Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo atas penangkapan dan penggeledahan dirinya oleh Polda Metro Jaya, hari ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Roy juga mengungkapkan, ia sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka atas dirinya.

Jelang pembacaan kesimpulannya, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, dari sejumlah tahapan yang sudah dijalani, pihaknya berkeyakinan jika surat penangkapan hingga surat penahanan yang dikantongi Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Namun sebelumnya, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan gugatan Roy Suryo mengandung cacat formil dan yuridis. Sehingga pihaknya meminta agar gugatan Roy ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menggugat penangkapannya, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga Sejalan dengan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Tolak RJ dan Minta Jokowi Hadir di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/678616/sejalan-dengan-dokter-tifa-kuasa-hukum-roy-suryo-tolak-rj-dan-minta-jokowi-hadir-di-sidang

#jokowi #roysuryo #praperadilan #poldametrojaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678642/roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-atas-penetapan-tersangka-dirinya-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan di Kompas Petang, Saudara, sidang pra-peradilan yang tersangka kasus ijasa Jokowi Roy Suryo atas penangkapan
00:07dan penggeledahan dirinya oleh Polda Metro Jaya hari ini memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
00:14Roy juga mengungkap ia sudah mendaftarkan gugatan pra-peradilan kedua tentang penetapan tersangka atas dirinya.
00:20Jelang pembacaan kesimpulannya, Saudara, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan dari sejumlah tahapan yang sudah dijalani pihaknya berkeyakinan jika surat penangkapan
00:30hingga surat penahanan yang dikantongi oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
00:35Namun sebelumnya tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan gugatan Roy Suryo mengandung cacat formil dan yuridis sehingga pihaknya meminta agar
00:44gugatan Roy ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:49Selain menggugat penangkapannya, Saudara, Roy Suryo mengaku sudah mendaftarkan pra-peradilan kedua mengenai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
01:02Surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang mencantumkan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau kita sebut
01:13dengan KUHAP baru,
01:14sementara pendapat hukumnya beliau adalah tetap menggunakan KUHAP lama tetapi rujukan hukumnya di dalam surat perintah penangkapan menggunakan KUHAP baru
01:22sehingga pendapatnya clear dan clean bahwa itu cacat formil.
01:28Kita sudah mendaftarkan kembali pra-peradilan yang kedua, pra-peradilan yang kedua yang nanti akan mempertanyakan tentang bagaimana penetapan tersangka
01:41yang menggunakan Undang-Undang ITE.
Komentar

Dianjurkan