Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya yang dijerat dengan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) siang.

"Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE. Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678648/full-penjelasan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-ke-2-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:02Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:30Kemudian ada juga replik atau tanggapan kami terhadap jawaban termohon, yaitu Polda Metro Jaya.
00:34Kemudian juga ada duplik dari termohon.
00:37Dan kemudian diikuti selanjutnya dengan pemeriksaan saksi.
00:42Kami mengajukan tiga saksi, satu ahli, kemudian sekian daftar alat bukti.
00:49Kemudian termohon dari Polda Metro Jaya juga hanya mengajukan satu ahli, dan sekian daftar alat bukti.
00:56Nah, hari ini agendanya adalah penyampaian kesimpulan.
01:00Kesimpulan itu adalah rangkuman dari semua rangkaian proses persidangan pra-peradilan.
01:07Dari mulai pembuktian dari sisi kami, baik saksi, baik ahli, maupun juga bukti surat.
01:14Kemudian juga dilakukan konfrontasi dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon dari Polda Metro Jaya.
01:19Nah, karena persidangan ini terbuka untuk umum, dan bisa live streaming juga, kecuali kemarin untuk pemeriksaan saksi.
01:27Nah, dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kami, ada tiga saksi, tapi ada satu kunci ya, yaitu seseorang yang bekerja
01:37bersama Mas Roy di rumah.
01:39Nah, dan ada tiga video yang kami putar dalam persidangan itu.
01:45Nah, ada pertanyaan.
01:47Katanya, kok gak ada peristiwa seperti G30 SPKI?
01:53Perlu saya klarifikasi bahwa, potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja.
02:02Karena arahan dari Hakim Pra-Peradilan adalah terkait dengan video-video krusial.
02:09Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan.
02:16Takutnya ada fitnah.
02:18Dan itu ada larangan dari Hakim Pra-Peradilan.
02:21Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 SPKI 1965.
02:30Ada fakta ya.
02:31Ada fakta yang terjadi dalam persidangan, video itu ada, tetapi arahan dari Hakim Tunggal Pra-Peradilan adalah tidak boleh disebarluaskan.
02:41Bahkan Hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream, terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam
02:51G30 SPKI itu memang akhirnya tidak terpublikasi.
02:54Sehingga publik memang tidak bisa melihat detik-detik itu atau momen-momen itu, karena memang sudah dilarang oleh Hakim.
03:02Kenapa Hakim larang itu?
03:03Supaya demi menjaga privasi, kemudian juga supaya tidak terjadi kegaduhan ya.
03:09Dan tidak boleh lagi ada fitnah-fitnah.
03:11Tetapi, fakta itu ada.
03:13Dan fakta itu kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan dari Hakim Pra-Peradilan.
03:18Itu hal yang pertama.
03:19Supaya clear ini, Mas Roy ya.
03:21Hal yang kedua adalah terkait dengan pendapat ahli.
03:25Pendapat ahli yang kami ajukan itu tentu confirm bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 pada
03:36pagi hari sekitar jam 7 di rumah Mas Roy itu tidak sesuai.
03:40Dan kemudian, kami kaget juga bahwa ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya justru mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan, surat
03:54perintah penahanan yang mencantumkan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau kita sebut dengan KUHAP baru.
04:03Sementara pendapat hukumnya beliau adalah tetap menggunakan KUHAP lama, tetapi rujukan hukumnya di dalam surat perintah penangkapan menggunakan KUHAP baru.
04:12Sehingga pendapatnya clear dan clean bahwa itu cacat formil.
04:18Dan kalau itu cacat formil, maka tentu secara hukum acara pidana berdasarkan kompetensi dari pra-peradilan yang diatur dalam pasal
04:27158 KUHAP yang baru maupun juga pasal 77 KUHAP yang lama.
04:33Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1941 terhadap perintah penangkapan, perintah penahanan yang menggunakan surat yang cacat formil.
04:42Maka kewenangan lembaga pra-peradilan adalah menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah.
04:48Dan mudah-mudahan kami yakin dan percaya bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan saksi, kemudian keterangan ahli dari kedua belah
04:56pihak.
04:57Dan kami menghargai ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, ternyata masih ada ahli yang objektif.
05:04Meskipun setelah itu dia keluar, dia mengkoreksi lagi.
05:06Tapi pernyataan dia kan sudah dicatat oleh Panitra dan itu sudah menjadi fakta persidangan.
05:11Entah mungkin karena baru merasa sadar bahwa, oh ya, saya ini kan dihadirkan oleh Polda Metro Jaya ya.
05:16Kok kenapa saya membenarkan mereka ya?
05:19Jadi memang terlihat ada pesanan gitu ya.
05:21Tapi seorang ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan dan sudah memberikan keterangan, di bawah sumpah itu adalah fakta persidangan.
05:28Dan terakhir, Mas Roy, ada pertanyaan kemarin.
05:33Kenapa kami mengambil langkah praperadilan ini?
05:35Langkah praperadilan ini adalah untuk mengkoreksi, sekaligus memvalidasi penangkapan, penahanan, penggeledahan.
05:42Dan satu lagi, kami kemarin hari Kamis ya Mas Roy ya, ini saya umumkan saja karena...
05:48Nanti saya jelaskan lebih detail.
05:48Iya, nanti dijelaskan lebih detail oleh Mas Roy, karena sudah disepakati juga untuk diumumkan ke publik.
05:53Bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru.
05:58Ya, jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE.
06:10Dan permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
06:14Dan jadwal persidangannya juga sudah keluar pada hari Jumat.
06:18Pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2021 yang akan datang.
06:21Kami kenapa yang mau mengajukan uji terhadap Pasal 32?
06:25Karena kami berangkat daripada urayan peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan Butifah kemarin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
06:33pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
06:36Itu ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan oleh pendukung Pak Jokowi.
06:42Mana termul?
06:44Ya, ya Mas Roy.
06:46Termasuk juga tim kuasa hukumnya Pak Jokowi.
06:48Jadi, kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki oleh mereka.
06:52Dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan untuk Mas Roy.
06:55Tapi berkaca dari surat dakwaan Butifah yang kemarin sudah dibacakan dan terbuka kepada Umum.
06:59Kami menilai bahwa penggunaan Pasal 32 Undang-Undang IT dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat.
07:07Itu 8 tahun.
07:09Ternyata itu jauh sekali dari faktanya.
07:12Mungkin nanti Mas Roy akan lebih detil lagi.
07:14Saya mengantarkan saja.
07:15Silahkan Mas Roy.
07:16Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:17Bu Suraya ada?
07:18Silahkan.
07:19Bu Suraya, lawyer saya tengah nak Bu Suraya.
07:22Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:25Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
07:26Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT pada Jumat yang berbahagia ini.
07:32Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan oleh Majlis Hakim.
07:38Dengan catatan, saya melihat bahwa Majlis Hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan.
07:44Jadi saya mengapresiasi beliau bahwa mudah-mudahan next ke depan yang mau kita ajukan kembali,
07:49ini juga akan menemui Hakim yang sangat bijaksana.
07:52Ya gitu Pak.
07:53Insya Allah.
07:53Dan untuk selanjutnya, mari kita tegakkan kebenaran, keadilan di bumi Indonesia ini.
08:00Sehingga tidak akan lagi terjadi tuh kerugian-kerugian atau hak-hak asasi dari warga negara yang dilanggar.
08:07Cuma sekian Pak.
08:08Baik, terima kasih.
08:09Baik.
08:10Jadi, ya terakhir ya dari saya.
08:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:14Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
08:16Pertama-tama terima kasih sekali lagi atas kebersamaan yang sudah ada dan sampai dengan hari terakhir ya,
08:22persidangan pra-peradilan yang pertama, saya berani katakan dengan tegas sekarang,
08:27pra-peradilan yang pertama pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 ini,
08:32sebelum nanti putusan pada tanggal 7 hari Selasa yang akan datang.
08:37Nah, saya ingin menyampaikan juga ada beberapa pertanyaan teman-teman,
08:41Mas itu tadi ngapain kok sebelum selesai kok beberapa puasa hukum,
08:44maju ke depan bisik-bisik, dan Hakim mengatakan, oh ini kan sudah selesai.
08:48Jangan dikata apa-apa, itu adalah permohonan dari tim puasa hukum kami untuk melihat kembali berkas-berkas
08:54yang mungkin kemarin agak sempat belum dicatatkan,
08:57makanya Hakim Tunggaltini mengatakan, jangan difoto ya, karena itu akan berguna bagi kita semuanya,
09:04kalau ada berkas yang diajukan, supaya tidak ada lagi nanti misalnya ada pengajuan berkas lagi,
09:09tapi ternyata berkasnya beda, atau timbul misalnya nanti surat penangkapan,
09:14surat penahanan, dan termasuk surat penahanan bukti, itu berubah.
09:21Siapa tahu berubah, yang kemarin pakai kuap baru, ternyata diubah menjadi kuap lama,
09:26supaya dicocok-cocokkan.
09:27Nah, ini kan nggak boleh terjadi, meskipun kita nggak boleh sehudan begitu.
09:31Tapi yang jelas adalah, hari ini kita sudah sampai di ujung,
09:35dan ini hari Jumat yang berkah, dan tadi sudah dikatakan Pak Abdul Ghafur Sanghaji,
09:40kita sudah mendaftarkan kembali pra-peradilan yang kedua,
09:45pra-peradilan yang kedua yang nanti akan mempertanyakan,
09:50tentang bagaimana penetapan tersangka,
09:53jangan menggunakan undang-undang ITE.
09:55Karena kita tahu semua, undang-undang informasi dan transaksi elektronik,
09:59itu dibuat atas kebutuhan mendesak negara Republik Indonesia
10:03untuk persoalan ekonomi e-commerce waktu itu.
10:07Jadi, singkatnya, waktu itu kita itu hampir di-ban oleh semua negara.
10:11Karena apa? Karena kita belum punya undang-undang tentang transaksi elektronik.
10:15Maka undang-undang itu dibuat, digagak oleh dua kampus,
10:18yaitu kampus UI di Jakarta, dan kampus ITB,
10:21eh, apa, UNPAD, maaf, kampus UNPAD di Bandung, ya.
10:24Jadi ada cyber law, dan juga ada IETE, informasi elektronik dan transaksi elektronik.
10:28Kebetulan, saya ada di dalam tim gabungan itu.
10:31Bersama Prof. Henry, apa namanya, Subianto.
10:36Ya, Prof. Henry Subianto, selaku staff ahli dari Menteri Kominfo waktu itu.
10:40Kominfonya masih bernama Komunikasi dan Informasi.
10:42Masih zaman Pak Sam Sumar.
10:43Itu tahun 2003.
10:45Jadi, kita tahu persis, ternyata undang-undang ini salah gunakan.
10:48Bahkan pasal 32 dan 35 itu cacat betul kalau itu digunakan
10:52untuk menerima saya dan juga Dr. Tifa.
10:54Karena tidak ada rekayasa elektronik yang kita lakukan,
10:57rekayasa dokumen, tidak ada.
10:58Bahkan saya pun tidak ada yang mengunggah untuk mengupload.
11:01Maka kemarin saya juga mengerti,
11:03kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
11:06sangat mempertanyakan dan akan,
11:08bukan menggugah,
11:10tapi mungkin akan mempersoalkan,
11:12tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti.
11:14Tayangan TV itulah hak demokrasi.
11:16Itu adalah hak media.
11:18Untuk menurutkan menyampaikan,
11:19kalau semua media tiba-tiba bisa digugah tayangannya,
11:21kan parah.
11:22Nanti pemret atau host yang ada dipanggil selaku saksi,
11:26kan rusak negeri kita.
11:28Karena semua itu juga kalau media itu sudah ada.
11:30Undang-undang pop-popers.
11:31Itu ada undang-undangnya sendiri tahun 1999.
11:34Tidak bisa kemudian langsung ditarik kepada undang-undang ITE.
11:38Jadi terima kasih juga untuk media yang sudah kita bersama menegakkan itu.
11:41Artinya apa?
11:42Artinya penggunaan undang-undang ITE itu sangat tidak tepat.
11:45Satu lagi, undang-undang ITE itu terpaksa dibuat waktu itu
11:47karena ketika pemilu tahun 2004 waktu itu ada hacking terhadap situs KPU.
11:52Ada situs itu jadi partai jambu, partai nangka.
11:54Itu digunakan undang-undang ITE.
11:56Karena ada data elektronik diretas oleh seseorang,
11:59diubah lagi, digunakan lagi.
12:01Yang sekarang terjadi siapa?
12:02Pengupload data elektroniknya saja tidak disentuh sama sekali.
12:05Namanya Dian Candi Utama.
12:07Itu harus dikenak dulu.
12:08Karena dia jelas betul melanggar pasal 32.
12:10Melakukan transformasi.
12:12Ya, mentransmisikan.
12:14Kemudian siapa yang mengubah?
12:16Tidak ada yang mengubah.
12:16Seorang peneliti itu tidak mengubah data di sini.
12:19Kita hanya membaca data, menyajikannya.
12:21Jadi tidak ada 0,001 persen pun yang kita ubah.
12:25Tidak ada.
12:26Kalau tampilannya beda,
12:27itu namanya adalah tampilan.
12:29Sama seperti Bapak dan Ibu sekalian.
12:31Misalnya, mohon maaf nih,
12:32saya pakai contoh Bu Soraya.
12:33Bu Soraya periksa, maaf nih ya Bu,
12:35periksa kandungan.
12:36Kemudian di situ diperiksa pakai USG.
12:38Kemudian di USG tampak,
12:40oh ini Ibu, maaf Ibu,
12:42positif.
12:42Ini bayinya, bagus banget.
12:44Terus kemudian bayinya, ini gerak-gerak.
12:46Apa bayi dalam kandungan Ibu ini berubah?
12:50Tidak.
12:51Ini hanya dibaca.
12:52Pembacaannya,
12:53kalau misalnya bayinya itu dulu hitam putih,
12:55sekarang berwarna.
12:56Ya itu adalah teknologi.
12:57Teknologi ELLA yang saya pakai.
12:59Kemudian itu adalah error level assistance,
13:01yang kemudian dibacakan di sidangnya Dr. Tifa.
13:03Itu adalah hasil uji
13:05dari alat yang membaca sesuatu.
13:07Dan ini tidak mengubah sama sekali objek.
13:09Pokoknya,
13:10ijazahnya Jokowi apa berubah?
13:12Tetap palsu.
13:13Tidak ada yang berubah.
13:15Jadi,
13:15aneh masing-masing kita baca apapun,
13:17tetap tidak.
13:17Jadi, itulah alasan kami
13:19untuk kemudian kami mengajukan
13:21perah-peradilan yang kedua.
13:23Ya, pada hari Jumat,
13:25tanggal 10 Juli yang akan datang.
13:28Saya langsung jawab saja pertanyaan.
13:29Apakah ini berarti
13:30ada penundaan lagi
13:32terhadap perkara utamanya saya
13:34di pengalian Jekah Tenggara Timur?
13:36Itu konsekuensi dari kitab hukum
13:38acara pidana yang baru.
13:40Jangan salahkan saya,
13:41jangan salahkan tim hukum saya,
13:42kalau kemudian itu kemudian
13:44ya terpaksa menunggu.
13:45Ya menunggu putusan
13:47dari perah-peradilan yang kedua juga nanti.
13:50Itu ya, clear ya.
13:51Jadi, artinya sekaligus kita umumkan,
13:53kita bocorkan
13:55langkah-langkah kita.
13:56Dan itu tidak ada yang namanya
13:57buying time.
13:58Tidak ada.
13:59Ini bukan buying time.
14:00Daripada nanti tiba-tiba diputus,
14:02tapi ternyata,
14:03wah, ternyata salah penerapan
14:05pasal 32 UUTI.
14:08Padahal saya sudah terpaksa diputus.
14:09Itu persis.
14:10Kayak tragedi Sengkon dan Karta.
14:12Yang sudah diputus dulu,
14:14kemudian ternyata setelah dilihat-lihat,
14:16wah, ternyata ada kesalahan
14:17di dalam putusan sidang yang dulu.
14:19Kan sayang.
14:20Sebelum putusannya
14:21kemudian dibuat di pokok utamanya,
14:23kita koreksi,
14:24kita benarkan dulu
14:25dalil-dalil yang sudah disampaikan,
14:27bahkan bugatan
14:28ataupun dakwaan
14:29yang kemudian di dalam dokter.
14:30Dan kemudian kalau teman-teman
14:31melihat dakwaannya dokter Tifa,
14:33banyak sekali ya,
14:34lebih dari 20
14:34barang-barang putih.
14:36Itu yang terkait dengan dokter Tifa
14:37cuma berapa?
14:38Cuma lima.
14:38Yang terkait dengan saya juga,
14:40kalau enggak lima,
14:41kalau enggak enam.
14:41Semuanya terkait dengan siapa?
14:43Dokter Ong.
14:44Mas Yulansi yang lipar M Ong.
14:46Dokter palsu itu.
14:47Nah, dokter palsunya itu
14:48sudah di RG,
14:49sudah di SP3.
14:50Harusnya itu juga gugur semuanya.
14:52Gitu loh.
14:52Dan tidak ada yang terkait
14:53dengan kami serangsung,
14:55apalagi itu yang banyak kan S.
14:56Terus balik G apa?
14:57Balik G apa?
14:58Nah, itu kan enggak masuk
14:59kita semuanya.
15:00Kenapa itu masih dibacakan
15:01di dokter Tifa?
15:02Makanya nanti ketika itu
15:03sudah kita lakukan proper semuanya,
15:06ya insya Allah itu
15:07aja menjadi bahan proper juga
15:08bagi kami.
15:09Karena itu sudah diumumkan publik.
15:11Ya kan?
15:11Jadi itulah strategi cerdas,
15:15strategi tepat,
15:16strategi cerdas yang kita gunakan.
15:18Memanfaatkan kuah baru.
15:19Memanfaatkan.
15:20Ya, memanfaatkan.
15:21Atau membaca kuah baru.
15:23Melaksanakan kebaikan kuah baru.
15:25Melaksanakan kebaikan kuah baru.
15:26Untuk pemanfaatan.
15:27Enggak ya.
15:28Melaksanakan kebaikan.
15:29Kebaikan dari kitab undang-undang hukum
15:31acara pidana yang baik.
15:33Itu ya teman-teman.
15:34Sekarang lagi terima kasih.
15:35Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:37Terima kasih.
15:38Ya?
15:39Termohonnya,
15:40nah ini sama.
15:41Termohonnya tetap sama.
15:44Kapolda Metro Jaya.
15:45Ada, bisa dibaca kok.
15:46Udah butuh kumohannya.
15:47Dirikrimum,
15:47Polda Metro Jaya.
15:49Dan penyidik pada Kamnek.
15:51Subdit Kamnek.
15:52Ya.
15:53Polda Metro Jaya.
15:54Dan turut termohonnya,
15:55Sama juga.
15:56Kejaksaan TGDKI Jakarta,
15:57Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
15:59Dan Jaksa Penuntut Umum.
16:01Kenapa harus ada turut termohon?
16:02Supaya tidak ada yang namanya kurang pihak.
16:04Ya.
16:05Ya, jadi harus ada.
16:06Termohon harus ada turut termohon.
16:07Tapi kalau kemudian turut termohon itu
16:09tidak ada yang menyampaikan simpulan
16:10pas saat tadi ini juga.
16:11Gak apa-apa.
16:12Jadi memang sah saja.
16:13Mereka hanya turut kok.
16:15Tidak, tidak.
16:15Tapi tidak perlu aja ya.
16:17Tidak perlu ada kejunguan.
16:19Nanti ada juga yang maju.
16:20Saya menjadi termohon intervensi.
16:22Wah.
16:23Kata Kristofus.
16:24Suhadi waktu itu.
16:25Ah, itu konyol.
16:26Gak ada yang namanya
16:27tergugat intervensi
16:28pada perkara perdata.
16:30Itu adanya di
16:30apa?
16:31Eh, pada perkara pidana.
16:32Maaf.
16:33Saya beritahu.
16:33Itu ada perkara pidana atau perapit.
16:35Adanya ada di perdata.
16:37Oke.
16:37Itu ya.
16:38Terima kasih.
16:39Thank you.
16:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan