Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah.



Dalam penangkapan tersebut polisi menangkap 3 tersangka, AW, MF dan ANH, serta menyita 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi serta 490 ribu butir pil LL.



Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana bilang peredaran narkoba masih masif. Hal ini terbukti meski terus memberantas peredaran narkoba, namun jaringan narkoba lain terus bermunculan. Kali ini paket narkoba bahkan dikirim menggunakan ekspedisi.



"Dikemas pakai kardus, seperti mengirim alat medis" Katanya, Jumat (03/07/2026).



Atas perbuatannya tersangka ANH dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara AW dan MF dijerat UU kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678779/polisi-bekuk-jaringan-peredaran-narkoba-lintas-daerah-sita-2-kg-sabu
Transkrip
00:01Inilah detik-detik saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
00:09Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, AW, MF, dan ANH, serta menyita 2 kg sabu, 500 butir ekstasi, serta
00:20490.000 butir pil double L.
00:23Ke Polresta Malang Kota, Kombes Putih Kolis, Ariana bilang peredaran narkoba di kota Malang masih masif.
00:28Hal ini terbukti meski terus memberantah peredaran narkoba, namun jaringan narkoba lain terus bermunculan.
00:35Kali ini paket berisi narkoba bahkan dikemas, menyerupai kardus berisi alat medis dan dikirim menggunakan ekspedisi.
00:42Di gedung kandang, kemudian tersangka MF yang kami tangkap di Pakis, dan tersangka ANH yang kami tangkap di Sukun, patut
00:54diduga sindikat ini bekerja lintas daerah.
00:58Lintas Kabupaten Kota tidak hanya bergerak di Kota Malang saja.
01:04Dari hasil penangkapan, barangnya diletakkan 100 paket.
01:10Awal temuan, 100 paket ini berisi 1000 pil double L atau obat keras, dan sudah sempat diedarkan sekitar 10 botol
01:29plastik.
01:30Yang isinya masing-masing seribu.
01:36Atas perbuatannya, tersangka ANH dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
01:43Serta AW dan MF dijerat Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
01:50penjara.
02:00Terima kasih telah menonton!
02:01Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan