Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim praperadilan membacakan pertimbangan hukum terkait permohonan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.

Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil maupun materiil.

Hakim juga menyatakan tidak ditemukan urgensi yang dapat membenarkan tindakan penggeledahan maupun penangkapan, mengingat pemohon dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Hakim menegaskan, apabila pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dijadwalkan, penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan resmi terlebih dahulu.

Karena alasan yang diajukan penyidik tidak dapat dibuktikan secara memadai, hakim menyebut tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, sehingga dinyatakan tidak sah.

Produser: Prayogi

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679210/hakim-praperadilan-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-roy-tifa-tidak-sah-penyidik-sewenang-wenang
Transkrip
00:00...sekara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti.
00:06Menimbang, bahwa selanjutnya, dalam hal terjadi penolakan, seharusnya termohon memendomani ketentuan pasal 33 ayat 4 di atas,
00:14yakni, selain adanya dua saksi harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.
00:20Hal ini sudah lazim dilaksanakan oleh penyidik dalam praktik.
00:24Menimbang, bahwa hakim memahami, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, adakalanya penuh tantangan dan rintangan.
00:32Penggeledahan di lapangan seringkali mengalami hambatan yang luput dari prediksi,
00:36atau situasinya sangat cepat berubah dan menuntut kesigapan dan kecepatan penyidik dalam pelaksananya.
00:43Terutama dalam perkara-perkara yang tersangkanya, atau orang yang diduga kuat sebagai pelaku adalah orang yang sulit diketahui tempat kediamannya,
00:51atau berada dalam lingkungan yang memberikan perlindungan sehingga tidak jarang terjadi perlawanan dan ancaman kepada pedugas.
00:58Namun keadaan seperti ini sifatnya kasuistis.
01:02Tidak di setiap perkara, proses penyidikannya terdapat keadaan-keadaan seperti yang diuraikan di atas.
01:08Menimbang buah dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, selama proses penyidikan, penetapan pemohon sebagai tersangka penyerahan berkas penyidik,
01:17baik tahap pertama hingga sebelum pelaksanaan penyerahan tahap kedua,
01:21sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981,
01:26hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut.
01:34Dalil bahwa pemohon bersikap kooperatif serama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon.
01:40Sehingga secara material, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon.
01:49Mengenai penangkapan, menimbang buah mengenai tindakan penangkapan yang dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan tindakan penggeledahan,
01:57sebagaimana telah diuraikan di atas, tujuan termohon menggeledah adalah agar dapat melakukan penangkapan terhadap pemohon.
02:03Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, syarat formil telah terpenuhi dengan adanya surat perintah penangkapan.
02:09Menimbang buah sekalipun terdapat pernyataan adanya dua alat bukti sebagai alasan penangkapan,
02:14dan bukti-bukti lain yang diajukan termohon di persidangan,
02:18ulangi, dari bukti-bukti lain yang diajukan termohon di persidangan,
02:22tidak terungkap adanya fakta kesulitan yang dihadapi oleh termohon untuk menghadirkan pemohon dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan.
02:29Tersangka dan barang bukti, ulangi, dalam melaksanakan kewajiban pelimpahan tersangka dan membukti kepada penuntut umum.
02:40Sejak pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025,
02:44proses penyidikan tetap berlangsung dan pemohon tidak pernah ditangkap.
02:49Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan sebagai contoh.
02:55Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan khawatiran gagalnya
03:01atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan.
03:04Tersangka dan barang bukti kepada penuh umum atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon
03:10untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah.
03:14Menimbang bahwa jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan oleh termohon pada waktu tertentu
03:19atau misalnya telah ditentukan jadwal yang pasti pada tanggal 22 Juni 2026,
03:26termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada termohon
03:30menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik
03:35sehingga pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik.
03:38Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon
03:41tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
03:46menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang.
03:49Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil
03:53dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon,
03:56maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah.
04:11Pertanyaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,
04:15menimbang bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik
04:17sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka
04:20diatur dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 8 tahun 81.
04:23Dengan memperhatikan pula putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 Romawi 2014 yakni
04:311. Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan
04:35dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka
04:38dan menyebutkan alasan penahanan serta oran singkat perkara yang disangkakan
04:42dan tempat ia ditahan.
04:442. Syarat materiallah yang dilakukan kepada tersangka yang diduga melakukan
04:48tidak pidana berdasarkan minimal alat.
04:502. Alat bukti
04:513. Syarat subyektif yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
04:55bahwa tersangka akan menarikan diri,
04:58merusak atau menghilangkan barang bukti,
05:00dan atau mengulangi tindak pidana.
05:01Dan 4.
05:07Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun
05:10atau tindak pidana lain yang disebut dalam pasal 21 Ayat 4 Purup D.
05:25nomor SPH 458
05:28tanggal 19 Juni 2026
05:30di dalam bagian pertimbangan surat penahanan sebut
05:33tertulis kalimat sebagai berikut
05:36bahwa dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan
05:39tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah
05:43jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut
05:48tanpa alasan yang sah
05:49atau mengulangi
Komentar

Dianjurkan