Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan yang baru terkait kasus ijazah Jokowi.

Roy mengatakan praperadilan kali ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka.

"Kami mengajukan praperdilan yang kedua pada hari Jumat, tanggal 10 Juli yang akan datang. Saya langsung jawab pertanyannya, apa ini akan ada lagi penundaan terhadap perkara utama saya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," ujar Roy Suryo ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga [FULL] Penjelasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke-2 Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/678648/full-penjelasan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-ke-2-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #praperadilan #jokowi

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678654/buka-bukaan-roy-suryo-ungkap-alasan-ajukan-praperadilan-kedua-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cerdas yang kita gunakan
00:05Memanfaatkan KUHAP baru
00:08Memanfaatkan atau membaca KUHAP baru
00:10Melaksanakan kebaikan KUHAP baru
00:12Melaksanakan kebaikan KUHAP baru
00:14Tentang bagaimana penetapan tersangka yang menggunakan Undang-Undang ITE
00:19Karena kita tahu semua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
00:22Itu dibuat atas kebutuhan mendesak negara Republik Indonesia
00:27Untuk persoalan ekonomi e-commerce waktu itu
00:30Jadi singkatnya, waktu itu kita hampir di-ban oleh semua negara
00:35Karena kita belum punya Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik
00:39Maka Undang-Undang itu dibuat
00:40Digagak oleh dua kampus
00:42Yaitu kampus UI di Jakarta dan kampus ITB
00:45Unpad, maaf, kampus Unpad di Bandung
00:47Jadi ada Cyber Law dan juga ada IETE
00:50Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
00:52Kebetulan saya ada di dalam tim gabungan itu
00:55Bersama Prof. Henry Subianto
00:59Prof. Henry Subianto, staf ahli dari Menteri Kominfo
01:03Kominfonya masih bernama Komunikasi dan Informasi
01:06Masih zaman Pak Sam Sumar
01:07Itu tahun 2003
01:08Jadi kita tahu persis
01:10Ternyata Undang-Undang ini salah gunakan
01:12Bahkan pasal 32 dan 35 itu cacat betul
01:15Kalau itu digunakan untuk menerima saya dan juga Dr. Tifa
01:18Karena tidak ada rekayasa elektronik yang kita lakukan
01:21Rekayasa dokumen, tidak ada
01:22Bahkan saya pun tidak ada yang mengunggah
01:24Untuk mengupload
01:25Maka kemarin saya juga mengerti
01:27Kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
01:30Sangat mempertanyakan dan akan
01:32Bukan menggugah ya
01:34Tapi mungkin akan mempersoalkan
01:35Tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti
01:38Tayangan TV itu adalah hak demokrasi
01:40Itu adalah hak media
01:41Untuk menyampaikan
01:43Kalau semua media tiba-tiba bisa digugah tayangannya kan parah
01:46Nanti pemret atau host yang ada
01:48Dipanggil selaku saksi
01:50Kan rusak negeri kita
01:51Karena semua itu juga kalau media itu sudah ada
01:54Undang-Undang Popak Pers
01:55Ya itu ada Undang-Undangnya sendiri tahun 1999
01:58Tidak bisa kemudian langsung ditarik
02:00Kepada Undang-Undang ITE
02:01Jadi terima kasih juga untuk media yang sudah kita bersama menegakkan itu
02:04Artinya apa?
02:06Artinya penggunaan Undang-Undang ITE itu sangat tidak tepat
02:08Satu lagi Undang-Undang ITE itu terpaksa dibuat waktu itu
02:11Karena ketika pemilu tahun 2004 waktu itu
02:13Ada hacking terhadap situs KPU
02:16Ada situs itu jadi Partai Jambu, Partai Nangka
02:18Itu digunakan Undang-Undang ITE
02:20Karena ada data elektronik
02:21Diretas oleh seseorang
02:23Diubah lagi, digunakan lagi
02:25Yang sekarang terjadi siapa?
02:26Pengupload data elektroniknya saja
02:28Tidak disentuh sama sekali
02:29Namanya Dian Candi Utama
02:30Itu harus dikenakan dulu
02:31Karena dia jelas betul melanggar Pasal 32
02:34Melakukan transformasi
02:36Ya, mentransmisikan
02:37Kemudian diubah
02:39Siapa yang mengubah?
02:40Tidak ada yang mengubah
02:40Seorang peneliti itu tidak mengubah data di sini
02:42Kita hanya membaca data
02:44Menyajikannya
02:45Jadi tidak ada 0,001% pun yang kita ubah
