Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, merespons wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada lembaga mana yang menangani perkara, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan sesuai ketentuan.

Jasman menegaskan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

Menurutnya, Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap seluruh proses penuntutan yang dilakukan oleh jajarannya.

"Yang independen itu Jaksa Agung. Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Harusnya dia bertanggung jawab karena anak buahnya merupakan perpanjangan tangan Jaksa Agung," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jasman saat menanggapi pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad soal sebagai mantan pimpinan KPK sendiri tidak secara tegas menyatakan perkara tersebut harus ditangani KPK.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

#eksjampidsus #kejagung #presidenprabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681171/jasman-respons-wacana-kpk-tangani-perkara-febrie-singgung-peran-jaksa-agung
Transkrip
00:00Saya tidak terlalu bahagia juga kalau misalnya diserahkan kepada KPK.
00:06Tapi kalau KPK menjalankan fungsi supervisi, mengawasi, monitoring, saya sangat setuju.
00:12Tambahnya begini, kemarin waktu diajak jumpa PES di Polda, kan sudah dikirim dua orang atas dasar permintaan dari polisi.
00:21Ada surat tugas dari pembinaan KPK.
00:24Tapi di saat jumpa PES, dua debut itu kabur loh malah.
00:27Gimana? Kita berharap gimana?
00:30Jadi maksudnya apa? Mereka kabur artinya apa?
00:33Ada intervensi maksudnya?
00:34Enggak, susur KPK-nya menurut saya malah jiper.
00:37Wuh, perkaranya kok besar?
00:40Jiper, oke.
00:41Coba ke Pak Jasman, ini mantan pimpinan KPK saja tidak yakin kalau kasus ini ditangani oleh KPK.
00:49Kita beberapa kali bertemu, Anda malah sangat menuntut bahwa kasus ini ditangani di KPK.
00:57Ya, itu lebih bagus.
00:59Supaya tidak terjadi tadi ini antara Kapolri dengan Jaksa Agung.
01:05Itu saja.
01:06Sebenarnya pengangkatan yang sembilan orang ini yang disebutkan oleh Pak Abraham Sama juga percaya independen.
01:12Sebenarnya bukan masalah independen.
01:14Yang independen itu Jaksa Agung.
01:16Jaksa Agung itu adalah penuntut umum tertinggi.
01:19Harusnya dia bertanggung jawab.
01:22Anak buahnya ini adalah perrester.
01:25Apa artinya perrester?
01:28Perpanjangan tangan Jaksa Agung.
01:29Siapapun yang menangani perkara ini adalah perrester.
01:33Itu.
01:34Tidak perlu kita ragukan.
01:35Kalau soal itu.
01:36Jangankan yang sembilan orang ini.
01:38Anak kemarin sorry.
01:39Saya akan ngajar di PPJ.
01:41Yang di PPJ saja bisa saya bikin menyelangkan perkara ini.
01:44Bisa.
01:45Karena masalah.
01:46Persoalannya sekarang.
01:49Kenapa harus begini gitu loh.
01:52Kenapa?
01:52Ini yang jadi persoalan.
01:54Makanya banyak masyarakat bertanya-tanya.
01:56Ada apa?
01:56Mau dibawa kemana ini perkara?
02:00Jadi siapa yang bisa membawa arah Pak?
02:03Apakah Anda yakin nanti tim dari mantan KPK bisa didengarkan oleh Jaksa Agung?
02:10Jadi kalau kembali ke Kuap.
02:13Ya sudah.
02:14Periksa aja dulu.
02:15Nanti kalau misalnya.
02:17Menurut Jaksa.
02:18Kurang.
02:19Tidak memenuhi persyaratan.
02:22Tetap juga tidak memenuhi persyaratan.
02:24Kapolri atau dalam hal ini pengini matang.
02:26Optimal.
02:28Tidak mau.
02:29Tidak bisa lagi.
02:31Menambah.
02:32Arat-arat bukti.
02:33Maka.
02:34Kejaksaan Agung.
02:35Menyidik.
02:37Itu yang benar.
02:39Itu menurut Kuap.
02:42Saya ada sedikit Mbak ya.
02:44Saya melihat perkara ini menjadi domain publik ya.
02:47Semua orang sudah mengomentari.
02:49Jadi.
02:51Alangkah buruknya.
02:52Alangkah celakanya.
02:53Kalau penyidik ini bermain-main.
02:55Menurut saya itu pertama.
02:56Kemudian yang kedua.
02:57Setelah saya melihat penggunaan pasal TPPU.
03:00Karena kan dia.
03:02Apa.
03:03Perkara pokoknya itu kan korupsi.
03:05Kemudian.
03:06Sabri.
03:06TPPU kan.
03:08Pengalaman saya.
03:09Kalau.
03:09Aparat penggunaan pasal.
03:11Aparat penggunaan pasal.
03:35Aparat penggunaan pasal TPPU.
03:37Kemudian.
03:38Kemudian.
03:38Kelihatan juga tuh.
03:39Ada yang disebut gatekeeper.
03:40Gatekeeper itu.
03:41By institusi maupun perorangan.
03:43Orang-orang inilah yang menyamarkan hasil uang-uang gelap itu.
03:47Itu kelihatan kalau kita menggunakan TPPU.
03:49Oleh karena itu.
03:50Menurut saya.
03:51Ada satu hal yang positif.
03:53Menurut saya.
03:53Ketika kasus ini menggunakan TPPU.
03:57Karena kenapa?
03:58Ketika undang-undang perapasan aset.
04:00Belum disahkan.
04:02Belum ada di negeri kita.
04:03Maka satu-satunya cara.
04:05Satu-satunya jalan.
04:06Untuk melakukan aset recovery.
04:08Harus lewat TPPU.
04:10Tanpa menggunakan TPPU.
04:12Maka aset recovery itu gak bisa.
04:14Sabar dulu Pak Abraham.
04:15Sabar dulu.
04:17Jangan buru-buru.
04:18Berpersangka baik dulu ke depan.
04:20Oke oke.
04:21Kenapa saya katakan begitu?
04:22Lah di awalnya aja udah masalahnya seperti ini.
04:25Gimana gak terang-benderangnya.
04:28Semua orang melihat apa yang disebutkan tadi.
04:29Sebagai sesuatu yang membingungkan.
04:31Sebagai sesuatu yang tidak jelas.
04:34Bukan hanya pakar hukum loh.
04:36Bahkan kita.
04:37Saya kira juga kawan-kawan mahasiswa.
04:38Terbengong-bengong melihat persoalan hukumnya saat ini.
04:41Saya bisa memberikan penjelasan.
04:42Iya, iya.
04:43Masalah ketumunya itu.
04:45Jadi oleh karena itu.
04:46Jangan kita dulu berpersangka baik.
04:48Pelanjang sangat apa yang terjadi.
04:51Dalam konteks satu minggu ini.
04:53Oke.
04:54Bagaimana telanjang nanti lanjutkan.
04:55Barat tetap bersama kami di Bola Liar, Saudara.
05:03Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan