Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota polisi yang ditembak oleh begal di Lampung.

Peristiwa disebut menjadi bahan evaluasi internal kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Pertama kita menyampaikan belasungkawa yang terjadi pada anggota kami yang ditembak oleh begal," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi pengingat bagi jajaran kepolisian terkait pentingnya langkah perlindungan terhadap anggota.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kalau kita melihat bahwa keamanan keselamatan jiwa raga kita termasuk masyarakat lebih terancam, kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat dan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

Baca Juga Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Orang di https://www.kompas.tv/regional/668182/dirut-terra-drone-dituntut-2-tahun-penjara-kasus-kebakaran-gedung-yang-tewaskan-22-orang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668194/polisi-di-lampung-tewas-ditembak-begal-polda-metro-jaya-evaluasi-pengamanan-anggota
Transkrip
00:03Keamanan, keselamatan jiwa raga kita, termasuk masyarakat, lebih terancam kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat dan terukur dan dapat
00:10dipertanggung jawabnya.
00:11Ini soal Polda Lampung, sebenarnya agak sedikit berbeda, tapi maksudnya mau dapat gambaran aja, apakah benar ada beberapa anggapan Polda
00:19Lampung kemarin tewas tertembak oleh pencer motor ya kalau nggak salah.
00:25Dan ada yang bilang ini karena tugas-tugas di lapangan ini udah nggak pegang sejata apel aja untuk maksudnya melakukan
00:30perlawanan itu bagaimana Pak? Apakah benar Polda-Polda?
00:33Jadi memang pertama kita menyampaikan Mera Sungawa yang terjadi pada anggota kami yang ditembak oleh Begal.
00:39Dan ini juga menjadi evaluasi bagi kami yang ada di Polda Metro Jaya bahwa terkait tentang hal-hal seperti ini,
00:48ada petunjuk yang jelas.
00:50Kita dapat memberikan tindakan tepat, terukur. Termasuk ada suatu diskresi kepolisian di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002,
00:58Undang-Undang Kepolisian.
00:59Bahwa kalau kita melihat keamanan, keselamatan jiwa raga kita, termasuk masyarakat, lebih terancam kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat
01:08dan terukur dan dapat dipertanggung jawabnya.
01:20Terima kasih telah menonton!
01:54Terima kasih telah menonton!
02:19Terima kasih telah menonton!
02:52Terima kasih telah menonton!
03:10channel 11 di televisi Anda
Komentar

Dianjurkan