Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung.

Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

"Adapun tersangka yang diserahkan pada hari ini sejumlah dua orang yang terdiri dari satu orang laki-laki dengan inisial RS dan satu orang perempuan dengan inisial TF. Selanjutnya barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcello Bellah dalam konferensi pers.

Marcello menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga.

Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari para tersangka yang berjanji bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

"Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif dan menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Marcello menyebut perkara tersebut telah menyita perhatian publik sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan.

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676415/full-kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dan-tifa-tidak-ditahan
Transkrip
00:09selamat menikmati
00:30Saya hormati tentunya rekan-rekan media yang hadir pada tempat ini
00:36Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas perkenannya dan kesabarannya
00:43Dari pagi bisa nunggu dan memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan penyampaian atau press release
00:54Terkait perkembangan tindak lanjut terhadap penanganan perkara
01:03Dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang
01:11Yang ditujukan di hadapan umum
01:15Yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung
01:22Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 434, 433, 441 KUHP
01:32Maupun dalam pasal 35, pasal 32, undang-undang ITE dan seterusnya
01:40Sebagai mana yang disangkakan pada para tersangka
01:44Sebagai mana yang tercantum dalam berkas perkara
01:49Pada hari ini Senin, tanggal 22 Juni 2026
01:54Penyidik pada Direktur Krim Umum
02:01Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab
02:06Tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum
02:12Ada pun tersangka yang diserahkan pada hari ini
02:17Sejumlah dua orang yang terdiri dari
02:21Satu orang laki-laki dengan inisial RS
02:25Dan satu orang perempuan dengan inisial TF
02:31Selanjutnya barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini
02:37Ada sejumlah 714 item
02:41Yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi
02:47Yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk
02:55Yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini
03:03Rekan-rekan media yang kami hormati
03:08Dapat kami sampaikan bahwa
03:11Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum
03:21Terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka
03:29Untuk tidak dilakukan penahanan
03:31Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin
03:35Yang bersedia menerima risiko
03:38Apabila tersangka
03:40Tidak hadir dalam persidangan
03:42Serta
03:43Surat pernyataan dari para tersangka
03:47Yang akan senantiasa kooperatif
03:50Memenuhi segala kewajiban
03:53Dan aturan yang berlaku
03:56Dan tidak akan mengulangi perbuatan
04:00Dimaksud menjaga situasi kondusif
04:03Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku
04:07Terhadap para tersangka
04:09Tidak dilakukan penahanan
04:11Dan sebagai informasi penutup
04:14Dengan mempertimbangkan
04:17Perkara ini telah
04:19Menyita waktu
04:20Dan perhatian masyarakat
04:23Sehingga
04:24Dikategorikan dalam koalifikasi
04:26Perkara penting
04:28Sehingga perlu
04:29Untuk
04:30Sesegera mungkin
04:34Perkara tersebut
04:36Harus
04:37Memperoleh kepastian hukum
04:38Untuk itu
04:40Sesegera mungkin pula
04:43Berkas perkara
04:44Dan surat dakwaan
04:46Akan dilimpahkan
04:48Ke pengadilan
04:49Negeri yang bermanam
04:50Dan berdasarkan
04:52Keputusan
04:53Ketua Mahkamah Agung RI
04:55Menunjuk
04:57Pengadilan Jakarta Timur
04:58Yang akan
05:00Memeriksa
05:01Dan memutus
05:02Perkara ini
05:05Selanjutnya
05:06Terhadap
05:07Tersangka
05:08Dikanakan wajib lapor
05:11Setiap
05:12Seminggu sekali
05:13Mungkin
05:15Mungkin informasi
05:16Yang dapat kami sampaikan
05:17Terkait
05:19Perkembangan
05:20Penahanan perkara ini
05:21Lebih dan kurang
05:22Kami mohon maaf
05:23Dan mohon untuk dimaklumi
05:24Sekali lagi
05:26Terima kasih
05:27Wabarakatuh
05:30Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
05:45Alasan kenapa
05:46Dia jadi pelimpahan di
05:49Apakah kondisinya
05:51Karena di
05:51Pengadilan
05:52Kepulatan
05:52Kondisinya tidak memungkinkan
05:54Terima kasih
05:54Mbak
05:56Mbak
05:56Mbak
05:57Mbak
05:57Mbak
05:57Mbak
05:58Mbak
05:59Mbak
05:59Mbak
05:59Mbak
06:02Mbak
06:11Mbak
06:19Mbak
06:20Mbak
06:21Mbak
06:22Mbak
06:22Mbak
06:22Mbak
06:22Mbak
06:23Mbak
06:23Mbak
06:23Mbak
06:24Mbak
06:25Mbak
06:25Mbak
06:25Mbak
06:26Mbak
06:28Mbak
06:29Mbak
06:33Mbak
06:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan