Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Jasman Panjaitan, mengatakan peralihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak lazim dan membingungkan.

Hal ini disampaikan dalam program Bola Liar di Jakarta pada Jumat (18/7/2026).

Jasman menyinggung KUHAP terkait peralihan penyidikan.

"Apa yang dilakukan oleh para penegak hukum di sini. Dalam hal ini yang mengaku dirinya jaksa agung dan kapolri, telah membingungkan penegakan hukum di Indonesia. Harusnya Pak Prabowo ganti ini berdua," ujar Jasman.

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681128/sentilan-eks-dirdik-kejagung-soal-peralihan-kasus-eks-jampidsus-tak-lazim-membingungkan
Transkrip
00:00Coba saya ke Bang Edi, ini kok kayaknya anti klimaks ya, ada drama pengledahan kanan-kiri terus tiba-tiba dioper
00:08kekejaksaan, ini lazim atau polisi terpaksa?
00:11Saya kira kalau kita lihat daripada prosesnya dari awal, memang ini merupakan proses yang panjang ya.
00:17Kenapa dimiliki? Karena memang dimulai dari penyelidikan ya, kemudian lanjut kepada penyelidikan bahkan dilakukan dengan penahanan tersangka.
00:24Nah, itu si Dito tadi, kemudian lalu dilakukan pengledahan di mana-mana.
00:30Namun demikian ketika terjadi pengledahan kalau kita lihat, ada gejolak terjadi antar penegak hukum.
00:38Jadi ketika misi ini terjadi, maka terjadilah mungkin inilah yang menyebabkan Kapori dan juga Jaksa Agung harus melakukan koordinasi, sosialisasi,
00:48apa namanya, menyamakan persepsi sehingga untuk mengetahui...
00:52Masalah hukum kok harus koordinasi, menyamakan persepsi?
00:54Bukan, bukan. Untuk apa namanya, di dalam hal ini adalah untuk menghindari adanya gesekan di bawah, sebetulnya.
01:01Maka dilakukan pada saat itu, perlu lakukan pertemuan silaturahmi, kemudian dilanjutkan dengan apa namanya, termasuk juga DNT ini.
01:10Kita lihat kemarin termasuk Polda Metro Jaya, waktu itu juga ada sempat ada didatang ya sejumlah orang ya.
01:19Maka untuk menghindari terjadi seperti ini, maka dilakukan.
01:22Artinya polisi terpaksa menyerahkan kasusnya, kekejaksaan?
01:24Saya kira ini untuk apa ya, untuk menjaga ya, menjaga sebetulnya hal-hal yang tidak diinginkan ya.
01:33Upaya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, untuk rakyat atau untuk siapa Mbak Bivitri?
01:36Nah itu dia, saya kira kan Pak Edy agak terbatas, saya harus diplomatis juga barangkali ya.
01:41Jadi izinkan saya agak menerangkan sedikit loh, Pak.
01:44Jadi menurut saya bahwa misalnya tadi diceritakan sendiri bahwa ada sebagian anggota TNI yang datang ke Polda Metro Jaya.
01:51Itu saja sudah harus menimbulkan tanda tanya besar di kepala kita.
01:55Hubungan penegakan hukum dengan TNI sebagai aparat negara di bidang pertahanan itu apa?
02:01Nah artinya saya mau menyoroti ada politik di sini.
02:05Karena pertanyaan ini sebenarnya apakah lazim dilakukan atau tidak, itu kan terjadi semua setelah pertemuan dengan Presiden.
02:15Ini semua diberita sudah banyak ya, jadi saya juga sumbernya jelas.
02:19Dimana juga tidak hanya kejaksaan dan kepolisian, tapi juga TNI.
02:24Sudah melakukan pertemuan, kemudian terjadilah perpindahan itu.
02:27Jadi kalau saya ingin menyoroti ini highly political, ini bukan penegakan hukum biasa.
