00:01Otoritas Arab Saudi menangkap 19 warga negara Indonesia karena melakukan pelanggaran di musim haji tahun ini.
00:08Konsul Jenderal Republik Indonesia melakukan pendampingan pada warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi.
00:16Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron Ambari menghimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi
00:23untuk berhati-hati menggunakan sosial media termasuk promosi paket haji non-prosedural.
00:38Kami menghimbau kepada warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi
00:43sekali lagi berhati-hati melakukan promosi ataupun melakukan jual-beli paket haji non-prosedural.
00:50Sekali lagi berbagai channel sosial media maupun whatsapp kita itu terus dipantau oleh pihak Arab Saudi
00:58jadi tidak tertentu kemungkinan sebagainya komunikasi kita bisa terpantau dan dikejar beberapa kasus yang memang tertangkap itu adalah diketahui dari
01:08promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
01:13Saudara pendampingan dilakukan pemerintah Indonesia pada warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena melakukan pelanggaran.
01:20Lebih lengkap berikut laporan jurnalis kompasivi Sofian Hartanto dari Mekah Arab Saudi yang tergabung dalam media senter haji 2026 yang
01:29sudah direkam sebelumnya.
01:30Setelah tahun ini penyelenggaran ibadah haji oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi dilakukan dengan pengamanan yang sangat ketat.
01:39Semua orang diperiksa kartu identitasnya jika tidak memiliki kartu nusuk atau surat izin untuk ibadah haji mereka akan ditindak oleh
01:47pihak berwajib.
01:49Pemerintah Arab Saudi pun menindak segala bentuk penelenggaran yang berhubungan dengan ibadah haji.
01:55Dalam kasus ini sebanyak 19 warga negara Indonesia ditahan otoritas pemerintah kerajaan Arab Saudi karena sejumlah pelanggaran selama musim haji
02:05tahun ini.
02:06Di antaranya adalah mereka yang melakukan dugaan penipuan badal haji dan pembayaran dam atau denda karena melanggar salah satu ketentuan
02:16ibadah haji.
02:17Terkait hal ini ada salah satu kasus yang terberat yaitu perekaman video tanpa izin.
02:22Dalam kasus ini warga negara Indonesia yang juga merupakan anggota jemaah haji melakukan perekaman video terhadap salah seorang perempuan di
02:31sini.
02:31Nah orang yang direkam itu tidak terima karena merasa tak diminta izin terlebih dahulu.
02:37Yang bersangkutan pun mengadukan kasus ini ke polisi.
02:41Namun WNI pelaku perekaman saat ini sudah dibebaskan dan masih bisa mengikuti rangkaian ibadah haji.
02:48Meski demikian kasusnya masih terus berjalan.
02:51Jika terbukti bersalah pelaku bisa dijerat dengan hukuman denda hingga miliaran rupiah.
02:56Kasus pelanggaran privasi ini memang menjadi masalah serius di Arab Saudi ini.
03:02Pemerintah Indonesia melalui konsul jenderal di Jeddah pun terus mendampingi proses hukum terhadap 19 WNI yang terjerat kasus kriminal di
03:11Arab Saudi ini.
03:12Sambil menunggu proses berjalan, Kementerian Haji dan Umroh juga mengimbau jemaah haji Indonesia lebih berhati-hati di Tanah Suci.
03:21Agar tidak menjadi pelaku ataupun korban tindak kriminal di Arab Saudi.
03:25Sofian Hartanto, Kompas TV, Mekah, Arab Saudi.
Komentar