Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Dalam sidang praperadilan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan penyidikan terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam persidangan, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, termohon menilai rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo, merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan sepatutnya dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Maka terhadap keseluruhan tindakan termohon tersebut termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap diri pemohon merupakan suatu rangkaian yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan sah menurut hukum," kata Pihak Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon kemudian memohon kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan petitum yang diajukan dalam dupliknya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678108/polda-metro-jaya-minta-hakim-nyatakan-penggeledahan-dan-penahanan-roy-suryo-sah
Transkrip
00:007. Bahwa termohon dalam melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan secara prosedural menurut ketentuan
00:05sebagaimana telah diatur dalam pasal 33 Undang-Undang RI No. 8-1981 tentang KUHAP sebagai berikut
00:13bahwa pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP menyatakan
00:18dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan
00:25dan pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP yang menyatakan
00:31dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah
00:37bahwa mempedoman diketentuan tersebut sebelum mendatangi kediaman pemohon
00:41termohon telah dilengkapi dengan penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 49 dan selanjutnya
00:48serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor 373 dan selanjutnya
00:53sehingga tindakan penggeledahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan pasal 33 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 8
01:00-1981 tentang KUHAP
01:038. Bahwa Undang-Undang No. 8-1981 tentang KUHAP pidana KUHAP pada pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa
01:11penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengakuan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan
01:21atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini
01:25sehingga perlu termohon sampaikan bahwa termohon dalam melakukan proses penangkapan telah sah dan dilakukan dengan didasari oleh
01:31telah terdapat cukup bukti dan dilakukan guna kepentingan penuntutan sesuai pasal 8 Ayat 3 Uruf B Undang-Undang No. 8
01:39-81 tentang KUHAP
01:40oleh karena berkas perkara aku telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau B21
01:46bahwa termohon dalam melakukan penangkapan ini pula telah dilengkapi dan menunjukkan surat perintah penangkapan sesuai dengan Mandat Pasal 18 Ayat
01:531 Undang-Undang No. 8-81 tentang KUHAP
01:589. Bahwa kemudian dalam hal penahanan terhadap pemohon dilakukan berdasarkan keundangan penyidik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Ayat 1
02:05Undang-Undang No. 8-81 tentang KUHAP
02:07tindakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
02:15pada penuntut umum
02:16setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 Uruf B Undang-Undang No. 8
02:23-81
02:24dalam melaksanakan kewajibannya tersebut termohon bertindak berdasarkan keundangan yang diberikan Pasal 7 Ayat 1 Uruf Jijuto Pasal 8 Ayat 3
02:31Uruf B Undang-Undang No. 8-81
02:34sehingga tindakan penahanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban buku menyidik dan bukan merupakan tindakan yang sewenang-wenang
02:40sepuluh, bahwa perlu termohon sampaikan dasar pemohon dalam mengajukan permohonan para peradilan ini
02:46berpijak pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP
02:51bahwa pemohon dalam permohonan para peradilannya tersebut memohon Hakim Tunggal Para Peradilan
02:56untuk memeriksa tindakan termohon yang berpijak pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
03:03sebagaimana dia menanatkan dalam ketentuan peralihan Pasal 361 Uruf A Undang-Undang RI No. 881 tentang KUHAP
03:10sehingga apabila pemohon ingin melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan tindakan termohon
03:14yang bersandar pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 881 tentang KUHAP
03:19maka seharusnya pemohon dalam menguraikan dalil-dalil permohonannya juga menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
03:3011. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah termohon uraikan di atas dan didukung oleh keseluruhan tindakan termohon
03:36yang dalam perkara aku telah dilakukan dengan berkodoman pada aturan hukum sebagaimana telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan
03:42maka terhadap keseluruhan tindakan termohon tersebut termasuk pembeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap diri pemohon
03:48merupakan suatu orang kayaan yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan sah menurut hukum
03:53D. Tentang permohonan termohon
03:56Berdasarkan seluruh uraikan fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas
04:00Termohon memohon kepada yang muli hakim tinggal para peradilan pengadilan negeri Jakarta Selatan
04:04yang memeriksa dan mengadili perkara aku berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut
04:08Primair, menyatakan permohonan para peradilan pemohon tidak dapat diterima
04:14Subsidair, 1. Menolak seluruh permohonan para peradilan pemohon untuk seluruhnya
04:192. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tangerang
04:25Nomor 49 dan seterusnya dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya
04:29Nomor 373 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:343. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan
04:39Nomor SPK703 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:434. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH458 dan seterusnya adalah sah menurut hukum
04:505. Menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon dalam perkara aku
04:56telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan pasal 7
05:01dan seterusnya yang berdasarkan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
05:06tetap berlaku supaya hukum acara dalam penyelesaian perkara aku
05:106. Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku
05:15atau apabila yang mulia hakim tinggal para peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara aku
05:20berpendapat lain, mohon putusan yang disadil adilnya
05:22Hormat kami, Kuasa Hukum Termohon, Kobespol, Abrianto Pardede, S.I.K.M.H. dan TIP
05:28Terima kasih ya, Mbri
05:41Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan