00:073. Bahwa dalam perkara akwo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara
00:18penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Jokowi Dodo.
00:25Berdasarkan prinsip kedaulatan digital, digital sovereignty, hak eklusif untuk merasa diriwikan, mempertahankan integritas dokumen atau melakukan tuntutan hukum atas manipulasi
00:38data elektronik atau data interference berdasarkan pasal 32 undang-undang TE mutlak berada pada subjek hukum yang memiliki hubungan langsung
00:49sebagai pemilik atau pengendali sah dari dokumen elektronik tersebut.
00:534. Bahwa dengan demikian konstruksi dakwaan saudara penuntut umum telah terjebak ke dalam kekeliruan yang sangat mendasar mengenai objek perkara,
01:10error in objecto.
01:11Saudara penuntut umum telah menyamakan kedudukan antara orang yang disebut namanya di dalam dokumen analog dengan pemilik sah dari entitas
01:21dokumen elektronik itu sendiri, cyber.
01:23Kekeliruan konseptual ini melanggar asas leg spesialis, derogat leg generali, dimana karakteristik hukum cyber yang berbasis pada data ownership diabaikan
01:36demi memaksakan kepentingan pelaporan.
01:385. Bahwa karena dokumen elektronik tersebut secara juridis, teknologis bukan merupakan milik saudara Jokowi Dodo, maka demi hukum saudara Jokowi
01:51Dodo tidak memiliki kapasitas atau persona standing in judicial maupun legal standing, hak bugat atau hak lapor untuk bertindak sebagai
02:02korban langsung
02:03ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap berdakwa.
02:126. Bahwa ketiadaan legal standing pada pelapor dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan mengakibatkan hak menuntut dari
02:23saudara penuntut umum menjadi gugur karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid, legitimate victim.
02:336. Akibat hukumnya surat dakwaan saudara penuntut umum harus dinyatakan cacat formil, tidak dapat diterima, need out public fair land,
02:44dan batal demi hukum.
02:456. Katatan atau anotasi.
02:487. Esensi akademis dari argumen diatas didasarkan pada konsep bahwa pasal 32 Undang-Undang ITE adalah bentuk perlindungan terhadap data
02:58integrity, integritas data, bukan perlindungan terhadap nama baik atau penghinaan atau fitnah.
03:047. Karena yang dilindungi adalah datanya, maka yang berhak melapor hanyalah pemilik data tersebut, saudara Dian Sandi.
03:13Saudara Jokowi Dodo tidak bisa menggunakan pasal 32 karena dia bukan pemilik data atau dokumen tersebut sehingga terjadi error in
03:23objecto.
03:247. Pelanggaran terhadap hak imunitas hukum bahwa Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku,
03:38dan atau pelapor
03:39agar tidak dituntut secara pidana maupun berdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikan kecuali kesaksian
03:50atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikat baik.
03:55Bahwa pasal 5 ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2024 juga memperluas hak perlindungan dalam kasus tertentu kepada ahli.
04:05Termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana
04:10mau meskipun tidak ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri sepanjang keterangannya berhubungan dengan tindak pidana.
04:19Bahwa sepanjang pernyataan terdakwa diberikan dalam kapasitas sebagai saksi, pelapor, ahli, atau pihak yang memberikan keterangan atau analisis untuk kepentingan
04:32projustisia secara berdikat baik.
04:35Penuntut umum wajib menguraikan mengapa pernyataan tersebut tidak termasuk aktivitas yang dilindungi hukum.
04:42Bahwa kegagalan menguraikan konteks projustisia tersebut menjadikan dakwaan prematur, tidak cermat, dan tidak lengkap.
04:51Bahwa surat dakwaan cacat formil karena penuntut umum gagal mendalilkan unsur melawan hukum.
04:58Berdasarkan fakta yang diuraikan penuntut umum sendiri.
05:04Terdakwa memberikan keterangan dalam gelar perkara khusus Bares Krim Polri pada tanggal 9 Juli 2025.
05:11Bahwa pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 Jumto Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 memberikan imunitas
05:22absolut bagi saksi atau ahli.
05:24Tindakan penuntut umum mendakwakan perbuatan yang secara ex-legi berdasarkan undang-undang dilindungi dan diperintahkan oleh hukum acara pidana.
05:33Membuktikan bahwa penuntut umum salah sasaran, error in persona, error in objectum, dan dakwaan harus dikesampingkan demi hukum atau NO.
05:44Bahwa surat dakwaan saudara penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum primer mengenai status kedudukan hukum terdakwa Dr. T. Fauzia Tiasuma
05:54yang memicu pelaporan pidana ini.
05:56Satu, kedudukan terdakwa sebagai saksi fakta bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 terdakwa diajukan secara sah sebagai saksi fakta dalam
06:08pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh TPUA, tim pembela ulama dan aktifis.
06:13Surat dakwaan mendalilkan tempus delikti Maret sampai Mei 2025.
06:19Argumentasi perlindungan saksi harus ditempatkan secara hati-hati.
06:23Perlindungan pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 terutama relevan terhadap pelaporan, keterangan, dan partisipasi terdakwa dalam proses projustisia
06:35bukan otomatis terhadap seluruh pernyataan publik sebelum forum-forum projustia tersebut.
06:41Dua, perlindungan hukum pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 bahwa setiap menyampaikan pendapat hasil analisis keilmuan dan observasi
06:54dihadapan penyidik polri yang bersifat projustisia
06:57dilindungi secara absolut oleh pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas
07:07Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
07:13Undang-Undang menegaskan bahwa saksi dan ahli tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun berdata atas keterangan atau kesaksian
07:25atau keterangan yang diberikannya.
07:28Keterangan yang diberikan oleh saksi dan atau ahli dalam forum projustisia memperoleh perlindungan hukum berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No.
07:3831 tahun 2014.
07:41Oleh karena itu, sepanjang pernyataan atau analisis terdakwa diberikan dalam kapasitas sebagai saksi, pendumas, atau ahli dalam proses hukum yang
07:51sah,
07:51tindakan penuntutan terhadapnya harus duji secara ketat agar tidak berubah menjadi intimidasi hukum terhadap saksi atau ahli.
08:01Tiga, miscarriage of justice, peradilan sesat, risiko intimidasi hukum terhadap saksi atau ahli.
08:08Mengkriminalisasi metode keilmuan dan kesimpulan analitik seorang ahli di dalam forum resipi kepolisian
08:14merupakan pelanggaran berat terhadap asas kebebasan akademik dan hak imunitas ahli.
08:21Dakwaan yang lahir dari pengabayan hak imunitas ini cacat hukum sejak dalam kandungan.
08:29Apabila penuntutan ini pada substansinya merupakan respon terhadap keterangan, laporan atau analisis yang diberikan terdakwa dalam proses projustisia,
08:38maka penuntutan tersebut patut dinilai sebagai penuntutan yang prematur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
08:47sampai terdapat kejelasan mengenai pokok perkara yang dilaporkan.
08:514.8
08:53Dakwaan gagal membedakan kritik atau penilaian kepentingan umum dari serangan kehormatan pribadi
09:00bahwa Pasal 45 Ayat 7 Undang-Undang ITE 2024 menyatakan perbuatan Pasal 45 Ayat 4 tidak dipidana
09:09apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
09:14Bahwa Penjelasan Pasal 45 Ayat 7 Undang-Undang ITE 2024 menyatakan kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat
09:25yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi termasuk kritik sebagai pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
09:37dengan kepentingan masyarakat.
09:39Bahwa Pasal 433 Ayat 3 KUHP baru juga menyatakan perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
09:51terpaksa membela diri.
09:53Bahwa pedoman implementasi Undang-Undang ITE menegaskan kritik, penilaian, dan hasil evaluasi
10:00tidak semestinya diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama seseorang.
10:05Bahwa isu kehasilan ijazah seorang mantan presiden merupakan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik
10:14sehingga penuntut umum wajib menguraikan secara spesifik mengapa pernyataan terdakwa merupakan serangan kehormatan pribadi
10:24bukan kritik, penilaian, pertanyaan, atau hasil evaluasi dalam ruang kepentingan umum.
10:30Bahwa dengan demikian keberatan terdakwa tidak hanya menyangkut pembuktian pokok perkara
10:36melainkan terutama menyangkut kewenangan mengadili dasar hukum penuntutan, asas legalitas, serta kecermatan dan kejelasan surat dakwaan.
10:47Keseluruhan cacat tersebut berada dalam ruang lingkup perlawanan
10:51sebagaimana pasal 206 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2025.
Komentar