Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore.

Jaksa menyebut, harta benda Nadiem dapat dirampas atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.

Baca Juga Nadiem Makarim Ngaku Kecewa Usai Dituntut 18 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook: Saya Tidak Bersalah! di https://www.kompas.tv/nasional/668814/nadiem-makarim-ngaku-kecewa-usai-dituntut-18-tahun-bui-dalam-kasus-chromebook-saya-tidak-bersalah

#nadiemmakarim #chromebook #korupsi #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668824/nadiem-makarim-dituntut-18-tahun-bui-kasus-chromebook-ekspresi-istri-di-ruang-sidang-jadi-sorotan
Transkrip
00:00Saudara mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Reset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
00:07dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,
00:12subsidiar 190 hari pidana penjara.
00:18Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara 2,1 triliun rupiah
00:24dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.
00:30Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total 5,6 triliun rupiah
00:36dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
00:41Jaksa bilang harta benda Nadiem dapat dirampas atau dilelang
00:44untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti pidana kurungan 9 tahun penjara.
00:57Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan
01:03bersalah melakukan tidak pindahan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
01:072. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim
01:12oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun
01:15dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
01:18dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
Komentar

Dianjurkan