Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menduga pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan tidak terlepas dari adanya arahan Presiden sebagai atasan kedua institusi tersebut.

"Siapa memfasilitasi perdamaian itu? Ya, pemerintah. Jadi kalau disebut apakah ini perintah siapa? Saya kira ini adalah perintah. Perintah siapa? Perintah dari atasan dua institusi ini. Siapa atasan dua institusi ini? Ya, Presiden. Presiden menginginkan kasus ini dibawa ke kejaksaan seperti yang ada saat ini," kata Ray dalam acara Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026). (Timecode 1:44)

Ray pun menyindir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang dinilainya belum memberikan penjelasan yang tegas.

"Nah, apakah asumsi kita ini benar? Apakah asumsi kita ini tepat? Itulah tugasnya Bung Sahroni. Nah, Bung Sahroni itu ngambang. Enggak jelas tadi ngomong mau nyebut apa,"lanjut Ray.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat arahan langsung dari Presiden terkait koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

"Masalah diperintah langsung kan saya tidak di dalam istana. Tapi karena kedua institusi tersebut sudah diberikan arahan kemungkinan oleh kepala negara, maka kedua belah pihak antara Kapolri dan Jaksa Agung bisa saja didudukkan bersama untuk melakukan koordinasi," kata Sahroni.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

