Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi masih melakukan penyidikan terhadap MY, pelaku penculikan dan pembunuhan seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini terungkap setelah bocah berinisial MRT dilaporkan menjadi korban penculikan dan pembunuhan pada 1 Juni lalu. Polisi kemudian menangkap MY, pria berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Saat ini, Polres Kutai Timur masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, tersangka mengaku melakukan penculikan karena alasan ekonomi dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban untuk melunasi utang bank.

Namun, sebelum tebusan dibayarkan oleh orang tua korban, pelaku diduga menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

#polisi #kutaitimur #kalimantan

Baca Juga Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar di https://www.kompas.tv/nasional/673337/pemerintah-pastikan-fundamental-ekonomi-indonesia-tetap-kuat-di-tengah-gejolak-pasar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673339/polisi-dalami-motif-pembunuhan-bocah-7-tahun-di-kutai-timur-pelaku-terancam-hukuman-mati
Transkrip
00:00Polisi masih melakukan penyidikan terhadap MY, pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Kutai Timur,
00:08Kalimantan Timur.
00:09Pelaku terancam hukuman mati.
00:16Pasca terungkapnya kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa bocah 7 tahun berinisial MRT di Kutai Timur, Kalimantan Timur 1 Juni
00:24lalu.
00:25Polisi menangkap tersangka berinisial MY berusia 32 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring.
00:33Saat ini Polres Kutai Timur masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk menggali motif pembunuhan korban.
00:40Sebelumnya pelaku mengaku menculik korban karena motif ekonomi dan meminta tebusan sebesar 200 juta rupiah untuk melunasi utang ke bank.
00:49Namun tebusan belum dibayar orang tua korban, tersangka justru membunuh korban.
00:54Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
01:01Ancaman seumur hidup ya pada pelaku, terharap juga nanti ancaman mati.
01:08Kami mohon doanya, mudah-mudahan juga segera tuntas, kemudian juga pelaku juga bisa diberikan.
01:18Diketahui, korban ditemukan di sungai kawasan Masjid Agung Kutai Timur 2 Juni lalu dalam kondisi meninggal dunia.
01:25Tersangka ditangkap 2 hari kemudian di kota Balikpapan saat berupaya melarikan diri.
01:32Iskandar Amir Dahlan, Kompas TV Balikpapan, Kalimantan Timur
Komentar

Dianjurkan