Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Namun, Firmanto menegaskan kehadiran Jokowi tidak berarti harus mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari awal hingga akhir.

"Buat apa dia intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," kata Firmanto dalam program Bola Liar, Jumat (3/7/2026) (00:24).

Baca Juga Ragam Respons Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua Kasus Ijazah Jokowi PARASOT di https://www.kompas.tv/video/678814/ragam-respons-roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-kasus-ijazah-jokowi-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678850/kuasa-hukum-pastikan-jokowi-hadir-di-sidang-roy-suryo-tifa-tidak-setiap-hari
Transkrip
00:00Oke, kita membutuhkan keterangan dari yang merasa di fitnah.
00:03Jadi Bang Firman, apakah Pak Jokowi akan hadir di persidangan dan konsisten, intens, ikut terus dalam sidang?
00:10Jadi, kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bila mana diundang, dia juga hadir.
00:16Akan hadir, pasti?
00:18Seperti itu di saat itu.
00:18Intens nggak kira-kira?
00:19Kalau intens kan, nggak akan seperti itu. Buat apa dia intens?
00:25Nggak mungkin juga dia tiap hari.
00:27Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada.
00:33Dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga.
00:39Kenapa saya sampaikan begitu?
00:40Karena memang beberapa kali beliau sampaikan.
00:43Dan ini adalah suatu forum yang sangat terhormat.
00:46Forum hukum.
00:47Yang mana nanti tentu dua ijazahnya, SMA dan S1, itu sudah dikjaksaan.
00:57Mungkin beliau juga akan bawa yang SD dan SMP, supaya tuntas.
01:02Nah, nanti akan diperlihatkan jika disetujui oleh persidangan, diundang dan sebagainya.
01:07Dan kemudian akan merupakan forum yang terhormat.
01:10Bahwa memang disampaikan, bahwa di sini hanya forumnya.
01:13Nah, kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya.
01:18Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis dan sebagainya.
01:21Oke.
01:21Akan dipakai ke sana.
01:22Saya pikir itu yang paling baik.
01:24Oke, Bang Akertiri.
01:25Apakah menurut Anda sendiri bahwa nanti Pak Jokowi pasti akan hadir di persidangan?
01:28Kalau memang Pak Jokowi itu memang benar-benar konsekuen dengan laporannya, dan haruslah.
01:36Harus.
01:36Tidak-tidak seperti Bang Sang Adi katakan tadi.
01:39Karena ini delik aduan absolut.
01:41Delik aduan absolut.
01:42Kalau dia merasa menghina, masa orang lain mewakili.
01:45Oh, ini harus dari dirinya sendiri yang menyampaikan di dalam persidangan itu.
01:49Tapi kemarin waktu di salah satu TV, salah satu lawyernya mengatakan ada kemungkinan menggunakan Zoom.
01:57Nah, itu kami protes.
01:59Kenapa? Kenapa? Apa bedanya? Kan sama-sama dengan keterangan si pengubat.
02:02Tapi kan sudah tidak ada korelasinya lagi pakai Zoom.
02:06Itu kan waktu COVID dulu.
02:07Oke.
02:08Memang Zoom ini diperbolehkan jika memang ada alasan.
02:12Contohnya, pada waktu di BAP, di kepolisian, dia ada di Indonesia.
02:17Setelah di persidangan, ternyata dia sudah di Australia, contohnya.
02:20Nah, itu bisa ada alasan.
02:22Tapi kalau alasannya dia tidak bisa karena dia keliling Indonesia, menemani satu partai, ya tidak bisa dong.
02:28Tapi bukankah itu tidak mengurangi substansi ya?
02:31Kan keterangannya sama, orangnya sama.
02:32Ya, kita kan harus ditanya orang ini.
02:36Benar-benar ditanya dan harus berkomunikasi secara fisik.
02:39Kita harus lihat suasana kebatinannya juga.
02:43Jadi maksud Anda harusnya nanti Pak Jokowi hadir intens, jangan cuma sekali dua kali hadir di persidangan?
02:49Memang bakal berkali-kali.
02:50Karena yang dilaporkan kan beberapa orang.
02:53Apalagi, apa namanya, perkarenanya di-split kan?
02:56Contohnya Roy Suryo dengan Dr. Tiva sudah di-split.
02:59Masih ada lagi kan?
03:00Yang lain-lain yang belum.
03:01Tapi Pak Firman barusan bilang tidak perlu terlalu intens ke persidangan.
03:04Ya, artinya kalau memang mau pegang dengan hukum yang benar, ketentuan undang-undang yang benar, ya harus hadir.
03:11Ya harus hadir, Bang.
03:12Jangan sekali dua kali.
03:13Jadi kan kita kan nggak bisa mendahului sesuatu hal yang belum terjadi.
03:17Saya sampaikan tadi adalah, kita nggak tahu tiba-tiba ternyata di ujung, satu kali di depan barengan.
03:23Ada mekanisme peradilan.
03:25Biarkan mereka yang menentukan, kan gitu.
03:27Jadi kita tidak bisa membahas ini terlalu lebar.
03:29Tapi beliau menyampaikan, Bapak Jokowi menyampaikan akan hadir.
03:33Dan ini adalah forum yang sangat terhormat untuk menyampaikan apa.
03:37Dan ini kan satu peristiwa sebenarnya, walaupun ada beberapa terdakwa lah.
03:41Seperti itu ya, sekarang udah putifah jadi terdakwa kan seperti itu.
03:44Jadi akan menggunakan mekanisme itu.
03:46Dan kalau nggak diundang bagaimana?
03:47Bagaimana? Masa kucuk-kucuk datang? Eh, nggak boleh juga.
03:49Tapi intinya kalau diundang pasti datang.
03:51Pasti.
03:51Pasti datang, nggak akan ada alasan.
03:52Iya dong.
03:53Karena kan, apa?
03:54Untuk membuktikan, sekali lagi, ini menurut hemat kami,
03:58yang ingin disampaikan itu adalah membuktikan,
04:00diminta kepada seluruh masyarakat.
04:02Ya, kan mungkin akan ada pemberitaan seperti itu,
04:06ya disampaikan aja, kan gitu.
04:07Nah, jika mekanisme peradilan menyetujuinya, kan itu aja.
04:11Jadi nggak mungkin kita sumbar mengatakan,
04:13blablabla, nggak mungkin lah.
04:14Tapi beliau udah menyampaikan kepada kami kemarin,
04:17beberapa hari lalu, beliau akan hadir.
04:19Jadi, Michael, kalau Anda ingin mengorek apa dari seorang Jokowi?
04:24Nah.
04:25Kehadirannya, dari kehadirannya, apa yang pengen diketahui,
04:27apa yang pengen didengar langsung dari keterangan Pak Jokowi?
04:31Nah, kemarin kita ingat ada sidang di CLS di Solo.
04:34Ya, di mana tiba-tiba ada dua orang ibu-ibu yang agak tua,
04:39yang mengaku teman KKN di Ketoyan, katanya.
04:44Nah, lalu tiba-tiba mereka menyebut, kami memanggil beliau dulu, Jack.
04:49Ya kan?
04:50Hal-hal seperti ini kan tidak bisa dikonfirmasi langsung,
04:53kalau orangnya nggak ada.
04:55Ya kan?
04:56Saya tanya, Kak Tarigan,
04:59kira-kira kalau saya tanya,
05:01Anda dulu SD di mana?
05:02Pasti jawabnya 5 detik.
05:04Di ini.
05:05Nama ibu Anda siapa?
05:07Jawabnya 5 detik.
05:08Nah, kalau orang-orang ini menjawabnya harus mikir,
05:12hmm, kayaknya Jack.
05:13Hmm, hmm, apakah itu benar jawaban yang terjadi sebenarnya?
05:18Atau memang sudah dibuat di kertas?
05:21Ya kan?
05:22Nanti kau jawab ini ya, kau jawab ini ya, kau jawab ini.
05:25Ya, itu dua-duanya sah.
05:27Menjadi saksi itu boleh dipersiapkan dulu,
05:29atau memang boleh secara ingatan.
05:31Tetapi, kalau Pak Jokowi hadir,
05:34kita akan bisa memverifikasi nih,
05:36data-data banyak nih saya dapatkan,
05:38salah satunya dari PDI Perjuangan.
05:40Salah betul.
05:40Oh, banyak. Tentang tim kampanye 2014-2019.
05:45Jadi nanti banyak.
05:47Saya nggak mau buka di sini,
05:48ntar biar di persidangan aja.
05:50Pak Jokowi ada di situ,
05:52saya kasih data-datanya ke Pak Alkatiri,
05:54dan ke Bang Gafur Sanghaji,
05:56nanti di persidangannya Pak Roy,
05:58supaya diverifikasi.
05:59Contoh,
06:00nama ibunya siapa sih?
06:02Itu kan pertanyaan yang bodoh ya.
06:04Tapi nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan
06:06mengenai perkuliahan dan sekolahnya beliau,
06:11yang tidak bisa dijawab,
06:13dan mereka saya yakin tidak bisa memprepare itu.
06:15Tapi disampaikan barusan siap kok menunjukkan hijauan dari SOS.
06:19Boleh, silakan.
06:20Silakan, silakan.
06:23Tentukan ini sebenarnya sidang buat Ibu Tifa.
06:27Oh iya, betul.
06:28Kan buat Pak Jokowi.
06:30Makanya akan dibanyak bertanya dan membuktikan kepalsuan,
06:33apa yang diduga seperti itu,
06:35itu kan beliau.
06:36Kalau Pak Jokowi yang tanyakan mengenai,
06:38kenapa sih aduan,
06:40mana ijazahnya,
06:41ini ijazahnya,
06:42kan gitu.
06:42Jadi,
06:43ya boleh-boleh aja,
06:45kalau mau bertanya,
06:45tapi kan apakah relevan atau tidak,
06:47substansi atau tidak,
06:48kan itu nanti kan ditimbang sama hakim.
06:50Jaksa juga bisa keberatan misalnya seperti itu.
06:52Tapi,
06:52saya tidak mau ngomong-ngomong lebih banyak,
06:53tapi,
06:54ini tidak perlu dibahas,
06:55karena contohnya kan,
06:57CLS,
06:58tidak ada urusan dengan ini.
06:59Jadi,
06:59saya ingin kita fokus,
07:01kalau ingin kita berdiskusi mengenai ini,
07:02itu disampaikan,
07:03Bapak akan hadir.
07:05Dan ini adalah forum yang terhormat.
07:08Karena memang,
07:09Bapak akan menunjukkan ini di forum persidangan,
07:12forum hukum.
07:13Sehingga,
07:13tunggu aja.
07:14Jadi,
07:15kalau nanti ke depan ternyata,
07:16hakim menyatakan belah-belah,
07:17kita ngapain bahas panjang-panjang lebar,
07:20kita anak bangsa,
07:20kita damai-damai aja lah.
07:22Diskusinya yang bagus-bagus aja,
07:23jadi tidak usah terlalu bagaimana,
07:25tapi saya pastikan,
07:26Bapak jika diundang,
07:27beliau sampai ke kami,
07:28dia akan hadir.
07:30Ya,
07:30kalau jawaban saya,
07:31soal CLS itu Bang,
07:32CLS itu kan waktu itu,
07:34kuasa hukumnya beliau,
07:35JB Irpan,
07:36kalau saya nggak salah ya,
07:37waktu di Solo,
07:39mengatakan,
07:40oke,
07:40dokumennya akan kami bawa,
07:42oke,
07:42Pak Jokowi-nya akan dihadirkan,
07:44tapi saya minta izin dulu ya,
07:46ternyata nggak hadir.
07:48dokumen Polda Metro Jaya tidak diwakilin,
07:50tidak hadir.
07:51Sekali lagi,
07:51saya nggak mau banyak panjang lebar CLS,
07:53tapi dia kan diwakilkan kan gitu.
07:55boleh saya sebentar.
07:57Silahkan Pak Polda Tom,
07:58silahkan.
07:58Sudah siap,
07:58silahkan.
07:59Nah,
07:59Sampai taulis.
07:59Sampai taulis.
07:59Masika inat.
Komentar

Dianjurkan