Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun mengungkap kata-kata Roy Suryo usai ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya pada Kamis (19/6/2026).

Refly mengatakan Roy banyak menceritakan kronologi peristiwa penangkapan yang dialami.

Roy mengatakan bahwa dirinya baru pulang malam hari dan pagi harinya dilakukan penangkapan tanpa diperbolehkan memakai pakaian yang layak & belum sempat mandi.

#roysuryo #drtifa #ijazahjokowi #breakingnews #jokowi

Produser: Theo Reza

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675800/kata-kata-roy-suryo-cerita-ditangkap-terkait-kasus-ijazah-jokowi-dipaksa-untuk-diangkut
Transkrip
00:00...TV, Claudia Karla dan Juru Kamera, Ian Faris.
00:04Karla, apakah sudah ada keterangan dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini?
00:11Ya, berimana dan juga saudara terkait dengan penangkapan Roy Suryo dan juga Dr. Tifa?
00:17Hingga kini kami masih belum mendapatkan keterangan dari pihak Polda Metro Jaya,
00:22namun memang kita sudah menghubungi,
00:25namun belum ada jawaban yang diberikan terkait dengan latar belakang dari penangkapan
00:29yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pagi ini terhadap Dr. Tifa dan juga Roy Suryo.
00:35Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari kuasa hukum, saudara,
00:40ini untuk penangkapan terjadi pada pagi hari ini kepada Dr. Tifa pada pukul 6.47 pagi ini
00:48di apartemennya dan juga kepada Roy Suryo pada pukul 7 pagi.
00:53Dan hingga saat ini, saudara, memang pihak kuasa hukum sudah bersiaga,
00:57berada di depan di Treskrimu Polda Metro Jaya.
01:02Dan untuk mengetahui bagaimana kronologi dan juga latar belakang terkait dengan penangkapan pagi ini,
01:06saya akan langsung menanyakan kepada kuasa hukum yaitu Refli Harun.
01:10Selamat pagi, Pak Refli.
01:12Ya, selamat pagi.
01:13Bapak, terkait dengan penangkapan Roy Suryo dan juga Dr. Tifa hari ini,
01:18ini berarti sudah terkonfirmasi beliau ini ditangkap pagi ini oleh penyidik Polda Metro Jaya.
01:23Ya, saya sudah bertemu dengan kedua beliau ya, Roy Suryo saya sempat bercakap-cakap,
01:28sekarang masih di ruangan pemeriksaan selama ini, Kamnek ya, Keamanan Negara.
01:34Dan kemudian Dr. Tifa juga saya sudah melihat secara fisik dan dia juga sudah tahu saya hadir.
01:40Tetapi Dr. Tifa belum bisa diganggu karena dia sedang menjalani ujian seminar hasil disertasi dia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
01:51Jadi, kami menyesalkan dan protes keras terhadap penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif maupun objektif ya.
02:00Alasan subjektif, kalau objektifnya itu undang-undang yang mengatur secara objektif,
02:05subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
02:10Misalnya, upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu.
02:19Karena klien kami ini sudah mengalami wajib laporan 30 kali mungkin, hampir 30 kali.
02:24Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025,
02:29tersangkanya 7 November, kemudian diperiksa 13 November, kemudian mengalami wajib menjalani wajib lapor hingga hari ini ya,
02:36itu sudah hampir 30 kali, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dikhawatirkan atau berupaya untuk melarikan diri.
02:44Misalnya juga dikatakan berupaya menghilangkan barang bukti.
02:47Barang bukti apa ya?
02:48Kan ini kan soal yang sebenarnya sederhana saja.
02:51Ada pernyataan, ada statement terhadap ijasa yang diduga palsu.
02:56Dan saya kira proses pembuktiannya harus fair, harus transparan, akuntabel, dan lain sebagainya.
03:01Dan alasan-alasan lainnya juga saya tidak melihat.
03:05Karena mereka dua warga negara terhormat dengan latar belakang pendidikan tinggi,
03:10mudah dikenali masyarakat, dan rasanya tidak mungkin juga mereka akan pergi kemana-mana.
03:14Dan kalau misalnya ini dikaitkan dengan penyerahan tahap kedua,
03:18di mana tersangka akan diserahkan kepada pihak jaksa penuntur umum kejaksaan,
03:23maka sesungguhnya kan kita tinggal disurati saja,
03:27bahkan kita akan datang.
03:28Dan itu sudah menjadi komitmen untuk patuh terhadap proses hukum yang ada.
03:31Sehingga penangkapan seperti ini bagi saya not necessary.
03:35Ini hanya melukai saja dalam proses penegakan hukum.
03:38Ingat, mereka belum tentu bersalah ya.
03:40Harus ada presumption of innocence.
03:43Jadi menangkap orang yang kemudian tidak ada anasir-anasi subjektif untuk melarikan diri,
03:50untuk menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya,
03:52itu rasanya aneh.
03:53Rasanya sangat tidak layak begitu.
03:57Ini artinya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak kepolisi yang terkait dengan penangkapan pagi ini?
04:02Iya, sama sekali tidak ada.
04:04Bahkan Mas Roy itu tidak menandatangani surat penangkapan dan penahanannya.
04:09Jadi dia menganggap bahwa ini proses yang tiba-tiba begitu saja.
04:16Saya sama Mas Roy itu baru berpisah jam pukul kira-kira jam setengah satu,
04:22atau pukul satu dini hari.
04:23Karena kita sama-sama ada acara di Bandung,
04:25dan tiba-tiba mereka pagi ini ditangkap.
04:29Dan ternyata hal yang sama terjadi juga.
04:31Jadi paralel, baik Dr. Tifa maupun Mas Roy,
04:34kurang lebih ditangkap pada jam yang sama.
04:38Tadi Bang Refri menyebutkan telah bertemu dengan Mas Roy Suryo.
04:41Ini lantas apa yang disampaikan?
04:43Dan Dr. Tifa, lantas apa yang disampaikan oleh Dr. Suryo tadi?
04:47Mungkin juga ada informasi terkait dengan proses penangkapan tadi pagi?
04:49Ya, intinya adalah karena baru pulang dini hari,
04:54ya Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap,
04:58dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan lain sebagainya.
05:02Untung sudah sempat sholat subuh.
05:05Bahkan tadi dikatakan Mas Roy,
05:07untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dia dilarang.
05:11Tapi untungnya dalam kondisi yang lengkap lah.
05:14Jadi pakai sepatu, pakai celana, bahan,
05:16dan kemudian pakai kemeja tangan pendek.
05:18Tapi katanya dia tidak pakai dalaman, ya kan?
05:21Dia tidak bawa jaket juga.
05:23Jadi dalam kondisi yang menurut saya,
05:26belum siap, karena pagi-pagi kan?
05:29Karena sebelumnya memang pulang dini hari.
05:32Nah, Dr. Tifa kondisinya memang sudah mau pergi
05:35untuk ujian seminar hasil dari disertasi dia.
05:39Sehingga dia siap pergi,
05:41dan kemudian ketika mau pergi,
05:43ada penyidik yang menjemput dia.
05:45Dan keduanya tidak mau ribut.
05:49Jadi walaupun belum ada lawyernya,
05:53penasihat hukumnya datang,
05:54mereka akhirnya diangkut ke sini,
05:57dan sekarang di ruang pemeriksaan
06:00Kamnek yang selama ini
06:01untuk memeriksa kasus-kasus ini.
06:05Ini kan ditangkap pagi hari dan langsung dibawa ke Subdit Kamnek ya, Bapak.
06:10Ini lantas sebelumnya, apakah juga sempat ada percakapan
06:13antara pihak Polda Metro Jaya dengan Mas Roy Surya,
06:17ataupun juga Dr. Tifa?
06:18Ya, sama sekali tidak ada.
06:19Jadi mereka datang menangkap begitu saja,
06:21tetapi kita menengarai ini semacam tanda kutip pesanan.
06:27Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar,
06:30tetapi tentu kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya
06:33karena dia hanya menjalankan perintah.
06:35Tetapi siapa yang memerintahkan itu,
06:37siapa yang kemudian berkepentingan
06:39agar ada penangkapan dan penahanan,
06:41inilah yang harus kita persoalkan sesungguhnya.
06:44Jadi, sekali lagi, apa sih urgensinya untuk menangkap dua warga negara
06:50dengan pendidikan kualitas seperti Roy Surya dan Dr. Tifa sesungguhnya?
06:55Padahal, kalau misalnya kaitannya dengan kasus yang sedang mereka hadapi,
07:00ya beri kesempatan nanti.
07:01Secara fair, misalnya kalau kasus ini tidak dilimpahkan ke persidangan,
07:06ya silakan, tetapi kasih kesempatan yang sama,
07:09baik kepada Mas Roy, Dr. Tifa,
07:12maupun tentu kepada Jaksa Penuntun Umum untuk membuktikan,
07:15ini kan bukan sebuah pelanggaran pidana yang memang jahat dari sononya,
07:21seperti perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya.
07:26Ini adalah sebuah perbuatan yang sebenarnya dilindungi oleh konstitusi,
07:32yaitu kebebasan berpendapat baik secara lisan dan tulisan.
