00:00Informasi ekonomi lainnya datang dari penasihat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Syed Iqbal,
00:07yang mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dikenai pajak menjadi sekitar 400 juta rupiah.
00:17Usulat ini saudara disampaikan oleh Syed Iqbal saat bertemu Menteri Keuangan Purubaya Yudhisa Dewa di Kementerian Keuangan pada hari Rabu.
00:25Dalam pertemuan ini, ia meminta pemerintah menijau kembali ketentuan perpajakan JHT termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
00:34Syed bilang nominal 50 juta rupiah pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
00:43Karena itu penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
00:49Sebagai acuan, Syed menggunakan harga emas menurutnya 50 juta pada tahun 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas.
00:59Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 400 juta rupiah.
01:08Yang kami sampaikan juga, batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP nomor 68-2009 itu kan 0 sampai 50 juta
01:21rupiah JHT-nya gak kena pajak 0 persen.
01:2450 juta rupiah ke atas pajaknya 5 persen.
01:28Nah kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu.
01:34Harga emas 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas.
01:42Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta.
01:50Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu yang JHT-nya 400 juta ke atas.
02:01Patokan kita kan emas.
02:03Kemudian yang kedua, yang kami sampaikan dalam pertemuan itu juga,
02:08tolong dipertimbangkan juga selain pajak JHT yang 0 persen,
02:12adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon
02:21yang merupakan pendapatan terakhir pertahanan terakhir buru juga dienolkan.
02:26Karena kan itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya.