Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang eksepsi perkara yang melibatkan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Juli 2026, kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Salah satu poin yang disorot adalah argumentasi bahwa Joko Widodo dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Baca Juga Kuasa Hukum dr Tifa: Kami Tidak Minta Jokowi Ditahan, Cukup Buktikan Keabsahan Ijazah di https://www.kompas.tv/video/679542/kuasa-hukum-dr-tifa-kami-tidak-minta-jokowi-ditahan-cukup-buktikan-keabsahan-ijazah

Menurut kuasa hukum, objek dokumen elektronik yang dipersoalkan bukan merupakan milik Joko Widodo, sehingga hak melapor seharusnya berada pada pihak yang disebut sebagai pemilik sah dokumen elektronik tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679543/kuasa-hukum-kubu-dr-tifa-ungkap-jokowi-tak-punya-legal-standing-sebagai-pelapor-di-kasus-ijazah
Transkrip
00:073. Bahwa dalam perkara akwo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara
00:18penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Jokowi Dodo.
00:25Berdasarkan prinsip kedaulatan digital, digital sovereignty, hak eklusif untuk merasa diriwikan, mempertahankan integritas dokumen atau melakukan tuntutan hukum atas manipulasi
00:38data elektronik atau data interference berdasarkan pasal 32 undang-undang TE mutlak berada pada subjek hukum yang memiliki hubungan langsung
00:49sebagai pemilik atau pengendali sah dari dokumen elektronik tersebut.
00:534. Bahwa dengan demikian konstruksi dakwaan saudara penuntut umum telah terjebak ke dalam kekeliruan yang sangat mendasar mengenai objek perkara,
01:10error in objecto.
01:11Saudara penuntut umum telah menyamakan kedudukan antara orang yang disebut namanya di dalam dokumen analog dengan pemilik sah dari entitas
01:21dokumen elektronik itu sendiri, cyber.
01:23Kekeliruan konseptual ini melanggar asas leg spesialis, derogat leg generali, dimana karakteristik hukum cyber yang berbasis pada data ownership diabaikan
01:36demi memaksakan kepentingan pelaporan.
01:385. Bahwa karena dokumen elektronik tersebut secara juridis, teknologis bukan merupakan milik saudara Jokowi Dodo, maka demi hukum saudara Jokowi
01:51Dodo tidak memiliki kapasitas atau persona standing in judicial maupun legal standing, hak bugat atau hak lapor untuk bertindak sebagai
02:02korban langsung
02:03ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap berdakwa.
02:126. Bahwa ketiadaan legal standing pada pelapor dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan mengakibatkan hak menuntut dari
02:23saudara penuntut umum menjadi gugur karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid, legitimate victim.
02:336. Akibat hukumnya surat dakwaan saudara penuntut umum harus dinyatakan cacat formil, tidak dapat diterima, need out public fair land,
02:44dan batal demi hukum.
02:456. Katatan atau anotasi.
02:487. Esensi akademis dari argumen diatas didasarkan pada konsep bahwa pasal 32 Undang-Undang ITE adalah bentuk perlindungan terhadap data
02:58integrity, integritas data, bukan perlindungan terhadap nama baik atau penghinaan atau fitnah.
03:047. Karena yang dilindungi adalah datanya, maka yang berhak melapor hanyalah pemilik data tersebut, saudara Dian Sandi.
03:13Saudara Jokowi Dodo tidak bisa menggunakan pasal 32 karena dia bukan pemilik data atau dokumen tersebut sehingga terjadi error in
03:23objecto.
03:247. Pelanggaran terhadap hak imunitas hukum bahwa Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku,
03:38dan atau pelapor
03:39agar tidak dituntut secara pidana maupun berdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikan kecuali kesaksian
03:50atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikat baik.
03:55Bahwa pasal 5 ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2024 juga memperluas hak perlindungan dalam kasus tertentu kepada ahli.
04:05Termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana
04:10mau meskipun tidak ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri sepanjang keterangannya berhubungan dengan tindak pidana.
04:19Bahwa sepanjang pernyataan terdakwa diberikan dalam kapasitas sebagai saksi, pelapor, ahli, atau pihak yang memberikan keterangan atau analisis untuk kepentingan
04:32projustisia secara berdikat baik.
04:35Penuntut umum wajib menguraikan mengapa pernyataan tersebut tidak termasuk aktivitas yang dilindungi hukum.
04:42Bahwa kegagalan menguraikan konteks projustisia tersebut menjadikan dakwaan prematur, tidak cermat, dan tidak lengkap.
04:51Bahwa surat dakwaan cacat formil karena penuntut umum gagal mendalilkan unsur melawan hukum.
04:58Berdasarkan fakta yang diuraikan penuntut umum sendiri.
05:04Terdakwa memberikan keterangan dalam gelar perkara khusus Bares Krim Polri pada tanggal 9 Juli 2025.
05:11Bahwa pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 Jumto Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 memberikan imunitas
05:22absolut bagi saksi atau ahli.
05:24Tindakan penuntut umum mendakwakan perbuatan yang secara ex-legi berdasarkan undang-undang dilindungi dan diperintahkan oleh hukum acara pidana.
05:33Membuktikan bahwa penuntut umum salah sasaran, error in persona, error in objectum, dan dakwaan harus dikesampingkan demi hukum atau NO.
05:44Bahwa surat dakwaan saudara penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum primer mengenai status kedudukan hukum terdakwa Dr. T. Fauzia Tiasuma
05:54yang memicu pelaporan pidana ini.
05:56Satu, kedudukan terdakwa sebagai saksi fakta bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 terdakwa diajukan secara sah sebagai saksi fakta dalam
06:08pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh TPUA, tim pembela ulama dan aktifis.
06:13Surat dakwaan mendalilkan tempus delikti Maret sampai Mei 2025.
06:19Argumentasi perlindungan saksi harus ditempatkan secara hati-hati.
06:23Perlindungan pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 terutama relevan terhadap pelaporan, keterangan, dan partisipasi terdakwa dalam proses projustisia
06:35bukan otomatis terhadap seluruh pernyataan publik sebelum forum-forum projustia tersebut.
06:41Dua, perlindungan hukum pasal 10 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 bahwa setiap menyampaikan pendapat hasil analisis keilmuan dan observasi
06:54dihadapan penyidik polri yang bersifat projustisia
06:57dilindungi secara absolut oleh pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang perubahan atas
07:07Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
07:13Undang-Undang menegaskan bahwa saksi dan ahli tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun berdata atas keterangan atau kesaksian
07:25atau keterangan yang diberikannya.
07:28Keterangan yang diberikan oleh saksi dan atau ahli dalam forum projustisia memperoleh perlindungan hukum berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No.
07:3831 tahun 2014.
07:41Oleh karena itu, sepanjang pernyataan atau analisis terdakwa diberikan dalam kapasitas sebagai saksi, pendumas, atau ahli dalam proses hukum yang
07:51sah,
07:51tindakan penuntutan terhadapnya harus duji secara ketat agar tidak berubah menjadi intimidasi hukum terhadap saksi atau ahli.
08:01Tiga, miscarriage of justice, peradilan sesat, risiko intimidasi hukum terhadap saksi atau ahli.
08:08Mengkriminalisasi metode keilmuan dan kesimpulan analitik seorang ahli di dalam forum resipi kepolisian
08:14merupakan pelanggaran berat terhadap asas kebebasan akademik dan hak imunitas ahli.
08:21Dakwaan yang lahir dari pengabayan hak imunitas ini cacat hukum sejak dalam kandungan.
08:29Apabila penuntutan ini pada substansinya merupakan respon terhadap keterangan, laporan atau analisis yang diberikan terdakwa dalam proses projustisia,
08:38maka penuntutan tersebut patut dinilai sebagai penuntutan yang prematur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
08:47sampai terdapat kejelasan mengenai pokok perkara yang dilaporkan.
08:514.8
08:53Dakwaan gagal membedakan kritik atau penilaian kepentingan umum dari serangan kehormatan pribadi
09:00bahwa Pasal 45 Ayat 7 Undang-Undang ITE 2024 menyatakan perbuatan Pasal 45 Ayat 4 tidak dipidana
09:09apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
09:14Bahwa Penjelasan Pasal 45 Ayat 7 Undang-Undang ITE 2024 menyatakan kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat
09:25yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi termasuk kritik sebagai pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
09:37dengan kepentingan masyarakat.
09:39Bahwa Pasal 433 Ayat 3 KUHP baru juga menyatakan perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
09:51terpaksa membela diri.
09:53Bahwa pedoman implementasi Undang-Undang ITE menegaskan kritik, penilaian, dan hasil evaluasi
10:00tidak semestinya diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama seseorang.
10:05Bahwa isu kehasilan ijazah seorang mantan presiden merupakan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik
10:14sehingga penuntut umum wajib menguraikan secara spesifik mengapa pernyataan terdakwa merupakan serangan kehormatan pribadi
10:24bukan kritik, penilaian, pertanyaan, atau hasil evaluasi dalam ruang kepentingan umum.
10:30Bahwa dengan demikian keberatan terdakwa tidak hanya menyangkut pembuktian pokok perkara
10:36melainkan terutama menyangkut kewenangan mengadili dasar hukum penuntutan, asas legalitas, serta kecermatan dan kejelasan surat dakwaan.
10:47Keseluruhan cacat tersebut berada dalam ruang lingkup perlawanan
10:51sebagaimana pasal 206 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2025.
Komentar

Dianjurkan