00:00Yang juga jadi sorotan di Kompas Petang, Saudara, sidang pra-peradilan yang tersangka kasus ijasa Jokowi Roy Suryo atas penangkapan
00:07dan penggeledahan dirinya oleh Polda Metro Jaya hari ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
00:14Roy juga mengungkap ia sudah mendaftarkan gugatan pra-peradilan kedua tentang penetapan tersangka atas dirinya.
00:20Jelang pembacaan kesimpulannya, Saudara, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan dari sejumlah tahapan yang sudah dijalani pihaknya berkeyakinan jika surat penangkapan
00:30hingga surat penahanan yang dikantongi oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
00:35Namun sebelumnya tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan gugatan Roy Suryo mengandung cacat formil dan yuridis sehingga pihaknya meminta agar
00:44gugatan Roy ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:49Selain menggugat penangkapannya, Saudara, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan pra-peradilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
01:02Surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang mencantumkan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau kita sebut
01:13dengan KUHAP baru,
01:14sementara pendapat hukumnya beliau adalah tetap menggunakan KUHAP lama tetapi rujukan hukumnya di dalam surat perintah penangkapan menggunakan KUHAP baru
01:22sehingga pendapatnya clear dan clean bahwa itu cacat formil.
01:28Kita sudah mendaftarkan kembali pra-peradilan yang kedua, pra-peradilan yang kedua yang nanti akan mempertanyakan tentang bagaimana penetapan tersangka
01:41yang menggunakan Undang-Undang ITE.
Komentar