Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan ada guru honorer yang dirumahkan maupun diberhentikan.

Hal ini merespons aturan terkait penugasan guru non-ASN yang akan dihentikan pada akhir Desember tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, meminta guru honorer di Kabupaten Cirebon tidak resah terkait surat edaran Kemendikdasmen mengenai penugasan guru non-ASN yang akan dihentikan pada 2027.

Ronianto memastikan surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan ataupun merumahkan tenaga honorer di sekolah-sekolah. Surat edaran itu justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer di sekolah.

Sebab, sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru.

#dinkes #guruhonorer #cirebon

Baca Juga Satpam di Perumahan Tewas Usai Duel Lawan Pencuri | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/668419/satpam-di-perumahan-tewas-usai-duel-lawan-pencuri-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668421/disdik-cirebon-pastikan-guru-honorer-tidak-dirumahkan-jmp
Transkrip
00:00Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan ada guru honorer yang dirumahkan dan diberhentikan.
00:06Hal ini merespons aturan soal penugasan guru non-ASN akan dihentikan pada akhir Desember tahun ini.
00:15Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, meminta guru honorer di Kabupaten Cirebon tidak resah
00:22terkait surat edaran Kemendik Dasmen soal penugasan guru non-ASN yang akan dihentikan pada tahun 2027.
00:32Ronianto memastikan surat edaran itu bukan untuk menghentikan ataupun merumahkan tenaga honorer di sekolah-sekolah.
00:41Surat edaran itu justru menjadi dasar hukum pemerintah daerah yang masih mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer di sekolah.
00:51Sebab sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru.
01:02Sehingga dengan terbitnya surat edaran tersebut bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah
01:09untuk menggaji teman-teman honorer yang ada di sekolah-sekolah tersebut.
01:15Jadi, honorer tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan honorer di sekolah-sekolah.
Komentar

Dianjurkan