00:00Saya coba kembali Bang Ray dulu. Bang Ray, jadi dalam kasus ini menurut Abang sendiri, apakah memang diperlukan arahan Presiden
00:07untuk menghindari kegaduhan seperti kasus yang lalu diciptakan oleh Bang Saman?
00:10Ya saya tidak tahu, tapi jangan-jangan arahannya ya ini, seperti yang sekarang ini.
00:16Seperti membingungkan, kata Pak Jasman tadi ya, gak ada yang membingungkan mestinya dalam proses hukum.
00:22Gak ada yang gak jelas dalam proses hukum.
00:25Jadi kalau ada yang membingungkan, ada yang gak jelas, ya Presiden yang harus mempertegas jelas itu.
00:31Oleh karena itu kalau ditanyakan, kan kita tadi misalnya masih ragu-ragu, ini dilimpahkankah atau nama dioper alih, gak jelas
00:38kalau di kalimat pertama disebut dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.
00:44Itu bunyi dari kompresi persenya kan, dan itu pula bunyi yang dikutip oleh hampir semua media masa, gak ada bahasa
00:51lain kecuali disebut disitu pelimpahan.
00:53Dan oleh karena itulah semua orang berpikir, kasus ini udah P21.
00:58Disitulah muncul pertanyaan, sejak kapan yang namanya ex-jampitsus ini diperiksa oleh polisi,
01:05kok tiba-tiba paginya tersangka siangnya atau sorenya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
01:12Jadi setelah mulai ribut itu, mulailah ada koordinasi dengan Presiden.
01:17Kan ada koordinasi dengan Presiden, kesimpulannya kasus ini diserahkan kepada kejaksaan.
01:23Oleh kejaksaan, kita mulai lagi dari nol, kan kira-kira gitu tuh.
01:28Belum, apa namanya, ex-jampitsus dikatakan belum ditetapkan sebagai tersaka meskipun kemudian dikoreksi sesudahnya gitu.
01:37Nah apa yang kita bisa baca dari situ?
01:39Hanya ada satu kemungkinan, bahwa dilakukan tanda kutip perdamaian.
01:43Siapa memfasilitasi perdamaian itu? Ya pemerintah.
01:47Jadi kalau disebut apakah ini perintah siapa? Ya saya kira ini adalah perintah.
01:52Perintah siapa? Perintah dari atasan dua institusi ini.
01:56Siapa atasan dua institusi ini? Ya Presiden.
01:59Presiden menginginkan kasus ini dibawa ke kejaksaan, seperti yang saat-saat ini gitu.
02:05Nah apakah asumsi kita ini benar? Apakah asumsi kita ini tepat?
02:10Itulah tugasnya Bung Sahroni.
02:13Bung Sahroni itu ngambang, gak jelas tadi ngomong, mau nyebut apa.
02:19Dia bahkan lebih tidak pengamat dari seorang pengamat pun gitu loh.
02:23Kalau kita pengamat saja mengatakan ini kalau ada dua institusi yang dibawah Presiden melakukan tindakan hukum yang mengambang,
02:33yang tidak jelas, yang memunggungkan setelah bertemu dengan Presiden, asumsi pertamanya itulah hasil rapatnya.
02:40Tapi apakah asumsi ini benar? Tugas Bung Sahroni untuk menantangkannya.
02:45Oke, Bang Sahroni, silahkan dijawab.
02:48Benar ada perintah Presiden untuk menamaikan kedua pihak, termasuk kemarin anak kejagung.
02:52Itu isinya.
02:54Terima kasih Bang Ray.
02:56Masalah di perintah langsung kan saya tidak di dalam istana.
03:00Nah, jadi asumsi Bang Ray tadi menyampaikan dari cerita Bang Samad, langkahnya sepertinya benar.
03:11Harus ada kepala negara untuk menyelesaikan masalah dua institusi tersebut.
03:16Nah, karena dua institusi tersebut sudah diberikan arahan kemungkinan oleh kepala negara,
03:25maka kedua belah pihak antara Kapolri, Jaksa Agung bisa saja didudukan bersama untuk melakukan koordinasi.
03:34Seperti kayak Bang Samad sama Pak Timur Pradopo.
03:37Dan akhirnya lah ini kejaksaan.
03:39Tapi yang saya konsen sekarang, mungkin kita semua, dari semua yang nonton ini,
03:46bagaimana kita mengawasi sama-sama proses perkara.
