00:05Intro
00:10Saudara mekanisme keadilan restoratif atau MKR
00:14menjadi salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025
00:17Jika sebelumnya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif
00:21hanya diatur dalam kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum
00:25kini mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum langsung dalam KUHAP
00:28Untuk membahas lebih lanjut kita sudah bersama dengan Dodik Setio Wijayanto
00:32Hakim Justisial Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
00:35Pak Dodik bisa dijelaskan mengapa MKR ini dimasukkan ke dalam KUHAP?
00:39Baik, terima kasih
00:40Jadi MKR ini dimasukkan di dalam KUHAP sesuai dengan politik hukum nasional kita
00:47yang mengatur tentang hukum pidana maupun hukum acara pidana
00:50Jadi ada semacam sinkronisasi apa yang diatur di dalam KUHAP
00:55dengan apa yang diatur di dalam KUHAP
00:57Di dalam KUHAP itu ada satu poin penting
01:00yaitu pada saat Hakim itu menjatuhkan putusan
01:03salah satu bentuk pertimbangan yang dapat diberikan
01:06itu adalah mempertimbangkan apakah korban memaafkan pelaku
01:11Jadi memang orientasi dari hukum pidana
01:14sekarang tidak semata-mata menghukum pelaku
01:16tapi juga memulihkan keadaan korban
01:18Nah, keadaan korban bisa terpulihkan itu melalui musyawarah
01:23Nah, ketentuan tentang musyawarah tersebut itu adalah berhubungan dengan hukum acara
01:27oleh karena itu KUHAP 2025 mengatur tentang mekanisme keadilan restoratif
01:32Jadi itu adalah tujuannya untuk mensinergikan
01:35di samping itu alasan kedua
01:37selama ini MKR dilakukan secara sektoral
01:40oleh kepolisian melalui PERKAP, oleh kejaksaan melalui peraturan jaksa agung
01:44dan oleh makam agung melalui peraturan makam agung
01:47oleh karena itu adanya pengaturan yang berbeda
01:49itu dijadikan satu menjadi satu atap
01:52menjadi hukum acara pidana nasional
01:54yaitu di dalam KUHAP 2025
01:56dikenal namanya mekanisme keadilan restoratif
01:59Pak Lodi, lantas apa perbedaan antara MKR dengan restoratif justis yang selama ini diterapkan?
02:05Baik, secara konsep tidak ada perbedaan
02:07dari aspek konsep
02:09konsep dari MKR adalah suatu pendekatan
02:12untuk menyelesaikan perkara pidana
02:14dengan melibatkan pelaku, kemudian korban dan pihak terkait lainnya
02:19yang tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian korban
02:23atau mengembalikan ke keadaan semula
02:25konsep besar itu ada baik itu di dalam PERKAP
02:28ada di dalam PERJA, ada di dalam PERMA
02:31yang sekarang disatukan di dalam KUHAP
02:33jadi dari sisi konsep masih sama
02:36lalu kalau ditanya apa perbedaannya dengan peraturan sebelum adanya KUHAP 2025
02:40perbedaannya pertama dari sisi prosedur
02:44prosedurnya untuk di PERKAP dan di PERJA
02:47dulu tidak membutuhkan penetapan KPN
02:49kalau berhasil mencapai perdamaian
02:51sekarang diperlukan penetapan KPN
02:54kemudian perbedaannya lagi
02:55dulu jenis tidak pidana yang dapat dilakukan MKR
02:59itu lewat PERJA, lewat PERKAP, dan lewat PERMA itu berbeda
03:03nah sekarang dijadikan sama semua
03:06bentuk tidak pidana yang dapat di MKR-kan
03:08mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan
03:11semuanya sama, tidak ada perbedaan
03:13tapi memang masih ada perbedaan yang mendasar
03:17yaitu ujung MKR dari penyidikan, dari penuntutan, dan dari pengadilan masih berbeda
03:24kalau penyidikan dan penuntutan berujung pada berhentinya perkara
03:27sementara kalau MKR di persidangan, perkaranya tidak berhenti
03:30tapi hakim diberi kewenangan untuk meringankan hukuman pelaku
03:34atau untuk menjatuhkan pidana pengawasan
03:37bagian yang saya sebut terakhir ini
03:39prinsipnya masih sama dengan PERKAP, PERJA, dan PERMA
03:43karena apa?
03:44yang ada di PERMA, yang ada di PERJA, yang ada di PERJA
03:48itu diangkat ke KUHAP
03:49jadi untuk bagian akhir masih belum sama
03:52demikian kurang lebihnya
03:53terima kasih Pak Lurik Setia Ujanto, Hakim Justisial, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
03:56sudah bersama dengan Kompas TV
03:58tadi sudah perbincangan kami bahwa dengan masuknya
04:01MKR ke dalam KUHAP, penyelesaian perkara pidana
04:04diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman
04:07tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban
04:10tanggung jawab pelaku, dan kepentingan masyarakat
04:12namun dalam implementasinya tetap memerlukan
04:15pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum
04:17agar tujuan pembaruan hukum acara pidana dapat dicapai
04:21Putri Oktaviani, Muhammad Jamzari, Kompas TV, Jakarta
Komentar