00:01Inilah detik-detik saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
00:09Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, AW, MF, dan ANH, serta menyita 2 kg sabu, 500 butir ekstasi, serta
00:20490.000 butir pil double L.
00:23Ke Polresta Malang Kota, Kombes Putih Kolis, Ariana bilang peredaran narkoba di kota Malang masih masif.
00:28Hal ini terbukti meski terus memberantah peredaran narkoba, namun jaringan narkoba lain terus bermunculan.
00:35Kali ini paket berisi narkoba bahkan dikemas, menyerupai kardus berisi alat medis dan dikirim menggunakan ekspedisi.
00:42Di gedung kandang, kemudian tersangka MF yang kami tangkap di Pakis, dan tersangka ANH yang kami tangkap di Sukun, patut
00:54diduga sindikat ini bekerja lintas daerah.
00:58Lintas Kabupaten Kota tidak hanya bergerak di Kota Malang saja.
01:04Dari hasil penangkapan, barangnya diletakkan 100 paket.
01:10Awal temuan, 100 paket ini berisi 1000 pil double L atau obat keras, dan sudah sempat diedarkan sekitar 10 botol
01:29plastik.
01:30Yang isinya masing-masing seribu.
01:36Atas perbuatannya, tersangka ANH dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
01:43Serta AW dan MF dijerat Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
01:50penjara.
02:00Terima kasih telah menonton!
02:01Terima kasih telah menonton!
Komentar