02:49Tidak ada
02:49Kalau tampilannya beda
02:51Nah itu namanya adalah tampilan
02:53Sama seperti Bapak dan Ibu sekalian
02:55Misalnya mohon maaf nih
02:56Saya pakai contoh
02:56Bu Soraya
02:57Bu Soraya periksa
02:58Maaf nih ya Bu
02:59Periksa kandungan
03:00Kemudian di situ diperiksa pakai USG
03:01Kemudian di USG tampak
03:03Oh ini Ibu
03:04Maaf Ibu
03:05Positif
03:06Ini bayinya
03:07Bagus banget
03:08Terus kemudian bayinya
03:09Ini gerak-gerak
03:10Apa bayi dalam kandungan Ibu ini berubah?
03:14Tidak
03:14Ini hanya dibaca
03:16Pembacaannya
03:17Kalau misalnya bayinya itu dulu hitam putih
03:19Sekarang berwarna
03:19Ya itu adalah teknologi
03:21Teknologi ELLA yang saya pakai
03:22Ya
03:22Kemudian itu adalah error level assistance
03:24Yang kemudian dibacakan di sidangnya Dr. Tifa
03:27Itu adalah hasil uji dari alat yang membaca sesuatu
03:31Dan ini tidak mengubah sama sekali objek pokoknya
03:33Ijaznya Jokowi apa berubah?
03:35Tetap palsu
03:36Ya
03:37Gak ada yang berubah
03:38Ya
03:39Jadi animasi kita baca apapun
03:40Tetap
03:41Nah jadi itulah alasan kami
03:43Untuk kemudian kami mengajukan
03:45Pra-peradilan yang kedua
03:46Ya
03:47Pada hari Jumat
03:49Tanggal 10 Juli yang akan datang
03:51Saya langsung jawab-jawab pertanyaan
03:53Apakah ini berarti
03:54Ada penundaan lagi
03:55Terhadap perkara utamanya saya
03:58Di pengalian Jekat Tenggara Timur
03:59Itu konsekuensi dari kitab hukum acara pidana yang baru
04:03Jangan salahkan saya
04:05Jangan salahkan tim hukum saya
04:06Kalau kemudian
04:07Itu kemudian
04:08Ya terpaksa menunggu
04:09Ya menunggu
04:10Putusan dari pra-peradilan yang kedua juga nanti
04:13Itu ya
04:14Clear ya
04:14Jadi artinya
04:15Sekaligus kita umumkan
04:16Kita bocorkan
04:18Langkah-langkah kita
04:19Dan itu tidak ada yang namanya buying time
04:22Gak ada
04:22Ini bukan buying time
04:24Daripada nanti tiba-tiba diputus
04:26Tapi ternyata
04:26Wah ternyata salah penerapan
04:28Masal 32
04:30UUTI
04:31Padahal saya sudah ternyata diputus
04:33Itu persis
04:33Kayak tragedi Sengkon dan Karta
04:35Ya
04:36Yang sudah diputus dulu
04:37Kemudian ternyata setelah dilihat-lihat
04:39Waduh ternyata ada kesalahan
04:41Di dalam putusan
04:42Sidang yang dulu
04:43Kan sayang
04:44Sebelum putusannya
04:45Kemudian dibuat
04:46Di pokok utamanya
04:47Kita koreksi
04:48Kita benarkan dulu
04:49Dalil-dalil yang sudah disampaikan
04:50Bahkan
04:51Bugatan
04:52Ataupun dakwaan
04:53Yang kemudian di dalam dokter
04:54Dan kemudian
04:54Kalau teman-teman melihat dakwaannya dokter Tifa
04:56Banyak sekali
04:57Lebih dari 20
04:58Barang-barang putih
05:00Itu yang terkait dengan dokter Tifa
05:01Cuma berapa?
05:02Cuma 5
05:02Yang terkait dengan saya juga
05:04Kalau nggak 5
05:04Kalau nggak 6
05:05Semuanya terkait dengan siapa?
05:07Dokter Ong
05:08Mas Yulansi yang lipat M Ong
05:09Dokter palsu itu
05:10Nah dokter palsunya itu
05:12Sudah di R.J
05:13Sudah di SP3
05:14Harusnya itu juga gugur semuanya
05:15Gitu loh
05:16Dan tidak ada yang terkait dengan kami
05:18Serangsung
05:18Apalagi itu yang banyak kan S
05:20Terus baliki apa?
05:21Baliki apa?
05:22Nah itu kan nggak masuk
05:23Kita semuanya
05:24Kenapa itu masih dibacakan
05:25Di dokter Tifa?
05:26Makanya nanti
05:26Ketika itu
05:27Sudah kita
05:28Lakukan peraper semuanya
05:30Yang insya Allah itu
05:30Ajar menjadi bahan peraper juga
05:32Bagi kami
05:32Karena itu sudah
05:33Sudah diumumkan publik
05:34Ya kan?
05:35Jadi itulah
05:36Strategi cerdas
05:38Strategi tepat
05:39Strategi cerdas
05:40Yang kita gunakan
05:41Memanfaatkan
05:42Kuhab baru
05:43Memanfaatkan
05:43Ya memanfaatkan
05:45Atau membaca
05:45Kuhab baru
05:46Melaksanakan kebaikan
05:48Kuhab baru
05:49Melaksanakan kebaikan
05:50Kuhab baru
05:50Untuk pemanfaatan
05:51Melaksanakan
05:52Kebaikan
05:53Kebaikan
05:53Kebaikan dari kitab
05:54Undang-undang hukum
05:55Acara pidana yang baru
05:56Itu ya teman-teman
05:59Terima kasih telah menonton!
06:03Terima kasih telah menonton!
06:12Terima kasih telah menonton!
06:18Terima kasih telah menonton!
06:20Terima kasih telah menonton!
06:20Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan