00:00Saudara penuntut umum dan pengunjung sidang yang kami memasukai,
00:04pertama-tama izinkanlah kami tim advokat terdakwa dengan segala kerdahan hati
00:11menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim.
00:18Terima kasih atas kesabaran, kearifan, dan kesempatan yang telah diberikan kepada kami
00:25untuk menyusun dan menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan
00:30yang telah dibacakan di persidangan ini pada tanggal 2 Juli yang lalu.
00:38Apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada saudara penuntut umum.
00:45Keikhlasan dan kesediaan penuntut umum yang akhirnya telah memberikan sebagian,
00:51dan banyak berkas perkara kepada kami adalah sebuah wujud nyata
00:56dari penghormatan terhadap asas kesataraan dalam beratara atau equality of arms.
01:04Langkah ini bukan sekedar pemenuhan prosedur administratif,
01:08melainkan fondasi utama guna terselenggaranya peradilan yang jujur dan adil
01:15atau disebut dengan fair trial.
01:22Kami menyadari dalam dinamika persidangan pada agenda-agenda sebelumnya,
01:28sempat terjadi riak dan sedikit ketegangan di antara kita.
01:32Dari tempat kami berada kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,
01:38percayalah ketegangan tersebut tidak lahir dari kebejian personal,
01:44melainkan dari sebuah benturan dialektika dan ketegasan kami dalam mempertahankan hak-hak hukum terdakwa.
01:53Kita semua yang berada di ruangan ini pada hakikatnya disatukan oleh satu cinta yang sama,
02:01yaitu cinta pada tegaknya hukum dan keadilan.
02:05Majelis Hakim yang kami meliarkan,
02:08perlu kita sadari bersama bahwa peradilan pidana Indonesia saat ini tengah mengitari poros sejarah yang baru.
02:17Pengakuan resmi mengenai adanya sistem adversarial di Indonesia bukan lagi sekedar wacana akademis,
02:25ataupun sekedar berada pada perdoman internal mahkamah agung seperti SEMA atau PERMA.
02:31Sistem ini telah kami adopsi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bukanku.
02:39Secara eksplisit pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengetahkan,
02:46bahwa hakim acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan
02:55secara berimbang dalam pemeriksaan di ruang pengampilan.
03:00Norma ini menegaskan bahwa persidangan hari ini adalah sebuah panggung perimbangan.
03:06Dalam filosofi sistem adversarial, pengadilan atau majelis hakim sejatinya bertindak sebagai wasit yang netral atau imparsial.
03:19Tugas utama majelis adalah memastikan kedua belah pihak mematuhi hukum acara secara ketat,
03:24sementara kebenaran akan muncul ke permukaan melalui pertarungan argumen yang sehat
03:31antara pihak yang mendakwa, yaitu penuntut umum, dan pihak yang menyangkal dakwaan, yaitu tim advokat berdakwa.
03:39Oleh karena itu, dalam sistem adversarial ini, majelis hakim idealnya tidak diberikan berkas perkara terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai.
03:51Mengapa? Karena berkas perkara yang disusun di tingkat penyidikan secara psikologis dan sosiologis
03:58memiliki kecenderungan yang mengarah kepada hakim bahwa terdakwa adalah bersalah.
04:05Jika hakim membaca berkas tersebut sebelum mendengar fakta di persidangan, dikhawatirkan.
04:13Objektifitas hakim akan terdistursi sejak awal atau akan terjadi semacam pre-judgment
04:21yang pada akhirnya melahirkan peradilan yang tidak adil atau unfair trial.
04:28Sistem ini, yaitu sistem adversarial, menghendaki agar majelis hakim menemukan dan mengetahui fakta
04:35untuk pertama kalinya justru di dalam ruangan sidang ini.
04:38Jadi murni dari apa yang terungkap secara lisan dan visual, bukan dari asumsi tertulis yang mendahulunya.
04:47Kami memahami bahwa kultur hukum kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu.
04:52Namun landasan filosofis es materi yang sama persis, semata-mata agar perimbangan itu nyata, bukan fata morgana.
05:03Sebab semangat mendasar dari KUHA baru tahun 2025 adalah sebuah pesan kemanusiaan yang agung.
05:12Hukum acara pidana diciptakan bukan untuk mencari cara bagaimana secara sah menghukum seseorang,
05:22melainkan bagaimana menjaga agar jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum.
05:29Majelis hakim yang kami muliakan, mari kita jernihkan pandangan kita dan riuk rendahnya dinamika sosial di luar sana.
05:39Kami melihat ada di Kutumi yang keliru dalam memandang perkara ini.
05:45Di satu sisi para pendukung Joko Widodo kerap menutup dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat.
05:52Namun di sisi lain, kita bisa melihat terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum.
06:03Keinginan kami sangat sederhana, terukur dan konstitusional.
06:08Kami hanya menuntut satu hal, agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang beneran di hadapan hukum dan pengadilan.
06:17Namun apa yang kita saksikan sepanjang proses peradilan ini sungguh sebuah ironi yang mendalam.
06:24Ruang pengadilan yang mulia ini ternyata sengaja atau tidak telah dipersempit ruang lingkungan.
06:30Persidangan ini ditarik menjauh dari bulu masalahnya.
06:34Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran material dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan.
06:41Melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
06:54Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan.
07:00Bagaimana mungkin seorang dihukum karena dianggap memfitnah dan mencemahkan nama baik atas suatu objek.
07:08Jika objek itu sendiri, yaitu kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibuka dan dibuktikan secara transparan dalam sidang.
07:20Menghukum terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri.
07:28Majelis Hakim yang kami melihatkan, persidangan yang menjauhkan diri dari akar kebenaran hakiki adalah sebuah peradilan yang semu.
07:39Menghukum seorang atas dasar nama baik tanpa mau menguji kebenaran faktual dibalik tuduhan tersebut adalah ketidakadilan yang dipaksakan.
07:49Oleh karena itu, melalui nota perlawanan ini dengan segala kerendahan hati, namun dengan keteguhan prinsip.
08:06Keteguhan prinsip yang putuh kami mengajak Majelis Hakim yang mulia untuk melangkah melampaui formalitas teks undang-undang yang kaku.
08:15Kami mengajak Majelis Hakim yang mulia sebagai penting terakhir keadilan.
08:21Untuk berani memposisikan persidangan ini bukan sebagai alat untuk menutupi kebenaran,
08:27melainkan sebagai pintu gerbang utama tempat terkuatnya kebenaran material yang sejati.
08:33Apabila persidangan ini dipaksakan hanya untuk mengadili hilir dan menolak mengadili hulu,
08:41yaitu bukti isyasa, maka demi hukum dan demi keadilan yang berdasarkan ketuan yang maha isyasa,
08:48persidangan yang semacam ini sudah sepatutnya dihentikan dan dinyatakan tidak diterima.
08:54Sebab membiarkan peradilan yang unfair berjalan sama saja dengan mencederai fajar baru hukum acara yang baru,
09:02yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
09:07Selanjutnya akan dilanjutkan oleh Rekan Bapak.
Komentar