Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengakuan seorang pemuda yang mengaku korban pembegalan di kawasan Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur, membuat geger warga.

Saat itu, korban menunjukkan dua bekas tikaman senjata tajam di helm dan jaket yang dipakainya. Tas berisi uang miliknya turut pula dirampas begal.

Polisi yang mendapatkan laporan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Namun, pengakuan korban yang berubah-ubah membuat polisi curiga. Akhirnya, polisi menemukan fakta sekaligus pengakuan pelapor bahwa cerita pembegalan yang dialami korban hanyalah karangan semata.

Pelaku mengaku hanya karena ingin dikasihani dan diberi uang oleh orang tuanya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, polisi tetap melanjutkan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 361 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.]

#laporanpalsu #begal #jember

Baca Juga Dokter Forensik Ungkap Penyebab Satu Keluarga Meninggal di Dalam Tenda Akibat Keracunan Gas Portabel di https://www.kompas.tv/regional/671809/dokter-forensik-ungkap-penyebab-satu-keluarga-meninggal-di-dalam-tenda-akibat-keracunan-gas-portabel



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671812/buat-laporan-palsu-pemuda-di-jember-ngaku-jadi-korban-begal-berita-utama
Transkrip
00:00Informasi berikutnya saudara, seorang pemuda di Jember, Jawa Timur berpura-pura menjadi korban begal.
00:06Bahkan pelaku sempat membuat laporan palsu ke polisi.
00:12Pengakuan seorang pemuda yang mengaku korban pembegalan di kawasan Kecamatan Jenggawa, Jember, Jawa Timur membuat geger warga.
00:18Saat itu korban menunjukkan dua bekas tikaman senjata tajam di helm dan jaket yang dipakainya.
00:24Tas bersih uang miliknya turut pula dirampas pembegal.
00:27Polisi yang mendapat laporan melakukan olah tempat kejadian berkara.
00:31Namun pengakuan korban yang berubah-ubah membuat polisi curiga.
00:35Akhirnya polisi menemukan fakta sekaligus pengakuan pelapor bahwa cerita pembegalan yang dialami korban hanyalah karangan semata.
00:43Pelaku mengaku hanya ingin dikasihani dan diberi uang oleh orang tuanya.
00:49Yang mana yang bersangkutan mengaku menjadi korban begal dengan merampas barang berupa tas yang berisi uang 3 juta lima ratus.
00:59Nah, demikian setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan menyebarkan informasi palsu atau informasi bohong.
01:09Harapannya orang tua yang mendapat informasi seperti itu, kasihan sehingga kemudian mengganti uang sebesar 3 juta lima ratus.
01:19Untuk memberikan efek jerat kepada pelaku, polisi tetap melanjutkan kasus ini.
01:24Pelaku dijerat dengan pasal 361 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
01:32Hernawan Mustika, Kompas TV, Jember, Jawa Timur
Komentar

Dianjurkan