07:35Dan yang dilakukan oleh Mas Roy dan Dr. Tifa adalah
07:39meneliti sebuah dokumen yang sudah dinyatakan sebagai dokumen publik,
07:43yaitu dokumen milik seorang warga negara yang pernah menjadi presiden Republik Indonesia
07:48selama 10 tahun.
07:49Jadi salahnya di mana?
07:51Tiba-tiba kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
07:54Jadi, seolah-olah tidak paham hukum lah.
07:58Tidak bisa menegakkan bagaimana hukum yang baik,
08:00ya, hukum yang demokratis seperti itu.
08:03Ini kemudian langkah selanjutnya dari kuasa hukum terkait dengan hari ini kan sudah dilakukan penangkapan
08:09terhadap Dr. Tifa maupun juga Mas Roy Yusuryo tanpa pemberitahuan sebelumnya.
08:14Ini lantas apa upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dr. Tifa dan juga Mas Roy Yusuryo?
08:20Iya, pertama melalui mimbar ini, saya sebagai penasihat hukum Dr. Tifa dan juga mengwakili teman-teman
08:28memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya sewena-wena, semena-mena tidak berdasarkan hukum yang ada.
08:38Itu satu.
08:39Yang kedua, kami memandang bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini sudah melanggar banyak hal,
08:46baik secara formil maupun material, sehingga seharusnya tidak layak untuk ditindaklanjuti.
08:52Ketiga, kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu agar dilakukan penangkapan dan penahanan
09:00dan ini adalah presiden buruk dalam proses penegakan hukum.
09:03Yang keempat, ini kasus bukanlah kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi, kemudian pembunuhan dan lain sebagainya,
09:12tetapi sebuah kasus dalam rana malain prohibita.
09:16Sesuatu yang dilarang saja, tetapi jangan lupa, ini masih debatable karena konstitusi mengatakan ada kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan
09:24dan tulisan.
09:25Kelima, yang dilakukan oleh Dr. Tifa dan juga Mas Roy adalah meneliti sebuah dokumen publik,
09:32dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan wali kota, pencalonan gubernur, dan pencalonan presiden dan wakil presiden.
09:38Tidak ada salahnya, Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik mengatakan itu dokumen publik,
09:44putusan KIP, Komisi Informasi Publik, juga mengatakan itu dokumen publik.
09:48Terhadap dokumen publik, tidak dibutuhkan permisi, tidak dibutuhkan semacam kulon-won kalau untuk melakukan penelitiannya.
09:57Sehingga, sekali lagi, selain protes secara terbuka melalui publik ini, melalui media publik,
10:04kami tentu akan melakukan langkah-langkah. Nah, salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman
10:09adalah menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
10:12Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
10:21Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
10:26DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini. Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara
10:33untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
10:37Kami juga sudah menghubungi pihak-pihak lain yang juga berkepentingan terhadap ini.
10:43Berkepentingan terhadap stabilitas nasional agar kasus ini kemudian tidak merambat kemana-mana
10:48dan kemudian justru mengganggu program pemerintahan.
10:51Karena akan terjadi protes sana, protes sini, dan bahkan kita tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian
10:57kalau kemudian tindakan koersif ini terus dilakukan.
11:02Nah, karena itu kami menyiapkan langkah-langkah hukum lain-lainnya yang layak, ya macam-macam.
11:08Dan tentu kami tidak akan disebutkan terlebih dahulu karena langkah itu tidak diperlukan
11:12kalau Dr. Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan.
11:16Ya, sekali lagi tidak ditahan karena not necessary untuk menahannya.
11:20Kami juga meminta opini, jaminan dari tokoh-tokoh agar tidak dilakukan penahanan.
11:27Tetapi tentu itu butuh waktu karena kita butuh komunikasi.
11:31Cara-cara penyidik melakukan ini tanpa komunikasi, tanpa pemberitahuan, tanpa surat, dan lain sebagainya
11:38justru menurut kami adalah cara-cara yang tidak menghormati hukum sama sekali.
11:43Itu yang ingin saya katakan.
11:44Tadi berulang kali, Bang Refi ini menyebutkan ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi terkait dengan penangkapan pada hari ini.
11:53Ini apakah ada kecenderungan yang dimaksud dengan pihak-pihak tertentu ini siapa?
11:59Iya, Anda bisa lihat sendiri kan siapa yang ngomong Roy Suryo ditangkap, Roy Suryo ditahan, dan lain sebagainya.
12:04Setiap saat meminta agar Roy Suryo ditangkap dan ditahan.
12:09Anda bisa cek sendiri, jadi saya kira saya tidak perlu menyebutkan pihak-pihak tersebut, tetapi Anda bisa cek sendiri.
12:14Dan lucunya adalah pihak-pihak tersebut tidak punya standing sama sekali.
