00:00Advokat saya, silahkan.
00:02Ya, terima kasih.
00:03Saya tambahkan sedikit ya, karena hari ini adalah perlawanan, perlawanan terhadap dakwaan.
00:09Dakwaan, kami belum bicara masalah pokok perkara.
00:13Saya katakan tadi, bahkan kami bacakan, bahwa perkara ini tidak layak untuk masuk persidangan.
00:19Karena dari awal sudah batal demi hukum.
00:22Sejak peristiwa RJ, yang mana harus pencabutan laporan, itu jelas.
00:26Bagaimana dengan satu laporan yang sama, dengan nomor yang sama, yang dibebaskan hanya beberapa orang.
00:34Yang namanya pencabutan laporan itu, itu adalah keseluruhan.
00:38Jadi, kalau bahkan, konsiderannya pun tercabut.
00:42Karena mekanisme di dalam RJ itu, sebelum SP3, ada pencabutan laporan yang dengan nomoran yang sama.
00:51Kedua, peristiwa Mabesporli pada waktu Jokowi melaporkan, kawan-kawan ini, itu peristiwa di Mabesporli belum dihentikan penyelidikannya.
01:03Jadi, ini sudah melanggar undang-undang PSK, Pelindungan Saksi dan Kurban.
01:08Belum dihentikan.
01:09Kenapa demikian?
01:10Laporannya bulan April, 30 April, sedangkan penghentian penyelidikan adalah 22 Mei.
01:18Jadi, secara undang-undang Perlindungan Saksi dan Kurban, maka jika ada laporan lebih dulu, tidak boleh dilaporkan balik sebelum inkrah.
01:28Itu jelas.
01:29Dan itu kami sampaikan tadi.
01:30Bahkan ada pelanggaran perkap, masih ingat, yang identik itu.
01:35Jadi, sampai detik ini, kepolisian tidak pernah mengatakan ijazahnya acli.
01:41Yaitu identik, non-identik.
01:43Nah, pemeriksaan laboratorium waktu itu, yang menyatakan identik, itu melanggar perkapnya sendiri.
01:50Karena dalam pemeriksaan laboratorium, itu satu, ya kan, itu harus ada dilampirkan, wajib bahkan, di perkap nomor 10 tahun dari
02:00bulan.
02:01Satu, wajib dilampiri laporan.
02:04Pada saat itu, belum ada laporan.
02:07Dumas.
02:08Kedua, wajib dilampiri BAP.
02:10Pada saat itu, belum semuanya di BAP.
02:13Ketiga, wajib dilampiri dengan berita acara penyitaan.
02:18Pada waktu itu, tidak ada penyitaan.
02:21Oleh sebab itu, perkara ini cacat demi hukum.
02:25Bahkan, saya berani mengatakan, kalau itu seorang bayi, itu mati dalam kandungan.
02:30Bukan cacat lagi, mati.
02:32Kami tekankan berkali-kali, bahwa perkara ini tidak layak untuk masuk ke jendangan ini.
02:38Silahkan lanjutnya.
03:03Sudah, sudah ada wartawan.
03:08Yang kami permasalahkan hari ini adalah, mengapa penuntut umum membawa perkara ini ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:17Itulah yang kami permasalahkan.
03:19Mengapa kami permasalahkan?
03:20Karena dalam ureannya, dalam urean di dalam surat dakwaan itu adalah,
03:25pertama, mengatakan tindak kejahatan atau tindak pidanya dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
03:32Kemudian mengatakan di wilayah Jakarta Pusat.
03:35Seharusnya kan, jurisdiksinya adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan atau pengadilan negeri Jakarta Pusat.
03:42Namun, mengapa diadili di pengadilan negeri Jakarta Timur?
03:46Itu menggunakan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 114 tahun 2026.
03:52Yang mengatakan bahwa persidangan dilakukan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
03:59Dilakukan di sini.
04:00Menggunakan surat keputusan untuk Roy Suryo di pengadilan ini adalah,
04:07bukan wewenangnya pengadilan ini,
04:10karena tidak ada spesifik mengatakan untuk dokter Tifa.
04:14Jadi, itu adalah, sedangkan perkaranya Roy Suryo sendiri,
04:19sedang melakukan pra-peradilan,
04:22yang terakhir kita ketahui telah dimenangkan,
04:24sehingga kita juga tidak tahu apakah akan ada pengadilan untuk Roy Suryo.
04:28Karena mereka sampai hari ini pun masih dalam proses.
04:32Jadi, belum tentu akan diadili di pengadilan ini juga.
04:34Yang kedua, saya ingin melanjutkan tentang error in objecto tadi.
04:38Error in objecto tadi adalah dokumen,
04:42dokumen yang dilakukan kajian oleh dokter Tifa itu adalah dokumen miliknya Dian Sandi.
04:51Miliknya Dian Sandi, bukan miliknya Jokowi, miliknya Dian Sandi.
04:55Dengan demikian, yang berhak melakukan keberatan itu ya Dian Sandi.
05:00Yang ingin saya katakan apa?
05:02Saudara Jokowi Dodo tidak mempunyai legal standing untuk mempermasalahkan.
05:07Karena bukan dokumennya dia.
05:09Dan Jokowi Dodo dan para pendukungnya juga tidak pernah mengatakan bahwa dokumennya Dian Sandi itu palsu.
05:17Itu juga tidak pernah mengatakan itu.
05:19Dengan demikian,
05:20yang lebih berhak melapor dan mengadukan justru Dian Sandi, bukan Jokowi Dodo.
05:26Jokowi Dodo tidak punya legal standing.
05:28Itulah yang tadi kami bermasalahkan.
05:30Itu akan dilanjutkan oleh kawan-kawan.
05:31Terakhir ya, teman-teman wartawan sekalian.
05:34Pada minggu yang...
Komentar