02:31Yang bikin melanggar kuhab, saya setuju ini melanggar kuhab.
02:35Jadi ada upaya untuk melokalisir menurut Anda?
02:37Ada upaya untuk melokalisir dan membuat jangan-jangan kembali ini tujuan penegakan hukumnya untuk siapa?
02:43Benar tidak ini untuk mengungkapkan kepada warga apa yang tengah terjadi?
02:48Ini uangnya kita kan terkejut nih, 74 kilogram emas dan lain sebagainya.
02:52Atau hanya ingin menghindari gesekan di bawah itu.
02:55Tujuan penegakan hukum apa sih? Apakah untuk supaya semuanya berdamai tidak ada gesekan?
03:00Atau kita mau mengungkap kasus korupsi seterang-terangnya?
03:03Nah ini yang saya kira urayannya harus dibaca dengan pertemuan dengan Presiden dua kali ya.
03:08Dalam catatan media kan Kamis, Tidana Antara, kemudian Jumat atau Sabtu begitu ya.
03:13Nah setelah itu ada perpindahan, bahkan polisi tidak bisa melanjutkan penggeledahan karena tiba-tiba dipindah.
03:20Kemudian barang buktinya harus diserahkan juga kepada kejaksaan.
03:24Nah buat saya ini sangat tidak lazim, tidak ada presidennya.
03:28Sehingga pertanyaannya ini koordinasi atau intervensi sebenarnya dari kepala negara dan kepala pemerintahan kita.
03:36Hukum jadi alat sandra menurut Anda?
03:38Saya sih melihatnya begitu, karena tahu-tahu ada TNI buat saya itu juga tanda tanya besar dong.
03:43Ini bukan penegakan hukum yang lazim.
03:45Oke, Pak Jasman ketika kasus dalam penyidikan masih ditahui penyidikan,
03:50kemudian dioper dari kepolisian kejaksaan, Anda melihat ada keterpaksaan, ada penyanderaan di sana, ada upaya melokalisir?
03:56Tidak ada penyanderaan, namun tidak lazim membingungkan apa yang dilakukan oleh para penyidikan hukum di sini.
04:06Dalam hal ini yang mengaku dirinya Jaksa Agung dan Kapoli telah membingungkan penyidikan hukum di Indonesia.
04:12Nah ini, harusnya Pak Prabowo ganti ini berdua, berdua ini.
04:16Harusnya sekarang segera dilakukan itu menurut Anda?
04:18Ini sudah melompat nih.
04:20Membingungkan, cepatnya.
04:23Membingungkan, kok bisa ada penyidikan dari Kapoli ke penyidikan kejaksaan Agung?
04:31Di mana ceritanya? Yang diatur dari KUHAP adalah penyidikan oleh Polri pencerahkan berkasnya ke kejaksaan.
04:41Kemudian, Jaksa Agung atau Kejati atau Kejari menerbitkan perintah untuk para penentutan.
04:52Apa artinya para penentutan?
04:54Melakukan pemeriksaan terhadap berkas.
04:57Ini, bisa enggak ini, dilimpakan ke pemeriksaan.
05:02Lengkap enggak ini?
05:03Kalau tidak lengkap, keluar P-19.
05:06Kalau lengkap, keluar P-21.
05:09Kemudian baru, kalau keluar P-21, diterbitkanlah P-21.
05:15Kemudian oleh penyidik menyerahkan berkas dan tersangka dan barang bukti kepada Salon Penuntut Umum.
05:25Penuntut Umum kemudian membuat surat dakwaan meripahkan ini ke pengadilan.
05:30Jadi kalau bisa sampai belok seperti ini, ini atas perintah siapa, Pak?
05:34Saya enggak tahu.
05:36Yang bisa mengotak-ngotik hukum seperti ini, siapa?
05:39Ya, saya mengatakan siapa.
05:43Yang pasti ini tidak lazim.
05:45Harusnya Presiden bertindak.
05:48Presiden bertindak.
05:49Eh, Jaksa Agung, Kapoli, tertip kalian.
05:52Harusnya begitu.
05:53Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan