00:00Beberapa waktu lalu yang viral dari Pak Exmenlu, Pak Dino Patijala yang bilang
00:08intensitas perjalanan ke luar negerinya Bapak Presiden itu di luar batas kewajaran.
00:13Terus direspon sama Pak Seskap Teddy, katanya kelebihan anggaran dari perjalanan dinas itu dibayarkan oleh
00:19anggaran pribadinya Bapak Presiden. Nah itu kalau menurut Pak Purbaya,
00:24seperti apa sih Pak secara peraturan dari Kementerian Keuangan dan pengen tanya juga sih apakah itu sebenarnya
00:32boleh dilakukan atau enggak kalau menggunakan dana pribadinya Pak Presiden? Terima kasih.
00:36Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy.
00:44Enggak ada aturannya?
00:48Cukup ya?
00:50Yang lain?
00:50Kalau saya punya duit, saya pergi, misalnya itu saya nombok enggak boleh.
00:55Cara logikan, boleh aja kalau mau nombok.
00:59Ya, satu lagi.
01:02Yang kanan, Uco.
01:04Habis itu.
01:07Dua, dua lagi.
01:10Selamat sore Pak Menggium Maulanda dari Investor Trust Pak.
01:14Mungkin nyambung soal pertanyaannya tabel tadi.
01:16Kalau di PMK 66 2020 tentang...
01:23Bupi, gue salah denger.
01:26Chris Tabel, oh jadi tabel.
01:28Tabel.
01:29Ya, tabel, kotak-kotak Pak.
01:32Pak, kalau nyambung pertanyaannya tabel tadi, kan ada PMK 66 2020 ya tentang pesaran komponen dan pertanggung jawaban biaya
01:40perjalanan dinas ke presiden dan wakil presiden.
01:42Nah, itu sebenarnya kalau dalam setahun itu,
01:45Kemenki menganggarkan enggak sih, Pak?
01:47Biaya perjalanan dinas presiden begitu?
01:50Ada, pasti anggarannya dianggarkan.
01:52Nah, itu kalau dari 2026 berapa Pak kalau boleh tahu, Pak?
01:56Kemudian...
01:57Anda mau lihat rahasia presiden, ya enggak boleh lah.
02:01Kita tahu angkanya, cuman Anda tanya ke Sestek aja kalau mau jawaban yang pasti.
02:08Pak, soal ini Pak update soal stabilisasi surat utang itu, itu masih berlanjut enggak sih, Pak?
02:13Terus sampai tanggal 5 Juni ini, berapa triliun yang dikeluarkan.
02:19Kemudian yang kedua soal, tadi nyambung Pak soal UU P2SK tadi, Pak Menkyu sudah baca detail dan mungkin kalau sudah
02:28baca detail, kira-kira ada catatan enggak sih Pak soal UU P2SK yang baru itu, Pak?
02:34Terima kasih.
02:37Cuman, sudah bacain.
02:41Kalau catatan P2SK, ya sudah kesampaian depan DPR yang kemarin itu ada 11 kalau enggak salah ya.
02:4617, 17.
02:48Tapi baca detailnya enggak, Pak?
02:50Saya bacakan satu-satu di sana, di DPR, baca Dita juga sudah tahu, karena mereka tim selalu diskusi sama saya,
02:58ya saya ngerti.
02:59Tapi untuk ditanya, Anda lihat lagi deh waktu acara kemarin di DPR, DPR juga sudah memberi penyataan yang clear kan,
03:07tanggapan yang clear dan sudah diputuskan undang-undangnya.
03:11Terus untuk pembelian bond di secondary market kita masih lakukan, makanya kan yield yang 10 tahun dan berapa tahun, basically
03:24yield government bond agak terkendalikan.
03:26Tidak terpengaruh oleh rupiah maupun pergerakan bursa.
03:34Sudah masuk berapa sekarang?
03:3711 triliun rupiah so far ya.
03:41Dan akan kita lihat terus.
03:43Terima kasih.
03:44Terima kasih.
03:45Terima kasih.
Komentar