Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi menangkap 19 warga negara Indonesia karena melakukan pelanggaran pada musim haji tahun ini.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia melakukan pendampingan terhadap WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, mengimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, termasuk terkait promosi paket haji nonprosedural.

Baca Juga Kisah Perjalanan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah Dimulai | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/669260/kisah-perjalanan-jemaah-haji-indonesia-dari-madinah-ke-mekkah-dimulai-kompas-siang

#haji2026 #arabsaudi #wni #jeddah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/669284/19-wni-ditangkap-di-arab-saudi-saat-musim-haji-kjri-jeddah-beri-pendampingan-kompas-petang
Transkrip
00:01Otoritas Arab Saudi menangkap 19 warga negara Indonesia karena melakukan pelanggaran di musim haji tahun ini.
00:08Konsul Jenderal Republik Indonesia melakukan pendampingan pada warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi.
00:16Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron Ambari menghimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi
00:23untuk berhati-hati menggunakan sosial media termasuk promosi paket haji non-prosedural.
00:38Kami menghimbau kepada warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi
00:43sekali lagi berhati-hati melakukan promosi ataupun melakukan jual-beli paket haji non-prosedural.
00:50Sekali lagi berbagai channel sosial media maupun whatsapp kita itu terus dipantau oleh pihak Arab Saudi
00:58jadi tidak tertentu kemungkinan sebagainya komunikasi kita bisa terpantau dan dikejar beberapa kasus yang memang tertangkap itu adalah diketahui dari
01:08promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
01:13Saudara pendampingan dilakukan pemerintah Indonesia pada warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena melakukan pelanggaran.
01:20Lebih lengkap berikut laporan jurnalis kompasivi Sofian Hartanto dari Mekah Arab Saudi yang tergabung dalam media senter haji 2026 yang
01:29sudah direkam sebelumnya.
01:30Setelah tahun ini penyelenggaran ibadah haji oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi dilakukan dengan pengamanan yang sangat ketat.
01:39Semua orang diperiksa kartu identitasnya jika tidak memiliki kartu nusuk atau surat izin untuk ibadah haji mereka akan ditindak oleh
01:47pihak berwajib.
01:49Pemerintah Arab Saudi pun menindak segala bentuk penelenggaran yang berhubungan dengan ibadah haji.
01:55Dalam kasus ini sebanyak 19 warga negara Indonesia ditahan otoritas pemerintah kerajaan Arab Saudi karena sejumlah pelanggaran selama musim haji
02:05tahun ini.
02:06Di antaranya adalah mereka yang melakukan dugaan penipuan badal haji dan pembayaran dam atau denda karena melanggar salah satu ketentuan
02:16ibadah haji.
02:17Terkait hal ini ada salah satu kasus yang terberat yaitu perekaman video tanpa izin.
02:22Dalam kasus ini warga negara Indonesia yang juga merupakan anggota jemaah haji melakukan perekaman video terhadap salah seorang perempuan di
02:31sini.
02:31Nah orang yang direkam itu tidak terima karena merasa tak diminta izin terlebih dahulu.
02:37Yang bersangkutan pun mengadukan kasus ini ke polisi.
02:41Namun WNI pelaku perekaman saat ini sudah dibebaskan dan masih bisa mengikuti rangkaian ibadah haji.
02:48Meski demikian kasusnya masih terus berjalan.
02:51Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat dengan hukuman denda hingga miliaran rupiah.
02:56Kasus pelanggaran privasi ini memang menjadi masalah serius di Arab Saudi ini.
03:02Pemerintah Indonesia melalui konsul jenderal di Jeddah pun terus mendampingi proses hukum terhadap 19 WNI yang terjerat kasus kriminal di
03:11Arab Saudi ini.
03:12Sambil menunggu proses berjalan, Kementerian Haji dan Umroh juga mengimbau jemaah haji Indonesia lebih berhati-hati di Tanah Suci.
03:21Agar tidak menjadi pelaku ataupun korban tindak kriminal di Arab Saudi.
03:25Sofian Hartanto, Kompas TV, Mekah, Arab Saudi.
Komentar

Dianjurkan