Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Vonis hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga 3 tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat akibat terbukti bersalah.

Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Lettu Budhi 2 setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Baca Juga Yang Meringankan Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Akui Perbuatan hingga Sudah Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/674069/yang-meringankan-vonis-4-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-akui-perbuatan-hingga-sudah-minta-maaf

#vonis #tni #andrieyunus



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674081/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-hakim-jatuhkan-vonis-berbeda-untuk-4-terdakwa-berut
Transkrip
00:00Beralih ke sorotan lain, hakim pengadilan menjatuhkan fonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyeraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus.
00:09Fonis hukuman penjara mulai dari satu setengah hingga tiga tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan horbat
00:16akibat terbukti bersalah.
00:28Kepat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
00:35Sersandua Edi Sudarko difonis tiga tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:41Letu Budi dua setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:45Sementara Kapten Nandala dan Letan Satu Samilaka difonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara.
00:57Para terdakwa sebut di atas
00:59A. Pertakwa 1 Edi Sudarko
01:01Sersandua Mar NRP 102064
01:05Tertakwa 2 Budi Haryanto
01:08Widi Cahyono
01:09Letu Mar NRP 23990 Garing P
01:12Tertakwa 3 Nandala Dwi Prasetyo
01:14Kapten Mar NRP 24004
01:19Melaka Laitu Pak NRP 53394
01:23Tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primer
01:26Terus serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:30B. Bebaskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidir
01:35Terus serta melakukan penganiayaan yang mengaitkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan