Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer divonis penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah 200 juta rupiah, dibayar dalam 1 bulan, dan diperpanjang 1 bulan dalam kasus korupsi sertifikasi K3.

Hakim menyatakan jika pidana tidak bayar, kekayaan terpidana bisa disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pada Kamis (4/6/2026). [TIMECODE: 00:38]

#immanuelebenezer #sidangvonis #breakingnews

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673280/tok-eks-wamenaker-immanuel-ebenezer-divonis-penjara-4-5-tahun
Transkrip
00:00...tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
00:05Silahkan saudara berdiri.
00:14Mengadili.
00:16Satu, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
00:25melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1, alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif ke-2.
00:38Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
00:50Tiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah 200 juta rupiah
01:01yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum
01:12tetap.
01:12Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
01:19kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
01:26Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
01:35pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
01:43Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah
01:493 miliar 435 juta rupiah dan terhadap uang sejumlah
01:593 miliar rupiah yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK
02:07perkara K3 Kemnaker pada Bank BRI Virtual Account Rekening Nomor 888-20250-1540-182
02:20dan satu unit mobil BAIC-BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam
02:31dan silver berlogo BAIC diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa
02:40apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut
02:46maka selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
02:52harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
02:58dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
03:05maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun
03:10menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
03:15dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
03:18menetapkan terdakwa tetap ditahan
03:20menetapkan barang bukti berupa
03:33barang bukti nomor 1182
03:37sebagaimana telah dibacakan dan dipertimbangkan
03:42diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa
03:46barang bukti nomor 973
03:49dirampas untuk negara
03:52barang bukti nomor 972
03:55berupa kendaraan bermotor roda 4
03:59Toyota Land Cruiser
04:00dikembalikan kepada terdakwa
04:02barang bukti nomor 974
04:05satu unit mobil Mercedes-Benz
04:07dikembalikan kepada terdakwa
04:10barang bukti nomor 960
04:12berupa satu unit kendaraan bermotor roda 2
04:15Ducati Scrambler
04:16dirampas untuk negara
04:18terhadap barang bukti selebihnya
04:21dikembalikan kepada penuntut umum
04:23dipergunakan dalam perkara yang lain
04:29mebebankan kepada terdakwa
04:31untuk membayar biaya perkara
04:33sejumlah 5.000 rupiah
04:35demikian diputus dalam rapat
04:37permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
04:39Tindak Pidana Korupsi
04:40pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
04:43hari Selasa 2 Maret 2026
04:45oleh kami Dr. Nur Sari Baktyana
04:48SHMH selaku Hakim Ketua Majelis
04:50Nikade Susantiani SHMH
04:53dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi
04:56Alfie Setiawan SHMH
04:58masing-masing sebagai Hakim Anggota
05:00putusan tersebut diucapkan
05:02pada hari Kamis 4 Maret 4 Juni 2026
05:06dalam sidang yang terbuka untuk umum
05:09oleh Hakim Ketua Majelis
05:11dengan didampingi Panitra Pengganti
05:14Min Setia di SHMH
05:15selaku Panitra Pengganti
05:17dihadiri penuntut umum
05:19pada Komisi Pemberantasan Korupsi
05:22dan terdakwa didampingi para advokatnya
05:28silahkan duduk Dr. Drakwa
05:30Terima kasih kerana menonton!
05:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan