JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kliennya tidak sah bukanlah akhir dari perjuangan hukum.
Menurut Refly, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan praperadilan berikutnya dengan fokus menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) yang dinilai tidak didukung fakta, peristiwa, maupun minimal dua alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang dan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan pokok perkara.
Dalam keterangannya usai sidang, Refly juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali
Menurutnya, hakim telah menilai tidak sahnya rangkaian penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Meski demikian, Refly menegaskan pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara kapan pun digelar, sembari terus menempuh upaya hukum yang dianggap perlu demi memperjuangkan hak kliennya dan penegakan hukum yang adil.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679205/refly-harun-sebut-perjuangan-roy-suryo-belum-selesai-lanjut-praperadilan-siap-rontokkan-pasal-32
Komentar