Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan kebijakan penataan guru honorer sejatinya bertujuan meningkatkan status guru menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Namun menurut Retno, perubahan status itu akan menjadi persoalan baru jika pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji mereka.

etno menilai pemerintah daerah seharusnya mulai menghitung kebutuhan riil anggaran guru di masing-masing wilayah.

Ia juga menegaskan anggaran pendidikan daerah semestinya dapat digunakan untuk memastikan kesejahteraan guru.

Menurut Retno, pemerintah daerah seharusnya tidak pelit terhadap sektor pendidikan.

"Ini bukan soal tidak mampu, tapi menurut saya political will, mau tidak?", katanya.



Sebelumnya, guru BK honorer SMP Negeri 2 Palimanan Cirebon, Lina Wahyuni, mengaku tetap bertahan mengajar meski tidak menerima honor dari sekolah.

Sementara di SMKN 4 Medan, Kepala Sekolah Fahriza Marta Tanjung mengatakan sekolahnya sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

Fahriza mengkhawatirkan munculnya kemungkinan guru honorer memilih keluar lebih awal demi mencari pekerjaan lain sebelum aturan diberlakukan penuh.

Ia juga menilai isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebenarnya sudah cukup jelas dan tidak menimbulkan banyak tafsir.

Fahriza berharap pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih konkret agar sekolah memiliki kepastian dalam menyusun kebutuhan guru untuk tahun ajaran berikutnya.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/fSG-LcnPG4k



#guru #honorer #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/668732/guru-honorer-terancam-pergi-sebelum-2026-sekolah-khawatir-kehilangan-pengajar-satu-meja
Transkrip
00:00Rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah,
00:07termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer,
00:14isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan,
00:19sebenarnya mengajuk pada undang-undang ASN.
00:21Saya berpendapat akan lebih clear and clean
00:26kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menvan FB.
00:32Masih di Satu Menjadah Forum,
00:34tadi Ibu Guru Lina di SMP 2 Palimanan Cirebon,
00:41Pak Fahriza di SMKN 4 di Medan menceritakan betapa pentingnya keberadaan guru,
00:47betapa sangat membutuhkannya anak-anak SMP dan SMK,
00:53dan tentu ini adalah salah satu contoh saja.
00:55dan saya tadi mendengar langsung dan kita mendengar langsung,
01:00Mbak Ruto juga mendengar langsung,
01:03betapa Mbak Lina yang di Cirebon mengatakan tidak digaji sepeser pun,
01:08tetapi akan terus meneruskan mengajar hanya karena melihat dan tidak tega meninggalkan murid-muridnya.
01:16Ini mungkin gambaran juga,
01:19tadi juga sama Pak Fahriza juga menyampaikan bahwa ada 10-11 guru honorer,
01:26dan itu sangat signifikan dan sangat akan mengganggu proses belajar-mengajar,
01:32jika kelak tanggal 31 Desember 2026,
01:36ke-11 guru di SMKN 4 Medan itu tidak bisa lagi mengajar,
01:40karena aturan atau surat edaran Menteri.
01:43Mbak Ruto melihat ini,
01:47kok sepertinya kalau tadi dari pernyataan Pak Menteri kan,
01:50bahwa ini diurusannya Menpan RB,
01:53dan ini kan problem klasik,
01:55ketika ratusan ribu guru menanti nasib,
01:58yang dipertontonkan justru soal birokrasi,
02:01soal saling lempar,
02:03dan di daerah itu kan dengan situasi keterbatasan ruang fiskal di daerah,
02:09anggaran belanja di daerah,
02:11ya mungkin juga ada kesulitan untuk membayar guru,
02:15apalagi nanti menerima,
02:16karena kan kalau untuk guru SMP dan SD SMP itu ada di kabupaten kota,
02:21sementara untuk SMA, SMKN adanya di provinsi.
02:26Dengan SLB di provinsi.
02:28Gimana ambar Ruto melihat ini?
02:29Iya, tentu saja ini problematik ya,
02:34jadi seolah-olah dengan surat edaran,
02:36sebenarnya ingin meningkatkan gitu ya status tadi,
02:40lalu kalau statusnya meningkat tapi gak bisa dibayar,
02:43kan sama aja bohong juga,
02:44seperti Ibu Lina ya,
02:45dapat pekerjaan sebagai guru BK,
02:48sesuai dengan ilmunya,
02:49beliau pasti lurus S1 kan,
02:50lalu ternyata gak dibayar,
02:53kan kira-kira kan kayak begitu nanti gitu,
02:55nah ini yang kemudian harus dipastikan kan.
02:58Pertanyaan saya kan sebenarnya gini,
03:00daerah itu bilang gak mampu,
03:01karena banyak yang ngelapor katanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
03:05nah sekarang atas dasar apa?
03:06Apakah Anda punya data?
03:08Jadi tolong di data,
03:09guru di masing-masing sekolah di wilayah Anda,
03:11tadi kabupaten kota di bawah siapa,
03:14di kepala-kepala dinas pendidikan saja yang bergerak,
03:16SMA begitu pun yang di level provinsi.
03:18Hitunglah berapa sebenarnya yang real mereka harus bayar,
03:23gajinya ketika mereka diangkat sebagai ASN dengan P3K paru waktu.
03:27Nah dari situ kan baru tergambar,
03:29daerah punya gak?
03:30Ya ambillah,
03:31ini kan uang rakyat ya,
03:32yang harusnya gak usah pelit sama guru,
03:34apalagi kan pendidikan tuh harus 20% di daerah juga,
03:37APBD-nya.
03:38Nah kalau belum 20%,
03:40ayo masukkan 20% agar guru juga bisa dibayar di situ.
03:43Jadi ini bukan soal gak mampu,
03:46tapi maksud saya political will,
03:48mau gak?
03:48Kalau para kepala daerah ini adalah orang-orang yang peduli pendidikan,
03:53harusnya punya political will bahwa menyelamatkan pendidikan kita.
03:56Yang kedua adalah untuk gubernur juga sama,
03:59ya untuk di provinsi misalnya soal SMK,
04:00ada SMA dan SLB.
04:02Itu sama,
04:02hitung coba.
04:03Nah kayak tadi misalnya di SMK,
04:06itu tadi yang Pak Rizie Bang,
04:08kalau tidak salah sih,
04:10kalau terkena dia akan mengeluarkan tiga,
04:12berarti sisanya guru-guru yang honorer selama ini 16,
04:16ya tadi dikurang tiga,
04:1713 itu aman,
04:18karena sudah berada di dapodik,
04:20dan masuk kategori yang bisa diangkat.
04:21Mungkin begitu.
04:22Nah yang tiga,
04:23yang tidak bisa diangkat,
04:24ini mau dikemanain.
04:25Lalu kan tadi,
04:26ya pertanyaan Pak Rizie juga,
04:28tadi pernyatanya juga mengatakan,
04:30bisa jadi guru ini mengundurkan diri di Juli,
04:33karena Pak,
04:33biar dia bisa cari pekerjaan di swasta kan.
04:36Nah berarti,
04:37belum waktunya udah kehilangan dulu.
04:39Kehilangan.
04:39Ya karena kan tahun ajaran,
04:41bukan tahun anggaran.
04:42Tahun anggaran kan Januari,
04:44nanti tahun anggaran namanya.
04:45Nah nanti kalau udah didata,
04:47baru daerah mampu berapa.
04:50Nah taruh lah misalnya,
04:52angkanya gak sebesar P3K penuh waktu misalnya,
04:56tapi bisa separuhnya.
04:57Lalu bagaimana mekanisme anggaran,
05:00melalui dana BOS,
05:01tetap bisa bayar,
05:02namanya gaji tambahan.
05:03Karena yang wajib bayar itu,
05:07APBD kan?
05:08Untuk gaji.
05:09Nah pemerintah pusat hanya bisa nambahin.
05:11Nah lalu pastikan,
05:12bahwa teman-teman ini bisa dapat tunjangan profesi.
05:15Kayak Ibu Lina,
05:16saya rasa seharusnya bisa,
05:18kalau dia sudah masuk DAPOD,
05:19walaupun mungkin taruh lah dia gak dibayar oleh sekolah itu,
05:22tapi setidaknya dia bisa dapat tunjangan profesi misalnya,
05:25menuhi syarat tentunya.
05:26Muridnya pasti banyak di sekolah negeri itu,
05:28jadi dia sebenarnya bisa tuh.
05:29Saya tanya ke Pak Fariza ya.
05:31Pak Fariza masih,
05:33bisa mendengar suara saya Pak Fariza?
05:35Iya mas.
05:37Oke.
05:37Pak Fariza tadi mendengar apa yang disampaikan Mbak Retno kan,
05:40artinya memang jangan-jangan sebelum tanggal 31 Desember 2026,
05:45itu karena tahu ada surat edaran,
05:48ada beberapa guru honorer yang berpikir,
05:51yaudah lah saya di bulan Juli saya akan mencari pekerjaan lain,
05:54belum sampai sana.
05:55Apakah ada hal yang sama disampaikan Mbak Retno itu terjadi juga di SMKN 4 Medan?
06:03Kalau itu kan kita belum bisa katakan gitu ya mas,
06:05tapi kan kemungkinan yang saya sampaikan tadi adalah kemungkinan
06:09kalau kepala sekolah mengambil kebijakan sendiri gitu,
06:13bahwa dia kan tidak mau juga kepala sekolah nanti terlalu ribet ya,
06:19di Januari 2027 itu untuk mencari guru yang baru kan gitu,
06:24dan juga kasihan teman-teman yang kemudian nanti di Desember 2026 itu
06:29andaikan diberhentikan,
06:32mereka kan harus mencari tempat yang baru,
06:33dan itu saya kira sangat sulit,
06:36mereka harus menunggu lagi paling tidak selama 6 bulan lagi,
06:39menunggu tahun ajaran yang baru yang akan datang gitu.
06:41Kalau begitu Pak Farija,
06:43sebagai kepala sekolah nih,
06:44kan tadi sudah menggambarkan ada kemungkinan,
06:47saya ralat ya,
06:48ada kemungkinan prediksi beberapa kepala sekolah,