12:19Misalnya, bukan lawyer Pak Jokowi misalnya, bukan pihak yang memang punya standing untuk kemudian mengurus kasus ini dan lain sebagainya.
12:29Tetapi, kita tangkap berkali-kali melakukan press conference, bahkan sepertinya juga berkoordinasi.
12:36Tidak tahu ya, dalam tanda kutip.
12:38Nah, karena itulah kemudian kami minta agar penegakan hukum ini tidak diintervensi dan sekaligus meminta perhatian pihak-pihak yang berkepentingan,
12:49yang tentu saja memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum secara benar.
12:54Termasuk juga pihak-pihak, misalnya istana sekalipun, ya kita minta perhatian Presiden Prabowo Subianto
13:01agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya, segala otoritas yang legal konstitusional
13:11untuk memperhatikan kasus ini, untuk menyetop kesewenang-wenangan itu.
13:15Karena, jangan lupa, kepolisian itu adalah aparat di bawah kepresidenan, sebuah penegakan hukum yang baik, yang independen, yang logis, tentu
13:28tidak boleh diintervensi.
13:29Tapi kalau penegakan hukum yang tidak logis, tidak independen, memenuhi pesanan pihak tertentu, ya harus tentunya harus ada upaya-upaya
13:37untuk meluruskannya kembali.
13:39Saya kira koridor hukum yang harus kita tegakkan secara baik, secara benar, dan sekali lagi bahwa kedua klien kami ini
13:46tidak pernah sedikitpun punya niat untuk melarikan diri, seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat.
13:55Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumnya mengada-ngada sampai 12 tahun penjara, itu kan mengada-ada namanya.
14:02Oke, silakan.
14:02Apakah ada pesan yang disampaikan Mas Roy Suryo tadi setelah berbincang terkait dengan penangkapan hari ini yang mungkin ingin disampaikan
14:09juga ke teman-teman media?
14:12Ya, dia lebih menceritakan kronologis, ya.
14:17Penangkapannya dalam kondisi yang malamnya, dini hari baru pulang, kemudian baru sempat sholat subuh, tapi belum sempat mandi, belum sempat
14:27berpakaian layak,
14:29kemudian dipaksa untuk diangkut, padahal sekali lagi, dia bukan kriminal, yang kita bayangkan koruptor, pembunuh, orang yang berbahaya misalnya.
14:39Toh, diberikan kesempatan mandi dulu, kemudian berpakaian secara layak, kan nggak ada masalah sesungguhnya.
14:45Apalagi, yang dilakukan penyidik juga tidak proper, tidak menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu misalnya.
14:52Kalau diberitahukan surat pemberitahuan terlebih dahulu misalnya bahwa sebuahnya akan ada penyerahan, kami mengundang, dan lain sebagainya,
15:01ya kita bisa antisipasi, ya kita akan datangin.
15:04Tentu kita akan bernegosiasi mengatakan tidak perlu ditangkap dan ditahan, karena kita akan datang pada kejaksaan.
15:11Toh, kewenangan penyidik dalam konteks ini kan tinggal 1, 2, 3 hari lagi saja,
15:18karena Senen itu pelimpahan berkas katanya, pelimpahan berkas dan kemudian juga tersangka.
15:23Jadi, sebenarnya kewenangan mereka tidak banyak lagi, tapi kenapa?
15:26Di ujung kewenangan yang tidak banyak itu, tiba-tiba mereka melakukan penahanan dan penangkapan
15:32untuk sesuatu yang tidak masuk akal, nggak perlu, tidak penting, tidak seharusnya dilakukan begitu.
15:40Nanti untuk jam 11 juga akan ada konferensi pers dari tim kuasa hukum, benar Bang Refli?
15:45Iya, saya kira gini, tim kuasa hukum ini kan ada beberapa yang melakukan pembelaannya,
15:53ada beberapa kelompok masyarakat, jadi saya mengiakan, mungkin juga tim yang berangkali bukan yang dikoordinasi oleh saya,
16:01tapi yang tim yang dikoordinasi oleh saya datang langsung melihat itu,
16:05dan kalaupun nanti ada press conference, ya tentu mungkin kita akan bergabung, nanti akan kita lihat.
16:10Jadi, kalaupun press conference, mungkin di sini juga ya, saya kira itu.
16:15Baik, terima kasih Bang Refli atas informasinya.
16:20Oke, ada lagi nggak pertanyaan?
16:24Saudara, terkait dengan penjelasan tadi Bang Refli, memang ternyata belum ada pemberitahuan lebih lanjut
16:31terkait dengan penangkapan pada pagi hari ini.
16:36Halo Pak Yesenat.
16:40Selamat malam.
Komentar

Dianjurkan