00:00Kuasa hukum korban kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren Dolo Kusumo Ali Yusron menyebut
00:05setelah penangkapan tersangka akan lebih banyak lagi korban yang punya keberanian untuk melapor.
00:11Ya kini baru lima orang yang melapor.
00:14Ini penangkapan tersangka sudah ada penahanan, penangkapan penahanan nanti ada korban-korban yang lain,
00:20ladu, ini ada dua, teman saya Cak Ulil nanti ada lima nanti untuk lapor.
00:25Menurut dugaan ini dugaan dari keterangan dari korban dan ada dugaan menurut keterangan dari orang tua,
00:34ini korbannya 30-50 yang cepatnya bulan disertai dengan pemerkosaan.
00:45Persangka kekerasan seksual santru di sebuah pondok pes di Pati, Jawa Tengah sudah ditangkap.
00:50Seperti apa pelariannya? Kita akan tanyakan langsung pada Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro.
00:57Selamat malam Pak Wakasat.
01:01Selamat malam Bang Ibrahim.
01:03Jadi bisa diceritakan, pelaku ini melarikan diri kemana saja, seperti apa pelariannya?
01:10Ya Bang Ibrahim, jadi begini, pada saat ditetapkan tersangka, pelaku ini berupaya untuk manggil dari pemanggilan,
01:21kemudian berupaya melarikan diri.
01:24Jadi untuk pelarian diri, pelaku ini berupaya lari ke arah Jakarta, kemudian ke Bogor.
01:33Di Bogor itu nginap di rumah penduduk atau teman pelaku selama tiga hari.
01:43Itu berpindah-pindah, mulai dari rumah teman yang satu, kemudian ke temannya yang satunya lagi,
01:52ke temannya yang satunya lagi selama tiga hari.
01:55Kemudian setelah itu, pelaku umbal bis, naik bis ke arah Surakarta.
02:04Setelah sampai Surakarta, turun di terminal, kemudian pelaku ini naik ojek ke arah Wonogiri.
02:13Kemudian setelah dari Wonogiri, pelaku ke tempat-tempat keramat, itu tempat pemakaman keramat.
02:22Kemudian setelah itu, dia pada malam hari, kemudian paginya pada saat sholat subuh,
02:31setelah sampai di pemakaman, kemudian di situ ada masjid di Purwantoro,
02:38melakukan sholat subuh, pada saat akan sholat subuh dilakukan upaya penangkapan oleh tim Jatang Ras,
02:44Polresta Pati, dan Polda Jatang.
02:46Yang membantu pelarian siapa? Apakah rumah yang pelaku singgahi tahu jika pelaku ini sedang diburu?
02:55Untuk yang saat ini diduga membantu pelarian adalah inisial KS.
03:02Demikian, Bang Ibrahim.
03:04Oh, jadi hanya satu yang membantu pelarian, sementara yang memiliki rumah yang tadi disebutkan itu tidak tahu?
03:10Oh, untuk yang disebutkan, untuk yang dibogor selama tiga hari itu,
03:14dia hanya tidak tahu tujuan mereka ke sana,
03:19karena dari keluarga ini yang tahu hanya temannya saja,
03:25untuk keluarganya tidak ada yang tahu itu siapa.
03:28Coba mengintap di rumah mereka. Demikian, Bang Ibrahim.
03:30Jadi sebetulnya pelaku ini sejak kapan meninggalkan Pati?
03:33Karena kabarnya kan sempat ada info, tiga bulan sudah tidak ada di pesantren.
03:39Berdasarkan informasi, tadi ke hasil pemeriksaan,
03:44bahwa mereka melakukan pelarian itu pada saat setelah menerima surat penetapan sebagai tersangka.
03:54Demikian, Bang Ibrahim.
03:55Oke, baik. Nah, usai ditangkap, jadi diperiksa tersangka mengakui sejak kapan melakukan tindakan kekerasan seksual pada santrinya?
04:07Jadi, pelaku mengakui melakukan tindakan asusila tersebut pada tahun 2020 sampai 2024, Bang Ibrahim.
04:21Selama empat tahun, sudah berapa korban menurut pengakuan pelaku ataupun juga yang melapor ke polisi, Pak?
04:31Saat kita minta keterangan, saat ini hanya mengaku kepada hanya satu orang,
04:38yaitu termasuk korban yang laporan saat ini, Bang Ibrahim.
04:44Kalau yang sebelumnya kan sempat ada juga laporan beberapa korban, itu bagaimana? Tidak mengakui pelaku?
04:51Oh, saat ini tidak mengakui? Setelah hasil pemeriksaan tadi siang, begitu Bang Ibrahim?
04:57Jadi, selama empat tahun tidak ada yang mencurigai atau korban belum berani untuk melapor? Mengapa, Pak?
05:05Jadi, selama empat tahun karena santriwati ini berada di pondok, dia tidak berani lapor?
05:13Tetapi setelah keluar, setelah dari pondok, baru berani melaporkan. Begitu, Bang Ibrahim?
05:20Baik. Jadi, untuk saat ini, hingga hari ini, yang sudah melapor ada berapa, Pak Wakasat?
05:28Untuk saat ini yang laporan di Perestapati, sesuai dengan laporan polisi di Perestapati itu,
05:35pelapor adalah satu, sementara yang jadi korban juga satu, anak dari pelapor tersebut.
05:40Sementara, yang empat itu adalah saksi, yang tiga saksi mencabut keterangannya.
05:48Itu teman dari korban.
05:52Dibuka posko laporan untuk korban di Polresta saat ini?
05:57Betul, Bang Ibrahim. Saat ini dibuka posko terkait dengan mungkin apabila ada korban yang menjadi korban di pondok tersebut.
06:08Demikian, Bang Ibrahim.
06:08Pak Wakasat, terakhir, ancaman hukuman bagi pelaku seperti apa?
06:13Untuk ancaman hukuman, sesuai dengan pasal yang sudah diterapkan,
06:18terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun,
06:23kemudian Undang-Undang TPKS, dan pakai Undang-Undang Pasal 418 dengan tuntutan 12 tahun penjara.
06:32Demikian, Bang Ibrahim.
06:33Baik. Terima kasih untuk informasi terkininya.
06:36Wakasa Treskrim, Polresta Pati, AKPI Suwantoro untuk program Kepas Malam hari ini.
06:42Terima kasih, Bang Ibrahim.
Komentar