Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi gugatan seorang advokat terkait polemik penilaian keliru oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat MPR, juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Menurutnya, tindakan mereka tidak benar karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar tapi disalahkan.

Baca Juga Kata Josepha, Peserta Cermat Cermat MPR Usai Bertemu Wapres Gibran | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/668711/kata-josepha-peserta-cermat-cermat-mpr-usai-bertemu-wapres-gibran-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668752/mpr-hingga-juri-cerdas-cermat-digugat-ke-pn-jakarta-pusat-ini-respons-ahmad-muzani
Transkrip
00:00Yang keempat, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta lomba
00:06yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan kebebasan berbicara
00:12dan menyampaikan protes atas ketidakpuasannya
00:14dan kami mendengar itu sebagai sebuah cara untuk melatih menjadi contoh demokrasi yang baik.
00:23Dan yang kelima, kami akan terus melakukan evaluasi terhadap penyempuran kegiatan-kegiatan MPR
00:29yang hari ini terus kita dengarkan pandangan dan masyarakat dengan berbagai macam media yang kita dengar.
00:38Saya kira itu beberapa hal keputusan yang kita lakukan.
00:41Dan mudah-mudahan ini bisa cukup menjelaskan apa yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat luas dan negatif.
00:47Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:23Ya, nanti kita lihat tugasannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahan.
01:39Terima kasih.
01:42Jadi seluruhnya itu seperti apa untuk memastikan kalau misalkan ada rasa kajulan bagi PNHW yang tidak merasakan keberatan kemarin.
01:50Ya, dari sisi pelaksanaan tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR.
01:56Tapi semua jur yang terlipat adalah orang independen yang tidak terlipat dalam keputusan kemarin.
02:01Yang ini tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR.
02:07Pak Muzani, izin Pak. Saya Nashwa dari Kumparan.
02:10Pak, ini kan posisinya Yosep Pak atau yang anak SM1 Pertetak ini kan juga lagi dari Jakarta.
02:15Pak, apakah yang ini nanti akan terjatwalkan gitu untuk bertemu dengan pimpinan-pimpinan MPR?
02:20Dan kemudian yang kedua, Pak ini kan yang jadi sorotan juga bahwa juri-juri sebelumnya,
02:25ini kan yang merupakan juga bagian dari MPR juga tidak muncul begitu Pak ke publik gitu.
02:28Untuk minta maaf ini, apakah nanti ada dorongan untuk mereka akhirnya muncul juga gitu Pak.
02:35Karena sekarang juga ramai salah satu juri bahkan ada dugaan-dugaan itu curhat gitu Pak di story WhatsApp
02:41bahwa dia tidak menerimalah bahwa dia melakukan kesalahan.
02:45Ya, kelembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Pak Cik Jenderal MPR.
02:48Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf.
02:52Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri.
02:55Karena ini adalah kegiatan lembaga bukan kegiatan orang-orang.
02:58Pak, izin namanya berarti...
03:12Hanya di Kalimantan Barat itu pun untuk final.
03:15Satu yang lagi Pak, ini untuk yang tadi jurinya beserta dua juri tadi itu,
03:21itu ada tindak lanjut, mereka tindak lanjut dari MPR ini selain mungkin penolong aktifan dari apa namanya program LCC ini?
03:29Itu sudah dipelajari oleh Sekjen sedang dalam pembelajaran.
03:35Cukup?
03:35Pak, artinya jurinya bakal mendapat saksi administratif atau seperti apa ya Pak?
03:40Ya, nanti itu ada proses yang saya harus belajari.
03:47Tapi yang bersangkutan sudah dipanggil atau begitu?
03:51Sudah, tadi kita panggil.
03:56Cukup?
03:57Terima kasih.
04:11Terima kasih.
04:35Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan