00:00Pak Faridja, kita dengar dulu ya apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Dirjen.
00:08Namun mereka statusnya masih non-ASN.
00:11Ada himboan ya, atau secara undang-undang itu jika sudah diterapkan,
00:15karena tidak boleh ada status apapun selain ASN,
00:19maka kami khawatir kalau pemerintah daerah tidak punya rujukan yang kuat
00:23untuk tetap memperkerjakan guru-guru non-ASN yang masih kami butuhkan.
00:27Sehingga kami bersepakat dengan Menpan juga untuk membuat edaran menteri
00:32yang mana isi edaran itu adalah guru-guru itu masih boleh dipekerjakan
00:37atau jangan diperlukan dulu, itu diperlukan oleh kepala daerah ya
00:42agar mereka punya rujukan pegangan untuk tetap bisa memperkerjakan non-ASN
00:46di sekolah-sekolah semua, termasuk memberi gajinya.
00:49Kenapa dibatasi? Karena memang setiap perjanjian seperti P3K juga di akhir tahun ya mas ya.
00:55Harapannya kami saat ini sedang menggodok ya bersama dengan kementerian terkait
00:59untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan untuk tahun 2027 ya.
01:07Oke, Berutno kan ya saya gak mau ngomong ada memberikan harapan atau PHP lah istilah sekarang ya
01:16tapi kan kalau dari penjelasannya kan melanjutkan dari surat edaran itu Bu Dirjan menjelaskan tadi
01:21bahwa ya masih ada peluang untuk tetap mempekerjakan
01:24tetapi kan lagi-lagi ini soal administrasi yang kedua bagi kepala daerah kabupaten maupun provinsi
01:30kan tidak hal yang mudah, tidak semudah itu kan.
01:33Kan bebannya di mereka.
01:34Iya, ini yang tadi saya bilang seperti melempar tanggung jawab gitu.
01:38Seperti melempar padahal ini nasib ratusan ribu.
01:43Iya, dan tadi Bu Dirjan menyebut kata masih kami butuhkan.
01:46Sebenarnya istilah itu harusnya kepala daerah juga punya pikiran yang sama kan masih dibutuhkan juga.
01:51Nah ini yang menurut saya tuh kebijakan ini jadi seolah-olah menyelesaikan hanya sekedar status
02:01agar mereka tetap bisa bekerja dan betul memang P3K itu kan namanya dengan perjanjian.
02:07Memang bisa dievaluasi setiap tahun tapi kan tetap harus masuk menjadi ASN
02:13tetapi tadi menggunakan skema yang atau pilihan P3K per waktu kan itu maksud Bu Dirjan tadi.
02:20Nah itu Bu Dirjan juga tadi ngomong bahwa itu akan punya tanggung jawab daerah kan udah gitu.
02:27Kalimat tanggung jawab daerah ini adalah di uangnya.
02:30Nah problemnya kalau daerah gak mau tanggung jawab karena gak ada uangnya.
02:35Misalnya mereka mau tanggung jawab.
02:36Dan kita tahulah sekarang hampir semua pemerintahan daerah sedang kesulitan kaitannya dengan perolahan.
02:42Mereka nyaris bahkan gak bisa bikin kegiatan ya sangat sedikit.
02:46Jadi betul-betul murni rutin aja seperti gaji, pemeliharaan dan lainnya.
02:53Nah ini yang menurut saya adalah penting diomonginya disini.
02:58Pertama dengan DPRD. Ini kan gak pernah nyebut DPRD juga.
03:01Yang kedua di level APBN berarti kan ada omongan antara kementerian terkait pendidikan dasar dan menangah ini dengan DPR RI.
03:08Nah artinya harus dipikirkan dari sekarang dan waktu 6 bulan tuh kan ini kalau kita ngitung dari sekarang tuh kira
03:14-kira 6 bulan ya.
03:16Dan akan ada APBN dan APBN perubahan kira-kira Agustus.
03:19Nah berarti harus dilakukan setidaknya di Agustus dan waktunya sangat mepet.
03:23Jadi ini penting yang langkah pertama kan pendataan daerah dulu.
03:27Seperti apa nih berapa jumlahnya dan kira-kira berapa hitungannya.
03:30Mereka sanggup dibayar membayar berapa.
03:33Lalu yang kedua ini kan berarti DPR RI juga harus ikut untuk penambahan.
03:38Nah bagaimana kemudian misalnya dana BOS tetap bisa dipakai nih untuk menjadi tambahan aja.
03:45Nah lalu sekarang kan.
03:46Jadi itu perlu persetujuan dari.
03:47Perlu persetujuan.
03:48Karena sekarang kuotanya kan 20.
03:50Nah apakah kemudian bisa misalnya dinaikin.
03:53Kalau ternyata daerah itu gak sanggup kan karena kalau dana BOS kan dari APBN gitu.
03:57Nah ini kan perlu diomongin juga.
03:59Nah lalu bagaimana DPR RI juga menyikapi ini dong komisi 10.
04:03Jadi menurut saya ini lintas ya.
04:06Karena penganggaran kan fungsi anggaran ada di DPR RI dan di DPR RI.
04:10Nah sejauh mana ini diomongin.
04:12Karena saya lihat DPR RI gak ada dikelihatan ngomongin ini atau diomongin soal ini.
04:17Nah jadi sementara waktu terus berjalan.
04:20Nasib teman-teman ini gimana.
04:22Nah nanti kalau nasibnya SA ini juga gak bisa jalan.
04:25Tetap ada honoror di tahun 2000 berapa?
04:29Siapa yang bayar?
04:30Atau gini bener-bener akhirnya sekolah wajib mengeluarkan gitu ya.
04:34Karena udah gak ada nih.
04:36Lalu bagaimana nasib murid-murid kita.
04:38Anak-anak kita, layanan pendidikan kita, kualitas pendidikan kita.
04:41Nah ini ya jadi harusnya ini juga diomongin.
04:44Saya ngeliat ini kok sekedar kemendik dasmen.
04:46Oh iya kan itu urusannya menpan.
04:49Dan itu hanya gara-gara ada undang-undang ASN.
04:51Betul, sehingga kan dua hanya dikenal.
04:54Dan sampai sekarang kita belum melihat solusi konkret gitu ya mbak ya.
04:57Belum, belum melihat.
04:58Banyak pihak yang beranggapan bahwa salah satu muncul polemik soal edaran menteri ini adalah
05:03buntut dari pemangkasan anggaran oleh presiden.
05:07Benarkah demikian?
05:08Kita akan kembali setelah yang satu ini.
05:10Tetaplah.
Komentar