00:00...sekara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti.
00:06Menimbang, bahwa selanjutnya, dalam hal terjadi penolakan, seharusnya termohon memendomani ketentuan pasal 33 ayat 4 di atas,
00:14yakni, selain adanya dua saksi harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.
00:20Hal ini sudah lazim dilaksanakan oleh penyidik dalam praktik.
00:24Menimbang, bahwa hakim memahami, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, adakalanya penuh tantangan dan rintangan.
00:32Penggeledahan di lapangan seringkali mengalami hambatan yang luput dari prediksi,
00:36atau situasinya sangat cepat berubah dan menuntut kesigapan dan kecepatan penyidik dalam pelaksananya.
00:43Terutama dalam perkara-perkara yang tersangkanya, atau orang yang diduga kuat sebagai pelaku adalah orang yang sulit diketahui tempat kediamannya,
00:51atau berada dalam lingkungan yang memberikan perlindungan sehingga tidak jarang terjadi perlawanan dan ancaman kepada pedugas.
00:58Namun keadaan seperti ini sifatnya kasuistis.
01:02Tidak di setiap perkara, proses penyidikannya terdapat keadaan-keadaan seperti yang diuraikan di atas.
01:08Menimbang buah dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, selama proses penyidikan, penetapan pemohon sebagai tersangka penyerahan berkas penyidik,
01:17baik tahap pertama hingga sebelum pelaksanaan penyerahan tahap kedua,
01:21sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981,
01:26hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut.
01:34Dalil bahwa pemohon bersikap kooperatif serama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon.
01:40Sehingga secara material, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.
01:49Mengenai penangkapan, menimbang buah mengenai tindakan penangkapan yang dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan tindakan penggeledahan,
01:57sebagaimana telah diuraikan di atas, tujuan termohon menggeledah adalah agar dapat melakukan penangkapan terhadap pemohon.
02:03Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, syarat formil telah terpenuhi dengan adanya surat perintah penangkapan.
02:09Menimbang buah sekalipun terdapat pernyataan adanya dua alat bukti sebagai alasan penangkapan,
02:14dan bukti-bukti lain yang diajukan termohon di persidangan,
02:18ulangi, dari bukti-bukti lain yang diajukan termohon di persidangan,
02:22tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi oleh termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan.
02:29Tersangka dan barang bukti, ulangi, dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tersangka dan membukti kepada penuntut umum.
02:40Sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025,
02:44proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.
02:49Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh.
02:55Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya
03:01atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan.
03:04Tersangka dan barang bukti kepada penuh umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon
03:10untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah.
03:14Menimbang bahwa jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu
03:19atau misalnya telah ditentukan jadwal yang pasti pada tanggal 22 Juni 2026,
03:26termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada termohon
03:30menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik
03:35sehingga pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
03:38Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon
03:41tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
03:46menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang.
03:49Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil
03:53dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon,
03:56maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah.
04:11Pertanyaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,
04:15menimbang bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik
04:17sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka
04:20diatur dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 8 tahun 81.
04:23Dengan memperhatikan pula putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 Romawi 2014 yakni
04:311. Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan
04:35dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka
04:38dan menyebutkan alasan penahanan serta oran singkat perkara yang disangkakan
04:42dan tempat ia ditahan.
04:442. Syarat materiallah yang dilakukan kepada tersangka yang diduga melakukan
04:48tidak pidana berdasarkan minimal alat.
04:502. Alat bukti
04:513. Syarat subyektif yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
04:55bahwa tersangka akan menarikan diri,
04:58merusak atau menghilangkan barang bukti,
05:00dan atau mengulangi tindak pidana.
05:01Dan 4.
05:07Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun
05:10atau tindak pidana lain yang disebut dalam pasal 21 Ayat 4 Purup D.
05:25nomor SPH 458
05:28tanggal 19 Juni 2026
05:30di dalam bagian pertimbangan surat penahanan sebut
05:33tertulis kalimat sebagai berikut
05:36bahwa dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan
05:39tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah
05:43jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut
05:48tanpa alasan yang sah
05:49atau mengulangi
Komentar