Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait penghapusan tenaga guru honorer menuai kritik dan memicu polemik.

Pasalnya, ada ratusan ribu guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.

Meski Mendikdasmen Abdul Muti menyatakan kebijakan ini merupakan konsekuensi dari UU Aparatur Sipil Negara, muncul kecurigaan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran. Benarkah demikian?

Pemimpin redaksi KompasTV Yogi Nugraha membahasnya bersama:

Retno Listyarti - Ketua Dewan Pakar FSGI

Fahriza Marta Tanjung - Kepala Sekolah SMKN 4 Medan

Lina Wahyuni - Guru Honorer



Saksikan dalam Satu Meja the Forum episode Nasib Guru di Era Prabowo-Gibran. Tayang Rabu, 13 Mei 2026 pukul 20.30 WIB di KompasTV.



#guru #honorer #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/668730/full-dampak-efisiensi-anggaran-bagaimana-nasib-guru-di-era-prabowo-gibran-satu-meja
Transkrip
00:06Kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan.
00:16Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan P3K, serta guru-guru non-ASN.
00:30Saya menyampaikan bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah,
00:38termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan,
00:49karena mengajuk pada undang-undang ASN.
00:51Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menpan FB.
01:02Ketika mereka memiliki status itu tadi, maka penggajiannya tidak bisa oleh pemerintah pusat,
01:08tapi oleh pemerintah daerah melalui APBD.
01:12Sementara pemerintah daerah ini banyak yang sudah berteriak tidak mampu.
01:16Tapi kan pemerintah daerah tetap harus dong menyediakan, walaupun mungkin tidak UMR-nya daerah itu,
01:21setidaknya tetap menganggarkan untuk guru-guru.
01:36Selamat malam, polemik nasib guru honorer kembali mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Muti
01:42mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya, menjelaskan guru honorer setelah 31 Desember 2026
01:49tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri.
01:52Sebagian besar guru honorer resah akan nasibnya.
01:55Ini adalah ujian besar bagi pemerintahan Prabowo Gibran.
01:59Apalagi jika mengingat kembali janji kampanye soal peningkatan kesejahteraan guru.
02:05Nasib guru daerah Prabowo Gibran, inilah satu meja The Forum malam ini bersama saya, Yogi Nugrah.
02:12Sudah hadir di studio Kompas Tri Malam ini adalah Mbak Artman Sitiarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia.
02:23Mbak, apa kabar Mbak?
02:24Baik.
02:24Masih semangat memperjuangkan nasib guru honorer.
02:27Harus.
02:27Dan malam ini kita fokus kepada mereka-mereka yang berjuang, kepada mereka-mereka pelaku di lapangan.
02:36Tidak lagi fokus kepada hal-hal yang mengatur urusan birokrasi, kita sudah mencoba memanggil.
02:42Dan melalui sambungan Zoom, sudah ada Mbak Lina Wahyuni, seorang guru BK, statusnya masih guru honorer.
02:51Yang saat ini mengajar di SMP Negeri 2, Palimanan, Kabupaten Cerebon, Jawa Barat.
02:58Selamat malam, Mbak Lina bisa mendengar.
03:01Selamat malam.
03:02Sehat Mbak Lina.
03:03Selamat malam, Pak Yogi.
03:04Alhamdulillah, sehat.
03:05Kemudian ada satu lagi, Pak Fahrija Marta Tanjung, Kepala Sekolah SMKN 4 Medan Sumatera Utara.
03:11Pak Fahrija, selamat malam Pak Fahrija.
03:14Selamat malam, Mas.
03:16Sehat Pak Fahrija.
03:18Sehat, sehat.
03:20Sebelumnya kami sudah mengundang dari mulai Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Wakil Menteri bahkan dua-duanya,
03:27termasuk Dirjen, tetapi tidak bisa hadir.
03:31Bahkan dari Badan Komunikasi Pemerintah pun kita sudah undang,
03:35tapi akhirnya kami tetap jalan karena nasib guru ini tidak bisa menunggu.
03:38Dan kami pikir bahwa ini harus segera disampaikan.
03:42Saya akan ke Mbak Lina dulu, Mbak Lina.
03:46Mbak Lina ini status guru honorer sudah berapa tahun, Mbak?
03:51Ya, untuk status guru honorer itu kebetulan saya lulus tahun 2020.
03:59Pengalaman saya mengajar itu di Bimbel, di sekolah swasta, itu kurang lebih dua tahunan.
04:07Sama, kan sekarang saya sudah menjadi guru honorer di sekolah SMP Negeri 2 Palimanan.
04:13Itu kurang lebih satu tahun, jadi total kurang lebih dua sampai tiga tahunan.
04:18Oke, Mbak Lina saya mau tanya dulu, Mbak Lina sudah mendengar ada surat edaran dari Menteri Pendidikan Dasar Menengah Prof.
04:25Abdul Muthi
04:26soal guru honorer yang paling lama bisa mengajar di sekolah negeri 31 Desember 2006.
04:34Sudah mendengar?
04:35Ya, ya sudah mendengar.
04:36Apa respon Anda?
04:37Dan mungkin teman-teman Anda juga kalau memang bisa mewakili?
04:40Ya, respon saya dan rekan-rekan guru honorer lainnya di sekolah ini itu cukup kaget ya, Mbak ya.
04:48Mendengar peraturan itu.
04:51Kagetnya? Kaget kecewa atau kaget gembira?
04:55Kaget kecewa tentunya ya.
04:56Kaget kecewa. Kenapa, Mbak? Kalau boleh diceritakan, Mbak?
05:00Ya, khawatir juga kan.
05:02Kita juga bukan hanya memikirkan nasib kita aja, karena memang pada faktanya di sekolahan itu masih butuh tenaga guru honorer
05:14lainnya juga gitu.
05:16Jadi kita bukan hanya memperjuangkan nasib kita sekarang, tapi kita memikirkan juga nasib anak-anak di sekolah.
05:23Kalau misalkan kita, para guru honorer diberhentikan, itu bagaimana nasib anak-anak juga gitu.
05:29Karena kita sudah sangat-sangat mencintai profesi menjadi guru ini.
05:36Ya, di SMP 2 Palimanan Cirebon, ada berapa orang guru honorer, Mbak?
05:43Kalau saya boleh tahu, Mbak?
05:47Ada berapa?
05:48Ada berapa ya?
05:49Selain Mbak Lina.
05:51Guru honorer.
05:52Di SMP 2?
05:53Ada kurang lebih sepuluh.
05:56Sepuluh?
05:57Nah, saya gak bisa membayangkan kalau memang benar, ya mudah-mudahan yang sepuluh termasuk Mbak Lina itu juga nanti termasuk
06:04yang bisa lolos ya.
06:06Tapi kalau per tiga 1 Desember gak bisa mengajar, bayangkan, Mbak, kelas-kelas anak-anak sekolah di SMP 2 gimana
06:11nasibnya, Mbak?
06:12Ya, betul itu begitu, Pak.
06:15Kita juga sangat memikirkan nasib anak-anak di sekolah di sini juga.
06:19Saya ke Pak Fahrija ya, Pak Fahrija.
06:24Ya, Mas.
06:24Oke.
06:25Sebagai kepala sekolah kan pembinaannya untuk SMKN, level SMA ada di provinsi ya.
06:31Tapi saya ingin mendengar dari Anda bahwa bagaimana soal surat edaran ini Anda respon?
06:39Atau mungkin di SMKN 4 di Medan itu ada berapa gunung honorer dan seperti apa kira-kira kalau guru honorer
06:47itu kemudian harus tidak bisa mengajar?
06:52Ya, terima kasih, Mas.
06:53Jadi, kalau kami di SMKN 4 Medan itu sampai saat ini ada sekitar 16 orang guru honorer dan kalau memang
07:02surat edaran ini diberlakukan, artinya yang tidak terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 itu akan dikeluarkan, maka kami akan
07:13mungkin mengeluarkan sekitar 3 orang guru dari sekolah kami.
07:18Akan mengeluarkan, apa kira-kira Pak dampaknya kepada proses belajar mengajar sehari-hari kalau sampai ada 3 guru yang tidak
07:25ada?
07:26Ya, saya kira akan pembelajaran anak-anak di kelas akan terbengkala ya, tidak bisa diajar karena memang kan apalagi kami
07:36di SMKN, kan punya jurusan tertentu yang mungkin tidak akan bisa diajar oleh guru yang lain, kan gitu.
07:42Jadi, memang keberadaan ESG ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kami Kepala Sekolah.
07:51Pak, sebagai Kepala Sekolah tentu ketika ada, seperti tadi Mbak Lina dari Cirebon, tentu ketika ada surat edaran itu kan
07:59pasti menjadi bahan tempat diskusi, tempat konsultasi dari para guru, Pak.
08:03Boleh diceritakan nggak Pak suasananya ketika ada surat edaran? Rata-rata sebagian besar rekan-rekan Anda para guru itu seperti
08:09apa Pak? Ada nuansa kekhawatiran atau seperti apa?
08:12Ya, saya kira pasti ya Mas ya, akan ada nuansa kekhawatiran ya terkait dengan keberadaan surat edaran ini.
08:20Dan juga yang mungkin menjadi concern bagi kami Kepala Sekolah adalah bahwa di awal Juli ketika nanti tahun ajaran baru
08:31mulai, itu kan kami juga sudah memikirkan bagaimana satu tahun ke depan pembelajaran akan terlaksana di sekolah gitu.
08:38Nah, kalau memang misalnya kemudian nanti di akhir Desember 2026 ini ada sebagian, ya 2026 ini akan ada sebagian guru
08:49yang mungkin tidak bisa mengajar lagi, itu kan patut kami pikirkan bagaimana caranya supaya tetap kuota guru itu terpenuhi gitu.
08:58Dan bisa jadi mungkin kami mengambil langkah yang lebih cepat gitu ya dari situasi itu, karena memang kalau surat edaran
09:08itu kan memakai siklus tahun anggaran gitu ya, sementara kalau kami sekolah kan memakai siklus tahun ajaran atau tahun pembelajaran
09:14gitu ya, yang dimulai di awal Juli gitu.
09:16Kalau lah mereka nanti di Desember 2026 mereka katakanlah, karena surat edaran ini mereka harus keluar dari sekolah, yang kita
09:27khawatirkan terhadap teman-teman kita yang honor tersebut, bagaimana mereka mencari kerja lagi setelah itu?
09:33Karena di Januari itu saya kira sekolah-sekolah sudah tidak akan menerima guru baru lagi gitu ya, karena kita kan
09:42di siklus kita kan di tahun ajaran itu dimulai dari bulan 7 mas gitu.
09:48Oke, bulan Juli ya.
09:50Pak Fahrija dan Bu Mbak Lina, tahan dulu sebentar saya akan ke Mbak Retno.
09:55Mbak Retno, tadi kita sudah mendengarkan gambaran di lapangan nih, realitasnya di lapangan.
10:00Satu dari Jawa Barat, satu lagi dari Sumatera Utara, dari Medan.
10:06Sebagai orang yang lama berjuang untuk itu, ada dalam FSGI, apa kira-kira Anda yang ingin sampaikan setelah mendengar ini?
10:15Tentu ini bukan berita baru buat Anda, Anda sering berkomunikasi dengan para guru kepala sekolah di daerah.
10:21Ya betul, pertama tentu ini memang awalkan sepertinya surat edaran ini memberikan secerta harapan.
10:31Harapan, ya karena gini, secerta harapan itu adalah teman-teman yang selama ini teman-teman guru itu menjadi guru honorer,
10:38sekarang tuh ganti status gitu kan, ganti status menjadi ASN yaitu P3K paru waktu, kan itu yang di ini kan.
10:47Oh, sebagai pemerintah dengan perjanjian pekerjaan.
10:49Betul, kan jadi dari honorer ganti status, ya tentu ini sesuatu yang diharapkan karena banyak guru honor.
10:56Ganti status itu hanya administratif saja.
10:59Nah, akhirnya kan gitu.
11:01Nah, logikanya kan gak administratif.
11:02Tapi secara substansi gak berubah kan.
11:03Harusnya kan harusnya berubah, kayak DKI mereka sekarang ini sudah bukan, jadi sebelum diberlakukan edaran saja DKI kan sudah melengangkat
11:14guru-guru honorer menjadi tenaga P3K paru waktu.
11:18Memang mereka akan lakukan bertahap, tapi itu betul-betul udah dilakukan karena tadi yang mau gak mau memang teman-teman
11:24honorer harus jelas nasibnya.
11:25Nah, mereka itu kayak Mbak Lina dan teman-teman itu ya saya yakin kenapa mereka mau ngajar di sekolah negeri
11:32padahal gajinya kecil.
11:33Karena mereka berharap jadi ASN.
11:36Nah, yang kedua mereka juga merasa kalau negeri ini kan jumlah muridnya banyak.
11:41Sehingga kalau tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pasti akan dapat memenuhi syarat-syarat.
11:47Seperti 24 jam minimal, kemudian jumlah murid, ini akan memenuhi.
11:52Nah, jadi mereka itu mau karena mereka yakin bahwa suatu saat akan jadi ASN, yang kedua TPP atau tunjangan profesi
11:59gurunya pas TPG ini akan mereka dapat dengan lebih muda lah ya gitu.
12:04Nah, dibanding sekolah sosial yang nanti kekurangan murid lah, kekurangan jam dan lain-lain.
12:08Yang kedua itu ketika edaran ini diakon sebenarnya niatnya baik.
12:14Artinya edaran ini akan menaikkan status tadi.
12:17Nah, problemnya itu kementerian pendidikan dasar dan menangat cuma buat edaran.
