00:00Rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah,
00:07termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer,
00:14isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan,
00:19sebenarnya mengajuk pada undang-undang ASN.
00:21Saya berpendapat akan lebih clear and clean
00:26kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menvan FB.
00:32Masih di Satu Menjadah Forum,
00:34tadi Ibu Guru Lina di SMP 2 Palimanan Cirebon,
00:41Pak Fahriza di SMKN 4 di Medan menceritakan betapa pentingnya keberadaan guru,
00:47betapa sangat membutuhkannya anak-anak SMP dan SMK,
00:53dan tentu ini adalah salah satu contoh saja.
00:55dan saya tadi mendengar langsung dan kita mendengar langsung,
01:00Mbak Ruto juga mendengar langsung,
01:03betapa Mbak Lina yang di Cirebon mengatakan tidak digaji sepeser pun,
01:08tetapi akan terus meneruskan mengajar hanya karena melihat dan tidak tega meninggalkan murid-muridnya.
01:16Ini mungkin gambaran juga,
01:19tadi juga sama Pak Fahriza juga menyampaikan bahwa ada 10-11 guru honorer,
01:26dan itu sangat signifikan dan sangat akan mengganggu proses belajar-mengajar,
01:32jika kelak tanggal 31 Desember 2026,
01:36ke-11 guru di SMKN 4 Medan itu tidak bisa lagi mengajar,
01:40karena aturan atau surat edaran Menteri.
01:43Mbak Ruto melihat ini,
01:47kok sepertinya kalau tadi dari pernyataan Pak Menteri kan,
01:50bahwa ini diurusannya Menpan RB,
01:53dan ini kan problem klasik,
01:55ketika ratusan ribu guru menanti nasib,
01:58yang dipertontonkan justru soal birokrasi,
02:01soal saling lempar,
02:03dan di daerah itu kan dengan situasi keterbatasan ruang fiskal di daerah,
02:09anggaran belanja di daerah,
02:11ya mungkin juga ada kesulitan untuk membayar guru,
02:15apalagi nanti menerima,
02:16karena kan kalau untuk guru SMP dan SD SMP itu ada di kabupaten kota,
02:21sementara untuk SMA, SMKN adanya di provinsi.
02:26Dengan SLB di provinsi.
02:28Gimana ambar Ruto melihat ini?
02:29Iya, tentu saja ini problematik ya,
02:34jadi seolah-olah dengan surat edaran,
02:36sebenarnya ingin meningkatkan gitu ya status tadi,
02:40lalu kalau statusnya meningkat tapi gak bisa dibayar,
02:43kan sama aja bohong juga,
02:44seperti Ibu Lina ya,
02:45dapat pekerjaan sebagai guru BK,
02:48sesuai dengan ilmunya,
02:49beliau pasti lurus S1 kan,
02:50lalu ternyata gak dibayar,
02:53kan kira-kira kan kayak begitu nanti gitu,
02:55nah ini yang kemudian harus dipastikan kan.
02:58Pertanyaan saya kan sebenarnya gini,
03:00daerah itu bilang gak mampu,
03:01karena banyak yang ngelapor katanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
03:05nah sekarang atas dasar apa?
03:06Apakah Anda punya data?
03:08Jadi tolong di data,
03:09guru di masing-masing sekolah di wilayah Anda,
03:11tadi kabupaten kota di bawah siapa,
03:14di kepala-kepala dinas pendidikan saja yang bergerak,
03:16SMA begitu pun yang di level provinsi.
03:18Hitunglah berapa sebenarnya yang real mereka harus bayar,
03:23gajinya ketika mereka diangkat sebagai ASN dengan P3K paru waktu.
03:27Nah dari situ kan baru tergambar,
03:29daerah punya gak?
03:30Ya ambillah,
03:31ini kan uang rakyat ya,
03:32yang harusnya gak usah pelit sama guru,
03:34apalagi kan pendidikan tuh harus 20% di daerah juga,
03:37APBD-nya.
03:38Nah kalau belum 20%,
03:40ayo masukkan 20% agar guru juga bisa dibayar di situ.
03:43Jadi ini bukan soal gak mampu,
03:46tapi maksud saya political will,
03:48mau gak?
03:48Kalau para kepala daerah ini adalah orang-orang yang peduli pendidikan,
03:53harusnya punya political will bahwa menyelamatkan pendidikan kita.
03:56Yang kedua adalah untuk gubernur juga sama,
03:59ya untuk di provinsi misalnya soal SMK,
04:00ada SMA dan SLB.
04:02Itu sama,
04:02hitung coba.
04:03Nah kayak tadi misalnya di SMK,
04:06itu tadi yang Pak Rizie Bang,
04:08kalau tidak salah sih,
04:10kalau terkena dia akan mengeluarkan tiga,
04:12berarti sisanya guru-guru yang honorer selama ini 16,
04:16ya tadi dikurang tiga,
04:1713 itu aman,
04:18karena sudah berada di dapodik,
04:20dan masuk kategori yang bisa diangkat.
04:21Mungkin begitu.
04:22Nah yang tiga,
04:23yang tidak bisa diangkat,
04:24ini mau dikemanain.
04:25Lalu kan tadi,
04:26ya pertanyaan Pak Rizie juga,
04:28tadi pernyatanya juga mengatakan,
04:30bisa jadi guru ini mengundurkan diri di Juli,
04:33karena Pak,
04:33biar dia bisa cari pekerjaan di swasta kan.
04:36Nah berarti,
04:37belum waktunya udah kehilangan dulu.
04:39Kehilangan.
04:39Ya karena kan tahun ajaran,
04:41bukan tahun anggaran.
04:42Tahun anggaran kan Januari,
04:44nanti tahun anggaran namanya.
04:45Nah nanti kalau udah didata,
04:47baru daerah mampu berapa.
04:50Nah taruh lah misalnya,
04:52angkanya gak sebesar P3K penuh waktu misalnya,
04:56tapi bisa separuhnya.
04:57Lalu bagaimana mekanisme anggaran,
05:00melalui dana BOS,
05:01tetap bisa bayar,
05:02namanya gaji tambahan.
05:03Karena yang wajib bayar itu,
05:07APBD kan?
05:08Untuk gaji.
05:09Nah pemerintah pusat hanya bisa nambahin.
05:11Nah lalu pastikan,
05:12bahwa teman-teman ini bisa dapat tunjangan profesi.
05:15Kayak Ibu Lina,
05:16saya rasa seharusnya bisa,
05:18kalau dia sudah masuk DAPOD,
05:19walaupun mungkin taruh lah dia gak dibayar oleh sekolah itu,
05:22tapi setidaknya dia bisa dapat tunjangan profesi misalnya,
05:25menuhi syarat tentunya.
05:26Muridnya pasti banyak di sekolah negeri itu,
05:28jadi dia sebenarnya bisa tuh.
05:29Saya tanya ke Pak Fariza ya.
05:31Pak Fariza masih,
05:33bisa mendengar suara saya Pak Fariza?
05:35Iya mas.
05:37Oke.
05:37Pak Fariza tadi mendengar apa yang disampaikan Mbak Retno kan,
05:40artinya memang jangan-jangan sebelum tanggal 31 Desember 2026,
05:45itu karena tahu ada surat edaran,
05:48ada beberapa guru honorer yang berpikir,
05:51yaudah lah saya di bulan Juli saya akan mencari pekerjaan lain,
05:54belum sampai sana.
05:55Apakah ada hal yang sama disampaikan Mbak Retno itu terjadi juga di SMKN 4 Medan?
06:03Kalau itu kan kita belum bisa katakan gitu ya mas,
06:05tapi kan kemungkinan yang saya sampaikan tadi adalah kemungkinan
06:09kalau kepala sekolah mengambil kebijakan sendiri gitu,
06:13bahwa dia kan tidak mau juga kepala sekolah nanti terlalu ribet ya,
06:19di Januari 2027 itu untuk mencari guru yang baru kan gitu,
06:24dan juga kasihan teman-teman yang kemudian nanti di Desember 2026 itu
06:29andaikan diberhentikan,
06:32mereka kan harus mencari tempat yang baru,
06:33dan itu saya kira sangat sulit,
06:36mereka harus menunggu lagi paling tidak selama 6 bulan lagi,
06:39menunggu tahun ajaran yang baru yang akan datang gitu.
06:41Kalau begitu Pak Farija,
06:43sebagai kepala sekolah nih,
06:44kan tadi sudah menggambarkan ada kemungkinan,
06:47saya ralat ya,
06:48ada kemungkinan prediksi beberapa kepala sekolah,
06:50kalau Anda sendiri kira-kira apa yang Anda sudah siapkan?
06:54Ya, saya kira tentu kita menunggu aturan berikutnya seperti apa ya,
07:00karena memang kalau kita mendengar apa yang disampaikan oleh Dirjen
07:04maupun Menteri terkait surat edaran ini kan katanya tidak akan memberhentikan
07:10guru-guru secara sepihak gitu ya,
07:11tapi walaupun kalau kita baca dari surat edaran ini kan ya sangat jelas gitu ya.
07:18Ya, ada tiga poin, salah satunya itu tadi.
07:20Iya, nggak multi-tapsir sebenarnya,
07:23hanya satu tapsir itu gitu.
07:24Jadi kita masih menunggu ini lagi Mas,
07:28barangkali ada petunjuk berikutnya ya.
07:30Jadi saya kira Dirjen pun nggak hanya bisa omong-omong aja gitu ya,
07:33baik melalui media sosial maupun televisi gitu,
07:36tapi harus ada tindakan yang nyata gitu ya,
07:39harus ada semacam surat mungkin edaran dari Dirjen ya,
07:43karena ini kan surat edaran dari Menteri ya,
07:44yang SD nomor 7 ini,
07:45mungkin untuk pelaksanaan...
07:47Untuk pelaksanannya ada Direkturat Jenderal.
07:49Iya, butuh surat edaran lagi mungkin.
07:52Pak Faridja, kita dengar dulu ya,
07:54apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Dirjen.
08:00Namun mereka statusnya masih non-ASN.
08:03Ada himboan ya,
08:05atau secara undang-undang itu jika sudah diterapkan,
08:08karena tidak boleh ada status apapun selain ASN,
08:12maka kami khawatir kalau pemerintah daerah
08:14tidak punya rujukan yang kuat
08:15untuk tetap memperkerjakan guru-guru non-ASN
08:18yang masih kami butuhkan.
08:19Sehingga kami bersepakat dengan Menpan juga
08:22untuk membuat edaran Menteri,
08:24yang mana isi edaran itu adalah guru-guru itu masih boleh
08:28dipekerjakan,
08:29atau jangan diberikan dulu,
08:31itu diperlukan oleh Kepala Daerah ya,
08:34agar mereka punya rujukan pegangan
08:36untuk tetap bisa memperkerjakan non-ASN
08:38di sekolah-sekolah semua,
08:40termasuk memberi gajinya.
08:41Kenapa dibatasi?
08:42Karena memang setiap perjanjian seperti P3K,
08:45juga di akhir tahun ya, Mas, ya.
08:47Harapannya kami saat ini sedang menggodok ya,
08:50bersama dengan Kementerian terkait,
08:52untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan
08:55untuk tahun 2027 ya.
09:00Oke, Berutno,
09:02kan ya saya nggak mau ngomong ada memberikan harapan
09:06atau PHP lah isilah sekarang ya,
09:08tapi kan kalau dari penjelasannya kan
09:10melanjutkan dari surat edaran,
09:12itu Bu Dirjan menjelaskan tadi,
09:13bahwa ya masih ada peluang untuk tetap mempekerjakan,
09:16tetapi kan lagi-lagi ini soal administrasi,
09:18yang kedua bagi kepala daerah,
09:20kabupaten maupun provinsi,
09:22kan tidak hal yang mudah,
09:24tidak semudah itu kan.
09:25Kan bebannya di mereka.
09:26Iya, ini yang tadi saya bilang,
09:28seperti melempar tanggung jawab gitu.
09:31Seperti melempar,
09:32padahal ini nasib ratusan ribu.
09:35Iya, dan tadi Bu Dirjan menyebut kata,
09:37masih kami butuhkan.
09:39Sebenarnya istilah itu harusnya,
09:41kepala daerah juga punya pikiran yang sama,
09:43kan masih dibutuhkan juga.
09:43Nah, ini yang menurut saya tuh,
09:47apa, kebijakan ini,
09:50jadi seolah-olah menyelesaikan,
09:51hanya sekedar status,
09:53agar mereka tetap bisa bekerja,
09:55dan betul memang P3K itu kan,
09:57namanya dengan perjanjian.
10:00Memang bisa dievaluasi setiap tahun,
10:01tapi kan tetap harus,
10:03harus masuk menjadi ASN,
10:06tetapi tadi,
10:07menggunakan skema yang,
10:09atau pilihan P3K par waktu,
10:11kan itu maksud Bu Dirjan tadi.
10:12Nah, itu Bu Dirjan juga tadi ngomong,
10:16bahwa itu akan punya tanggung jawab daerah,
10:19kan udah gitu,
10:20kalimat tanggung jawab daerah ini,
10:21adalah di uangnya.
10:22Nah, problemnya kalau daerah,
10:24gak mau tanggung jawab,
10:25karena gak ada uangnya.
10:27Misalnya mereka mau tanggung jawab.
10:29Dan kita tahulah,
10:30sekarang hampir semua pemerintahan daerah,
10:32sedang kesulitan kaitannya dengan pengolahan.
10:34Betul, mereka nyaris bahkan,
10:36gak bisa bikin kegiatan ya,
10:38sangat sedikit,
10:39jadi betul-betul,
10:40murni rutin aja,
10:41seperti gaji,
10:42saran apa,
10:44pemeliharaan dan lainnya.
10:45Nah, ini,
10:45yang menurut saya adalah,
10:49penting diomonginya di sini,
10:50pertama dengan DPRD.
10:52Ini kan gak pernah nyebut DPRD juga.
10:54Yang kedua,
10:55di level APBN,
10:56berarti kan ada omongan,
10:57antara kementerian terkait,
10:58pendidikan dasar dan menangah ini,
10:59dengan DPR RI.
11:00Nah, artinya harus dipikirkan dari sekarang,
11:03dan waktu 6 bulan itu,
11:05kan ini kalau kita ngitung dari sekarang,
11:06itu kira-kira 6 bulan ya.
11:08Dan akan ada APBN dan APBD Perubahan,
11:11kira-kira Agustus.
11:12Nah, berarti harus dilakukan setidaknya di Agustus,
11:14dan waktunya sangat mepet.
11:15Jadi,
11:16ini penting yang langkah pertama,
11:17kan pendataan daerah dulu.
11:19Seperti apa nih,
11:20berapa jumlahnya,
11:21dan kira-kira berapa hitungannya.
11:23Mereka sanggup dibayar,
11:24membayar berapa.
11:25Lalu yang kedua,
11:27ini kan berarti,
11:27DPR RI juga harus ikut untuk penambahan.
11:30Nah, bagaimana kemudian,
11:32misalnya dana BOS tetap bisa dipakai nih,
11:34untuk menjadi tambahan aja.
11:37Nah, lalu sekarang kan...
11:38Jadi itu perlu persetujuan dari...
11:39Perlu persetujuan.
11:40Karena sekarang kuotanya kan 20.
11:42Nah, apakah kemudian bisa misalnya dinaikin,
11:45kalau ternyata daerah itu nggak sanggup kan,
11:47karena kalau dana BOS kan dari APBN.
11:49Nah, ini kan perlu diomongin juga.
11:51Nah, lalu bagaimana DPR RI juga menyikapi ini dong,
11:55Komisi 10.
11:55Jadi menurut saya ini lintas ya.
11:59Karena penganggaran kan,
12:00fungsi anggaran ada di DPR RI dan di DPR RI.
12:03Nah, sejauh mana ini diomongin?
12:04Karena saya lihat DPR RI nggak ada,
12:07dikelihatan ngomongin ini atau diomongin soal ini.
12:10Nah, jadi sementara waktu terus berjalan.
12:12Nasib teman-teman ini gimana?
12:14Nah, nanti kalau nasibnya SEI ini juga nggak bisa jalan,
12:17tetap ada honor di tahun 2000...
12:192000 berapa?
12:21Siapa yang bayar?
12:22Atau gini, benar-benar akhirnya sekolah wajib mengeluarkan gitu ya,
12:27karena udah nggak ada nih.
12:28Lalu bagaimana nasib murid-murid kita,
12:30anak-anak kita, layanan pendidikan kita,
12:32kualitas pendidikan kita.
12:33Nah, ini ya, jadi harusnya ini juga diomongin.
12:36Saya ngeliat ini kok sekedar Kemendik Dasman,
12:39oh iya kan itu urusannya MENPAN.
12:41Lalu...
12:41Dan itu hanya gara-gara ada undang-undang ASN.
12:43Betul, sehingga kan dua, hanya dikenal.
12:46Dan sampai sekarang kita belum melihat solusi konkret gitu ya, Mbak ya?
12:49Belum, belum melihat.
12:50Banyak pihak yang beranggapan bahwa salah satu muncul polemik soal edaran Menteri ini
12:55adalah buntut dari pemangkasan anggaran oleh Presiden.
12:59Benarkah demikian?
13:00Kita akan kembali setelah yang satu ini.
13:02Tetaplah.
13:03Terima kasih.
Komentar