00:00Beranjak ke arena peradilan lain, pengadilan militer 208 Jakarta melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:08Sidang pagi tadi beranggedakan pemeriksaan terhadap empat terdakwa.
00:12Awalnya, pemeriksaan terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Andri dengan status sebagai saksi tambahan.
00:19Namun kepada Majelis Hakim, auditor militer menyampaikan Andri tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan medis di RSCM.
00:26Ketua Majelis Hakim sempat menyayangkan Andri tidak bisa dihadirkan karena akan sulit menggali fakta kejadian.
00:32Meski begitu, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses sidang dengan agenda pokok mendengar keterangan empat terdakwa.
00:45Kemarin pada tanggal 12, kami para auditor berangkat ke RSCM.
00:54Niat kami untuk mengunjungi Saudara Andri Yunus tetapi sampai di tempat kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andri Yunus.
01:05Karena kondisi dari Saudara Andri Yunus pas keoperasi sehingga masih memang belum boleh dikunjungi.
01:12Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara Aye.
01:24Bagaimana setelah itu dampaknya apa, kita mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah
01:32sasat, apakah ini.
01:35Dari pengakuan para terdakwa mengenai alasan mereka menyiram air keras ke Andri Yunus,
01:41diantaranya terdakwa Serda Edy Sudarko yang mengaku terpancing emosi menonton video Andri yang mengeruduk rapat RUU TNI di Hotel Ferman
01:49Jakarta.
01:50Kekesalannya itu disampaikan ke tiga terdakwa lain yang berencana menyerang Andri.
01:55Nah awalnya Edy mengaku ingin memukul, namun terdakwa lain Leto Budi Haryanto Widi mengusulkan untuk menyerang Andri menggunakan air keras.
02:10Waktu di video yang viral di Hotel Ferman, pada saat disitu ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang
02:21membahas revisi undang-undang.
02:22Disitu luah, arokan Andri Yunus dan overacting dan menginstrupsi masuk ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup.
02:31Demikian, setelah terdakwa melihat video langsung tersebut merasa emosi, kemudian terdakwa dua menyampaikan jangan dipukulin, kita siram saja.
02:45Ide dari terdakwa satu dengan memukuli, itu kan efeknya pasti akan bonyok.
02:53Memar atau berdarah lah, lecet.
02:56Nah itu ditolak sama terdakwa dua, jangan dipukuli, disiram saja.
03:03Nah disiram saja ternyata terdakwa, idenya itu kalau saya bilang sangat kreatif.
03:10Nah ide untuk mencampur itu terdakwa dari mana?
03:13Tidak ada ide, jadi pertama kali saya masuk ke bengkel itu yang saya lihat adalah air aki yang ada di...
03:21Oh air aki pertama yang dilihat?
03:22Terus?
03:23Saya masukkan air, saya buka aki tersebut, saya masukkan ke dalam temblor.
03:29Terima kasih telah menonton!
Komentar