03:52Kalaupun ada kekurangannya, masalah kuhab kah, atau masalah lain, pasti ada kekurangannya.
04:01Tapi sekarang kita konsentrasi, kita awasi proses ini,
04:06kita lihat ini bagaimana dia melakukan kerja-kerja secara transparansi.
04:13Bung Saroni, boleh saya ini sedikit?
04:17Bung Saroni, inilah bagian yang kita lakukan,
04:21yang sekarang mau kita tanyakan itu,
04:24mengapa ada proses yang membingungkan?
04:27Mengapa ada proses yang tidak jelas?
04:30Jadi nggak mungkin kita bicara ke depan,
04:32karena sebelumnya itu sudah ada persoalan.
04:34Jangan kita bicara ke depan dulu.
04:36Kita selesaikan dulu ini.
04:38Mengapa ada pengalihan ambil alian kasus dari kepolisian kepada kejaksaan?
04:43Apakah yang bersangkutan sudah pernah diperiksa polisi atau tidak?
04:46Apakah barang-barang yang jatakan milik saudara tersangka ini benar-benar miliknya atau tidak?
04:51Asli atau tidak?
04:52Karena kita mendengar sekarang misalnya emas itu juga akan diperiksa oleh FBI soal keasliannya.
04:57Dan seterusnya gitu.
04:59Ini kita selesaikan dulu sebelum kita bicara ke depan.
05:02Termasuk salah satunya siapa yang membuat kedua institusi ini tanda kutip berdamai dengan cara yang seperti sekarang ini yang membingungkan.
05:11Maksud saya kita semua mengawasin.
05:14Tapi secara formalnya tentu komisi tiga lah yang harus menanyakan ini kepada setidak Menkumham,
05:20setidaknya Menteri kepada Kapolri, setidaknya Kenyaksaan.
05:23Jika penting juga menanyakan Presiden, apakah Presiden membiarkan proses hukum yang membingungkan ini terjadi?
05:32Bukan tegas seperti yang pernah dilakukan oleh Pak SBI.
05:37Pak SBI mengatakan, Pak Polisi, saya harap Anda tidak ikut cerita di dalam proses ini.
05:44Berikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pengawasan.
05:47Itu tegas, jelas.
05:49Tidak ada yang abu-abu.
05:52Jadi, terima kasih Bang Re, gini ya.
05:56Sepertinya, kalau kita berharap kepada ketentuan aturan misalnya,
06:01kita nggak bisa apple to apple antara Presiden Prabowo Subianto dengan Pak Susilo Bambang Yudhoyono.
06:07Case-nya pun pasti beda.
06:09Tapi karena ada situasi yang mungkin saya bukan dalam orang istana,
06:14tapi saya sebagai pengawas dari mitra kerja sebagai pimpinan komisi tiga menyampaikan secara langsung.
06:20Bahwa kedua belah pihak, baik polisi dan kejaksaan,
06:25bersama-sama mereka membicarakan ini sebelum proses memberikan pelimpahan.
06:32Kan kalau ngomong pelimpahan yang tadi Pak Bang Re bilang,
06:35oh harusnya udah seperti P21.
06:37Ini tidak.
06:38Dia menyerahkan itu sepenuhnya kepada kejaksaan.
06:42Biarlah kejaksaan yang meneruskan proses penyidikan lebih lanjut.
06:47Yang sekarang kalau ngomong misalnya si kejaksaan, dia bingung.
06:52Pertama masih bilang saksi, tau-tau diralat.
06:54Akhirnya jadi tersangka lagi.
06:57Nah, di awali tadi saya sampaikan,
06:59ini menarik karena akan jadi tontonan lebih panjang.
07:05Karena lawyernya tersangka membantah tadi malam.
07:11Bayangin, ini akan menjadi tontonan.
07:14Ini akan menjadi beban kita di mitra komisi tiga.
07:18Ya, itu yang harus dicegah oleh Bung Sahroni.
07:22Ini nggak boleh jadi tontonan.
07:24Tapi juga sekadis tontonan.
07:27Orang mengerti, hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya.
07:30Mengapa kalau polisi yang bermasalah diserahkan kepada polisi?
07:34Kalau kejaksaan yang bermasalahkan, kasusnya diserahkan kepada kejaksaan.
07:39Kalau militer, tentara yang bermasalah, kasusnya diserahkan kepada tentara.
07:43Tapi kalau rakyat sipil yang bermasalah,
07:45tiga institusi ini bisa datang bersama-sama.
Komentar