Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) menjadi salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025.

Jika sebelumnya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif hanya diatur dalam kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum, kini mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum langsung dalam KUHAP.

Untuk membahas lebih lanjut terkait hal ini, kita bahas bersama Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Baca Juga Kapuspen TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Sesuai Perpres di https://www.kompas.tv/nasional/679530/kapuspen-tni-buka-suara-soal-pengamanan-rumah-jampidsus-febrie-adriansyah-sesuai-perpres

#mahkamahagung #manews #kuhap #hukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679535/mekanisme-keadilan-restoratif-masuk-kuhap-2025-ini-penjelasannya-ma-news
Transkrip
00:05Intro
00:10Saudara mekanisme keadilan restoratif atau MKR
00:14menjadi salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025
00:17Jika sebelumnya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif
00:21hanya diatur dalam kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum
00:25kini mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum langsung dalam KUHAP
00:28Untuk membahas lebih lanjut kita sudah bersama dengan Dodik Setio Wijayanto
00:32Hakim Justisial Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
00:35Pak Dodik bisa dijelaskan mengapa MKR ini dimasukkan ke dalam KUHAP?
00:39Baik, terima kasih
00:40Jadi MKR ini dimasukkan di dalam KUHAP sesuai dengan politik hukum nasional kita
00:47yang mengatur tentang hukum pidana maupun hukum acara pidana
00:50Jadi ada semacam sinkronisasi apa yang diatur di dalam KUHAP
00:55dengan apa yang diatur di dalam KUHAP
00:57Di dalam KUHAP itu ada satu poin penting
01:00yaitu pada saat Hakim itu menjatuhkan putusan
01:03salah satu bentuk pertimbangan yang dapat diberikan
01:06itu adalah mempertimbangkan apakah korban memaafkan pelaku
01:11Jadi memang orientasi dari hukum pidana
01:14sekarang tidak semata-mata menghukum pelaku
01:16tapi juga memulihkan keadaan korban
01:18Nah, keadaan korban bisa terpulihkan itu melalui musyawarah
01:23Nah, ketentuan tentang musyawarah tersebut itu adalah berhubungan dengan hukum acara
01:27oleh karena itu KUHAP 2025 mengatur tentang mekanisme keadilan restoratif
01:32Jadi itu adalah tujuannya untuk mensinergikan
01:35di samping itu alasan kedua
01:37selama ini MKR dilakukan secara sektoral
01:40oleh kepolisian melalui PERKAP, oleh kejaksaan melalui peraturan jaksa agung
01:44dan oleh makam agung melalui peraturan makam agung
01:47oleh karena itu adanya pengaturan yang berbeda
01:49itu dijadikan satu menjadi satu atap
01:52menjadi hukum acara pidana nasional
01:54yaitu di dalam KUHAP 2025
01:56dikenal namanya mekanisme keadilan restoratif
01:59Pak Lodi, lantas apa perbedaan antara MKR dengan restoratif justis yang selama ini diterapkan?
02:05Baik, secara konsep tidak ada perbedaan
02:07dari aspek konsep
02:09konsep dari MKR adalah suatu pendekatan
02:12untuk menyelesaikan perkara pidana
02:14dengan melibatkan pelaku, kemudian korban dan pihak terkait lainnya
02:19yang tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian korban
02:23atau mengembalikan ke keadaan semula
02:25konsep besar itu ada baik itu di dalam PERKAP
02:28ada di dalam PERJA, ada di dalam PERMA
02:31yang sekarang disatukan di dalam KUHAP
02:33jadi dari sisi konsep masih sama
02:36lalu kalau ditanya apa perbedaannya dengan peraturan sebelum adanya KUHAP 2025
02:40perbedaannya pertama dari sisi prosedur
02:44prosedurnya untuk di PERKAP dan di PERJA
02:47dulu tidak membutuhkan penetapan KPN
02:49kalau berhasil mencapai perdamaian
02:51sekarang diperlukan penetapan KPN
02:54kemudian perbedaannya lagi
02:55dulu jenis tidak pidana yang dapat dilakukan MKR
02:59itu lewat PERJA, lewat PERKAP, dan lewat PERMA itu berbeda
03:03nah sekarang dijadikan sama semua
03:06bentuk tidak pidana yang dapat di MKR-kan
03:08mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan
03:11semuanya sama, tidak ada perbedaan
03:13tapi memang masih ada perbedaan yang mendasar
03:17yaitu ujung MKR dari penyidikan, dari penuntutan, dan dari pengadilan masih berbeda
03:24kalau penyidikan dan penuntutan berujung pada berhentinya perkara
03:27sementara kalau MKR di persidangan, perkaranya tidak berhenti
03:30tapi hakim diberi kewenangan untuk meringankan hukuman pelaku
03:34atau untuk menjatuhkan pidana pengawasan
03:37bagian yang saya sebut terakhir ini
03:39prinsipnya masih sama dengan PERKAP, PERJA, dan PERMA
03:43karena apa?
03:44yang ada di PERMA, yang ada di PERJA, yang ada di PERJA
03:48itu diangkat ke KUHAP
03:49jadi untuk bagian akhir masih belum sama
03:52demikian kurang lebihnya
03:53terima kasih Pak Lurik Setia Ujanto, Hakim Justisial, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
03:56sudah bersama dengan Kompas TV
03:58tadi sudah perbincangan kami bahwa dengan masuknya
04:01MKR ke dalam KUHAP, penyelesaian perkara pidana
04:04diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman
04:07tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban
04:10tanggung jawab pelaku, dan kepentingan masyarakat
04:12namun dalam implementasinya tetap memerlukan
04:15pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum
04:17agar tujuan pembaruan hukum acara pidana dapat dicapai
04:21Putri Oktaviani, Muhammad Jamzari, Kompas TV, Jakarta
Komentar

Dianjurkan