Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidatonya mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Hal ini disampaikan di Purbaya dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Purbaya mengatakan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan kinerja ekonomi di tengah ketidakpastian global.

"Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata rata G20 dan ASEAN. Indikator ekonomi juga menunjukkan tren positif dan inflasi tetap stabil. Pemerintah berkomitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan," ujar Purbaya.

Purbaya menyampaikan reformasi sektor keuangan yang dirintis di undang-undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.

Produser: Theo Reza

#dpr #menkeu #paripurnadpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673281/full-pidato-menkeu-purbaya-di-rapat-paripurna-dpr-bahas-pengesahan-ruu-sektor-keuangan
Transkrip
00:25Bismillahirrahmanirrahim.
00:26Yang kami hormati Wakil Ketua DPR RI Bapak Profesor Suhmi Dasko Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Bapak Saan Mustafa, Wakil
00:43Ketua DPR RI Bapak Cucun Ahmad Samsurijal,
00:53yang kami hormati Menteri-Menteri dan Kementerian Perwakilan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No. 4 tahun
01:032023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
01:08Sini hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi Ibu Rini Widiantini, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bapak Juri Adiantoro,
01:24yang mewakili Kementerian Hukum, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:31Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
01:43Uji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia kesehatan sehingga kita dapat mengikuti rapat paripurna DPR RI pagi ini.
01:55Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridoi agenda kita untuk melaksanakan pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan
02:02tentang Rancangan Undang-Undang, tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
02:13Atas nama pemerintah, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI,
02:24khususnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi RUU ini
02:32serta bekerja bersama pemerintah secara sinergis dalam proses pembahasannya.
02:40Yang kami hormati Ketua, para Wakil Ketua, dan para anggota DPR RI.
02:46Dinamika perekonomian dan politik global masih penuh ketidakpastian.
02:51Konflik geopolitik berpotensi mengganggu rantai pasok dan menyebabkan lonjakan harga energi.
03:01Meski menghadapi ketidakpastian global, Indonesia berhasil mempertahankan kinerja ekonomi.
03:07Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini tetap di atas rata-rata G20 dan ASEAN.
03:14Indikator ekonomi juga menunjukkan tren positif dan inflasi tetap stabil.
03:21Pemerintah berkomitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
03:28Oleh karena itu, ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor,
03:34termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat.
03:37Sektor keuangan ibarat jaringan syaraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif.
03:46Di saat yang sama, mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian,
03:51stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial.
03:58Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh Undang-Undang P2SK
04:05perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
04:12Yang kami hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para anggota DPR RI.
04:19Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis
04:25dalam memperkuat dan menciptakan keselerasan kerangka regulasi sektor keuangan
04:31serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
04:40Selain itu, RUU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
04:46dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
04:49Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti oleh pembentukan,
04:57oleh pembentuk Undang-Undang guna melakukan perbaikan dan sinkronisasi dengan materi muatan lainnya
05:03di dalam Undang-Undang P2SK, yakni putusan Mahkamah Konstitusi No. 59 PUU 21-2023
05:13terkait kewandangan penyidik otoritas jasa keuangan
05:17dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan
05:22dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 85 PUU 22-2024
05:29terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga penjamin simpanan.
05:38Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia, OJK, LPS,
05:44dan pemangku kepentingan terkait, telah melakukan pembahasan terhadap konsep RUU perubahan Undang-Undang P2SK usulan DPR,
05:53serta telah melaksanakan partisipasi publik yang melibatkan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat.
06:05Dalam proses perumusannya, pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif dan konstruktif,
06:12serta menyempahkati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan
06:17dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.
06:23Pemerintah juga menghargai pandangan mini-fraksi yang disampaikan dalam rapat kerja tanggal 3 Juni 2026.
06:34Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik, yaitu
06:381. Kelembagaan LPS
06:402. Kelembagaan OJK
06:423. Kelembagaan BI
06:444. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
06:495. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah
06:546. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
06:587. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
07:038. Surat utang dan antara
07:079. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
07:1210. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
07:1811. Bursa mineral dan komunitas strategis
07:2212. Aset kripto
07:2513. Satuan tugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
07:3114. Pusat finansial internasional Indonesia
07:3515. Penanganan piutang macet kepada UMKM
07:3916. Penyelidikan dan penyelidikan di sektor jasa keuangan
07:44serta mekanisme keadilan restoratif
07:4617. Bank dalam penyihatan
07:5117. Topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
07:56yang inklusif
07:57sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto
08:01dalam astacita
08:02melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional
08:05stabil dan memiliki tata kelola yang baik
08:10Yang kami hormati
08:12Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
08:18Sebelum menutup pendapat air pemerintah
08:20izinkan kami untuk menyampaikan harapan
08:23agar rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan ini
08:29dapat disetujui pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna hari ini
08:34Ini sudah disetujui apa ya? Terima kasih Pak
08:37Terima kasih para anggota
08:39Sekali lagi
08:40Pemerintah mengucapkan terima kasih
08:43atas dukungan dari segenap pimpinan
08:45DPR RI
08:46serta pimpinan dan anggota Komisi 11
08:49seluruh fraksi DPR RI
08:51panjang RUU
08:54asosiasi, akademisi
08:55dan seluruh elemen masyarakat
08:57yang telah berkontribusi
08:58dalam proses penyusunan dan pembahasan
09:01RUU Perubahan Undang-Undang P2SK ini
09:06Semoga Allah SWT senantiasa melindungi
09:09memberkahi
09:10serta memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua
09:14sehingga kita dapat melaksanakan tugas dan amanah
09:17dari seluruh rakyat Indonesia
09:18dengan sebaik-baiknya
09:20dalam membangun negara kesatuan Republik Indonesia
09:23yang kita cintai
09:24Amin
09:25Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
09:31Terima kasih
10:18Terima kasih
10:19kami sampaikan
10:20kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia
10:23yang telah menyampaikan
10:25pendapat akhir
10:26mewakili Presiden
10:28Sekarang kami akan menanyakan kembali
10:30kepada seluruh peserta sidang yang terhormat
10:33Apakah
10:34Rancangan Undang-Undang
10:36tentang
10:37Perubahan atas Undang-Undang No. 4
10:39Tahun 2023
10:40tentang
10:41Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
10:44dapat disetujui
10:45untuk disahkan menjadi Undang-Undang
10:47Setuju
10:48Terima kasih
10:51Sidang Dewan yang terhormat
10:52melalui forum ini
10:53kami menyampaikan terima kasih
10:54dan penghargaan yang sedinggi-tingginya
10:56kepada yang terhormat
10:57Menteri Keuangan
10:58Menteri Pendaya Gunaan
10:59Aparatur Negara
11:00dan Reformasi
11:01Birokrasi
11:02Menteri Sekretaris Negara
11:03serta Menteri Hukum
11:04atas segala plan serta
11:06dan kerjasama
11:08yang telah diberikan
11:09selama
11:10Pembahasan
11:10Danjangan Undang-Undang tersebut
11:12Perkenankanlah pula
11:14atas nama Pimpinan Dewan
11:15kami menyampaikan
11:16penghargaan dan terima kasih
11:17kepada Pimpinan dan Anggota
11:19Komisi 11 DPR RI
11:20yang telah menyelesaikan
11:22pembahasan
11:22Rancangan Undang-Undang ini
11:24dengan lancar
11:26Dan kami juga
11:27mengecapkan terima kasih
11:28kepada berbagai pihak
11:29yang telah memberikan
11:31pendapat dan saran
11:32sehingga Undang-Undang ini
11:33dapat diselesaikan
11:34dengan baik
11:35Dan selanjutnya
11:36kepada Menteri
11:38Pendaya Gunaan
11:39Aparatur Negara
11:40Reformasi Birokrasi
11:41Jajaran Kementerian Sekretariat Negara
11:44serta jajaran Kementerian Hukum
11:46kami mempersilahkan
11:47saudara-saudara
11:48untuk meninggalkan
11:48ruang sidang
11:49Kepada Menteri Perencanaan
11:51Pembangunan Nasional
11:52beserta jajaran
11:54kami persilahkan
11:54untuk memasuki
11:55ruang sidang
11:56dan kepada Menteri Keuangan
11:57serta para anggota Dewan
11:59diminta agar tetap
12:00di tempat masing-masing
12:01untuk mengikuti
12:03acara selanjutnya
12:04dan dengan ini
12:05rapat kami skors
12:07terima kasih telah menonton!
12:10terima kasih telah menonton!
12:19Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan