00:00Saudara mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Reset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
00:07dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,
00:12subsidiar 190 hari pidana penjara.
00:18Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara 2,1 triliun rupiah
00:24dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.
00:30Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total 5,6 triliun rupiah
00:36dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
00:41Jaksa bilang harta benda Nadiem dapat dirampas atau dilelang
00:44untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti pidana kurungan 9 tahun penjara.
00:57Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan
01:03bersalah melakukan tidak pindahan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
01:072. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim
01:12oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun
01:15dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
01:18dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
Komentar