Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial usai aksinya ugal-ugalan sambil melepas tangan saat berkendara.

Mirisnya lagi, aksi tersebut sempat menghalangi laju mobil ambulans yang berada di belakangnya.

Dalam video berdurasi 27 detik yang direkam oleh pengendara yang melintas di Jalan Poros kawasan Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, seorang pengendara motor ugal-ugalan sambil melepas tangan dan tidak menggunakan helm serta memakai headset saat berkendara.

Mirisnya lagi, aksi tersebut menghalangi laju mobil ambulans yang berada di belakangnya.Polisi menegaskan aksi tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga Disdik Cirebon Pastikan Guru Honorer Tidak Dirumahkan | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/668421/disdik-cirebon-pastikan-guru-honorer-tidak-dirumahkan-jmp

#viral #ambulans #pemotor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668426/viral-pemotor-ugal-ugalan-halangi-ambulans-di-makassar-demi-konten-jmp
Transkrip
00:00Seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
00:04Usai aksinya ugal-ugalan sambil melepas tangan saat berkendara.
00:08Mirisnya lagi, aksi itu sempat menghalangi laju mobil ambulans yang berada di belakangnya.
00:25Saudara tayangan ini bukan untuk dicontoh.
00:28Dalam video berdurasi 27 detik yang direkam oleh pengendara yang melintas di jalan poros kawasan Badoka,
00:34kecamatan Biringka, Nayama, Kasar, Sulawesi Selatan,
00:38seorang pengendara motor ugal-ugalan sambil melepas tangan
00:41dan tidak menggunakan helm dan memakai headset saat berkendara.
00:46Mirisnya lagi, aksi itu menghalangi laju ambulans yang berada di belakangnya.
00:51Polisi menegaskan aksi tersebut melanggar aturan lalu lintas.
01:01Video yang viral tentang viral yang bahwa pengendara motor itu melepas tangan
01:09dan pakai headset kemudian sambil berkemudian naik motor itu sangat tidak dibenarkan.
01:15Karena tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas.
01:18Dia tidak menggunakan helm, kemudian berkemudian ugal-ugalan, itu sangat tidak dibenarkan.
01:24Jadi kami himbau untuk masyarakat tidak melakukan hal seperti itu karena itu adalah hal yang salah.
01:29Kalau laporan sementara belum ada, tapi kalau misalkan memang ada seperti itu, kami pasti tidak lanjuti.
01:33Anggota sudah kami atensi apabila ada pengendara seperti itu langsung melaksanakan tilak.
Komentar

Dianjurkan