00:007. Bahwa termohon dalam melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan secara prosedural menurut ketentuan
00:05sebagaimana telah diatur dalam pasal 33 Undang-Undang RI No. 8-1981 tentang KUHAP sebagai berikut
00:13bahwa pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP menyatakan
00:18dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan
00:25dan pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP yang menyatakan
00:31dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah
00:37bahwa mempedoman diketentuan tersebut sebelum mendatangi kediaman pemohon
00:41termohon telah dilengkapi dengan penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 49 dan selanjutnya
00:48serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor 373 dan selanjutnya
00:53sehingga tindakan penggeledahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan pasal 33 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 8
01:00-1981 tentang KUHAP
01:038. Bahwa Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP pidana KUHAP pada pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa
01:11penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengakuan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan
01:21atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini
01:25sehingga perlu termohon sampaikan bahwa termohon dalam melakukan proses penangkapan telah sah dan dilakukan dengan didasari oleh
01:31telah terdapat cukup bukti dan dilakukan guna kepentingan penuntutan sesuai pasal 8 Ayat 3 Uruf B Undang-Undang No. 8
01:39-81 tentang KUHAP
01:40oleh karena berkas perkara aku telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau B21
01:46bahwa termohon dalam melakukan penangkapan ini pula telah dilengkapi dan menunjukkan surat perintah penangkapan sesuai dengan Mandat Pasal 18 Ayat
01:531 Undang-Undang No. 8-81 tentang KUHAP
01:589. Bahwa kemudian dalam hal penahanan terhadap pemohon dilakukan berdasarkan keundangan penyidik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Ayat 1
02:05Undang-Undang No. 8-81 tentang KUHAP
02:07tindakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
02:15pada penuntut umum
02:16setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 Uruf B Undang-Undang No. 8
02:23-81
02:24dalam melaksanakan kewajibannya tersebut termohon bertindak berdasarkan keundangan yang diberikan Pasal 7 Ayat 1 Uruf Jijuto Pasal 8 Ayat 3
02:31Uruf B Undang-Undang No. 8-81
02:34sehingga tindakan penahanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban buku menyidik dan bukan merupakan tindakan yang sewenang-wenang
02:40sepuluh, bahwa perlu termohon sampaikan dasar pemohon dalam mengajukan permohonan para peradilan ini
02:46berpijak pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP
02:51bahwa pemohon dalam permohonan para peradilannya tersebut memohon Hakim Tunggal Para Peradilan
02:56untuk memeriksa tindakan termohon yang berpijak pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
03:03sebagaimana dia menanatkan dalam ketentuan peralihan Pasal 361 Uruf A Undang-Undang RI No. 881 tentang KUHAP
03:10sehingga apabila pemohon ingin melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan tindakan termohon
03:14yang bersandar pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 881 tentang KUHAP
03:19maka seharusnya pemohon dalam menguraikan dalil-dalil permohonannya juga menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
03:3011. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah termohon uraikan di atas dan didukung oleh keseluruhan tindakan termohon
03:36yang dalam perkara aku telah dilakukan dengan berkodoman pada aturan hukum sebagaimana telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan
03:42maka terhadap keseluruhan tindakan termohon tersebut termasuk pembeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap diri pemohon
03:48merupakan suatu orang kayaan yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan sah menurut hukum
03:53D. Tentang permohonan termohon
03:56Berdasarkan seluruh uraikan fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas
04:00Termohon memohon kepada yang muli hakim tinggal para peradilan pengadilan negeri Jakarta Selatan
04:04yang memeriksa dan mengadili perkara aku berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut
04:08Primair, menyatakan permohonan para peradilan pemohon tidak dapat diterima
04:14Subsidair, 1. Menolak seluruh permohonan para peradilan pemohon untuk seluruhnya
04:192. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tangerang
04:25Nomor 49 dan seterusnya dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya
04:29Nomor 373 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:343. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan
04:39Nomor SPK703 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:434. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH458 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:505. Menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon dalam perkara aku
04:56telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan pasal 7
05:01dan seterusnya yang berdasarkan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
05:06tetap berlaku supaya hukum acara dalam penyelesaian perkara aku
05:106. Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku
05:15atau apabila yang mulia hakim tinggal para peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara aku
05:20berpendapat lain, mohon putusan yang disadil adilnya
05:22Hormat kami, Kuasa Hukum Termohon, Kobespol, Abrianto Pardede, S.I.K.M.H. dan TIP
05:28Terima kasih ya, Mbri
05:41Terima kasih telah menonton!
Komentar