Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Penggunaan bukti itu diketahui dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Menurut Roy, tayangan TV merupakan hak demokrasi. Penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dinilai tidak tepat.

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) (2:50).

Baca Juga Klarifikasi Kuasa Hukum Roy Suryo soal Penangkapan Kasus Ijazah Jokowi Ibarat Film G30S/PKI di https://www.kompas.tv/nasional/678754/klarifikasi-kuasa-hukum-roy-suryo-soal-penangkapan-kasus-ijazah-jokowi-ibarat-film-g30s-pki



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678770/roy-suryo-soroti-karya-jurnalistik-dijadikan-alat-bukti-kasus-dokter-tifa
Transkrip
00:00Terakhir ya dari saya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:02Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
00:03Pertama-tama terima kasih sekali lagi atas kebersamaan yang sudah ada
00:07Dan sampai dengan hari terakhir ya
00:09Persidangan pra-peradilan yang pertama
00:12Saya berani katakan dengan tiga sekarang
00:14Pra-peradilan yang pertama pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 ini
00:20Sebelum nanti putusan pada tanggal 7 hari Selasa yang akan datang
00:24Nah, saya ingin menyampaikan juga ada beberapa pertanyaan
00:28Mas itu tadi ngapain kok sebelum selesai kok beberapa puasa hukum
00:32Maju ke depan bisik-bisik dan hakim mengatakan
00:34Oh ini kan sudah selesai
00:35Jangan dikata apa-apa
00:36Itu adalah permohonan dari tim puasa hukum kami
00:39Untuk melihat kembali ya berkas-berkas
00:41Yang mungkin kemarin agak sempat belum dicatatkan
00:45Makanya hakim tunggal tadi mengatakan
00:47Jangan difoto ya gitu
00:48Karena itu hanya boleh
00:49Iya, karena itu akan berguna bagi kita semuanya
00:51Ya, kalau ada berkas yang diajukan
00:53Supaya tidak ada lagi nanti misalnya
00:55Ada pengajuan berkas lagi tapi ternyata berkasnya beda
00:57Atau timbul
00:59Misalnya nanti surat penangkapan
01:01Surat apa namanya
01:03Penahanan
01:04Dan termasuk surat
01:05Ya, termasuk surat
01:06Ya, termasuk surat
01:07Itu berubah
01:08Siapa tahu berubah
01:10Yang kemarin pakai kuap baru
01:11Ternyata diubah menjadi kuap lama
01:13Supaya dicocok-cocokkan
01:14Nah, ini kan gak boleh terjadi
01:16Meskipun kita gak boleh sehudan begitu
01:18Ya, tapi yang jelas adalah
01:19Hari ini kita sudah sampai di ujung
01:22Dan ini hari Jumat yang berkah
01:24Dan tadi sudah dikatakan oleh Pak
01:26Abdul Ghafur Sanghaji
01:27Ya, kita sudah mendaftarkan kembali
01:31Pra-peradilan yang kedua
01:32Pra-peradilan yang kedua
01:34Yang nanti akan
01:36Mempertanyakan
01:37Ya, tentang
01:38Tentang bagaimana penetapan tersangka
01:40Yang menggunakan undang-undang ITE
01:43Karena kita tahu semua
01:44Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
01:46Itu dibuat
01:47Atas kebutuhan mendesak
01:49Negara Republik Indonesia
01:50Untuk persoalan ekonomi e-commerce waktu itu
01:54Jadi singkatnya
01:55Waktu itu kita tuh hampir di-ban
01:57Oleh semua negara
01:59Ya, karena apa?
02:00Karena kita belum punya undang-undang
02:01Tentang transaksi elektronik
02:03Maka undang-undang itu dibuat
02:04Digagas oleh dua kampus
02:06Yaitu kampus UI di Jakarta
02:07Dan kampus ITB
02:08Eh, apa?
02:09Unpad maaf
02:10Kampus UNPAD di Bandung
02:11Ya, jadi ada cyber law
02:12Dan juga ada IETE
02:14Informasi elektronik dan transaksi elektronik
02:16Kebetulan
02:16Saya ada di dalam tim gabungan itu
02:19Bersama Prof. Henry
02:20Apa namanya?
