga telah menandatangani
44:50Nota kesepahaman
44:51Antara Pemerintah Republik Indonesia
44:54Dan Pemerintah Malaysia
44:55Dalam bidang kerjasama pertahanan
44:58Pada tanggal 9 Agustus 2022
45:01Di Kuala Lumpur
45:03Sehubungan dengan hal tersebut
45:05Pengesahan perjanjian internasional
45:08Di bidang pertahanan
45:09Perlu disahkan dengan undang-undang
45:11Sebagai landasan hukum
45:13Dan untuk memberikan kepastian hukum
45:16Dalam penyelenggaraan kerjasama
45:18Yang dilaksanakan
45:20Berdasarkan prinsip saling menghormati
45:23Saling menguntungkan
45:25Serta sesuai dengan prinsip hukum internasional
45:29Dan hukum nasional masing-masing negara
45:32Ada pun urgensi pengesahan perjanjian internasional
45:36Di bidang pertahanan tersebut
45:38Yaitu
45:39Satu
45:41Pasal 10 huruf A
45:42Undang-undang nomor 24 tahun 2000
45:45Tentang perjanjian internasional
45:48Mensyaratkan pengesahan perjanjian internasional
45:52Dilakukan dengan undang-undang
45:55Apabila berkenaan dengan masalah politik
45:59Perdamaian
46:00Pertahanan
46:02Dan keamanan negara
46:06Pasal 10 ayat 1 huruf C
46:09Undang-undang 12 tahun 2011
46:12Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
46:15Sebagaimana telah diubah
46:17Terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022
46:21Tentang perubahan kedua
46:24Atas undang-undang nomor 12 tahun 2011
46:27Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
46:30Materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang
46:34Berisi pengesahan perjanjian internasional tertentu
46:40Pada hari ini
46:42Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
46:46Diberi kesempatan untuk mengesahkan
46:49Dua rancangan undang-undang
46:51Tentang pengesahan perjanjian internasional
46:54Di bidang pertahanan
46:55Untuk disahkan menjadi undang-undang
46:59Berdasarkan hal tersebut di atas
47:01Dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
47:05Persetujuan fraksi-fraksi
47:07Isinkanlah kami mewakili
47:10Bapak Presiden Republik Indonesia
47:13Dalam rapat paripurna yang terhormat ini
47:16Dengan mengucapkan
47:17Bismillahirrohmanirrohim
47:19Dan puji syukur kepada Allah SWT
47:22Menyatakan setuju
47:25Terhadap satu
47:27Rancangan undang-undang
47:29Tentang pengesahan persetujuan
47:31Antara pemerintah Republik Indonesia
47:33Dan pemerintah Republik Turkiye
47:36Mengenai kerjasama di bidang pertahanan
47:39Kedua
47:40Rancangan undang-undang
47:41Tentang pengesahan
47:43Nota kesepahaman
47:44Antara pemerintah Republik Indonesia
47:47Dan pemerintah Malaysia
47:48Dalam bidang kerjasama pertahanan
47:51Untuk disahkan menjadi undang-undang
47:55Pada akhirnya
47:57Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
48:00Menyampaikan terima kasih dan penghargaan
48:03Yang setinggi-tingginya
48:04Kepada pimpinan
48:05Dan seluruh anggota
48:07Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
48:09Yang terhormat
48:10Dan dengan penuh dedikasi
48:11Kerja keras
48:13Pemikiran
48:13Dan kerjasama
48:14Dapat menyelesaikan
48:16Pembahasan kedua
48:17Rancangan undang-undang tersebut
48:19Semoga segala upaya
48:21Pemikiran
48:22Yang kita sumbangkan
48:23Dapat menjadi
48:24Manfaat
48:26Bagi bangsa dan negara
48:28Serta mendapat menjadi
48:29Amal ibadah kita
48:30Di hadapan Allah SWT
48:32Tuhan yang Maha Besar
48:34Amin
48:34Ya Rabbul Alamin
48:35Demikian
48:36Terima kasih
48:37Wabilai topik wal hidayah
48:39Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
48:42Om Santi Santi Om
48:45Namo Buddhaya
48:46Salam Kebajikan
48:47Atas nama
48:48Presiden Republik Indonesia
48:50Menteri Hukum Republik Indonesia
48:52Supratman Andi Aktas
49:21Terima kasih
49:27Sampai jumpa
Komentar