00:02Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama periode November hingga Mei 2026 ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
00:12Barang-barang yang dimusnahkan ini diantaranya adalah narkotika, minuman keras, uang palsu, hingga beberapa satwa liar yang diawetkan.
00:20Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah ini dilakukan dengan cara dibakar dan di-blender.
00:27Kasih pemulihan aset pengelolaan barang bukti kejari Kota Malang, Mbak Yanduwah menjelaskan perkara narkoba masih mendominasi dalam pemusnahan kali ini.
00:36Di antaranya adalah janja seberat 37 kg, sabu 1,4 kg, ratusan ekstasi dan ratusan kemasan pil double L.
00:45Selain itu puluhan gawang digunakan sebagai sarana kejahatan juga turut dimusnahkan.
00:49Sejauh ini sama seperti yang tahun lalu kita sampaikan, sepertinya kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan pemusnahan
01:01kali ini,
01:02itu masih didominasi dari perkara narkotika.
01:06Ini tadi disampaikan bahwa pil obat-obatan terlarang sudah sampai menembus 1.200.000 sekian butir.
01:18Kemudian ada ganja juga 37.000 dan sabu juga seberat 1.476.000.
01:31Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
01:36Pemusnahan barang bukti agar barang bukti tidak digunakan lagi dan tidak disalahgunakan.
01:40Tim Liputan, Kompas TV Malang, Jawa Timur
01:46Tim Liputan, Kompas TV Malang, Jawa Timur
Komentar