02:22Subianto
02:23Ya, Prof. Henry Subianto
02:24Selaku
02:24Staff ahli dari
02:26Mentri Cominfo waktu itu
02:28Cominfo-nya masih bernama
02:29Komunikasi dan Informasi
02:30Masih dengan Pak Sam Sumart
02:31Itu tahun 2003
02:32Jadi kita tahu persis
02:34Ternyata undang-undang ini salah gunakan
02:36Bahkan pasal 32 dan 35 itu
02:38Cacat betul
02:39Kalau itu digunakan
02:39Untuk menerima saya
02:40Dan juga Dr. Tifa
02:41Karena tidak ada rekayasa elektronik
02:44Yang kita lakukan
02:45Rekayasa dokumen
02:45Tidak ada
02:46Bahkan saya pun tidak ada yang mengunggah
02:48Untuk mengupload
02:48Maka kemarin
02:49Saya juga mengerti
02:50Kalau teman-teman dari
02:51Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
02:54Sangat mempertanyakan
02:55Dan akan
02:56Bukan menggugah
02:57Tapi mungkin akan mempersoalkan
02:59Tayangan-tayangan TV
03:00Yang dijadikan bukti
03:01Tayangan TV
03:02Itulah hak demokrasi
03:03Itu adalah hak media
03:05Untuk kemudian menyampaikan
03:06Kalau semua media
03:07Tiba-tiba bisa digugah
03:08Tayangannya kan parah
03:09Nanti pemret
03:11Atau host yang ada
03:12Dipanggil selaku saksi
03:13Kan rusak
03:14Negeri kita
03:15Karena semua itu juga
03:16Kalau media itu sudah ada
03:17Undang-undang
03:18Pokok pers
03:19Itu ada undang-undangnya sendiri
03:20Tahun 1999
03:21Tidak bisa kemudian
03:23Langsung ditarik
03:23Kepada undang-undang ITE
03:25Jadi terima kasih juga
03:26Untuk media yang sudah kita bersama
03:27Menegakkan itu
03:28Artinya apa
03:29Artinya penggunaan undang-undang ITE
03:31Itu sangat tidak tepat
03:32Satu lagi
03:33Undang-undang ITE itu
03:34Terpaksa dibuat waktu itu
03:35Karena ketika pemilu
03:36Tahun 2004
03:36Waktu itu
03:37Ada hacking
03:38Terhadap situs KPU
03:39Ada situs itu
03:40Jadi partai jambu
03:41Partai nangka
03:42Itu digunakan
03:43Undang-undang ITE
03:44Karena ada data elektronik
03:45Diretas oleh seseorang
03:47Diubah lagi
03:48Digunakan
03:48Yang sekarang terjadi siapa
03:49Peng-upload data elektroniknya saja
03:51Tidak disentuh sama sekali
03:53Namanya Dian Sandi Utama
03:54Itu harus dikenak dulu
03:55Karena dia jelas betul
03:56Melanggar pasal 32
03:57Melakukan transformasi
03:59Ya
04:00Mentransmisikan
04:01Ya
04:01Kemudian diubah
04:02Siapa yang mengubah
04:03Tidak ada yang mengubah
04:04Seorang peneliti itu
04:05Tidak mengubah data disini
04:06Kita hanya membaca data
04:08Menyajikannya
04:09Jadi tidak ada
04:090,001% pun
04:12Yang kita ubah
04:12Tidak ada
04:13Kalau tampilannya beda
04:15Nah itu namanya
04:15Adalah tampilan
04:17Sama seperti Bapak dan Ibu sekalian
04:18Misalnya mohon maaf nih
04:19Saya pakai contoh
04:20Bu Soraya
04:20Bu Soraya periksa
04:22Maaf nih ya Bu
04:22Periksa kandungan
04:23Kemudian disitu diperiksa pakai USG
04:25Kemudian di USG tampak
04:27Oh ini Ibu
04:28Maaf Ibu
04:29Positif
04:30Ini bayinya
04:31Bagus banget
04:32Terus kemudian bayinya
04:33Ini gerak-gerak
04:34Apa bayi dalam
04:35Kandungan Ibu ini berubah
04:37Tidak
04:38Ini hanya dibaca
04:39Pembacaannya
04:40Kalau misalnya bayinya itu dulu hitam putih
04:42Sekarang berwarna
04:43Ya itu adalah teknologi
04:44Teknologi ELA yang saya pakai
04:45Ya
04:46Kemudian itu adalah error level assistance
04:48Yang kemudian dibacakan di sidangnya Dr. Tifa
04:50Itu adalah hasil uji
04:52Dari alat
04:54Yang membaca sesuatu
04:55Dan ini tidak mengubah sama sekali
04:56Objek pokoknya
04:57Ijaznya Jokowi apa berubah
04:59Tetap palsu
05:00Gak ada yang berubah
05:02Ya
05:02Jadi aneh masing-masing kita baca apapun
05:04Tetap
05:05Nah jadi itulah
05:05Alasan kami
05:06Untuk kemudian kami mengajukan
05:08Pra-peradilan yang kedua
05:10Ya
05:11Pada
05:12Hari Jumat
05:13Tanggal 10 Juli yang akan datang
05:15Saya langsung jawab saja pertanyaan
05:17Apakah ini berarti
05:18Ada penundaan lagi
05:19Terhadap
05:20Apa
05:20Perkara utamanya saya
05:22Di pengalian Jekatan Timur
05:23Itu konsekuensi
05:25Dari kitab hukum acara pidana yang baru
05:27Jangan salahkan saya
05:28Jangan salahkan tim hukum saya
05:30Kalau kemudian
05:31Itu kemudian
05:31Ya terpaksas menunggu
05:33Ya menunggu
05:34Putusan dari
05:35Pra-peradilan yang kedua juga nanti
05:37Itu ya
05:37Clear ya
05:38Jadi artinya
05:39Sekaligus kita umumkan
05:40Kita bocorkan
05:42Langkah-langkah kita
05:43Dan itu tidak ada yang namanya
05:45Bying time
05:45Tidak ada
05:46Ini bukan
05:47Bying time
05:47Daripada nanti
05:49Tiba-tiba diputus
05:49Tapi ternyata
05:50Wah
05:50Ternyata salah penerapan
05:53Masalah 32
05:54UUTI
05:55Padahal saya sudah
05:56Terpaksas putus
05:56Itu persis
05:57Kayak tragedi Sengkon dan Karta
05:59Ya
05:59Yang sudah diputus dulu
06:01Kemudian ternyata
06:02Setelah dilihat-lihat
06:03Waduh ternyata ada kesalahan
06:04Di dalam putusan
06:05Apa
06:06Sidang yang dulu
06:07Kan sayang
06:07Sebelum putusannya
06:09Kemudian dibuat
06:10Di pokok utamanya
06:10Kita koreksi
06:11Kita benarkan dulu
06:12Dalil-dalil yang sudah disampaikan
06:14Bahkan
06:15Bugatan
06:15Ataupun dakwaan
06:16Yang kemarin di dalam dokter
06:17Dan kemarin kan
06:18Kalau teman-teman melihat dakwaannya dokter Tifa
06:20Banyak sekali
06:21Lebih dari 20
06:22Barang-barang putih
06:23Itu yang terkait dengan dokter Tifa
06:25Cuma berapa?
06:25Cuma 5
06:26Yang terkait dengan saya juga
06:27Kalau nggak 5
06:28Kalau nggak 6
06:29Semuanya terkait dengan siapa?
06:30Dokter Ong
06:31Mas Yulansi yang nipar M Ong
06:33Dokter palsu itu
06:34Nah dokter palsunya itu
06:36Sudah di RJ
06:36Sudah di SP3
06:37Harusnya itu juga gugur semuanya
06:39Gitu loh
06:40Dan tidak ada yang terkait dengan kami serangsung
06:42Apalagi itu yang banyak kan S
06:43Terus balik G apa?
06:45Balik G apa?
06:45Nah itu kan nggak masuk kita semuanya
06:47Kenapa itu masih dibacakan di dokter Tifa?
06:49Makanya nanti
06:50Ketika itu
06:51Sudah kita
06:52Lakukan proper semuanya
06:53Ya insya Allah itu aja
06:54Menjadi bahan proper juga bagi kami
06:56Karena itu sudah
06:57Sudah diumumkan publik
06:58Ya kan?
06:59Jadi itulah
07:00Strategi cerdas
07:02Strategi tepat
07:03Strategi cerdas yang kita gunakan
07:05Memanfaatkan KUHAP baru
07:06Memanfaatkan
07:07Ya memanfaatkan
07:08Atau membaca KUHAP baru
07:10Melaksanakan kebaikan KUHAP baru
07:12Melaksanakan kebaikan KUHAP baru
07:14Untuk pemanfaatan
07:15Melaksanakan
07:16Kebaikan
07:17Kebaikan dari kitab
07:18Undang-Undang Hukum
07:19Acara Bidana Yang Baru
07:20Itu ya teman-teman
07:21Terima kasih
Komentar

Dianjurkan