Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, menyatakan penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan ini juga membatalkan surat perintah penahanan dan memerintahkan pemulihan harkat martabat Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Produser: Prayogi Haro

Editior: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679216/full-tok-putusan-praperadilan-roy-suryo-hakim-nyatakan-penggeledahan-dan-penangkapan-tidak-sah
Transkrip
00:00Baik, para pihak, putusan tidak akan saya bacakan seluruhnya ya.
00:07Tentu yang ingin didengar adalah pertimbangan hukumnya, amarnya begitu.
00:12Permohonan, jawab ginawa, gaputar bukti dan sebagainya akan saya lewati.
00:18Nanti akan bisa dibaca di salinan lengkapnya.
00:21Demikian ya.
00:25Putusan nomor 99, PIDPRA 2026, PNJ Selatan.
00:30Demi keadilan berdasarkan ketuanan yang maizah.
00:34Pengadilan BIDPRA 2026, PNJ Selatan yang mengadili perkara para peradilan dalam tingkat pertama telah menyatukan putusan sebagai berikut.
00:40Dalam perkara antara KRMT Roy Suryo Norto Diprojo,
00:46yang diwakili oleh kuasanya Dr. H. Adi Warman Esa dan kawan-kawan sebagai pemohon.
00:53Lawan Kapolda Metro Jaya, Sekiu Direskrimum, Polda Metro Jaya,
00:57Sekiu Kasubdip Kamnek, Sekiu Tim Penyidik,
01:01yang diwakili oleh kuasanya sebagai termohon.
01:04Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
01:07Sekiu Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta,
01:10Sekiu Tim Jaksa Pun Umum,
01:13diwakili oleh kuasanya sebagai turut termohon.
01:21Setelah membaca akuntapan hakim tentang hari sidang dan seterusnya,
01:26pemohon melalui surat permohonannya telah mengajukan permohonan dengan alasan-alasan sebagai berikut,
01:33sebagaimana termuat dalam putusan.
01:37Terhadap permohonan para peralian yang diajukan oleh pemohon sebut,
01:41termohon dan turut termohon telah mengajukan jawaban,
01:44sebagaimana termuat dalam putusan.
01:52Terhadap jawaban termohon dan turut termohon,
01:54pemohon telah pula mengajukan tanggapan,
01:58dan terhadap tanggapan tersebut juga telah ditanggapi oleh termohon dan turut termohon.
02:03Untuk memungkinkan dalil-dalil permohonannya.
02:07Untuk memungkinkan dalil-dalil permohonannya.
02:07Untuk memungkinkan, kuasanya bukan Adi Warman dari Tokham.
02:10Tadi dibacakan.
02:12Kuasa pemohon.
02:27Kuasa pemohon.
02:55Oh ya maaf ya.
02:56Dr. Leslie Harun, S.H.M.H. dan kawan-kawan,
03:03tim advokasi litigasi keadilan dan HAM ya.
03:07Jadi kami perbaiki.
03:21Saya lanjutkan.
03:23Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.
03:26Pemohon mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P12.
03:32Saksi-saksi M. Khoiri, Aida Zainahasibuan, dan Krisanti Rusmono.
03:40Keterangannya sebagaimana termuat dalam putusan.
03:43Juga mengajukan ahli atas nama Dr. Didit Wijayantu Wijaya,
03:48S.H.S.A.K.C.A.M.B.A.
03:50Keterangannya sebagaimana termuat dalam persidak.
03:53Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya,
03:57termohon mengajukan bukti surat P1 sampai dengan
04:03T37 dan ahli atas nama Aristo Marisi Adiputro Pangaribuan.
04:12Sebagaimana keterangannya termuat dalam putusan.
04:18Untuk membuktikan dalil sangkalannya,
04:20turut termohon mengajukan bukti surat
04:22TT1 sampai dengan
04:25TT12.
04:28Menimbang bahwa pemohon dan termohon
04:30mengajukan kesimpulan masing-masing
04:32tanggal 3 Juli 2025.
04:35Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini,
04:38maka segala sesuatu yang termuat
04:40dalam berita acara persidakannya,
04:41dianggap telah termuat
04:43dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
04:45dari putusan ini.
04:48Menimbang bahwa maksudkan tujuan permohonan
04:50para pelan pemohon
04:51sebagaimana tersebut di atas.
04:53Pada pokoknya,
04:54permohonan para pelan pemohon adalah
04:56terkait tidak sahnya tindakan penyidik,
04:58yakni
04:591. Pengledahan dengan alasan termohon
05:01memasuki rumah pemohon
05:02tanpa menunjukkan surat perintah pengledahan
05:04dan tidak memiliki izin
05:05atau penetapan dari ketua pengadilan di setempat.
05:092. Penangkapan dengan alasan
05:11surat penangkapan batal demi hukum
05:12karena adanya cacat formil
05:15berupa pencantuman alasan penangkapan
05:17yang untuk pengiriman tersangka
05:18dan barang bukti kepada Jaksa Penumum
05:20yang tidak sesuai dengan hukum.
05:23Adanya kesalahan pencantuman
05:24pasal ketentuan pidana yang disangkakan,
05:27tempat pemeriksaan yang keliru
05:29dan tembusan surat penangkapan
05:30baru diterima keluarga lebih dari 24 jam
05:33sejak penangkapan.
05:35Pemohon mendalilkan dirinya
05:36selalu kooperatif dan rutin
05:37melaksanakan wajib lapor
05:38sehingga penangkapan dianggap sewenang-wenang.
05:403. Penahanan dengan alasan
05:43tidak terpenuhnya secara subyektif
05:45dan adanya keterangan tidak benar
05:47dalam surat penahanan
05:48yang menyatakan pemohon ditempatkan
05:50di rutan Polda Metro Jaya
05:51sedangkan faktanya
05:53pemohon dirawat inap
05:54di Rumah Sakit Polri, Kramatjati
05:56serta adanya perintah
05:57untuk melaksanakan pemeriksaan
05:58dalam waktu satu hari
06:00setelah perintah penahanan tersebut dijalankan.
