00:00Deser ke Lampung, saudara dua orang yang diduga debt collector terekam menarik satu unit sepeda motor milik warga di Metro
00:06Lampung.
00:06Namun, aksi itu digagalkan polisi.
00:12Dalam rekaman video warga ini, terlihat dua orang yang diduga debt collector di Kota Metro Lampung hendak melakukan penarikan paksa
00:19satu unit sepeda motor milik warga di lokasi lapangan parkir Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani, Kota Metro.
00:26Polisi yang menerima laporan warga terkait aksi kedua debt collector langsung terjun ke lokasi kejadian.
00:32Kasat reskrim Polres Metro yang berada di lokasi terlibat adu argumen dengan kedua debt collector itu.
00:38Namun, usai 30 menit berlangsung perdebatan, kedua debt collector tidak jadi mengambil paksa motor warga.
00:45Atas peristiwa ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan melapor jika mengalami kejadian serupa.
00:55Mereka ini bang, mobil mana? Motor.
00:58Penetapan sita pengadilan. Yang kedua, wajib dilakukan oleh jurusita debt collector tidak berhak mencita barang.
01:07Adalah notif yang menurut fidusia, jelas.
01:10Itu aja aturannya. Dasarnya apa? Undang-undang fidusia dan perusahaan MK no.18 tahun 2019.
01:15Dasarnya jelas, ada penetapan sita pengadilan, ada jurusita yang melakukan penyitaan boleh.
01:22Dan penyitanya juga tidak boleh di jalan.
01:26Terima kasih.
01:26Terima kasih.
Komentar