Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai tidak ada dasar hukum yang kuat apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan melalui Zoom dalam persidangan.

Menurut Alkatiri, penggunaan sidang daring hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila saksi berada di luar negeri atau menghadapi hambatan yang nyata untuk hadir secara langsung di pengadilan.

"Kalau memang Pak Jokowi itu memang benar-benar konsekuen dengan laporannya haruslah (hadir), karena ini delik aduan absolut, kalau dia merasa dihina, masa orang lain mewakili, harus dari dirinya sendiri yang menyampaikan di dalam persidangan itu," kata Alkatiri dalam program Bola Liar, Jumat (3/7/2026) (00:09).

Baca Juga Andi Azwan: Pernyataan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi Sudah Jelas, Berpeluang Dipanggil Jadi Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/678851/andi-azwan-pernyataan-rektor-ugm-soal-ijazah-jokowi-sudah-jelas-berpeluang-dipanggil-jadi-saksi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678852/kuasa-hukum-tifa-protes-jika-jokowi-hadir-sidang-via-zoom-nggak-bisa-kalau-alasan-keliling-ri
Transkrip
00:00Bukti tertulisnya sebagainya, akan dipakai ke sana.
00:02Saya pikir itu yang paling baik.
00:04Oke, Pak Akertiri, apakah menurut Anda sendiri bahwa nanti Pak Jokowi pasti akan hadir di persidangan?
00:09Kalau memang Pak Jokowi itu benar-benar konsekuen dengan laporannya, dan haruslah.
00:16Tidak bisa tidak seperti bangsa ngaji katakan tadi.
00:19Karena ini delik aduan absolut.
00:21Delik aduan absolut.
00:22Kalau dia merasa menghina, masa orang lain mewakili.
00:25Oh ini harus dari dirinya sendiri yang menyampaikan di dalam persidangan itu.
00:30Tapi kemarin waktu di salah satu TV, salah satu lawyernya mengatakan ada kemungkinan menggunakan Zoom.
00:37Nah itu kami protes.
00:39Kenapa? Apa bedanya? Kan sama-sama dengan keterangan si pengugat.
00:42Tapi kan sudah tidak ada korelasinya lagi pakai Zoom.
00:46Itu kan waktu COVID dulu.
00:48Memang Zoom ini diperbolehkan jika memang ada alasan.
00:52Contohnya, pada waktu di BAP, di kepolisian, dia ada di Indonesia.
00:56Setelah di persidangan, ternyata dia sudah di Australia contohnya.
01:00Nah itu bisa ada alasan.
01:02Tapi kalau alasannya dia tidak bisa karena dia keliling Indonesia, menemani satu partai, ya tidak bisa dong.
01:08Tapi bukankah itu tidak mengurangi substansi ya?
01:11Kan keterangannya sama, orangnya sama.
01:12Ya, kita kan harus ditanya orang ini.
01:16Benar-benar ditanya dan harus berkomunikasi secara fisik.
01:19Kita harus lihat suasana kebatinannya juga, kan?
01:23Jadi maksud Anda harusnya nanti Pak Jokowi hadir intens, jangan cuma sekali dua kali hadir di persidangan?
01:29Memang bakal berkali-kali.
01:30Karena yang dilaporkan kan beberapa orang.
01:33Apalagi, apa namanya, perkanannya displit kan?
01:36Contohnya Roy Suryo dengan Dr. Tifa sudah displit.
01:39Masih ada lagi kan yang lain-lain yang belum.
01:41Tapi Pak Firman barusan bilang nggak perlu terlalu intens ke persidangan.
01:44Ya, artinya kalau memang mau pegang dengan hukum yang benar, ketentuan undang-undang yang benar, ya harus hadir.
01:51Ya harus hadir, Bang. Jangan sekali dua kali.
01:53Jadi kan, kita kan nggak bisa mendahului sesuatu hal yang belum terjadi.
01:57Yang saya sampaikan tadi adalah, kita nggak tahu tiba-tiba ternyata di ujung, satu kali di depan barengan.
02:03Ada mekanis peradilan, biarkan mereka yang menentukan, kan gitu.
02:07Jadi kita tidak bisa membahas ini terlalu lebar.
02:10Tapi beliau menyampaikan, Bapak Jokowi menyampaikan akan hadir.
02:13Dan ini adalah forum yang sangat terhormat untuk menyampaikan apa.
02:17Dan ini kan satu peristiwa sebenarnya, walaupun ada beberapa terdakwa lah, seperti itu ya.
02:21Sekarang udah Putifah jadi terdakwa kan, seperti itu.
02:24Jadi akan menggunakan mekanisme itu.
02:26Dan kalau nggak diundang bagaimana?
02:27Bagaimana? Masa kucuk-kucuk datang? Eh, nggak boleh juga.
02:29Tapi intinya kalau diundang pasti datang.
02:31Pasti.
02:31Pasti datang, nggak akan ada alasan.
02:32Iya dong.
02:33Karena kan, apa? Untuk membuktikan, sekali lagi.
02:36Ini menurut hemat kami, yang ingin disampaikan itu adalah membuktikan, diminta kepada seluruh masyarakat.
02:42Ya, kan mungkin akan ada pemberitaan seperti itu, ya disampaikan aja.
02:47Kan gitu.
02:47Nah, jika mekanisme peradilan menyetujuinya, kan itu aja.
02:51Jadi nggak mungkin kita sumbar mengatakan bla bla bla.
02:54Nggak mungkin lah.
02:55Saya pikir, tapi beliau udah menyampaikan kepada kami kemarin, beberapa hari lalu, beliau akan hadir.
02:59Jadi, Michael, kalau Anda ingin mengorek apa dari seorang Jokowi?
03:04Nah.
03:04Kehadirannya, dari kehadirannya apa yang pengen diketahui, apa yang pengen didengar langsung dari keterangan Pak Jokowi?
03:11Nah, kemarin kita ingat ada sidang di CLS di Solo.
03:14Ya.
03:15Di mana tiba-tiba ada dua orang, ibu-ibu yang agak tua, yang mengaku teman KKN.
03:21Di ketoyan, katanya.
03:24Lalu tiba-tiba mereka menyebut, kami memanggil beliau dulu, Jack.
03:29Ya kan?
03:30Hal-hal seperti ini kan tidak bisa dikonfirmasi langsung, kalau orangnya nggak ada.
03:35Ya kan?
03:36Saya tanya, Kak Tarigan.
03:39Kira-kira kalau saya tanya, Anda dulu SD di mana?
03:42Pasti jawabnya 5 detik.
03:44Di ini.
03:45Nama ibu Anda siapa?
03:47Jawabnya 5 detik.
03:48Nah, kalau orang-orang ini menjawabnya harus mikir, hmm, kayaknya Jack, hmm, hmm, apakah itu benar jawaban yang terjadi sebenarnya?
03:58Atau memang sudah dibuat di kertas?
04:01Ya kan?
04:02Nanti kau jawab ini ya, kau jawab ini ya, kau jawab ini.
04:05Ya, itu dua-duanya sah.
04:06Menjadi saksi itu boleh dipersiapkan dulu atau memang boleh secara ingatan.
04:11Tetapi, kalau Pak Jokowi hadir, kita akan bisa memverifikasi nih.
04:16Data-data banyak nih saya dapatkan, salah satunya dari PDI Perjuangan.
04:20Soal apa tuh?
04:21Oh banyak, tentang tim kampanye 2014-2019.
04:25Jadi nanti banyak.
04:27Saya nggak mau buka di sini, ntar biar di persidangan aja.
04:30Pak Jokowi ada di situ, saya kasih data-datanya ke Pak Alkatiri dan ke Bang Gafur Sanghaji nanti di persidangannya
04:37Pak Roy.
04:38Supaya diverifikasi.
04:39Contoh, nama ibunya siapa sih?
04:42Itu kan pertanyaan yang bodoh ya.
04:44Tapi nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan mengenai perkuliahan dan sekolahnya beliau yang tidak bisa dijawab.
04:53Dan mereka saya yakin tidak bisa memprepare itu.
04:56Tapi saya sampaikan barusan siap kok menunjukkan hikah dari SOS.
04:59Kita boleh.
04:59Terima kasih.
05:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan