00:03Tapi para penyitu masuk tidak hanya rumah, tapi sampai masuk kamar tidur, sehingga istri saya kaget dan teriak.
00:13Permohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas amat lingkungan sedemak, sebagi saksi.
00:23Kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksa atau proses persidangan tokoh perkara ijazah palsu Presiden Jokowi Dodo di pengadilan
00:32negeri Jakarta Timur.
00:42Dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzi Atyasuma atau Dr. Tifa, menempuh langkah berbeda atas proses hukum
00:51yang menjerat keduanya.
00:52Dr. Tifa memilih menjalani sidang dakwaan kemarin dan menegaskan akan melawan hingga akhir.
00:57Sementara Roy Suryo mengugat penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pera Pradilan.
01:03Roy Suryo mengaku mengalami tindakan yang tak seharusnya saat penyidik mendatangi rumahnya tanggal 19 Juni waktu subuh.
01:11Adalah yang pada hari Jumat, tanggal 19 Juni yang lalu, secara sangat tidak patut dan sangat tidak layak telah datang
01:19ke rumah saya.
01:20Dan kemudian tanpa surat izin RT RW, pasti ya tidak ada surat izin RT RW, mereka kemudian membawa saya dan
01:29bahkan menggelandang Satpam.
01:30Karena Satpam itu diikut, disuruh ikut, tarik begitu saja. Bahkan Satpam itu sopan mereka.
01:35Satpam itu tidak masuk rumah, ya Satpam itu hanya di luar, tapi para penyidik itu masuk tidak hanya rumah, tapi
01:41sampai masuk kamar tidur.
01:43Sehingga istri saya kaget dan teriak, ya gitu, ketika masuk kamar tidur dan saya masih ada di kamar kerja.
01:48Namun Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur upaya paksa.
01:55Menurut polisi, penangkapan hingga penggeledahan sudah sesuai administrasi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
02:02Penyidik juga membantah memaksa masuk ke rumah Roy Suryo tanpa izin,
02:06karena petugas klaim sudah memperkenalkan diri dan mendapat akses dari penghuni atas persetujuan Roy Suryo.
02:12Pihak termohon juga mempertahankan bukti administrasi penyidikan yang terdokumentasi.
02:17Termasuk penetapan izin penggeledahan rumah dari pengadilan negeri Tanggerang.
02:22Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri Tanggerang.
02:29Bahwa setibanya dikediaman pemohon.
02:33Termohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan sedempat.
02:38Sebagai saksi, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kudusia negara Republik Indonesia.
02:45Serta menunjukkan surat tugas penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah.
02:55Bahwa setelah bertemu dengan permohon, di dalam kediamannya,
02:59termohon memperlihatkan surat perintah penangkapan daun SPK 703.
03:06Tetapi pada sidang Rabu kemarin, Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi, ahli,
03:11serta bukti video penangkapan dirinya untuk pembuktian gugatan.
03:15Video pertama memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya,
03:19hingga perdebatan dengan keluarga.
03:22Istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan suaminya yang dibawa petugas.
03:28Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan,
03:32yakni Sopi Roy bernama Khoiri, lalu Aida yang merupakan teman Khoiri,
03:37dan Krisanti, asisten pribadi mantan Wakapolri Ugroseno.
03:41Krisanti ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.
03:45Pihak sekuriti tidak kita jadikan saksi.
03:48Ya kenapa?
03:48Karena pihak sekuriti itu tidak, sekuritas saja, tidak berani masuk rumah.
03:53Mereka hanya di bawah.
03:55Ya gitu, jadi mereka percuma kalau nanti kita ajukan jadi saksi,
03:59kita juga nggak mau membohongi masyarakat.
04:01Kebetulan saksi ini ada di kejadian ketika di atas ya,
04:05ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju,
04:10saya tidak boleh cuci muka, mandi saja nggak boleh,
04:15cuci muka saja nggak boleh, apalagi mandi.
04:17Jadi dia mengerti betul kejadian.
04:20Pihak Roy Suryo juga membantah tudingan bahwa pengajuan pra-peradilan
04:24untuk memperlambat persidangan pokok perkara dugaan fitnah
04:27dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
04:33Kubu Roy menyinggung ketentuan kuhab baru,
04:35di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan
04:39sebelum ada putusan atas permohonan pra-peradilan.
04:42Kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksa
04:47atau proses persidangan pokok perkara ijasa palsu Presiden Joko Widodo
04:51di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:52Kami tidak mengulur waktu karena memang ketentuan hukum acara pidana
04:57berdasarkan pasal 163, huruf E, kuhab yang baru,
05:01terhadap permohonan pra-peradilan,
05:02maka harus menunggu putusan pra-peradilan.
05:06Jadi, memang ketentuan hukum acara pidana hanya begitu.
05:09Ini hukum negara yang saat ini berlaku.
05:10Dan ini adalah hukum acara pidana terbaru,
05:13sehingga saya kira semua orang harus menghormati.
05:18Sementara Roy Suryo berkutat dengan pra-peradilan,
05:21tersangka lain dugaan fitnah ijasa Jokowi,
05:23Dr. Tifa, sudah menjalani sidang dakwaan kemarin.
05:27Caksa menyatakan UGM telah memastikan
05:29Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
05:32Namun Dr. Tifa tetap menuduh ijasa Jokowi palsu
05:35melalui media sosial.
05:37Caksa menyatakan perbuatan terdakwa Dr. Tifa
05:40mengandung tuduhan yang tidak benar.
05:42Bahwa perbuatan terdakwa merupakan pernyataan
05:47yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
05:51Mengingat Universitas Gajah Mada telah menegaskan secara resmi
05:55bahwa saksi Insinyur H,
05:58Insinyur H Jokowi Dodo
06:00adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada
06:04sesuai dengan fakta akademik.
06:07Namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa
06:10ijasa S1 saksi Insinyur H Jokowi Dodo adalah palsu
06:13mengalui unggahan di media sosial dan talk show.
06:18Bahwa atas tuduhan terdakwa
06:20terhadap saksi Insinyur H Jokowi Dodo,
06:24terdakwa tidak dapat memudikkan tuduhannya
06:27dan tuduhan tersebut bertentangan dengan
06:29apa yang diketahui terdakwa.
06:32Sehingga perbuatan terdakwa
06:34merupakan serangan terhadap
06:36kehormatan saksi Insinyur H Jokowi Dodo.
06:40Tetapi Dr. Tifa membantah dakwaan
06:43dan akan tetap melawan
06:44terkait kasus yang menjeratnya.
06:46Tifa juga menegaskan
06:48tidak akan menempuh jalan damai
06:50meski kesempatan itu terbuka.
06:52Apakah saudara akan mengakui dakwaan
06:56sesuai dengan ketentuan pasal 205 ayat 1
06:58atau ya 205, 206 ayat 1
07:04saudara akan mengajukan perlawanan.
07:08Gitu ya.
07:09Izin yang mulia.
07:11Pertama, saya tidak akan melakukan
07:13restoratif justice.
07:14Kedua, saya akan melakukan perlawanan.
07:17Siap.
07:18Ketiga, saya tidak akan menerima
07:20play bargain.
07:21Ya.
07:22Gitu ya.
07:23Siap.
07:23Jadi akan mengajukan perlawanan.
07:26Begitu ya.
07:28Kemarin, Roy Suryo menyempatkan hadir
07:30di pengadilan negeri Jakarta Timur
07:32mendukung Dr. Tifa.
07:33Roy menyoroti nama-nama yang pernah menjadi tersangka
07:36dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi
07:39dalam dakwaan Jaksa.
07:41Menurut Roy, seharusnya tidak ada penghentian pendidikan
07:44maupun restoratif justice.
07:45Sehingga nama-nama tersebut dapat diproses hingga persidangan.
07:50Tersangka lain sebelumnya
07:52yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya.
07:55Ada nama Egi Sujana.
07:57Banyak banget tadi ya.
07:58Apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
08:01Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya.
08:04Dari dokter eng.
08:05Respon hasilansianipar.
08:06Banyak banget.
08:07Ya.
08:08Baliki-baliki akademi terus akun-akunnya dia.
08:10Nah harusnya, makanya
08:11dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ
08:14atau kemudian di SP3B itu saja.
08:16Siapa yang mengunggah pertama?
08:17Itu yang jelas-jelas betul nanti harus diungkap.
08:19Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi.
08:21Ya padahal itu jelas betul.
08:22Unggahan atau analisis dokter Tifa
08:25yang bisa melihat perbedaan
08:26antara apa namanya dua mata dan sebagainya.
08:29Itu jelas-jelas itu keahliannya.
08:31Dan itu dihasilkan dari apa?
08:33Dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi.
08:37Sementara itu Joko Widodo mengungkap
08:39akan terus mengikuti proses hukum ijazah
08:42sampai ke pengadilan.
08:43Dan memastikan kehadirannya di pengadilan
08:46dengan membawa ijazah.
08:47Ya kita ikuti proses hukum yang ada
08:53sampai nanti di sidang pengadilan.
08:56Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan.
09:00Kita ikuti, kita ikuti.
09:02Nanti Pak Jokowi rencana akan hadir langsung di persediaan?
09:06Ya hadir, akan hadir.
09:07Jadi Pak Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ya
09:11ke persediaan?
09:12Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
09:15Sidang pra-peradilan Roy Suryo akan berlangsung
09:18selama tujuh hari kerja
09:19sejak Senin 29 Juni 2026.
09:22Dan putusan pra-peradilan rencananya
09:24dibacakan Majelis Hakim pada 7 Juli 2026.
09:32Dan yang terbaru di sidang pra-peradilan hari ini,
09:35Roy Suryo berkeyakinan
09:37jika surat penangkapan hingga surat penahanan
09:40yang dikantongi Polda Metro Jaya
09:42tidak sah secara hukum.
09:43Selain mengugat penangkapannya,
09:46Roy Suryo juga mengaku
09:47sudah mendaftarkan pra-peradilan kedua
09:50mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Komentar