#eksjampidsus #kejagung #presidenprabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681170/pengalihan-kasus-febrie-ray-rangkuti-duga-ada-arahan-presiden-sentil-penjelasan-sahroni
Transkrip
00:00Saya coba kembali Bang Ray dulu. Bang Ray, jadi dalam kasus ini menurut Abang sendiri, apakah memang diperlukan arahan Presiden
00:07untuk menghindari kegaduhan seperti kasus yang lalu diciptakan oleh Bang Saman?
00:10Ya saya tidak tahu, tapi jangan-jangan arahannya ya ini, seperti yang sekarang ini.
00:16Seperti membingungkan, kata Pak Jasman tadi ya, gak ada yang membingungkan mestinya dalam proses hukum.
00:22Gak ada yang gak jelas dalam proses hukum.
00:25Jadi kalau ada yang membingungkan, ada yang gak jelas, ya Presiden yang harus mempertegas jelas itu.
00:31Oleh karena itu kalau ditanyakan, kan kita tadi misalnya masih ragu-ragu, ini dilimpahkankah atau nama dioper alih, gak jelas
00:38kalau di kalimat pertama disebut dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.
00:44Itu bunyi dari kompresi persenya kan, dan itu pula bunyi yang dikutip oleh hampir semua media masa, gak ada bahasa
00:51lain kecuali disebut disitu pelimpahan.
00:53Dan oleh karena itulah semua orang berpikir, kasus ini udah P21.
00:58Disitulah muncul pertanyaan, sejak kapan yang namanya ex-jampitsus ini diperiksa oleh polisi,
01:05kok tiba-tiba paginya tersangka siangnya atau sorenya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
01:12Jadi setelah mulai ribut itu, mulailah ada koordinasi dengan Presiden.
01:17Kan ada koordinasi dengan Presiden, kesimpulannya kasus ini diserahkan kepada kejaksaan.
01:23Oleh kejaksaan, kita mulai lagi dari nol, kan kira-kira gitu tuh.
01:28Belum, apa namanya, ex-jampitsus dikatakan belum ditetapkan sebagai tersaka meskipun kemudian dikoreksi sesudahnya gitu.
01:37Nah apa yang kita bisa baca dari situ?
01:39Hanya ada satu kemungkinan, bahwa dilakukan tanda kutip perdamaian.
01:43Siapa memfasilitasi perdamaian itu? Ya pemerintah.
01:47Jadi kalau disebut apakah ini perintah siapa? Ya saya kira ini adalah perintah.
01:52Perintah siapa? Perintah dari atasan dua institusi ini.
01:56Siapa atasan dua institusi ini? Ya Presiden.
01:59Presiden menginginkan kasus ini dibawa ke kejaksaan, seperti yang saat-saat ini gitu.
02:05Nah apakah asumsi kita ini benar? Apakah asumsi kita ini tepat?
02:10Itulah tugasnya Bung Sahroni.
02:13Bung Sahroni itu ngambang, gak jelas tadi ngomong, mau nyebut apa.
02:19Dia bahkan lebih tidak pengamat dari seorang pengamat pun gitu loh.
02:23Kalau kita pengamat saja mengatakan ini kalau ada dua institusi yang dibawah Presiden melakukan tindakan hukum yang mengambang,
02:33yang tidak jelas, yang memunggungkan setelah bertemu dengan Presiden, asumsi pertamanya itulah hasil rapatnya.
02:40Tapi apakah asumsi ini benar? Tugas Bung Sahroni untuk menantangkannya.
02:45Oke, Bang Sahroni, silahkan dijawab.
02:48Benar ada perintah Presiden untuk menamaikan kedua pihak, termasuk kemarin anak kejagung.
02:52Itu isinya.
02:54Terima kasih Bang Ray.
02:56Masalah di perintah langsung kan saya tidak di dalam istana.
03:00Nah, jadi asumsi Bang Ray tadi menyampaikan dari cerita Bang Samad, langkahnya sepertinya benar.
03:11Harus ada kepala negara untuk menyelesaikan masalah dua institusi tersebut.
03:16Nah, karena dua institusi tersebut sudah diberikan arahan kemungkinan oleh kepala negara,
03:25maka kedua belah pihak antara Kapolri, Jaksa Agung bisa saja didudukan bersama untuk melakukan koordinasi.
03:34Seperti kayak Bang Samad sama Pak Timur Pradopo.
03:37Dan akhirnya lah ini kejaksaan.
03:39Tapi yang saya konsen sekarang, mungkin kita semua, dari semua yang nonton ini,
03:46bagaimana kita mengawasi sama-sama proses perkara.
03:52Kalaupun ada kekurangannya, masalah kuhab kah, atau masalah lain, pasti ada kekurangannya.
04:01Tapi sekarang kita konsentrasi, kita awasi proses ini,
04:06kita lihat ini bagaimana dia melakukan kerja-kerja secara transparansi.
04:13Bung Saroni, boleh saya ini sedikit?
04:17Bung Saroni, inilah bagian yang kita lakukan,
04:21yang sekarang mau kita tanyakan itu,
04:24mengapa ada proses yang membingungkan?
04:27Mengapa ada proses yang tidak jelas?
04:30Jadi nggak mungkin kita bicara ke depan,
04:32karena sebelumnya itu sudah ada persoalan.
04:34Jangan kita bicara ke depan dulu.
04:36Kita selesaikan dulu ini.
04:38Mengapa ada pengalihan ambil alian kasus dari kepolisian kepada kejaksaan?
04:43Apakah yang bersangkutan sudah pernah diperiksa polisi atau tidak?
04:46Apakah barang-barang yang jatakan milik saudara tersangka ini benar-benar miliknya atau tidak?
04:51Asli atau tidak?
04:52Karena kita mendengar sekarang misalnya emas itu juga akan diperiksa oleh FBI soal keasliannya.
04:57Dan seterusnya gitu.
04:59Ini kita selesaikan dulu sebelum kita bicara ke depan.
05:02Termasuk salah satunya siapa yang membuat kedua institusi ini tanda kutip berdamai dengan cara yang seperti sekarang ini yang membingungkan.
05:11Maksud saya kita semua mengawasin.
05:14Tapi secara formalnya tentu komisi tiga lah yang harus menanyakan ini kepada setidak Menkumham,
05:20setidaknya Menteri kepada Kapolri, setidaknya Kenyaksaan.
05:23Jika penting juga menanyakan Presiden, apakah Presiden membiarkan proses hukum yang membingungkan ini terjadi?
05:32Bukan tegas seperti yang pernah dilakukan oleh Pak SBI.
05:37Pak SBI mengatakan, Pak Polisi, saya harap Anda tidak ikut cerita di dalam proses ini.
05:44Berikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pengawasan.
05:47Itu tegas, jelas.
05:49Tidak ada yang abu-abu.
05:52Jadi, terima kasih Bang Re, gini ya.
05:56Sepertinya, kalau kita berharap kepada ketentuan aturan misalnya,
06:01kita nggak bisa apple to apple antara Presiden Prabowo Subianto dengan Pak Susilo Bambang Yudhoyono.
06:07Case-nya pun pasti beda.
06:09Tapi karena ada situasi yang mungkin saya bukan dalam orang istana,
06:14tapi saya sebagai pengawas dari mitra kerja sebagai pimpinan komisi tiga menyampaikan secara langsung.
06:20Bahwa kedua belah pihak, baik polisi dan kejaksaan,
06:25bersama-sama mereka membicarakan ini sebelum proses memberikan pelimpahan.
06:32Kan kalau ngomong pelimpahan yang tadi Pak Bang Re bilang,
06:35oh harusnya udah seperti P21.
06:37Ini tidak.
06:38Dia menyerahkan itu sepenuhnya kepada kejaksaan.
06:42Biarlah kejaksaan yang meneruskan proses penyidikan lebih lanjut.
06:47Yang sekarang kalau ngomong misalnya si kejaksaan, dia bingung.
06:52Pertama masih bilang saksi, tau-tau diralat.
06:54Akhirnya jadi tersangka lagi.
06:57Nah, di awali tadi saya sampaikan,
06:59ini menarik karena akan jadi tontonan lebih panjang.
07:05Karena lawyernya tersangka membantah tadi malam.
07:11Bayangin, ini akan menjadi tontonan.
07:14Ini akan menjadi beban kita di mitra komisi tiga.
07:18Ya, itu yang harus dicegah oleh Bung Sahroni.
07:22Ini nggak boleh jadi tontonan.
07:24Tapi juga sekadis tontonan.
07:27Orang mengerti, hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya.
07:30Mengapa kalau polisi yang bermasalah diserahkan kepada polisi?
07:34Kalau kejaksaan yang bermasalahkan, kasusnya diserahkan kepada kejaksaan.
07:39Kalau militer, tentara yang bermasalah, kasusnya diserahkan kepada tentara.
07:43Tapi kalau rakyat sipil yang bermasalah,
07:45tiga institusi ini bisa datang bersama-sama.
Komentar

Dianjurkan