12:23Tapi penggajian.
12:25Ada di pemerintah daerah?
12:26Ada di pemerintah daerah.
12:27Nah, setelah surat edaran ini kan pemerintah daerah rame-rame jadinya bersurat bahwa mereka tidak sanggup.
12:33Karena efesiensi, karena banyak hal mereka tidak sanggup kalau harus menggaji P3K paru waktu yang awalnya guru honorer di sekolah
12:41-sekolah negeri.
12:42Mbak Retno, karena Mbak Retno bicara soal gaji lah ya, meskipun saya agak sungkan tapi saya mau coba dengar langsung
12:49nih.
12:49Biar pemirsa bisa mendengar langsung.
12:52Mbak Lina, Mbak Lina tadi mendengar percakapan saya dengan Mbak Retno ya.
12:59Ya, dengar.
13:00Tadi Mbak Lina sejak tahun 2020 dan sebagainya, kalau boleh tahu nih Mbak Retno kan selama ini menerima honor kan,
13:07ya kan.
13:08Kalau enggak keberatan Mbak, ada di kisaran berapa Mbak selama ini yang Mbak Lina terima sebagai guru BK di SMP
13:15Kualimanan?
13:18Ya, karena kita kan di sini mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah.
13:25Ya, pemerintah kebupaten ya.
13:27Ya, kebupaten itu kita tidak menerima spesial pun dari pihak sekolah.
13:35Tidak menerima spesial pun?
13:37Mbak ini saya tidak sedang mimpi kan Mbak.
13:39Artinya Mbak mengajar di, itu betul ya dari pengakuan dari seorang guru BK di Palimanan, di sekolah negeri.
13:47Di mana banyak orang tua, saya bisa merasakan, mohon maaf Pak, saya bisa merasakan apa yang Anda rasakan dan karena
13:56itulah satu meja membahas ini secara khusus.
13:58Dan tentu masih banyak lagi ratusan ribu rekan-rekan Mbak Lina yang mengalami nasib yang sama.
14:05Kalau begitu bagaimana Mbak selama ini Mbak Lina menjalani hidup?
14:12Ya, alhamdulillahnya saya sudah nikah jadi ya bergantung sama penghasilan suami gitu.
14:21Dan saya boleh bilang bahwa ketika Mbak tetap mengajar itu kan pasti ada panggilan, ada rasa karena Anda melihat murid
14:29-murid.
14:30Yang kedua juga ada harapan tadi disampaikan Mbak Retno, ada harapan bisa diangkat menjadi ASN gitu kan kira-kira Mbak
14:37ya?
14:37Ya, betul.
14:39Selama ini Mbak gimana usahanya dengan kepala sekolah atau bagaimana?
14:45Kalau boleh cerita cerita Anda aja Mbak biar semua dengar.
14:49Ya, alhamdulillahnya itu pihak sekolah juga masih menerima dan kita sangat legowo.
14:57Karena memang apalagi saya sebagai guru BK ya Pak ya, melihat situasi nyatanya itu sangat-sangat membutuhkan guru BK dan
15:10saya sangat enjoy.
15:12Dan ketika ada surat edaran ini, wah ini bagaimana gitu tuh anak-anak pasti sangat perlu dampingan guru BK gitu
15:22tuh.
15:52Ya, seperti itu Pak.
15:52Percayalah, pasti ini adalah bagian dari perjuangan dan mudah-mudahan 230 ribu lebih ya.
15:57237.
15:59237 ribu lebih guru yang sedang menanti nasibnya itu akan mendapatkan keputusan yang baik.
16:07Kita akan lanjut lagi dengan Mbak Rutno, dengan Pak Fahriza, dengan Bulina.
16:12Kita akan membahasnya setelah yang satu ini tetaplah di satu menjadi forum.
16:15Rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer,
16:30isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, ternyata mengacu pada undang-undang ASN.
16:37Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menpan, FB.
16:48Masih di satu menjadi forum, tadi Ibu Guru Lina di SMP 2 Palimanan Cirebon, Pak Fahriza di SMKN 4 di
16:59Medan,
17:00menceritakan betapa pentingnya keberadaan guru, betapa sangat membutuhkannya anak-anak SMP dan SMK.
17:09Dan tentu ini adalah salah satu contoh saja.
17:11Dan saya tadi mendengar langsung dan kita mendengar langsung, Mbak Ruto juga mendengar langsung,
17:19betapa Mbak Lina yang di Cirebon mengatakan tidak digaji sepeser pun,
17:24tetapi akan terus meneruskan mengajar hanya karena melihat dan tidak tega meninggalkan murid-muridnya.
17:33Ini mungkin gambaran juga.
17:35Tadi juga sama Pak Fahriza juga menyampaikan bahwa ada 10-11 guru honorer dan itu sangat signifikan
17:44dan sangat akan mengganggu proses belajar-mengajar jika kelak tanggal 31 Desember 2026,
17:52ke-11 guru di SMKN 4 Medan itu tidak bisa lagi mengajar karena aturan atau surat edaran Menteri.
17:59Mbak Ruto melihat ini kok sepertinya, kalau tadi dari pernyataan Pak Menteri kan bahwa ini diurusannya menpan RB
18:08dan ini kan problem klasik ketika ratusan ribu guru menanti nasib yang dipertontonkan justru soal birokrasi,
18:17soal saling lempar dan di daerah itu kan dengan situasi keterbatasan ruang fiskal di daerah,
18:25anggaran belanja di daerah, pengguna daerah ya mungkin juga ada kesulitan untuk membayar guru,
18:31apalagi nanti menerima karena kan kalau untuk guru SMP dan SD SMP itu ada di kabupaten kota,
18:37sementara untuk SMP dan SMKN adanya di provinsi.
18:42Provinsi dengan SLB di provinsi.
18:44Gimana Mbak Ruto melihat ini?
18:46Ya tentu saja ini problematik ya, jadi seolah-olah dengan surat edaran sebenarnya ingin meningkatkan gitu ya status tadi,
18:56lalu kalau statusnya meningkat tapi gak bisa dibayar kan sama aja bohong juga,
19:00seperti Ibu Lina ya dapat pekerjaan sebagai guru BK sesuai dengan ilmunya beliau pasti lurus S1 kan,
19:06lalu ternyata gak dibayar kan kira-kira kan kayak begitu nanti gitu.
19:11Nah ini yang kemudian harus dipastikan kan.
19:15Pertanyaan saya kan sebenarnya gini, daerah itu bilang gak mampu karena banyak yang lapor katanya ke Kementerian Pertihan Dasar dan
19:20Menengah,
19:21nah sekarang atas dasar apa? Apakah Anda punya data?
19:24Jadi tolong di data guru di masing-masing sekolah di wilayah Anda,
19:28tadi kabupaten kota di bawah siapa, di kepala-kepala dinas pendidikan aja yang bergerak,
19:32SMA begitu pun yang di level provinsi.
19:34Hitunglah berapa sebenarnya yang real mereka harus bayar gajinya ketika mereka diangkat sebagai ASN dengan P3K paru waktu.
19:43Nah dari situ kan baru tergambar, daerah punya gak? Ya ambillah, ini kan uang rakyat ya,
19:48yang harusnya gak usah pelit sama guru, apalagi kan pendidikan tuh harus 20% di daerah juga APBD-nya.
19:54Nah kalau belum 20%, ayo masukkan 20% agar guru juga bisa dibayar di situ.
19:59Jadi ini bukan soal gak mampu, tapi maksud saya political will, mau gak?
20:04Kalau para kepala daerah ini adalah orang-orang yang peduli pendidikan,
20:09harusnya punya political will mau menyelamatkan pendidikan kita.
20:12Yang kedua adalah untuk gubernur juga sama, ya untuk di provinsi misalnya soal SMK, SMA dan SLB.
20:18Itu sama, hitung coba. Nah kayak tadi misalnya di SMK, itu tadi yang Pak Rizia bilang kalau tidak salah sih,
20:26kalau terkena dia akan mengeluarkan tiga, berarti sisanya guru-guru yang honorer selama ini 16,
20:32ya tadi dikurang tiga, 13 itu aman karena sudah berada di Dapodik dan masuk kategori yang bisa diangkat.
20:37Mungkin begitu. Nah yang tiga, yang tidak bisa diangkat, ini mau dikemanain.
20:41Lalu kan tadi, ya pertanyaan Pak Rizia juga, tadi pernyatanya juga mengatakan,
20:45dia bisa jadi guru ini mengundurkan diri di Juli, karena Pak biar dia bisa cari pekerjaan di swasta kan.
20:52Nah berarti belum waktunya udah kehilangan dulu.
20:55Ya karena kan tahun ajaran, bukan tahun anggaran, tahun anggaran kan Januari nanti tahun anggaran namanya.
21:01Nah nanti kalau udah di data baru daerah mampu berapa.
21:06Nah taruhlah misalnya angkanya gak sebesar P3K penuh waktu misalnya, tapi bisa separuhnya.
21:13Lalu bagaimana mekanisme anggaran melalui dana BOS tetap bisa bayar, namanya gaji tambahan.
21:19Karena yang berhak, yang wajib bayar itu APBD kan untuk gaji.
21:25Nah pemerintah pusat hanya bisa nambahin.
21:28Nah lalu pastikan bahwa teman-teman ini bisa dapat tunjangan profesi.
21:31Kayak Ibu Lina saya rasa seharusnya bisa,
21:34kalau dia sudah masuk Dapodik walaupun mungkin taruhlah dia gak dibayar oleh sekolah itu,
21:38tapi setidaknya dia bisa dapat tunjangan profesi misalnya, menuhi syarat tentunya.
21:42Muridnya pasti banyak di sekolah negeri itu, jadi dia sebenarnya bisa tuh.
21:45Saya tanya ke Pak Fariza ya, Pak Fariza masih bisa mendengar suara saya Pak Fariza?
21:52Iya mas.
21:53Oke, Pak Fariza tadi mendengar apa yang disampaikan Mbak Retno kan, artinya memang.
21:58Jangan-jangan sebelum tanggal 31 Desember 2026,
22:02itu karena tahu ada surat edaran, ada beberapa guru honorer yang berpikir,
22:07yaudah lah saya di bulan Juli saya akan mencari pekerjaan lain,
22:10belum sampai sana, apakah ada hal yang sama disampaikan Mbak Retno itu terjadi juga di SMKN 4 Medan?
22:19Kalau itu kan kita belum bisa katakan gitu ya mas,
22:22tapi kan kemungkinan yang saya sampaikan tadi adalah kemungkinan
22:25kalau kepala sekolah mengambil kebijakan sendiri gitu,
22:29bahwa dia kan tidak mau juga kepala sekolah nanti terlalu ribet ya,
22:35di Januari 2027 itu untuk mencari guru yang baru kan gitu.
22:40Dan juga kasihan teman-teman yang kemudian nanti di Desember 2026 itu
22:45andaikan diberhentikan, mereka kan harus mencari tempat yang baru
22:49dan itu saya kira sangat sulit, mereka harus menunggu lagi paling tidak selama 6 bulan lagi,
22:55menunggu tahun ajaran yang baru yang akan datang gitu.
22:57Kalau begitu Pak Farija, sebagai kepala sekolah nih,
23:00kan tadi sudah menggambarkan ada kemungkinan,
23:03saya ralat ya, ada kemungkinan prediksi beberapa kepala sekolah,
23:06kalau anda sendiri kira-kira apa yang anda sudah siapkan?
23:10Ya saya kira tentu kita apa ya,
23:13menunggu ini mas, aturan berikutnya seperti apa ya,
23:16karena memang kalau kita mendengar apa yang disampaikan oleh Dirjen maupun Menteri
23:21terkait surat edaran ini kan katanya tidak akan memberhentikan guru-guru secara sepihak gitu ya,
23:28tapi walaupun kalau kita baca dari surat edaran ini kan ya sangat jelas gitu ya.
23:35Ya ada tiga poin, salah satunya itu tadi.
23:37Tidak multi-tapsir sebenarnya, hanya satu tapsir itu gitu.
23:40Jadi kita masih menunggu ini lagi mas, barangkali ada petunjuk berikutnya ya,
23:46jadi saya kira Dirjen pun nggak hanya bisa omong-omong aja gitu ya,
23:49baik melalui media sosial maupun televisi gitu,
23:52tapi harus ada tindakan yang nyata gitu ya,
23:55harus ada semacam surat mungkin edaran dari Dirjen ya,
23:59karena ini kan surat edaran dari Menteri ya, yang SD nomor 7 ini,
24:02mungkin untuk pelaksanaan.
24:03Untuk pelaksanannya ada Direkturat Jenderal.
24:05Iya, butuh surat edaran lagi mungkin.
24:08Pak Faridja, kita dengar dulu ya, apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Dirjen.
24:16Namun mereka statusnya masih non-ASN.
24:19Ada himboan ya, atau secara undang-undang itu jika sudah diterapkan,
24:24karena tidak boleh ada status apapun selain ASN,
24:28maka kami khawatir kalau pemerintah daerah tidak punya rujukan yang kuat
24:31untuk tetap memperkerjakan guru-guru non-ASN yang masih kami butuhkan.
24:35Sehingga kami bersepakat dengan Menpan juga untuk membuat edaran Menteri,
24:40yang mana isi edaran itu adalah guru-guru itu masih boleh dipekerjakan,
24:45atau jangan diberikan dulu, itu diperlukan oleh Kepala Daerah ya,
24:50agar mereka punya rujukan pegangan untuk tetap bisa memperkerjakan non-ASN
24:54di sekolah-sekolah semua, termasuk memberi gajinya.
24:58Kenapa dibatasi?
24:59Karena memang setiap perjanjian seperti P3K juga di akhir tahun ya, Mas.
25:03Harapannya kami saat ini sedang menggodok ya, bersama dengan kementerian terkait,
25:08untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan untuk tahun 2027 ya.
25:16Oke, Berutno, kan ya saya nggak mau ngomong ada memberikan harapan atau PHP lah isilah sekarang ya,
25:24tapi kan kalau dari penjelasannya kan melanjutkan dari surat edaran,
25:28itu Bu Dirjan menjelaskan tadi bahwa ya masih ada peluang untuk tetap mempekerjakan,
25:33tetapi kan lagi-lagi ini soal administrasi,
25:34yang kedua bagi kepala daerah, kabupaten maupun provinsi,
25:39kan tidak hal yang mudah, tidak semudah itu kan.
25:41Kan bebannya di mereka.
25:42Iya, ini yang tadi saya bilang seperti melempar tanggung jawab gitu,
25:47seperti melempar padahal ini nasib ratusan ribu.
25:51Iya, dan tadi Bu Dirjan menyebut kata masih kami butuhkan,
25:55sebenarnya istilah itu harusnya kepala daerah juga punya pikiran yang sama,
25:59kan masih dibutuhkan juga.
26:00Nah ini yang menurut saya tuh kebijakan ini jadi seolah-olah menyelesaikan hanya sekedar status,
26:09agar mereka tetap bisa bekerja,
26:12dan betul memang P3K itu kan namanya dengan perjanjian,
26:16memang bisa dievaluasi setiap tahun,
26:17tapi kan tetap harus masuk menjadi ASN,
26:22tetapi tadi menggunakan skema yang atau pilihan P3K par waktu,
26:27kan itu maksud Bu Dirjan tadi.
26:29Nah itu Bu Dirjan juga tadi ngomong bahwa itu akan punya tanggung jawab daerah,
26:35kan udah gitu, kalimat tanggung jawab daerah ini adalah di uangnya.
26:39Nah problemnya kalau daerah enggak mau tanggung jawab,
26:42karena enggak ada uangnya.
26:43Misalnya mereka mau tanggung jawab.
26:45Dan kita tahu lah, sekarang hampir semua pemerintahan daerah sedang kesulitan kaitannya dengan pengolahan.
26:50Betul, mereka nyaris bahkan enggak bisa bikin kegiatan ya sangat sedikit,
26:55jadi betul-betul murni rutin aja seperti gaji,
26:59sarana apa, pemeliharaan dan lainnya.
27:01Nah ini yang menurut saya adalah penting diomonginya di sini,
27:06pertama dengan DPRD.
27:08Ini kan enggak pernah nyebut DPRD juga.
27:10Yang kedua di level APBN,
27:12berarti kan ada omongan antara kementerian terkait pendidikan dasar dan menangah ini dengan DPR RI.
27:16Nah artinya harus dipikirkan dari sekarang dan waktu 6 bulan itu,
27:21kan ini kalau kita ngitung dari sekarang itu kira-kira 6 bulan ya.
27:24Dan akan ada APBN dan APBN perubahan itu kira-kira Agustus.
27:28Nah berarti harus dilakukan setidaknya di Agustus dan waktunya sangat mepet.
27:31Jadi ini penting yang langkah pertama kan pendataan daerah dulu.
27:35Seperti apa nih, berapa jumlahnya dan kira-kira berapa hitungannya.
27:39Mereka sanggup dibayar, membayar berapa.
27:42Lalu yang kedua, ini kan berarti DPR RI juga harus ikut untuk penambahan.
27:46Nah bagaimana kemudian, misalnya dana BOS tetap bisa dipakai nih,
27:50untuk menjadi tambahan aja.
27:53Nah lalu sekarang kan...
27:54Jadi itu perlu persetujuan dari...
27:56Perlu persetujuan, karena sekarang kuotanya kan 20.
27:58Nah apakah kemudian bisa misalnya dinaikin,
28:01kalau ternyata daerah itu nggak sanggup kan karena kalau dana BOS kan dari APBN.
28:05Nah ini kan perlu diomongin juga.
28:07Nah lalu bagaimana DPR RI juga menyikapi ini dong Komisi 10.
28:12Jadi menurut saya ini lintas ya.
28:14Karena penganggaran kan fungsi anggaran ada di DPR RI dan di DPR RI.
28:19Nah sejauh mana ini diomongin?
28:21Karena saya lihat DPR RI nggak ada di kelihatan ngomongin ini atau diomongin soal ini.
28:26Nah jadi sementara waktu terus berjalan.
28:28Nasib teman-teman ini gimana?
28:30Nah nanti kalau nasibnya SEI ini juga nggak bisa jalan,
28:33tetap ada honor di tahun 2000...
28:37Siapa yang bayar?
28:38Atau gini, benar-benar akhirnya sekolah wajib mengeluarkan gitu ya.
28:43Karena udah nggak ada nih.
28:45Lalu bagaimana nasib murid-murid kita, anak-anak kita, layanan pendidikan kita, kualitas pendidikan kita.
28:49Nah ini ya, jadi harusnya ini juga diomongin.
28:52Saya ngeliat ini kok sekedar Kemendik Dasman, oh iya kan itu urusannya MENPAN.
28:56Dan itu hanya gara-gara ada undang-undang ASN.
29:00Betul, sehingga kan dua, hanya dikenal guru, itu kan dua aja.
29:03Dan sampai sekarang kita belum melihat solusi konkret gitu ya Mbak ya?
29:05Belum, belum melihat.
29:06Banyak pihak yang beranggapan bahwa salah satu muncul polemik soal edaran Menteri ini adalah
29:12buntut dari pemangkasan anggaran oleh Presiden.
29:15Benarkah demikian? Kita akan kembali setelah yang satu ini, tetaplah.
29:18Sekarang ini sedang rame-rame mengenai MBG, kami Kemendik Dasman mendukung sepenuhnya program MBG itu.
29:29Karena program MBG itu sejalan dengan kebijakan kami dalam penguatan pendidikan karakter
29:35dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
29:39Ini juga merupakan bagian dari dukungan kami terhadap kebijakan Bapak Presiden
29:45agar anak-anak kita ini memiliki jasmani yang sehat dan mental yang kuat.
29:54Masih di satu meja The Forum, saya masih mau ke Mbak Lina.
29:59Mbak Lina masih bersama satu meja ya.
30:04Mbak Lina, kan tadi Bu Dirijan menyampaikan bahwa masih ada kesempatan.
30:10Yang kedua bahwa ini masih akan dikaji.
30:12Tetapi ada satu juga bahwa disampaikan di surat edaran Menteri itu bahwa akan ada seleksi untuk guru-guru honorer.
30:20Anda sudah mendengar itu dan Anda siap jika itu memang harus Anda tempuh?
30:27Ya tentu sangat siap Pak.
30:29Untuk mengikuti seleksi itu.
30:32Apa persiapan Anda?
30:36Persiapannya yang pertama itu kan saya sudah mengikuti PPG juga Pak.
30:41Itu kemudian ya untuk mengikuti peraturan yang adanya saja.
30:54Tapi Mbak Lina sudah ada di Dapodik ya?
30:57Sudah masuk dalam Dapodik yang 237 ribu ya Mbak Lina ya?
31:02Alhamdulillah sudah.
31:04Sejauh ini komunikasi dengan kepala sekolah Anda seperti apa kalau saya boleh diceritakan?
31:10Kira-kira apakah kepala sekolah akan menjelaskan, memberikan keterangan, dukungan, termasuk memberikan fasilitas dengan kepala dinas dan sebagainya.
31:22Kalau boleh cerita seperti apa?
31:24Tentu kan guru honor ini enggak sedikit kan di sana kan gitu.
31:30Ya Alhamdulillahnya Bapak Kepala sekolah di sini itu sangat support sekali sama kita-kita para guru honor.
31:37Jadi sangat mendukung bagaimana prosesnya untuk memperjuangkan agar tidak honor lagi statusnya gitu.
31:45Baik.
31:47Saya ke Pak Fariza.
31:48Pak Fariza di Sumatera Utara karena level sekolah menengah atas dari MKN dan SLB itu ada di dalam pengawasan provinsi
31:58ya.
31:59Sejauh ini bagaimana Pak? Apakah antar sekolah tentu yang memiliki problem menghadapi surat edaran dan merasakan surat edaran tidak hanya
32:07SMKN, empat tempat Bapak bekerja?
32:10Boleh diceritakan Pak sejauh ini bagaimana komunikasinya dengan dinas pendidikan provinsi?
32:15Bagaimana bahkan mungkin dengan gubernur kalau memang ada boleh diceritakan Pak?
32:20Kalau di Sumatera Utara sudah ada mulai pendataan Mas ya terkait dengan guru-guru baik yang khususnya guru honorer ini
32:29baik yang terdaftar di Dapodik maupun yang belum terdaftar di Dapodik.
32:33Mungkin itu yang langkah-langkahnya sudah dilakukan di Provinsi Sumatera Utara gitu Mas.
32:38Nah terkait surat edaran yang baru muncul ini sudah ada Pak rapat khusus atau mungkin ada pengarahan khusus dari dinas
32:45pendidikan provinsi mewakili pemerintah pusat?
32:49Saya kira belum ada ya, hanya masih yang pendataan itu.
32:54Oke, dan antar kepala sekolah ada komunikasi Pak bagaimana kira-kira kan biasanya kalau kolektif tentu akan lebih berhasil lah
33:05atau seperti apa?
33:06Atau jalan sendiri-sendiri Pak? Karena ini kan kaitannya dengan kelangsungan.
33:09Kalau secara formal belum ada barangkali, tapi kalau secara non formal mungkin sudah ada dibicarakan lah terkait bagaimana
33:18sikap kita yang masing-masing dari kepala sekolah itu terhadap surat edaran ini gitu.
33:24Pak Faridja kalau tadi saya ke Bulina bertanya dan Bulina jawabannya adalah sampai sekarang tidak menerima honor speser pun dari
33:33sekolah atau dari pemerintah kabupaten gitu ya.
33:36Kalau di SMKN 4 seperti apa Pak? Di Sumatera Utara kira-kira?
33:42Ya kalau kami di SMKN 4 tidak ada guru honor yang tidak kami bayar Pak.
33:48Semua kami bayar ya karena kebetulan di Sumatera Utara kita masih diperbolehkan ya untuk meminta sumbangan dari orang tua siswa.
34:01Oh itu artinya sumber dananya dari swadaya sumbangan orang tua?
34:07Orang tua sih iya.
34:08Oh tidak ada anggaran dari provinsi?
34:13Kalau provinsi kan hanya untuk yang ASN.
34:20Artinya selama ini guru-guru honorer itu di SMKN 4 Medan Sumatera Utara mendapatkan honornya itu dari swadaya orang tua?
34:30Dari swadaya orang tua dan juga dari bos.
34:32Oh dana bos.
34:33Dari dana bos ya.
34:34Jadi ada persyaratan di dana bos itu kan kalau dia belum memperoleh tunjuan profesi guru dan sudah punya dapodik.
34:41Bisa menggunakan dana bos?
34:43Bisa menggunakan dana bos.
34:44Dan harus dua tahun ya. Jadi artinya kalau belum dua tahun mengajar dia juga gak bisa dibayar pakai dana bos.
34:51Oke.
34:52Itu memang udah ketentuannya.
34:54Kalau besarannya berapa itu Pak Fariza? Rata-rata lah ya?
34:59Kalau seperti Bu Lina tadi yang guru BK ya itu kebetulan kan kita pakai formulanya itu kan per jam mengajar
35:09gitu ya.
35:10Jadi kalau guru BK itu kita maksimalkan karena guru BK itu boleh dibilang 24 jam dan 7 hari dalam seminggu
35:18mereka itu ada di sekolah kan gitu.
35:20Beda dengan guru mata pelajaran yang lainnya.
35:22Jadi itu kalau kami di SMK Negeri 4 Medan itu 50 ribu kali 40 jam dari sekitar 2 juta per
35:29bulan ya Pak.
35:30Per bulan.
35:31Lumayan ya.
35:33Nah jadi tentu kami sangat prihatin ya dengan kondisi Ibu Lina yang tidak dibayar sama sekali gitu.
35:39Karena kalau SMP itu dia gak boleh mungut sama sekali.
35:43Tidak boleh mungut sama sekali.
35:44Jadi tidak ada dukungan orang tua atau masyarakat.
35:48Tapi kalau SMA dan SMK itu memang boleh.
35:51Karena kan misalnya dibutuhkan satu anak 400 ribu per bulan misalnya biaya operasionalnya.
35:59Tapi negara cuma bisa ngasih berapa nah sisanya itu bisa menjadi sumbangan atau SPP orang tua.
36:07Tapi kalau untuk SD dan SMP murni dana bos.
36:12Makanya tadi kalau gak dibayar mungkin memang gak cukup.
36:16Bahkan ada beberapa kasus gurunya itu misalnya ada 6 orang guru honor.
36:22Tapi yang bisa kecatat di Dapobik dan berhak nerima itu hanya 3 orang.
36:27Nah karena ada 6 maka tetap dibayarkan pada si 3 tapi nitip buat 3 yang gak bisa gitu.
36:34Akhirnya kecil.
36:35Maka kalau kita dengar ya mungkin.
36:37Kok ini udah kecil dapetnya per 3 bulan.
36:41Itu sebenarnya kan dana bos turunnya per 3 bulan.
36:44Mbak Retno gini loh.
36:45Kalau saya melihat kan kalau tadi kita mendengarkan dari 2 sampling guru lah.
