Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti pemerintah pusat memang membuka peluang agar guru honorer tetap bekerja melalui skema PPPK paruh waktu.

Namun persoalannya, tanggung jawab pembiayaan berada di pemerintah daerah yang saat ini banyak mengalami tekanan fiskal.

Retno menyebut kondisi keuangan daerah saat ini membuat banyak pemerintah daerah kesulitan menjalankan program di luar kebutuhan rutin.

Maka, FSGI meminta pembahasan persoalan guru honorer tidak hanya dibebankan kepada kementerian teknis, tetapi juga melibatkan DPR RI, DPRD, hingga pembahasan APBN dan APBD.

Menurut Retno, waktu yang dimiliki pemerintah semakin sempit karena perubahan anggaran akan dibahas dalam waktu dekat.

Retno juga mempertanyakan minimnya pembahasan isu guru honorer di parlemen.

Ia mengingatkan polemik guru honorer pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap layanan pendidikan di sekolah.

Hingga kini, Retno menilai pemerintah belum menunjukkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/fSG-LcnPG4k



#guru #honorer #prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/668734/guru-honorer-terancam-2027-fsgi-desak-dpr-dan-pemda-turun-tangan-satu-meja
Transkrip
00:00Pak Faridja, kita dengar dulu ya apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Dirjen.
00:08Namun mereka statusnya masih non-ASN.
00:11Ada himboan ya, atau secara undang-undang itu jika sudah diterapkan,
00:15karena tidak boleh ada status apapun selain ASN,
00:19maka kami khawatir kalau pemerintah daerah tidak punya rujukan yang kuat
00:23untuk tetap memperkerjakan guru-guru non-ASN yang masih kami butuhkan.
00:27Sehingga kami bersepakat dengan Menpan juga untuk membuat edaran menteri
00:32yang mana isi edaran itu adalah guru-guru itu masih boleh dipekerjakan
00:37atau jangan diperlukan dulu, itu diperlukan oleh kepala daerah ya
00:42agar mereka punya rujukan pegangan untuk tetap bisa memperkerjakan non-ASN
00:46di sekolah-sekolah semua, termasuk memberi gajinya.
00:49Kenapa dibatasi? Karena memang setiap perjanjian seperti P3K juga di akhir tahun ya mas ya.
00:55Harapannya kami saat ini sedang menggodok ya bersama dengan kementerian terkait
00:59untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan untuk tahun 2027 ya.
01:07Oke, Berutno kan ya saya gak mau ngomong ada memberikan harapan atau PHP lah istilah sekarang ya
01:16tapi kan kalau dari penjelasannya kan melanjutkan dari surat edaran itu Bu Dirjan menjelaskan tadi
01:21bahwa ya masih ada peluang untuk tetap mempekerjakan
01:24tetapi kan lagi-lagi ini soal administrasi yang kedua bagi kepala daerah kabupaten maupun provinsi
01:30kan tidak hal yang mudah, tidak semudah itu kan.
01:33Kan bebannya di mereka.
01:34Iya, ini yang tadi saya bilang seperti melempar tanggung jawab gitu.
01:38Seperti melempar padahal ini nasib ratusan ribu.
01:43Iya, dan tadi Bu Dirjan menyebut kata masih kami butuhkan.
01:46Sebenarnya istilah itu harusnya kepala daerah juga punya pikiran yang sama kan masih dibutuhkan juga.
01:51Nah ini yang menurut saya tuh kebijakan ini jadi seolah-olah menyelesaikan hanya sekedar status
02:01agar mereka tetap bisa bekerja dan betul memang P3K itu kan namanya dengan perjanjian.
02:07Memang bisa dievaluasi setiap tahun tapi kan tetap harus masuk menjadi ASN
02:13tetapi tadi menggunakan skema yang atau pilihan P3K per waktu kan itu maksud Bu Dirjan tadi.
02:20Nah itu Bu Dirjan juga tadi ngomong bahwa itu akan punya tanggung jawab daerah kan udah gitu.
02:27Kalimat tanggung jawab daerah ini adalah di uangnya.
02:30Nah problemnya kalau daerah gak mau tanggung jawab karena gak ada uangnya.
02:35Misalnya mereka mau tanggung jawab.
02:36Dan kita tahulah sekarang hampir semua pemerintahan daerah sedang kesulitan kaitannya dengan perolahan.
02:42Mereka nyaris bahkan gak bisa bikin kegiatan ya sangat sedikit.
02:46Jadi betul-betul murni rutin aja seperti gaji, pemeliharaan dan lainnya.
02:53Nah ini yang menurut saya adalah penting diomonginya disini.
02:58Pertama dengan DPRD. Ini kan gak pernah nyebut DPRD juga.
03:01Yang kedua di level APBN berarti kan ada omongan antara kementerian terkait pendidikan dasar dan menangah ini dengan DPR RI.
03:08Nah artinya harus dipikirkan dari sekarang dan waktu 6 bulan tuh kan ini kalau kita ngitung dari sekarang tuh kira
03:14-kira 6 bulan ya.
03:16Dan akan ada APBN dan APBN perubahan kira-kira Agustus.
03:19Nah berarti harus dilakukan setidaknya di Agustus dan waktunya sangat mepet.
03:23Jadi ini penting yang langkah pertama kan pendataan daerah dulu.
03:27Seperti apa nih berapa jumlahnya dan kira-kira berapa hitungannya.
03:30Mereka sanggup dibayar membayar berapa.
03:33Lalu yang kedua ini kan berarti DPR RI juga harus ikut untuk penambahan.
03:38Nah bagaimana kemudian misalnya dana BOS tetap bisa dipakai nih untuk menjadi tambahan aja.
03:45Nah lalu sekarang kan.
03:46Jadi itu perlu persetujuan dari.
03:47Perlu persetujuan.
03:48Karena sekarang kuotanya kan 20.
03:50Nah apakah kemudian bisa misalnya dinaikin.
03:53Kalau ternyata daerah itu gak sanggup kan karena kalau dana BOS kan dari APBN gitu.
03:57Nah ini kan perlu diomongin juga.
03:59Nah lalu bagaimana DPR RI juga menyikapi ini dong komisi 10.
04:03Jadi menurut saya ini lintas ya.
04:06Karena penganggaran kan fungsi anggaran ada di DPR RI dan di DPR RI.
04:10Nah sejauh mana ini diomongin.
04:12Karena saya lihat DPR RI gak ada dikelihatan ngomongin ini atau diomongin soal ini.
04:17Nah jadi sementara waktu terus berjalan.
04:20Nasib teman-teman ini gimana.
04:22Nah nanti kalau nasibnya SA ini juga gak bisa jalan.
04:25Tetap ada honoror di tahun 2000 berapa?
04:29Siapa yang bayar?
04:30Atau gini bener-bener akhirnya sekolah wajib mengeluarkan gitu ya.
04:34Karena udah gak ada nih.
04:36Lalu bagaimana nasib murid-murid kita.
04:38Anak-anak kita, layanan pendidikan kita, kualitas pendidikan kita.
04:41Nah ini ya jadi harusnya ini juga diomongin.
04:44Saya ngeliat ini kok sekedar kemendik dasmen.
04:46Oh iya kan itu urusannya menpan.
04:49Dan itu hanya gara-gara ada undang-undang ASN.
04:51Betul, sehingga kan dua hanya dikenal.
04:54Dan sampai sekarang kita belum melihat solusi konkret gitu ya mbak ya.
04:57Belum, belum melihat.
04:58Banyak pihak yang beranggapan bahwa salah satu muncul polemik soal edaran menteri ini adalah
05:03buntut dari pemangkasan anggaran oleh presiden.
05:07Benarkah demikian?
05:08Kita akan kembali setelah yang satu ini.
05:10Tetaplah.
Komentar

Dianjurkan