00:00Beralih ke sorotan lain, hakim pengadilan menjatuhkan fonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyeraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus.
00:09Fonis hukuman penjara mulai dari satu setengah hingga tiga tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan horbat
00:16akibat terbukti bersalah.
00:28Kepat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
00:35Sersandua Edi Sudarko difonis tiga tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:41Letu Budi dua setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.
00:45Sementara Kapten Nandala dan Letan Satu Samilaka difonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara.
00:57Para terdakwa sebut di atas
00:59A. Pertakwa 1 Edi Sudarko
01:01Sersandua Mar NRP 102064
01:05Tertakwa 2 Budi Haryanto
01:08Widi Cahyono
01:09Letu Mar NRP 23990 Garing P
01:12Tertakwa 3 Nandala Dwi Prasetyo
01:14Kapten Mar NRP 24004
01:19Melaka Laitu Pak NRP 53394
01:23Tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primer
01:26Terus serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:30B. Bebaskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidir
01:35Terus serta melakukan penganiayaan yang mengaitkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
01:41Terima kasih.
Komentar