36:49Ada di level SMP dan SMK.
36:54Satu di Jawa Barat satu di Sumatera Utara.
36:56Kan problemnya kan satu soal kejelasan status.
36:59Dan ini kan bukan persoalan baru ya.
37:01Udah lama.
37:02Soal kesejahteraan.
37:03Tadi kita mendengar sendiri kan.
37:05Berikutnya adalah lagi-lagi kali ini mungkin lebih update adalah soal daya dukung anggaran.
37:10Dan hampir semua kepala daerah mengatakan dari mana saya.
37:15Itu problem utama ya.
37:17Tapi gak selesai gitu.
37:19Nah Anda yang berkecimpung disitu di FSGI sudah menebak atau kalau saya kok gak beranjak ya.
37:27Kok hanya disini aja persoalannya.
37:29Ini butuh apa berhentinya dimana?
37:32Masa persoalan nasib guru yang sedang memperjuangkan pendidikan nasional.
37:37Dia harus dihadapkan dengan urusan birokrasi yang sebetulnya bukan urusan mereka gitu.
37:42Dan itu haknya mereka seharusnya dapat dibayar.
37:45Bu Lina adalah satu guru yang betul-betul tidak dibayar berarti betul-betul tanpa tanda jasa.
37:51Seharusnya gak begitu gitu ya.
37:53Jadi tetap ini kan sebuah profesi.
37:55Tidak mudah mendapatkan gelarnya juga.
37:57Untuk jadi guru BK.
37:59Dan maksudnya memang harusnya bisa dibayar.
38:02Makanya status yang mau diganti ini agar bisa didukung oleh pemerintah daerah.
38:06Tapi kalau pemerintah daerahnya gak bisa bayar ya kan sama aja bohong.
38:09Nah ini saya ada kasus.
38:10Satu sekolah itu gurunya karena ada semuanya pensiun dia itu SMA.
38:16Dia harus ngajar kelas satu, dua, dan tiga.
38:20Nah lalu ternyata pensiunlah satu-satu temennya.
38:25Tahun ini, tersisalah dia.
38:27Tapi dia tahun depan pensiun.
38:29Nah dia itu ngajar kelas satu, kelas dua, kelas tiga yang total jamnya jadi 80 jam.
38:34Padahal dalam satu minggu itu cuma 40.
38:36Akhirnya dia menggabung kelas.
38:38Jadi kalau ngajar itu sekaligus di aula.
38:40Kelas tiga kelas sekaligus atau dua kelas.
38:43Gak efektif kan sebenarnya.
38:45Bagaimana kita berharap pada kualitas pendidikan?
38:47Betul kualitas.
38:47Yang kedua gurunya lelah.
38:49Itu juga udah bagus banget pengabdiannya.
38:50Dia PNS kan.
38:51Jadi artinya bentuk-bentuk pengabdian yang luar biasa kayak gini kan terjadi.
38:55Nah apa pemerintah mau nutup mata gitu kan.
38:58Nah nanti kalau kemudian dia pensiun di tahun depan dan gak ada pengganti.
39:03Bagaimana nih mata pelajaran dia?
39:05Berarti apakah semua gak dapat anak kelas satu, dua, dan tiga?
39:08Mau kayak gitu pendidikan kita kan enggak gitu.
39:11Anda melihat masih ada harapan gak sih?
39:14Kalau tadi supaya kita juga...
39:15Kita melihat ada harapan sih.
39:17Dari mana?
39:18Misalnya tadi.
39:18Tapi political willnya dari Presiden Prabowo nih.
39:22Seperti apa persisnya?
39:23Memerintahkan langsung kepada Menteri Keuangan atau seperti apa?
39:27Jadi kita tuh selalu lupa mengaitkan di selalu menpan.
39:30Kemendik dasmen, pemutahan daerah.
39:32Tapi kita lupa om kementerian keuangan.
39:34Kita lupa juga dengan DPRD gitu.
39:36Di dalam kasus ini.
39:38Nah menurut saya ini kan harus duduk bareng.
39:40Dan dibicarakan betul dalam waktu singkat loh ini.
39:43Nah sekarang menurut saya kalau Presiden Prabowo yang minta bergerak nih semua.
39:48Karena Mbak Ratno tadi dibilang berharap kepada Pak Prabowo.
39:52Kita menduga-duga jangan-jangan dalam waktu dekat akan ada kador spesial dari Presiden
39:57terhadap 237 ribu honorer yang sedang menunggu nasibnya.
40:01Tetaplah bersama kami di Kompas TV.
40:05Masih di Satu Majadah Forum.
40:08Di segmen bagian akhir ini saya akan ke Bulina.
40:12Mbak Lina di Palimanan dan ke Pak Farid Jasyah ke Mbak Lina dulu.
40:16Mbak Lina sebagai guru BK yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.
40:20Menanti nasib status kepegawaian.
40:23Dan tadi cita sedikit bahwa tidak diberi upah.
40:29Dan saya dengar sedang mengandung 7 bulan.
40:33Semoga dalam situasi sehat.
40:36Mbak Lina ingin menyampaikan apa harapan.
40:39Tentu kita tidak boleh kirakan harapan.
40:42Seberat apapun persoalan yang didapi harus ada harapan.
40:45Mbak Lina boleh menyampaikan.
40:46Semoga didengar oleh para pemanggu kebijakan.
40:50Ya.
40:51Harapan saya dan para guru honor lainnya.
40:56Agar status kami jelas.
41:00Dan isu-isu pengangkatan itu tidak hanya wacana saja.
41:05Seperti itu harapan.
41:08Sangat-sangat berharap besar sekali.
41:12Agar pengangkatan itu tetap terjadi.
41:18Ya.
41:18Sekalipun memang harus melalui proses yang tadi harus ada seleksi.
41:22Dan Anda dan kawan-kawan siap menghadapi itu secara profesional.
41:26Siap.
41:26Oke.
41:27Saya ke Pak Farid Jasyah.
41:29Pak Farid Jasyah.
41:31Ya, terima kasih Mas.
41:34Angka yang 237 ribu tadi itu kan adalah guru-guru yang terdaftar di Dapodik per Desember 2028.
41:4124, ya.
41:42Jadi kan masih ada sebenarnya guru-guru yang mengajar di sekolah itu dan tidak terdaftar di Dapodik.
41:47Itu angkanya tidak pasti sekarang berapa jumlahnya.
41:50Tapi kalau kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Dirjen tersebut bahwa kita sebenarnya kekurangan sekitar 498 guru plus 70
42:01ribu guru pensiun setiap tahunnya.
42:03Jadi angkanya sebenarnya lebih besar daripada 237 ribu guru itu.
42:08Kekurangannya ya Pak ya.
42:09Iya, jadi sebenarnya saya berharap bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan 237 ribu guru yang terdaftar di Dapodik per Desember 2028.
42:20Tapi juga harus memikirkan nasib guru yang tidak terdaftar di Dapodik itu gitu.
42:24Nah ini pemerintah saya berharap bisa mengambil solusi lah ya.
42:31Tidak hanya sekedar cakap-cakap di media sosial dan lain sebagainya.
42:38Tapi harus ada langkah yang konkret terhadap nasib-nasib guru yang tidak terdaftar di Dapodik itu.
42:42Gitu Mas.
42:43Tidak hanya cakap-cakap di media sosial tapi butuh langkah konkret ya.
42:47Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Mbak Lina di Cirebon.
42:53Kepada Pak Fahriza di Medan.
42:55Doa kami semua semoga perjuangan Mbak Lina, Pak Fahriza dan semua guru honor yang sudah menunggu nasib akan mendapatkan kabar
43:04kebira.
43:04Terima kasih sudah bergabung dengan Kompas TV.
43:07Saya ke Mbak Rutno.
43:10Mbak Rutno masih punya harapan atau jangan-jangan akan berulang lagi.
43:18Ini lebih kepada persoalan antar pemangku kebijakan saring menyampaikan ini bukan di wilayah saya, ini bukan di wilayah saya.
43:26Tetapi tidak ada solusi konkret atau Mbak ingin menegaskan kembali bahwa ini harusnya langsung presiden.
43:31Apalagi presiden pernah menjanjikan bahwa kesejahteraan guru dan nasib guru akan diperbaiki di era pemerintahannya.
43:37Di awal pemerintahannya ya pas hari guru itu.
43:39Yang pertama kenapa saya mencoba untuk memecahkan masalah ini dengan melibatkan perintah presiden.
43:48Karena tadi beliau yang janji punya perhatian pendidikan pentinglah pendidikan kemudian akan disejahterakan guru itu adalah janji beliau kan.
43:56Yang kedua adalah ini meliputi begitu banyak pihak.
44:01Jadi ini kalau diselesaikan sama Kementerian Pendidikan Dasar Menengah gak bisa, diselesaikan hanya dengan MENPAN aja gak bisa, kepala daerah
44:08juga belum bisa, jadi perlu ada gerakan bersama.
44:13Kan ada Kementerian Keuangan, jadi ada MENPAN, ada Kemendik Dasmen, ada Kementerian Keuangan, ada DPR RI, ada DPRD di berbagai
44:23daerah, lalu ada terkait dengan kemampuan daerah berarti pemerintah-pemerintah daerah.
44:28Jadi kan ini Menteri Dalam Negeri juga harus terlih batung dalam kasus ini.
44:32Jadi menurut saya layak kalau presiden lah yang harusnya ini dirapatkan dalam sidang kabinet terbatas lalu ngebahas semua itu, penuntasan
44:41itu dan bagaimana gerak cepat.
44:43Karena presiden juga bisa kan menggerakkan DPR RI gitu ya dengan sebenarnya komunikasi politik.
44:50Betul dan bagaimana apa partai beliau juga sangat berpengaruh yang seharusnya ini juga bisa mempengaruhi keputusan-keputusan.
44:58Jadi bagi saya ini kan politikal wirnya pak presiden kita tunggu gitu ya dan seperti tadi pak Fariza bilang bahwa
45:05ini ada sekitar 237.000
45:09yang ada dalam data DAPO di per 31 Desember 2024 tapi ada yang di 2025, 2026 belum dan ada yang
45:17gak masuk sama sekali.
45:18Nah artinya apakah kita semua siap tiba-tiba ngerem mendadak kita lempar lah itu semua guru-guru honor.
45:26Pak Ropo melihat begini gak sih kalau guru itu kan dalam setiap, saya tidak tega menyebutnya sebagai komunitas politik
45:32tapi faktanya emang terjadi ada seperti itu.
45:35Melihat gak sih setelah surat ADR ini polemik pro kontra tidak ada solusi kemudian ada kado dari presiden
45:42karena diskresinya keputusannya dan kemudian itu diberikannya kira-kira menjelang 2029 lah.
45:49Anda pernah melihat itu gak?
45:51Karena guru kan juga ini bukan kali pertama kan apalagi dalam setiap fase kampanye selalu menjadi salah satu tempat untuk
45:59menyampaikan visi misi.
46:01Ya kalau menjelang atau itu di 2029 menurut saya terlalu lama, nasibnya ini kasian banget.
46:09Menurut saya dan ini bisa berapa tahun gak ada guru atau kekurangan guru itu bisa membuat pendidikan kita anjlok.
46:16Udah sekarang juga masih di bawah gitu kalau bisa dari berbagai asesmen internasional apalagi nanti gitu.
46:22Yang kedua dan menurut saya ini tidak bisa di level surat edaran menteri, tapi mestinya di level yang lebih tinggi
46:29lagi.
46:30Ya itu yang melibatkan presiden.
46:31Kalah rata mau bilang bahwa gak usah nunggu deh ini gak usah nunggu tahun depan, gak usah nunggu 2029, segera
46:37aja gitu kan.
46:37Karena ini nunggu terlalu lama.
46:39Nunggu terlalu lama dan ini kementerian yang terlibat terlalu banyak.
46:43Kalau kita bicara pemerintah daerah untuk didorong harus menteri dalam negeri.
46:46Emang kita pernah ngomongin menteri dalam negeri misalnya kementerian terkait yang sekarang.
46:50Karena ini terkait pemerintah daerah gitu.
46:52Betul, jadi memang ini bagaimana ada di presiden leading sectornya untuk memastikan bahwa semua duduk bareng dan bisa digerakkan gitu
47:03loh.
47:03Jadi itu yang penting dan kalau presiden bisa melakukan ini ya mungkin bisa jadi nilai bonus atau tiket tambahan dia
47:11nanti kalau memang akan lanjut.
47:13Saya boleh bilang Mbak Rotna mau menyampaikan nasib 237 ribu guru honor ini ada di tangan presiden.
47:19Iya dan ini kan mempengaruhi juga nih beliau kalau masih mau melakukan lagi guru tuh banyak kan.
47:24Dan pasti kita gak bisa motong-motong guru honor, kita semua mau honor atau enggak, mau PNS atau enggak.
47:31Kita peduli kan nasib guru dan pendidikan kita.
47:34Mbak Rotna Listerti terima kasih sudah hadir di Kompas TV.
47:38Kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional salah satunya terlihat dari bagaimana mengelola para guru dengan baik.
47:46Harus ada aksi nyata dalam bentuk kejelasan status kepegawaian, perbaikan kesejahteraan hingga daya dukung anggaran yang dirasakan langsung di akar
47:55rumput.
47:55Bukan lagi mengulang problem klasik birokrasi, saling lempar kewenangan dan ujungnya nasib guru tetap terkatung-katung.
48:04Demikian satu meja The Forum malam ini.
48:06Terima kasih dan sampai jumpa.
48:07Terima kasih dan sampai jumpa.
Komentar

Dianjurkan