06:02Selain itu,
06:03pemohon juga meminta
06:04kepada pengadilan agar
06:051. Berkas penyidikan
06:07yang telah dilimpahkan termohon
06:09kepada turut termohon
06:10dinyatakan tidak sah dan melawan hukum
06:122. Memerintahkan agar turut termohon
06:15untuk tidak menerbitkan
06:16surat perintah penahanan terhadap diri pemohon
06:183. Memerintahkan agar turut termohon
06:21tidak melimpahkan berkas
06:22ke pengalian negeri Jakarta Selatan
06:24Untuk menguatkan
06:26dari dalil permohonannya
06:27pemohon mengajukan bukti surat
06:29P1-P12
06:30dan ahli yang nama dan keterangannya
06:32sebagaimana seperti di atas
06:34Menimbang bahwa
06:35sekalipun dalam
06:36sistematika jawaban
06:38yang diajukan oleh turut termohon
06:40mengandung eksepsi
06:41yang dalam praktik persidangan
06:43perkara perdata
06:44mengandung hal-hal yang terkait
06:46dengan formalitas gugatan
06:47namun hakim memandang
06:49keseluruhannya adalah bagian dari jawaban
06:52yang nantinya setelah dipertimbangkan oleh hakim
06:54muaranya hanya dua
06:56yakni mengabulkan
06:57atau menolak permohonan
06:59para peradilan
07:00yang diajukan oleh pemohon
07:01karena itu
07:02hal-hal yang masuk
07:04dalam kategori eksepsional tersebut
07:05tidak akan dipertimbangkan terpisah
07:08Menimbang bahwa termohon
07:09menolak dalil-dalil permohonan
07:11pemohon tersebut
07:11yakni sebagai berikut
07:12satu rezim hukum yang digunakan keliru
07:16penjadikan perkara dimulai
07:17sebelum Undang-Undang No. 20 tahun 2025 berlaku
07:20dengan demikian
07:21menurut pasal 361 Rup'a
07:23tetap diselesaikan menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 1981
07:28termohon telah memiliki izin pengledahan
07:30dari pengadilan Negeri Tangerang
07:32dan surat perintah pengledahan
07:37disaksikan oleh dua saksi
07:39surat tugas
07:41izin pengledahan
07:41dan surat perintah
07:42sudah ditunjukkan
07:43tiga surat penangkapan
07:45adalah sah berdasarkan
07:46pasal 18 KUHAP
07:47sebagai pelaksanaan
07:49kewajiban pelimpahan tahap 2
07:50empat penanganan sah berdasarkan
07:53pasal 20 Undang-Undang No. 8 tahun 1981
07:56status hukum pemohon tetap ditahan
07:58tetap tahanan
07:59pemohon dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati
08:01atas rekomendasi dokter
08:02bukan pemalsuan
08:04lima bekas perkara sudah dinyatakan lengkap
08:07atau P21
08:08oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta
08:10pada tanggal 30 April
08:112026
08:12karena itu termohon wajib
08:13secara hukum menyerahkan
08:14tersangka dan berang bukti
08:15kepada Jaksa Putumum
08:16berdasarkan pasal 8 KUHAP
08:19sehingga penangkapan dan penanganan
08:20merupakan pelaksanaan kewajiban
08:21bukan tindakan sewenang-wenang
08:24menimbang bahwa untuk mendukung
08:26alasan-alasan penolakannya
08:27termohon mengajukan bukti T1-T37
08:30dan ahli yang namang dan keterangannya
08:32seperti disebut di atas
08:33turut termohon
08:35menolak dali-dali permohonan
08:36pemohon sebut
08:37yakni satu permohonan
08:39pemohon cacat kurnil
08:40karena menarik kejaksaan
08:42menarik kejaksaan negeri Jakarta Selatan
08:45sedangkan upaya paksa
08:47pengledahan penangkapan dan penahanan
08:49dilakukan oleh termohon
08:51dua, turut termohon hanya pasif
08:53menunggu pelimpahan tersangka
08:55dan barang bukti
08:56tiga, objek praberan melampaui
08:58keunangan arena
08:59karena memerintahkan turut termohon
09:02tidak menerbitkan surat
09:04perintah penahanan
09:05dan tidak melimpahkan perkara
09:06ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
09:08empat, jika penyidik memandang
09:10perlu dilakukan upaya paksa
09:11untuk memastikan kelancaran
09:13penyerahan tersangka dan barang bukti
09:14maka hal tersebut
09:16dibenarkan oleh hukum
09:17lima, pencantuman pasal
09:20KWP lama dan KWP baru
09:21bukanlah kekacauan formil atau material
09:23melainkan langkah profesional
09:25cerdas dan berkeadilan
09:27dari penyidik dan penuntut umum
09:29untuk membuka ruang bagi hakim
09:31dalam memilih ketentuan mana
09:32yang menguntungkan bagi tersangka
09:34enam, menguji sah atau tidaknya
09:36berkas penyidikan
09:37bukan kewenangan perapakadilan
09:41menimbang bahwa setelah membaca
09:42dan meliti dengan sesama
09:43surat permohon-pemohon
09:44jawaban termohon dan turit termohon
09:46serta bukti-bukti surat dan ahli
09:47yang diajukan oleh para pihak
09:49ulangi, bukti surat, saksi, dan ahli
09:51yang diajukan ke persidangan
09:53oleh para pihak
09:54maka selanjutnya hakim
09:55para peralian mempertimbangkan
09:57sebagai berikut
09:59menimbang bahwa hakim
10:00tidak akan mempertimbangkan
10:01satu persatu bukti yang diajukan
10:03para pihak di persidangan
10:04melainkan hanya bukti-bukti
10:05yang relevan dengan permohonan pemohon
10:07dan jawaban termohon dan turut termohon
10:09masalah pokok yang akan dipertimbangkan
10:12oleh hakim para peralian
10:13dalam keputusan ini adalah
10:14mengenai satu
10:15apakah pengledahan dan penangkapan
10:16terhadap pemohon adalah sah menurut hukum
10:18dua, apakah penahanan yang dilakukan
10:20oleh termohon terhadap pemohon
10:22sah menurut hukum
10:23menimbang bahwa karena terdapat perubahan
10:25undang-undang hukum acara pidana
10:27maka pertama-tama hakim akan menentukan
10:29ketentuan hukum acara pidana
10:31mana yang akan digunakan
10:32untuk menguji sah atau tidaknya
10:35upaya paksa pengledahan
10:36penangkapan dan penahanan
10:38yang dilakukan oleh termohon
10:39kepada pemohon
10:40menimbang bahwa pasal 361 huruf A
10:44undang-undang nomor 20 tahun 2025
10:46tentang kitab undang-undang hukum pidana
10:48berbunyi
10:49pada saat undang-undang ini berlaku
10:51perkara tindak pidana
10:53yang sedang dalam proses penyidikan
10:55atau penuntutan
10:55penyidikan atau penuntutannya diselesaikan
10:58berdasarkan ketentuan
10:59dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
11:02tentang hukum acara pidana
11:04menimbang bahwa berdasarkan bukti yang
11:06diajukan oleh termohon
11:07yaitu bukti T18 sampai T34
11:10tindakan pengledahan, penangkapan, dan penahanan
11:12yang dilakukan oleh termohon
11:14pada tanggal 19 Juni 2026
11:16sebelum melaksanakan pelimpahan perkara
11:18kepada jaksa penumum
11:19tindakan ini dilaksanakan oleh penyidik
11:22sebagai rangkaian dari proses penyidikan
11:24atas dasar surat perintah penyidikan
11:25nomor SP Sidik S 1.1.3147
11:30dan seterusnya tanggal 14 Juli 2025
11:33dengan demikian
11:35oleh karena saat undang-undang nomor 20 tahun 2025
11:38mulai berlaku
11:392 Januari 2026
11:41tahap penyidikan masih berlangsung
11:43maka ketentuan hukum acara
11:45yang akan digunakan untuk menguji
11:47upaya paksa yang menjadi objek perperadilan
11:49dalam perkara ini
11:50adalah ketentuan undang-undang
11:52nomor 8 tahun 1981
11:551. mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan
11:58yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon
12:00menimbang bahwa
12:01berdasarkan hukum acara pidana
12:03tindakan pengledahan bukanlah tindakan yang berdiri sendiri
12:06melainkan tindakan yang terkait
12:08erat dengan tindakan penyidik berikutnya
12:10oleh karena itu
12:11tindakan pengledahan dan penangkapan ini
12:14akan dipertimbangkan sekaligus
12:15pasal 1 angka 17 dan 18
12:18undang-undang nomor 8 tahun 1981
12:20memberikan definisi dari 2 bentuk pengledahan
12:24yang pertama adalah
12:26pengledahan rumah
12:27yaitu tindakan penyidik
12:29untuk memasuki rumah tempat tinggal
12:31dan tempat tertutup lainnya
12:33untuk melakukan tindakan pemeriksaan
12:35dan atau penyitaan
12:36dan atau penangkapan
12:38dalam hal dan menurut tata cara
12:40yang diatur dalam hukum acara pidana
12:42sedangkan kedua adalah
12:45pengledahan badan
12:47yaitu tindakan penyidik
12:48untuk mengadakan pemeriksaan badan
12:50dan atau pakaian tersangka
12:52untuk mencari benda yang diduga keras
12:54ada pada badannya
12:56atau dibawanya
12:57serta untuk disita
12:58menimbang boh dengan memperhatikan
13:01proses jawab jinawa di persidangan
13:03termohon menyatakan boh
13:04penggunaan kewenangan mengeledah
13:06dan menangkap pemohon
13:07adalah untuk melaksanakan
13:09kewajiban hukum
13:10menyerahkan tanggung jawab
13:11atas pemohon
13:12beserta barang bukti
13:14kepada penuh umum
13:15sebagai bentuk tanggung jawab termohon
13:17atas penyelesaian proses penyidikan
13:20dan sebagai tahapan yang menghubungkan
13:22proses penyidikan
13:23dengan proses penuntutan
13:25dengan demikian
13:26tujuan pengledahan tersebut
13:28bukanlah untuk melakukan
13:30pemeriksaan atau penyitaan
13:31untuk memeriksa badan
13:33atau pakaian pemohon
13:34untuk mencari benda yang diduga keras
13:36ada pada badannya
13:37atau dibawa untuk disita
13:39melainkan untuk melakukan penangkapan
13:42terhadap pemohon
13:43untuk selanjutnya diserahkan
13:45kepada penuntut umum
13:46dengan demikian
13:47pengledahan yang dilakukan oleh termohon
13:50termasuk kategori pengledahan rumah
13:52menimbang bahwa
13:53pasal 33 undang-undang nomor 8
13:55tahun 81
13:56mengatur syarat-syarat formil
13:58tindakan pengledahan
13:59pasal tersebut selengkapnya berbunyi
14:01dengan surat izin ketua pengadilan negeri
14:03setempat penyidik
14:04dalam melakukan penyidikan
14:05dapat mengadakan pengledahan
14:06yang diperlukan
14:07dua dalam hal yang diperlukan
14:08harus perintah tertulis dari penyidik
14:10petugas kepolisian Negara Republik Indonesia
14:12dapat memasuki rumah
14:13tiga setiap kali memasuki rumah
14:15harus disaksikan oleh dua orang saksi
14:17dalam hal tersangka
14:18atau penghuni menyetujuinya
14:19empat setiap kali memasuki rumah
14:22harus disaksikan oleh kepala desa
14:24atau ketua lingkungan
14:25dengan dua orang saksi
14:27dalam hal tersangka
14:28atau penghuni
14:29menolak atau tidak hadir
14:30lima dalam waktu dua hari
14:32setelah memasuki
14:33dan atau menggeledah rumah
14:34harus dibuat suatu berita acara
14:36dan turunannya disampaikan
14:37kepada pemilik
14:38atau penghuni rumah yang bersambutan
14:40menimbang bahwa
14:41pasal 17
14:42undang-undang nomor 8
14:43tahun 81
14:44dihubungkan dengan
14:44Kudusan MK
14:45nomor 21
14:46PUU 12 Semui 2014
14:48mengatur mengenai syarat material
14:51dari penangkapan
14:51yakni dilakukan terhadap
14:52orang yang diduga keras
14:54melakukan tindak pidana
14:55berdasarkan dua alat bukti
14:57berdasarkan pasal 184
14:58sedangkan syarat formilnya
15:00diatur dalam pasal 18
15:01yakni harus dilakukan
15:03oleh tugas polisian Republik Indonesia
15:04dengan memperlihatkan
15:06surat tugas
15:07dan memberikan kepada
15:08tersangka
15:08surat perintah penangkapan
15:10yang mencantumkan
15:11identitas tersangka
15:12dan menyebutkan
15:13alasan penangkapan
15:14serta uraian singkat
15:16pidana
15:16tindak pidana
15:17yang disangkakan
15:18dan tempat ia diperiksa
15:19Tembusan surat perintah penangkapan
15:22harus diberikan kepada
15:23keluarganya
15:24paling lambat 7 hari
15:25setelah penangkapan dilakukan
15:26putusan MK no. 3
15:28PUU 11 Romawi 2013
15:32menimbang bahwa pasal 19
15:34undang-undang no. 8 tahun 81
15:36mengatur mengenai tersangka
15:37yang tidak dapat dilakukan penangkapan
15:39ya ini khusus
15:41untuk tersangka pelaku pelanggaran
15:42namun demikian
15:44dalam hal ia telah dipanggil
15:46secara sah dua kali berturut-turut
15:47tidak memenuhi panggilan
15:49tanpa alasan yang sah
15:50maka terhadap dirinya
15:52dapat dilakukan penangkapan
15:53sebagai perbandingan
15:55ketentuan ini
15:56tetap dipertahankan
15:57dalam pasal 97
15:59kuat baru
15:59namun oleh karena
16:01kuat baru tidak mengenal lagi
16:02pembedaan kejahatan
16:03dan pelanggaran
16:04maka subjek
16:05yang diatur dalam pasal tersebut
16:07adalah tersangka
16:08yang melakukan
16:09tindak pidana
16:09yang ancaman pidananya
16:11hanya pidana denda
16:12paling banyak kategori 2
16:15menimbang bahwa
16:16berdasarkan bukti
16:17T18, 19, T20, T21, T22
16:21diperoleh fakta-fakta
16:23sebagai berikut
16:23Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum
16:26Polda Metro Jaya
16:27mengirimkan surat pemerintahan
16:28izin pengledahan
16:29kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
16:31tanggal 10 November 2025
16:33dalam urayan angka 3 surat tersebut
16:36termohon menyatakan
16:38sebagai berikut
16:383 berkaitan hal tersebut
16:41diajubkan kepada Ketua
16:42permintaan izin pengledahan rumah
16:45tempat lainnya
16:46yang dihuni atau digunakan
16:48oleh Dr. Kanjeng Raden Mas
16:49Tumenggung Roy Suryo Noto di Projo
16:53yang terletak di Jalan Kucica
16:55nomor 88
16:57Blok JH
16:577, 17, 18
17:00RT 1 Bintar Wojaya
17:01Sektor 9 Tangerang Selatan
17:02yang diduga sebagai tempat
17:04persembunyian barang bukti
17:05berdasarkan hasil
17:07pemeriksaan terhadap
17:08dan seterusnya
17:10selanjutnya
17:11atas dasar permintaan
17:12dengan alasan
17:13sebagaimana tersebut di atas
17:15Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
17:17mengeluarkan penetapan izin pengledahan
17:19nomor 49
17:21Penpit izin geledah
17:222025
17:23PN Tangerang
17:23tanggal 13 November 2025
17:25yang mengizinkan penyidik
17:27untuk melakukan pengledahan rumah
17:29atau tempat tertutup lainnya
17:30yang dihuni atau digunakan oleh
17:32Dr. Kanjeng Raden Mas
17:33Tumenggung Roy Suryo Noto di Projo
17:34yang terletak di Jalan Kucica
17:36nomor 7
17:37Jalan Kucica 7
17:39nomor 88
17:40Blok JH 7
17:4117-18
17:42RT 1
17:43Bintar Wojaya Sektor 9
17:44Tangerang Selatan
17:45Dengan kata lain
17:47termohon menyampaikan kepada
17:48Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
17:50bahwa urgensi pengledahan
17:51adalah untuk pemeriksaan
17:53dan atau penyitaan
17:54sebagaimana bagian dari
17:56definisi pengledahan rumah
17:57dan untuk itulah
17:58Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
18:00memberikan izin
18:02Selanjutnya
18:03penyidik menerbitkan
18:04surat perintah
18:05pengledahan rumah
18:06dan tempat tertutup lainnya
18:08nomor SP
18:08Darumah
18:09Tab 373
18:106 Romawi
18:11Res
18:11dan seterusnya
18:12tanggal
18:1318 Juni
18:142026
18:15yang dalam pertimbangannya
18:16mencantumkan surat
18:17penetapan pengledahan
18:18dari Ketua
18:19Pengadilan di Tangerang
18:20nomor 49
18:21penpit tersebut di atas
18:23dan dalam urayan tujuannya
18:25perintah tersebut
18:26dicantumkan alasan
18:27sebagai berikut
18:27melakukan tugas
18:29pengledahan rumah
18:30dan atau tempat tertutup lainnya
18:32yang terletak
18:33di Jalan Kucica 7
18:34nomor 88
18:35Blok JH
18:357
18:3617-18
18:37RT 1
18:38Bintar Wojaya
18:38Sektor 9
18:39Tangerang Selatan
18:40yang diduga
18:41sebagai tempat
18:42kejadian perkara
18:43atau tempat
18:44persembunyian tersangka
18:45atau tempat
18:46disembunyikannya
18:47barang bukti
18:47sehubungan dengan
18:48terjadinya
18:48dugaan tindak pidana
18:50Pengledahan rumah
18:52atau bangunan
18:52di alaman
18:53sebagaimana tersebut
18:54di atas
18:54kemudian dilaksanakan
18:55pada hari
18:56Jumat
18:57tanggal 19 Juni
18:582026
18:59oleh para penyidik
19:01penyidik pembantu
19:02atas nama
19:02Adi Hermawan SHMH
19:04Dendi Dwi Verbika SH
19:06Yuris Wahyu Apriyoga
19:08dan Vito Farhan Ramdhani
19:10disaksikan oleh Nahali
19:12dan Supriyadi
19:12yang merupakan
19:13petugas keamanan
19:14Pemohon menolak
19:15menandatangani berita
19:16acara pengledahan
19:17yang dilakukan
19:18pada tanggal 19 Juni
19:192026 tersebut
19:21Menimbang bahwa
19:23berdasarkan bukti
19:23T13
19:24T24
19:25sampai dengan
19:26T27
19:26diproleh fakta
19:27termohon menyatakan
19:28menetapkan pemohon
19:29sebagai tersangka
19:30berdasarkan hasil penyidikan
19:32dan diproleh
19:33dua alat bukti
19:34atau lebih
19:34Terdapat pula
19:36surat perintah penangkapan
19:37yang diteluarkan oleh
19:38penyidik
19:38nomor SPK703
19:416 Romawi
19:42Res 1
19:43dan seterusnya
19:43tanggal 19 Juni
19:452026
19:46Dalam bukti
19:47T24
19:48yang selain
19:49mencantumkan alasan
19:50bahwa pemohon diduga
19:51melakukan tidak pidana
19:52dicantumkan pula
19:53alasan penangkapan
19:54adalah untuk
19:55membawa pemohon
19:56ke Polda Metro Jaya
19:57untuk dilakukan
19:59penyerahan tersangka
19:59dan barang bukti
20:00kepada jaksa penuntut umum
20:02Menimbang bahwa dari
20:04bukti video yang
20:04diajukan oleh
20:05pemohon
20:05yakni P10
20:06dan P11
20:07dihubungkan dengan
20:08bukti T21
20:09diperoleh fakta
20:10bahwa pemohon
20:11dan keluarganya
20:11menolak pelaksanaan
20:12pengledahan
20:13dan penangkapan
20:14kemudian meminta
20:15agar termohon
20:16menunggu kedatangan
20:17kuasa pemohon
20:18Mengenai pengledahan
20:20Undang-Undang No. 8
20:21tahun 1981
20:22tidak mengatur
20:23mengenai jangka waktu
20:24berlakunya penetapan
20:25izin pengledahan
20:26yang dikeluarkan
20:27oleh Ketua Pengelian Negeri
20:28untuk dapat digunakan
20:30oleh penyidik
20:33sebagai dasar
20:35menerbitkan
20:36surat perintah
20:36pengledahan
20:37dan melaksanakan
20:38pengledahan
20:38Namun demikian
20:40terlepas dari
20:41panjangnya
20:41jeda waktu
20:42antara penetapan
20:43izin dan perintah
20:44pengledahan
20:44serta pelaksanaannya
20:45Hakim akan lebih
20:47menekankan pada
20:48pembuktian
20:48termohon
20:49mengenai
20:50apa sesungguhnya
20:51urgensi
20:52atau hal-hal
20:52mendasar
20:53yang menjadi
20:53alasan perlu
20:54dilakukannya
20:55tindakan pengledahan
20:56di tanggal
20:5719 Juni
20:582026
20:59Menimbang bahwa selain
21:01telah adanya
21:02surat-surat yang di
21:03penetapan izin dan
21:03perintah pengledahan
21:04namun aspek
21:06formul lainnya
21:07yakni alasan
21:08melakukan pengledahan
21:09ternyata bertentangan
21:10antara yang tertera
21:11dalam permintaan
21:13izin yang dilakukan
21:14termohon tanggal
21:1510 November
21:152025
21:16dengan yang
21:17senyatanya dilakukan
21:18oleh termohon
21:19di tanggal
21:2019 Juni
21:212026
21:22Ketua
21:23Penadilan Negeri
21:24Tangerang
21:24memberikan izin
21:25kepada termohon
21:26untuk melakukan
21:28pengledahan
21:28karena rumah
21:29atau tempat
21:30tertutup
21:30sebagaimana disebutkan
21:31dalam surat tersebut
21:32diduga oleh termohon
21:34sebagai tempat
21:35persembunyian
21:35barang bukti
21:36berdasarkan hasil
21:37pemeriksaan tersangka
21:38namun dalam
21:40pelaksanaannya
21:40sebagaimana
21:41didalilkan oleh
21:42termohon
21:43pengledahan
21:44yang dilakukan
21:44adalah untuk
21:45melakukan penangkapan
21:46terhadap pemohon
21:47untuk keperluan
21:48penyerahan tersangka
21:49dan barang bukti
21:50kepada penuntut umum
21:51karena berkas perkara
21:53telah lengkap
21:53tidak lagi
21:54untuk keperluan
21:56menemukan
21:57dan menyita
21:57barang bukti
21:58menimbang
21:59bahwa selanjutnya
22:00dalam hal terjadi
22:01penolakan
22:01seharusnya termohon
22:03memendomani
22:04ketentuan pasal
22:0433 ayat 4 di atas
22:06yakni
22:07selain adanya
22:08dua saksi
22:09harus dihadiri oleh
22:10kepala desa
22:11atau ketua lingkungan
22:12hal ini
22:13sudah lazim
22:14dilaksanakan oleh
22:15penyidik
22:15dalam praktik
22:16menimbang
22:18bahwa
22:18hakim memahami
22:19dalam pelaksanaan
22:21tugas penyidikan
22:22ada kalanya
22:22penuh tantangan
22:23dan rintangan
22:24penggeledahan
22:25di lapangan
22:26seringkali mengalami
22:27hematan yang luput
22:28dari prediksi
22:28atau situasinya
22:30sangat cepat berubah
22:31dan menuntut
22:32kesigapan dan
22:33kecepatan penyidik
22:34dalam pelaksananya
22:35terutama
22:36dalam perkara-perkara
22:37yang tersangkanya
22:38atau orang
22:39yang diduga kuat
22:40sebagai pelaku
22:41adalah orang yang sulit
22:42diketahui tempat
22:43kediamannya
22:44atau berada
22:45dalam lingkungan
22:46yang memberikan
22:46perlindungan
22:47sehingga tidak jarang
22:48terjadi perlawanan
22:49dan ancaman
22:50kepada pedugas
22:51namun
22:52keadaan seperti ini
22:53sifatnya
22:54kasuistis
22:54tidak di setiap
22:56perkara
22:56proses penyidikannya
22:57terdapat
22:58keadaan-keadaan
22:59seperti yang diuraikan
23:00di atas
23:01menimbang
23:02buat dari bukti-bukti
23:03yang diajukan oleh
23:03termohon
23:04selama proses
23:04penyidikan
23:05penetapan pemohon
23:06sebagai tersangka
23:07penyerahan
23:08berkas penyidik
23:09baik tahap pertama
23:10hingga sebelum
23:11pelaksanaan
23:12penyerahan
23:12tahap kedua
23:13sebagaimana
23:14diatur dalam
23:14pasal 8
23:15undang-undang
23:16nomor 8
23:17tahun 1981
23:18hakim berpendapat
23:20tidak ada
23:20keadaan-keadaan
23:21yang menunjukkan
23:22hambatan
23:22yang dialami
23:23termohon
23:24untuk melaksanakan
23:25seluruh proses
23:26tersebut
23:27dalil bahwa
23:28pemohon bersikap
23:29kooperatif
23:29serama proses
23:30penyidikan
23:31tidak dibantah
23:32oleh termohon
23:33sehingga
23:33secara material
23:34menurut hakim
23:35tidak ada urgensinya
23:36melakukan
23:37penggeledahan
23:37dengan tujuan
23:39melakukan penangkapan
23:40terhadap
23:40pemohon
23:41mengenai penangkapan
23:43menimbang bahwa
23:45mengenai tindakan
23:45penangkapan
23:46yang dalam hal ini
23:47sangat erat
23:47kaitannya dengan
23:48tindakan penggeledahan
23:49sebagaimana telah
23:50diuraikan diatas
23:50tujuan termohon
23:52menggeledah adalah
23:53agar dapat
23:53melakukan penangkapan
23:55terhadap
23:55pemohon
23:55sebagaimana fakta
23:57yang terungkap
23:57di persidangan
23:58syarat formil
23:59telah terpenuhi
24:00dengan adanya
24:00surat perintah
24:01penangkapan
24:02menimbang bahwa
24:03sekalipun
24:03terdapat pernyataan
24:05adanya dua
24:05alat bukti
24:06sebagai alasan
24:06penangkapan
24:07dan bukti-bukti
24:08lain yang diajukan
24:09termohon
24:09di persidangan
24:10ulangi
24:11dari bukti-bukti
24:12lain yang diajukan
24:13termohon
24:13di persidangan
24:14tidak terungkap
24:15adanya fakta
24:16kesulitan yang
24:17dihadapi oleh
24:17termohon
24:18untuk menghadirkan
24:19pemohon
24:20dalam melaksanakan
24:21kewajiban
24:21pelimpahan
24:22tersangka
24:23dan barang bukti
24:24ulangi
24:26dalam melaksanakan
24:28kewajiban
24:28pelimpahan
24:29tersangka
24:29dan membukti
24:30kepada penuntut umum
24:32sejak pemohon
24:33ditetapkan
24:34sebagai tersangka
24:35pada tanggal
24:367 November
24:362025
24:37proses penyidikan
24:38tetap berlangsung
24:39dan pemohon
24:40tidak pernah ditangkap
24:41selain itu
24:42tidak terbukti
24:43adanya perbuatan
24:44pemohon
24:45atau keadaan-keadaan
24:46sebagai contoh
24:47pemohon mulai
24:48berpindah-pindah
24:49tempat tinggal
24:50dan sulit dihubungi
24:51sehingga menimbulkan
24:52khawatiran gagalnya
24:53atau terganggunya
24:54proses penyelesaian
24:55penyidikan
24:55di tahap
24:56pelimpahan
24:56tersangka
24:58dan barang bukti
24:59kepada perudumum
24:59atau pemohon
25:01ternyata tidak
25:01memenuhi panggilan
25:02termohon
25:03untuk pelaksanaan
25:04pelimpahan
25:04tanpa alasan yang sah
25:06menimbang
25:07bahwa jika
25:08pelimpahan
25:08tersangka
25:09dan barang bukti
25:10telah direncanakan
25:10oleh termohon
25:11pada waktu tertentu
25:12atau misalnya
25:14telah ditentukan
25:14jadwal yang pasti
25:15pada tanggal 22 Juni
25:172026
25:18termohon
25:19dapat dengan mudah
25:20memberitahukan
25:21rencana tersebut
25:21kepada termohon
25:22menggunakan
25:24surat pemberitahuan
25:24atau panggilan resmi
25:25yang lazim digunakan
25:26dalam praktik
25:27sehingga pemohon
25:28dapat mempersiapkan
25:29dirinya dengan baik
25:30penggunaan upaya
25:32penggeledahan
25:32penangkapan
25:33yang dilakukan termohon
25:34tanpa dapat dibuktikan
25:36adanya alasan-alasan
25:37yang dapat
25:37dipertanggungjawabkan
25:38menurut hakim
25:40adalah tindakan
25:40sewenang-wenang
25:41menimbang bahwa
25:43oleh karena
25:44terdapat cacat
25:45formil dan materil
25:46dalam tindakan
25:46penggeledahan
25:47dan penangkapan
25:47yang dilakukan
25:48oleh termohon
25:49maka sudah
25:50sepatutnya
25:50tindakan penggeledahan
25:51dan penangkapan
25:52tersebut
25:53dinyatakan
25:53tidak sah
25:54dua
25:59saya rasa
26:00sampai
26:04yang dilakukan
26:05oleh termohon
26:06terhadap
26:06pemohon
26:07menimbang
26:08buah syarat
26:09yang harus dipenuhi
26:09oleh penyidik
26:10sebelum melakukan
26:11penahanan
26:11terhadap
26:12seorang tersangka
26:12diatur dalam
26:13pasal 21
26:14undang-undang
26:15nomor 8
26:15tahun 81
26:16dengan memperhatikan
26:18pula
26:18putusan
26:19Mahkamah Konstitusi
26:20nomor 21
26:21PUU 12
26:22Rumai 2014
26:23yakni
26:23satu
26:24syarat formil
26:25berupa memberikan
26:26surat perintah penahanan
26:27dengan tembusan
26:28kepada keluarga
26:29yang mencantumkan
26:30identitas tersangka
26:31dan menyebutkan
26:32alasan penahanan
26:33serta oran singkat
26:34perkara yang disangkakan
26:35dan tempat
26:36ia ditahan
26:36dua
26:37syarat materi
26:38yang dilakukan
26:39kepada tersangka
26:40yang diduga
26:40melakukan
26:41tidak pidana
26:41berdasarkan
26:42minimal
26:42alat
26:42dua alat bukti
26:43tiga
26:44syarat subjektif
26:45yakni adanya
26:46keadaan yang menimbulkan
26:47kekhawatiran
26:48bahwa tersangka
26:49akan menarikan diri
26:50merusak
26:51atau menghilangkan
26:51barang bukti
26:52dan atau mengulangi
26:53tindak pidana
26:54dan empat
26:59tersangka diduga
27:00melakukan
27:01tindak pidana
27:02yang diancam
27:02pidana penjara
27:03lima tahun
27:03atau tindak pidana
27:04lain yang disebut
27:05dalam pasal
27:0621
27:06ayat 4
27:17grup B
27:18nomor
27:19SPH 458
27:20tanggal 19 Juni
27:222026
27:23di dalam bagian
27:24pertimbangan
27:25surat penahanan
27:25tersebut
27:26tertulis kalimat
27:27sebagai berikut
27:29bahwa dalam rangka
27:30kepentingan penyidikan
27:31dan berdasarkan
27:31hasil pemeriksaan
27:32tersangka diduga
27:33melakukan tindak pidana
27:34berdasarkan minimal
27:35dua alat bukti yang sah
27:36jika tersangka
27:37mengabaikan
27:38panggilan penyidik
27:39sebanyak
27:39dua kali berturut-turut
27:41tanpa alasan yang sah
27:42atau memberikan
27:43informasi tidak sesuai
27:44fakta pada saat
27:45pemeriksaan
27:45atau menghambat
27:46proses pemeriksaan
27:47atau berupaya
27:48melarikan diri
27:49atau berupaya
27:50merusak dan
27:50menghilangkan
27:51berang bukti
27:51atau melakukan
27:52ulang tindak pidana
27:53atau terancam
27:54keselamatannya
27:55atas persetujuan
27:56atau permintaan
27:57tersangka
27:57atau mempengaruhi
27:58saksi untuk tidak
27:59mengatakan
27:59sebenarnya
28:00tersangka yang
28:01diduga melakukan
28:02tindak pidana
28:03atau melakukan
28:04percobaan
28:04atau pembantuan
28:05melakukan tindak pidana
28:06yang diancam
28:06dengan pidana
28:07penjara 5 tahun
28:08atau lebih
28:08atau tindak pidana
28:10yang diatur
28:10khusus sesuai
28:11dengan pasal
28:12102 KUHAP
28:13dipandang perlu
28:14mengeluarkan
28:15surat perintah
28:17penahanan terhadap
28:18pemohon telah
28:18diberitahukan
28:19kepada keluarga
28:19pemohon
28:20melalui surat
28:20tertanggal 19 Juni
28:222026
28:34selanjutkan
28:35alas
28:35singkat
28:36perkara yang
28:36disangkakan
28:37dan tempat
28:38ia ditahan
28:39serta
28:39memenuhi
28:40syarat
28:40real
28:40yang dilakukan
28:41terhadap
28:42tersangka
28:42yang diduga
28:42melakukan
28:43tindak pidana
28:44berdasarkan
28:45minimal
28:45dua
28:45alat bukti
28:46selain itu
28:47syarat
28:48objektif
28:49juga telah
28:50terpenuhi
28:50karena ancaman
28:51pidana
28:51dari salah satu
28:52ketentuan pidana
28:53yang disangkakan
28:54yang di pasal
28:5532 S1
28:56junto pasal
28:5648 S1
28:57undang-undang
28:57nomor 11
28:58tahun 2008
28:59tentang informasi
29:00dan transaksi
29:01elektronik
29:02adalah pidana
29:02penjara
29:03paling lama
29:03di 8 tahun
29:04dan atau
29:05pidana denda
29:06paling banyak
29:072 miliar rupiah
29:09menimbang
29:10bahwa terlepas
29:10dari urayan
29:12pertimbangan
29:13alasan subyektif
29:18ulangi
29:19terlepas
29:19dari urayan
29:20pertimbangan
29:21alasan subyektif
29:21termohon
29:22dalam surat
29:23perintah penahanan
29:23yang menggunakan
29:24pasal 100
29:25ayat 2
29:25undang-undang
29:26nomor 20
29:27tahun 2025
29:27tentang
29:28kitab undang-undang
29:29hukum acara pidana
29:30hakim akan tetap
29:32konsisten menggunakan
29:33ketentuan hukum acara
29:34yang lama
29:35sebagai dasar pengujian
29:36yakni
29:37pasal 21
29:38ayat 1
29:38undang-undang
29:39nomor 8
29:40tahun 1981
29:40tentang hukum acara
29:42pidana
29:42yang berbunyi
29:43perintah penahanan
29:44atau penahanan lanjutan
29:45dilakukan
29:46terhadap seorang
29:46tersangka
29:47atau tewa
29:47yang diduka
29:48keras melakukan
29:48tindak pidana
29:49berdasarkan bukti
29:50yang cukup
29:51dalam hal
29:52adanya keadaan
29:53yang menimbulkan
29:54kekhawatiran
29:54bahwa tersangka
29:56atau terdakwa
29:57akan melarikan diri
29:58merusak
29:59atau menghilangkan
30:00barang bukti
30:00dan atau
30:01mengulangi
30:01tindak pidana
30:03menimbang
30:04bahwa dari urian
30:04positif permohonan
30:06pemohon
30:07yang tidak dibantah
30:08oleh termohon
30:09yang bersesuaian
30:11pula dengan
30:12keterangan
30:12saksi-saksi
30:13yang dihadirkan
30:14pemohon di persidangan
30:14yakni saksi
30:15Aida
30:15Senia Sibuan
30:17dan
30:17Krisanti Rusmono
30:19diperoleh fakta
30:20bahwa pemohon
30:21telah memenuhi syarat
30:22yang diretapkan oleh
30:23termohon
30:23agar selama proses
30:24penyidikan
30:25termohon tidak
30:26melakukan penahanan
30:27terhadap diri termohon
30:29ulangi
30:30agar termohon
30:32tidak
30:32melakukan
30:33agar selama
30:34proses penyidikan
30:35termohon tidak
30:36melakukan penahanan
30:36terhadap diri pemohon
30:37wajib lapor
30:38adalah syarat
30:39atau kebijakan
30:40yang dibuat oleh
30:41termohon bagi pemohon
30:42yang mana tujuannya
30:43tentu agar seluruh
30:45tahapan proses penyidikan
30:46dapat dilaksanakan
30:47dengan lancar
30:48dan tuntas
30:49tanpa harus
30:50menggunakan
30:50kewenangan penahanan
30:51hal ini terbukti
30:53sejak pemohon
30:53ditetapkan
30:54sebagai tersangka
30:55di tanggal
30:557 November
30:562025
30:57hingga tanggal
30:5818 Juni
30:592026
31:00termohon
31:01tidak pernah
31:02menerbitkan
31:02surat perintah
31:03penahanan
31:04dalam situasi
31:05seperti itu
31:06seharusnya
31:07pemohon
31:08dihadapkan
31:09pada logika
31:09kepastian
31:10bahwa selama
31:12pemohon
31:12tidak melanggar syarat
31:13yang ditetapkan
31:14oleh pemohon
31:15maka pemohon
31:16tidak perlu ditahan
31:17sebaliknya
31:19jika pemohon
31:20melanggar syarat
31:20yang ditetapkan
31:21tersebut
31:22maka saat itulah
31:23ia perlu ditahan
31:24menimbang bahwa
31:26berdasarkan pertimbangan
31:27hukum diatas
31:27hakim berpendapat
31:28tindakan penahanan
31:29yang dilakukan
31:30oleh termohon
31:31terhadap pemohon
31:32tidak memenuhi
31:33syarat subjektif
31:34sehingga sudah
31:35sepatutnya
31:35dinyatakan
31:36tidak sah
31:38menimbang bahwa
31:39hakim perlu menekankan
31:40bahwa
31:41kepastian hukum
31:42tidak hanya lahir
31:43dari rumusan norma
31:44yang jelas
31:44dan tidak
31:45multitafsir
31:46melainkan
31:47juga lahir
31:48dari pelaksanaan
31:48kewenangan
31:49yang memiliki
31:50landasan kuat
31:50dan konsekuen
31:51kesewenang-wenangan
31:53dalam melaksanakan
31:54upaya paksa
31:54akan melahirkan
31:56ketidakpastian hukum
31:57yang pada akhirnya
31:58akan menimbulkan
32:00ketidakpercayaan
32:01masyarakat
32:01tidak hanya
32:02kepada aparatur
32:03penegak hukum
32:04namun juga
32:05kepada hukum
32:06itu sendiri
32:06ini adalah
32:07kondisi yang
32:08berbahagia bagi negara
32:09oleh karena itu
32:11aparatur penegak hukum
32:13harus memastikan
32:14segala tindakannya
32:15dalam melaksanakan
32:16kewenangan yang diberikan
32:17undang-undang
32:18khususnya dalam
32:19upaya paksa
32:19harus berdasarkan hukum
32:21dan urgensi
32:22yang dapat
32:23dipertanggungjawabkan
32:25menimbang bahwa
32:26oleh karena
32:26tindakan termohon
32:27yang dinyatakan
32:27tidak sah
32:28hanya terkait
32:29penggeledahan
32:29penangkapan
32:30dan penahanan
32:31maka tidak
32:32serta-merta
32:33seluruh berkas penyidikan
32:34menjadi tidak sah
32:35dengan demikian
32:36permohonan pemohon
32:38agar menyatakan
32:38berkas penyidikan
32:39yang akan
32:40atau telah
32:40dilimpahkan
32:41termohon
32:41kepada tur
32:42termohon
32:42adalah tidak sah
32:43dan luar hukum
32:44sudah sepatutnya
32:45ditolak
32:46menimbang
32:46oleh karena
32:47saat ini
32:47pemohon
32:48tidak berada
32:48dalam tahanan
32:49maka
32:52pemohon
32:53dibebaskan
32:53dari rumah
33:09tahanan
33:10memerintahkan
33:10agar penuntut umum
33:11tidak melakukan
33:12penahanan
33:13keputusan
33:14turut termohon
33:14yang tidak
33:15melakukan penahanan
33:16terhadap
33:16pemohon
33:17sepenuhnya adalah
33:17kewenangan
33:18turut termohon
33:19dengan didasari
33:20pertimbangan
33:20yang telah diuraikan
33:21dalam jawabannya
33:22dengan demikian
33:24permohonan
33:24agar pengadilan
33:25memerintahkan
33:26turut termohon
33:26tidak menerbarkan
33:27surat perintah
33:28penahanan
33:28terhadap
33:28diri pemohon
33:29bukanlah
33:30kewenangan
33:30para peralian
33:31sehingga
33:31sudah sepatutnya
33:32ditolak
33:34mengenai
33:34permohonan
33:35agar pengadilan
33:36dan memulihkan
33:36harkat martabat
33:37dan nama
33:38baik
33:38pemohon
33:38seperti keadaan
33:39semula
33:39hakim
33:40mempertimbangkan
33:40sebagai berikut
33:41menimbang bahwa
33:43pasal 176
33:44ayat 4
33:44undang-undang
33:45nomor 20
33:45tahun 2025
33:46mengatur bahwa
33:47permintaan
33:48rehabilitasi
33:49oleh tersangka
33:49atas penangkapan
33:51atau penanan
33:51tanpa alasan
33:52yang berdasar
33:53undang-undang
33:53atau kekeliruan
33:54mengenai orang
33:55atau hukum
33:55yang diterapkan
33:56dan perkaranya
33:57tidak diajukan
33:58ke pengadilan negeri
33:58diputus oleh
33:59hakim
34:00para peradilan
34:01menimbang bahwa
34:02perkara pokok
34:02yang terkait
34:03permohonan
34:03para peradilan ini
34:04telah dilimpahkan
34:05ke pengadilan negeri
34:06Jakarta Timur
34:07namun
34:08pemeriksaan
34:08belum dimulai
34:09karena menunggu
34:10selesainya
34:11pemeriksaan
34:11perkara
34:12para peradilan
34:12mengacu kepada
34:13pasal 163
34:14ayat 1
34:15huruf E
34:15sehingga
34:16keadaan
34:16perkara
34:17para peradilan ini
34:17tidak sama persis
34:18dengan yang diajukan
34:19tidak sama persis
34:21dengan yang dimaksud
34:22oleh ketentuan
34:22pasal 174
34:24ayat 4
34:24diatas
34:24menimbang bahwa
34:26pasal 177
34:27ayat 2
34:27undang-undang
34:28nomor 20
34:29tahun 2025
34:29menyatakan bahwa
34:31ketentuan lebih lanjut
34:32mengenai rehabilitasi
34:33sebagaimana dimaksud
34:34dalam pasal
34:35176
34:36diatur dalam
34:37peraturan pemerintah
34:38namun
34:39hingga saat ini
34:40peraturan pelaksanaan
34:41tersebut
34:42belum terbit
34:42sehingga
34:43berdasarkan
34:44pasal 365
34:45maka
34:46peraturan pelaksanaan
34:47yang
34:48ada
34:49akan tetap
34:50diterapkan
34:51yang ada
34:52akan diterapkan
34:53sepanjang
34:53tidak bertentangan
34:55dengan undang-undang
34:56nomor 20
34:56tahun 2025
34:57ketentuan
34:59peraturan
34:59perundang-undangan
35:00yang terkait
35:00adalah
35:01pasal 12
35:02peraturan pemerintah
35:03nomor 27
35:04tahun 1983
35:04sebagaimana yang telah
35:06diubah
35:07beberapa kali
35:08dengan peraturan
35:08pemerintah
35:09nomor 58
35:09tahun 2010
35:10dan peraturan
35:11pemerintah
35:12nomor 92
35:12tahun 2010
35:13yang berbunyi
35:14pasal 12
35:16permintaan rehabilitasi
35:17sebagaimana dimaksud
35:18pasal 97
35:19ayat 3
35:19kuhak
35:19diajukan oleh
35:20tersangka
35:21keluarga
35:21atau kuasanya
35:22kepada pengadilan
35:23kepada pengadilan
35:24yang berunang
35:25selambat-lambatnya
35:26dalam waktu
35:2614 hari
35:27setelah putusan
35:28mengenai sah
35:28tidaknya penangkapan
35:29atau penanan
35:30diberitahukan
35:31kepada pemohon
35:32pasal 13
35:33petikan penetapan
35:35peraturan
35:35mengenai rehabilitasi
35:36disampaikan oleh
35:37panitra kepada
35:38pemohon
35:38ayat 2
35:39salinan penetapan
35:41sebagaimana dimaksud
35:41S1
35:42diberikan kepada
35:42penyidik dan
35:43perut umum
35:43yang menangani
35:44perkara tersebut
35:45tiga
35:46salinan penetapan
35:47sebagaimana dimaksud
35:48dalam R1
35:48disampaikan pula
35:49kepada instansi
35:50tempat bekerja
35:51yang bersangkutan
35:51dan kepada
35:52ketua rukun warga
35:53di tempat tinggal
35:54yang bersangkutan
35:55pasal 14
35:57R1
35:58amar putusan
35:59dari pengadilan
36:00mengenai rehabilitasi
36:00berbunyi
36:01memulihkan hak
36:02terdakwa dalam
36:03kemampuan
36:04kedudukan
36:04harkat
36:05serta makhapatnya
36:05ayat 2
36:07amar penetapan
36:08dari perapuralian
36:09mengenai rehabilitasi
36:09berbunyi
36:10sebagai berikut
36:10memulihkan hak
36:12pemohon
36:12dalam kemampuan
36:13kedudukan
36:14dan harkat
36:14serta martabatnya
36:15pasal 15
36:17isi putusan
36:17atau penetapan
36:18rehabilitasi
36:19diumumkan oleh
36:20panitra
36:21dengan menempatkannya
36:22pada papan
36:22pengumuman pengadilan
36:24menimbang
36:25bahwa oleh karena
36:26tata cara
36:26atau prosedur
36:27permintaan
36:28dan pelaksanaan
36:28rehabilitasi
36:29sebagaimana
36:30yang dimohonkan
36:30pemohon
36:31diatur secara khusus
36:32dalam peraturan
36:33perundang-undangan
36:34maka pengajuan
36:35dan pelaksanaannya
36:36mengacu kepada
36:37ketentuan tersebut
36:38dengan demikian
36:39permohonan
36:40pemohon terkait
36:40rehabilitasi
36:41yang disatukan
36:42melalui permohonan ini
36:43sudah sepatutnya
36:44ditolak
36:44menimbang bahwa
36:46berdasarkan seluruh
36:47pertimbangan
36:47yang telah diuraikan
36:48diatas
36:48permohonan
36:49perapalan
36:49pemohon
36:50dikabulkan
36:51untuk sebagian
36:51menimbang oleh
36:53karena permohonan
36:53perapalan
36:54dikabulkan
36:54sebagian
36:55maka biaya
36:55yang timbul
36:56dalam perkara ini
36:56haruslah dibebankan
36:57kepada termohon
36:58sejumlah nihil
36:59mengingat
37:00pasal 1
37:00angka 17
37:01dan 18
37:02pasal 33
37:03pasal 17
37:04pasal 19
37:05pasal 21
37:06undang-undang nomor 8
37:07tahun 1981
37:08pasal 176
37:10pasal 177
37:11pasal 361
37:12undang-undang nomor 20
37:13tahun 2025
37:14dan peraturan
37:16perundang-undangan lain
37:17yang bersangkutan
37:18mengadili
37:181. mengabulkan
37:20permohonan
37:20perapalanan
37:21pemohon
37:21untuk sebagian
37:222. menyatakan
37:23penggeledahan
37:24yang dilakukan
37:24termohon terhadap
37:25pemohon
37:26berdasarkan
37:26surat
37:26perintah
37:27penggeledahan
37:28rumah
37:28dan tempat
37:29tertutup lainnya
37:30nomor SP
37:30dah rumah
37:31tab 373
37:32resmiring
37:336
37:33rumawi
37:33res
37:34titik
37:34124
37:35resmiring
37:362026
37:36dit res
37:38krimum
37:38polda
37:39metrujaya
37:39tanggal 18
37:40juni
37:402026
37:41adalah
37:41tidak sah
37:423. menyatakan
37:44penangkapan
37:44yang dilakukan
37:45oleh termohon
37:46terhadap
37:46pemohon
37:47berdasarkan
37:48surat
37:48perintah
37:48penangkapan
37:49nomor
37:49SP
37:50kap
37:507036
37:51res
37:521
37:52titik
37:5214
37:532026
37:53dit res
37:54krimum
37:55polda
37:55metrujaya
37:56tanggal 19
37:56juni
37:572026
37:58adalah
37:58tidak sah
37:594. menyatakan
38:00penahanan
38:01terhadap
38:01pemohon
38:02berdasarkan
38:02surat
38:03perintah
38:03penahanan
38:03nomor
38:04SP
38:04han
38:0445
38:0586
38:06rumawi
38:07res
38:071.14
38:082026
38:09res
38:10dit res
38:11krimum
38:12polda
38:12metrujaya
38:12tanggal 19
38:13juni
38:132026
38:15adalah
38:15tidak sah
38:155. membebankan
38:18kepada
38:18pemohon
38:18untuk
38:19ulangi
38:20membebankan
38:21kepada termohon
38:22untuk membayar
38:22biaya perkara
38:23sejumlah
38:24nihil
38:246. menolak
38:25pemohonan
38:26pemohon
38:27untuk
38:27selebihnya
38:29demikianlah
38:30diputuskan
38:30pada hari
38:31selasa
38:34tanggal 17
38:35Juli
38:362026
38:37oleh
38:37ketuk darabuan
38:38S. hakim
38:39pra-peradilan
38:40pada pengadilan
38:41negeri
38:41Jakarta Selatan
38:42dan diucapkan
38:43dalam sidang
38:44terbuka
38:44untuk umum
38:44pada hari
38:45dan tanggal
38:46itu juga
38:48oleh hakim
38:49tersebut
38:50dan dibantu
38:50oleh
38:51bagus
38:51kiawan
38:52ekos
38:52suryono
38:53S.H.
38:53panitra pengganti
38:55serta diadiri oleh
38:56pemohon
38:57dan kuasanya
38:58kuasa termohon
39:00serta kuasa
39:01turut termohon
39:06demikian
39:07putusan
39:07atas
39:08permohonan
39:08saudara
39:09pada
39:09pemohon
39:11termohon
39:13dan kuasa
39:14turut termohon
39:15dengan
39:16telah selesainya
39:17pembacaan
39:18putusan ini
39:19dari sebelumnya
39:20ini ada perbaikan-perbaikan
Komentar

Dianjurkan