Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, menempuh langkah berbeda atas proses hukum yang menjerat keduanya.

Dokter Tifa memilih menjalani sidang dakwaan kemarin dan menegaskan akan melawan hingga akhir.

Sementara Roy Suryo menggugat penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui praperadilan.

Roy Suryo mengaku mengalami tindakan yang tak seharusnya saat penyidik mendatangi rumahnya pada 19 Juni, waktu subuh.

Namun, Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur upaya paksa. Menurut polisi, penangkapan hingga penggeledahan sudah sesuai administrasi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga membantah memaksa masuk ke rumah Roy Suryo tanpa izin karena petugas mengklaim sudah memperkenalkan diri dan mendapat akses dari penghuni atas persetujuan Roy Suryo.

Pihak Roy Suryo juga membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan untuk memperlambat persidangan pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Kubu Roy menyinggung ketentuan KUHAP baru, di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum ada putusan atas permohonan praperadilan.

Sementara Roy Suryo berkutat dengan praperadilan, tersangka lain dugaan fitnah ijazah, Dokter Tifa, sudah menjalani sidang dakwaan kemarin, Kamis (2/7/2026).

Kemarin, Roy Suryo menyempatkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendukung Dokter Tifa.

Roy menyoroti nama-nama yang pernah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

Menurut Roy, seharusnya tidak ada penghentian penyidikan maupun restorative justice, sehingga nama-nama tersebut dapat diproses hingga persidangan.

Selain menggugat penangkapannya, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678656/melawan-roy-suryo-tempuh-praperadilan-kedua-gugat-penetapan-status-tersangka-dirinya
Transkrip
00:03Tapi para penyitu masuk tidak hanya rumah, tapi sampai masuk kamar tidur, sehingga istri saya kaget dan teriak.
00:13Permohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas amat lingkungan sedemak, sebagi saksi.
00:23Kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksa atau proses persidangan tokoh perkara ijazah palsu Presiden Jokowi Dodo di pengadilan
00:32negeri Jakarta Timur.
00:42Dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzi Atyasuma atau Dr. Tifa, menempuh langkah berbeda atas proses hukum
00:51yang menjerat keduanya.
00:52Dr. Tifa memilih menjalani sidang dakwaan kemarin dan menegaskan akan melawan hingga akhir.
00:57Sementara Roy Suryo mengugat penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pera Pradilan.
01:03Roy Suryo mengaku mengalami tindakan yang tak seharusnya saat penyidik mendatangi rumahnya tanggal 19 Juni waktu subuh.
01:11Adalah yang pada hari Jumat, tanggal 19 Juni yang lalu, secara sangat tidak patut dan sangat tidak layak telah datang
01:19ke rumah saya.
01:20Dan kemudian tanpa surat izin RT RW, pasti ya tidak ada surat izin RT RW, mereka kemudian membawa saya dan
01:29bahkan menggelandang Satpam.
01:30Karena Satpam itu diikut, disuruh ikut, tarik begitu saja. Bahkan Satpam itu sopan mereka.
01:35Satpam itu tidak masuk rumah, ya Satpam itu hanya di luar, tapi para penyidik itu masuk tidak hanya rumah, tapi
01:41sampai masuk kamar tidur.
01:43Sehingga istri saya kaget dan teriak, ya gitu, ketika masuk kamar tidur dan saya masih ada di kamar kerja.
01:48Namun Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur upaya paksa.
01:55Menurut polisi, penangkapan hingga penggeledahan sudah sesuai administrasi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
02:02Penyidik juga membantah memaksa masuk ke rumah Roy Suryo tanpa izin,
02:06karena petugas klaim sudah memperkenalkan diri dan mendapat akses dari penghuni atas persetujuan Roy Suryo.
02:12Pihak termohon juga mempertahankan bukti administrasi penyidikan yang terdokumentasi.
02:17Termasuk penetapan izin penggeledahan rumah dari pengadilan negeri Tanggerang.
02:22Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri Tanggerang.
02:29Bahwa setibanya dikediaman pemohon.
02:33Termohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan sedempat.
02:38Sebagai saksi, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kudusia negara Republik Indonesia.
02:45Serta menunjukkan surat tugas penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
02:55Bahwa setelah bertemu dengan permohon, di dalam kediamannya,
02:59termohon memperlihatkan surat perintah penangkapan daun SPK 703.
03:06Tetapi pada sidang Rabu kemarin, Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi, ahli,
03:11serta bukti video penangkapan dirinya untuk pembuktian gugatan.
03:15Video pertama memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya,
03:19hingga perdebatan dengan keluarga.
03:22Istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan suaminya yang dibawa petugas.
03:28Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan,
03:32yakni Sopi Roy bernama Khoiri, lalu Aida yang merupakan teman Khoiri,
03:37dan Krisanti, asisten pribadi mantan Wakapolri Ugroseno.
03:41Krisanti ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.
03:45Pihak sekuriti tidak kita jadikan saksi.
03:48Ya kenapa?
03:48Karena pihak sekuriti itu tidak, sekuritas saja, tidak berani masuk rumah.
03:53Mereka hanya di bawah.
03:55Ya gitu, jadi mereka percuma kalau nanti kita ajukan jadi saksi,
03:59kita juga nggak mau membohongi masyarakat.
04:01Kebetulan saksi ini ada di kejadian ketika di atas ya,
04:05ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju,
04:10saya tidak boleh cuci muka, mandi saja nggak boleh,
04:15cuci muka saja nggak boleh, apalagi mandi.
04:17Jadi dia mengerti betul kejadian.
04:20Pihak Roy Suryo juga membantah tudingan bahwa pengajuan pra-peradilan
04:24untuk memperlambat persidangan pokok perkara dugaan fitnah
04:27dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
04:33Kubu Roy menyinggung ketentuan kuhab baru,
04:35di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan
04:39sebelum ada putusan atas permohonan pra-peradilan.
04:42Kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksa
04:47atau proses persidangan pokok perkara ijasa palsu Presiden Joko Widodo
04:51di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:52Kami tidak mengulur waktu karena memang ketentuan hukum acara pidana
04:57berdasarkan pasal 163, huruf E, kuhab yang baru,
05:01terhadap permohonan pra-peradilan,
05:02maka harus menunggu putusan pra-peradilan.
05:06Jadi, memang ketentuan hukum acara pidana hanya begitu.
05:09Ini hukum negara yang saat ini berlaku.
05:10Dan ini adalah hukum acara pidana terbaru,
05:13sehingga saya kira semua orang harus menghormati.
05:18Sementara Roy Suryo berkutat dengan pra-peradilan,
05:21tersangka lain dugaan fitnah ijasa Jokowi,
05:23Dr. Tifa, sudah menjalani sidang dakwaan kemarin.
05:27Caksa menyatakan UGM telah memastikan
05:29Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
05:32Namun Dr. Tifa tetap menuduh ijasa Jokowi palsu
05:35melalui media sosial.
05:37Caksa menyatakan perbuatan terdakwa Dr. Tifa
05:40mengandung tuduhan yang tidak benar.
05:42Bahwa perbuatan terdakwa merupakan pernyataan
05:47yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
05:51Mengingat Universitas Gajah Mada telah menegaskan secara resmi
05:55bahwa saksi Insinyur H,
05:58Insinyur H Jokowi Dodo
06:00adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada
06:04sesuai dengan fakta akademik.
06:07Namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa
06:10ijasa S1 saksi Insinyur H Jokowi Dodo adalah palsu
06:13mengalui unggahan di media sosial dan talk show.
06:18Bahwa atas tuduhan terdakwa
06:20terhadap saksi Insinyur H Jokowi Dodo,
06:24terdakwa tidak dapat memudikkan tuduhannya
06:27dan tuduhan tersebut bertentangan dengan
06:29apa yang diketahui terdakwa.
06:32Sehingga perbuatan terdakwa
06:34merupakan serangan terhadap
06:36kehormatan saksi Insinyur H Jokowi Dodo.
06:40Tetapi Dr. Tifa membantah dakwaan
06:43dan akan tetap melawan
06:44terkait kasus yang menjeratnya.
06:46Tifa juga menegaskan
06:48tidak akan menempuh jalan damai
06:50meski kesempatan itu terbuka.
06:52Apakah saudara akan mengakui dakwaan
06:56sesuai dengan ketentuan pasal 205 ayat 1
06:58atau ya 205, 206 ayat 1
07:04saudara akan mengajukan perlawanan.
07:08Gitu ya.
07:09Izin yang mulia.
07:11Pertama, saya tidak akan melakukan
07:13restoratif justice.
07:14Kedua, saya akan melakukan perlawanan.
07:17Siap.
07:18Ketiga, saya tidak akan menerima
07:20play bargain.
07:21Ya.
07:22Gitu ya.
07:23Siap.
07:23Jadi akan mengajukan perlawanan.
07:26Begitu ya.
07:28Kemarin, Roy Suryo menyempatkan hadir
07:30di pengadilan negeri Jakarta Timur
07:32mendukung Dr. Tifa.
07:33Roy menyoroti nama-nama yang pernah menjadi tersangka
07:36dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi
07:39dalam dakwaan Jaksa.
07:41Menurut Roy, seharusnya tidak ada penghentian pendidikan
07:44maupun restoratif justice.
07:45Sehingga nama-nama tersebut dapat diproses hingga persidangan.
07:50Tersangka lain sebelumnya
07:52yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya.
07:55Ada nama Egi Sujana.
07:57Banyak banget tadi ya.
07:58Apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
08:01Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya.
08:04Dari dokter eng.
08:05Respon hasilansianipar.
08:06Banyak banget.
08:07Ya.
08:08Baliki-baliki akademi terus akun-akunnya dia.
08:10Nah harusnya, makanya
08:11dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ
08:14atau kemudian di SP3B itu saja.
08:16Siapa yang mengunggah pertama?
08:17Itu yang jelas-jelas betul nanti harus diungkap.
08:19Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi.
08:21Ya padahal itu jelas betul.
08:22Unggahan atau analisis dokter Tifa
08:25yang bisa melihat perbedaan
08:26antara apa namanya dua mata dan sebagainya.
08:29Itu jelas-jelas itu keahliannya.
08:31Dan itu dihasilkan dari apa?
08:33Dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi.
08:37Sementara itu Joko Widodo mengungkap
08:39akan terus mengikuti proses hukum ijazah
08:42sampai ke pengadilan.
08:43Dan memastikan kehadirannya di pengadilan
08:46dengan membawa ijazah.
08:47Ya kita ikuti proses hukum yang ada
08:53sampai nanti di sidang pengadilan.
08:56Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan.
09:00Kita ikuti, kita ikuti.
09:02Nanti Pak Jokowi rencana akan hadir langsung di persediaan?
09:06Ya hadir, akan hadir.
09:07Jadi Pak Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ya
09:11ke persediaan?
09:12Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
09:15Sidang pra-peradilan Roy Suryo akan berlangsung
09:18selama tujuh hari kerja
09:19sejak Senin 29 Juni 2026.
09:22Dan putusan pra-peradilan rencananya
09:24dibacakan Majelis Hakim pada 7 Juli 2026.
09:32Dan yang terbaru di sidang pra-peradilan hari ini,
09:35Roy Suryo berkeyakinan
09:37jika surat penangkapan hingga surat penahanan
09:40yang dikantongi Polda Metro Jaya
09:42tidak sah secara hukum.
09:43Selain mengugat penangkapannya,
09:46Roy Suryo juga mengaku
09:47sudah mendaftarkan pra-peradilan kedua
09:50mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Komentar

Dianjurkan