06:50kalau Anda sendiri kira-kira apa yang Anda sudah siapkan?
06:54Ya, saya kira tentu kita menunggu aturan berikutnya seperti apa ya,
07:00karena memang kalau kita mendengar apa yang disampaikan oleh Dirjen
07:04maupun Menteri terkait surat edaran ini kan katanya tidak akan memberhentikan
07:10guru-guru secara sepihak gitu ya,
07:11tapi walaupun kalau kita baca dari surat edaran ini kan ya sangat jelas gitu ya.
07:18Ya, ada tiga poin, salah satunya itu tadi.
07:20Iya, nggak multi-tapsir sebenarnya,
07:23hanya satu tapsir itu gitu.
07:24Jadi kita masih menunggu ini lagi Mas,
07:28barangkali ada petunjuk berikutnya ya.
07:30Jadi saya kira Dirjen pun nggak hanya bisa omong-omong aja gitu ya,
07:33baik melalui media sosial maupun televisi gitu,
07:36tapi harus ada tindakan yang nyata gitu ya,
07:39harus ada semacam surat mungkin edaran dari Dirjen ya,
07:43karena ini kan surat edaran dari Menteri ya,
07:44yang SD nomor 7 ini,
07:45mungkin untuk pelaksanaan...
07:47Untuk pelaksanannya ada Direkturat Jenderal.
07:49Iya, butuh surat edaran lagi mungkin.
07:52Pak Faridja, kita dengar dulu ya,
07:54apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Dirjen.
08:00Namun mereka statusnya masih non-ASN.
08:03Ada himboan ya,
08:05atau secara undang-undang itu jika sudah diterapkan,
08:08karena tidak boleh ada status apapun selain ASN,
08:12maka kami khawatir kalau pemerintah daerah
08:14tidak punya rujukan yang kuat
08:15untuk tetap memperkerjakan guru-guru non-ASN
08:18yang masih kami butuhkan.
08:19Sehingga kami bersepakat dengan Menpan juga
08:22untuk membuat edaran Menteri,
08:24yang mana isi edaran itu adalah guru-guru itu masih boleh
08:28dipekerjakan,
08:29atau jangan diberikan dulu,
08:31itu diperlukan oleh Kepala Daerah ya,
08:34agar mereka punya rujukan pegangan
08:36untuk tetap bisa memperkerjakan non-ASN
08:38di sekolah-sekolah semua,
08:40termasuk memberi gajinya.
08:41Kenapa dibatasi?
08:42Karena memang setiap perjanjian seperti P3K,
08:45juga di akhir tahun ya, Mas, ya.
08:47Harapannya kami saat ini sedang menggodok ya,
08:50bersama dengan Kementerian terkait,
08:52untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan
08:55untuk tahun 2027 ya.
09:00Oke, Berutno,
09:02kan ya saya nggak mau ngomong ada memberikan harapan
09:06atau PHP lah isilah sekarang ya,
09:08tapi kan kalau dari penjelasannya kan
09:10melanjutkan dari surat edaran,
09:12itu Bu Dirjan menjelaskan tadi,
09:13bahwa ya masih ada peluang untuk tetap mempekerjakan,
09:16tetapi kan lagi-lagi ini soal administrasi,
09:18yang kedua bagi kepala daerah,
09:20kabupaten maupun provinsi,
09:22kan tidak hal yang mudah,
09:24tidak semudah itu kan.
09:25Kan bebannya di mereka.
09:26Iya, ini yang tadi saya bilang,
09:28seperti melempar tanggung jawab gitu.
09:31Seperti melempar,
09:32padahal ini nasib ratusan ribu.
09:35Iya, dan tadi Bu Dirjan menyebut kata,
09:37masih kami butuhkan.
09:39Sebenarnya istilah itu harusnya,
09:41kepala daerah juga punya pikiran yang sama,
09:43kan masih dibutuhkan juga.
09:43Nah, ini yang menurut saya tuh,
09:47apa, kebijakan ini,
09:50jadi seolah-olah menyelesaikan,
09:51hanya sekedar status,
09:53agar mereka tetap bisa bekerja,
09:55dan betul memang P3K itu kan,
09:57namanya dengan perjanjian.
10:00Memang bisa dievaluasi setiap tahun,
10:01tapi kan tetap harus,
10:03harus masuk menjadi ASN,
10:06tetapi tadi,
10:07menggunakan skema yang,
10:09atau pilihan P3K par waktu,
10:11kan itu maksud Bu Dirjan tadi.
10:12Nah, itu Bu Dirjan juga tadi ngomong,
10:16bahwa itu akan punya tanggung jawab daerah,
10:19kan udah gitu,
10:20kalimat tanggung jawab daerah ini,
10:21adalah di uangnya.
10:22Nah, problemnya kalau daerah,
10:24gak mau tanggung jawab,
10:25karena gak ada uangnya.
10:27Misalnya mereka mau tanggung jawab.
10:29Dan kita tahulah,
10:30sekarang hampir semua pemerintahan daerah,
10:32sedang kesulitan kaitannya dengan pengolahan.
10:34Betul, mereka nyaris bahkan,
10:36gak bisa bikin kegiatan ya,
10:38sangat sedikit,
10:39jadi betul-betul,
10:40murni rutin aja,
10:41seperti gaji,
10:42saran apa,
10:44pemeliharaan dan lainnya.
10:45Nah, ini,
10:45yang menurut saya adalah,
10:49penting diomonginya di sini,
10:50pertama dengan DPRD.
10:52Ini kan gak pernah nyebut DPRD juga.
10:54Yang kedua,
10:55di level APBN,
10:56berarti kan ada omongan,
10:57antara kementerian terkait,
10:58pendidikan dasar dan menangah ini,
10:59dengan DPR RI.
11:00Nah, artinya harus dipikirkan dari sekarang,
11:03dan waktu 6 bulan itu,
11:05kan ini kalau kita ngitung dari sekarang,
11:06itu kira-kira 6 bulan ya.
11:08Dan akan ada APBN dan APBD Perubahan,
11:11kira-kira Agustus.
11:12Nah, berarti harus dilakukan setidaknya di Agustus,
11:14dan waktunya sangat mepet.
11:15Jadi,
11:16ini penting yang langkah pertama,
11:17kan pendataan daerah dulu.
11:19Seperti apa nih,
11:20berapa jumlahnya,
11:21dan kira-kira berapa hitungannya.
11:23Mereka sanggup dibayar,
11:24membayar berapa.
11:25Lalu yang kedua,
11:27ini kan berarti,
11:27DPR RI juga harus ikut untuk penambahan.
11:30Nah, bagaimana kemudian,
11:32misalnya dana BOS tetap bisa dipakai nih,
11:34untuk menjadi tambahan aja.
11:37Nah, lalu sekarang kan...
11:38Jadi itu perlu persetujuan dari...
11:39Perlu persetujuan.
11:40Karena sekarang kuotanya kan 20.
11:42Nah, apakah kemudian bisa misalnya dinaikin,
11:45kalau ternyata daerah itu nggak sanggup kan,
11:47karena kalau dana BOS kan dari APBN.
11:49Nah, ini kan perlu diomongin juga.
11:51Nah, lalu bagaimana DPR RI juga menyikapi ini dong,
11:55Komisi 10.
11:55Jadi menurut saya ini lintas ya.
11:59Karena penganggaran kan,
12:00fungsi anggaran ada di DPR RI dan di DPR RI.
12:03Nah, sejauh mana ini diomongin?
12:04Karena saya lihat DPR RI nggak ada,
12:07dikelihatan ngomongin ini atau diomongin soal ini.
12:10Nah, jadi sementara waktu terus berjalan.
12:12Nasib teman-teman ini gimana?
12:14Nah, nanti kalau nasibnya SEI ini juga nggak bisa jalan,
12:17tetap ada honor di tahun 2000...
12:192000 berapa?
12:21Siapa yang bayar?
12:22Atau gini, benar-benar akhirnya sekolah wajib mengeluarkan gitu ya,
12:27karena udah nggak ada nih.
12:28Lalu bagaimana nasib murid-murid kita,
12:30anak-anak kita, layanan pendidikan kita,
12:32kualitas pendidikan kita.
12:33Nah, ini ya, jadi harusnya ini juga diomongin.
12:36Saya ngeliat ini kok sekedar Kemendik Dasman,
12:39oh iya kan itu urusannya MENPAN.
12:41Lalu...
12:41Dan itu hanya gara-gara ada undang-undang ASN.
12:43Betul, sehingga kan dua, hanya dikenal.
12:46Dan sampai sekarang kita belum melihat solusi konkret gitu ya, Mbak ya?
12:49Belum, belum melihat.
12:50Banyak pihak yang beranggapan bahwa salah satu muncul polemik soal edaran Menteri ini
12:55adalah buntut dari pemangkasan anggaran oleh Presiden.
12:59Benarkah demikian?
13:00Kita akan kembali setelah yang satu ini.
13:02Tetaplah.
13:03Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan