Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Tersangka kekerasan seksual yang merupakan pengasuh pesantren di Pati ditangkap tim Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Tersangka ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pagi bersama satu orang yang diduga membantu pelarian.

Tersangka kabur seusai mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada santriwati di Pati.

Menurut polisi, pelaku mendoktrin korban mengikuti kemauannya agar lebih mudah menyerap ilmu yang diajarkan.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Ali Yusron menyebut setelah penangkapan tersangka, akan lebih banyak lagi korban yang punya keberanian untuk melapor.

Hingga kini, baru lima orang yang melapor. Tersangka kekerasan seksual santri di sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah sudah ditangkap.

Kita akan bergabung dengan Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro.

Baca Juga Terungkap! Modus Tersangka Kekerasan Seksual ke Santriwati di Pati | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/667586/terungkap-modus-tersangka-kekerasan-seksual-ke-santriwati-di-pati-kompas-malam

#kekerasanseksual #ponpes #pati

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667591/full-polisi-ungkap-rute-pelarian-tersangka-kekerasan-seksual-di-ponpes-pati-kompas-malam
Transkrip
00:00Kuasa hukum korban kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren Dolo Kusumo Ali Yusron menyebut
00:05setelah penangkapan tersangka akan lebih banyak lagi korban yang punya keberanian untuk melapor.
00:11Ya kini baru lima orang yang melapor.
00:14Ini penangkapan tersangka sudah ada penahanan, penangkapan penahanan nanti ada korban-korban yang lain,
00:20ladu, ini ada dua, teman saya Cak Ulil nanti ada lima nanti untuk lapor.
00:25Menurut dugaan ini dugaan dari keterangan dari korban dan ada dugaan menurut keterangan dari orang tua,
00:34ini korbannya 30-50 yang cepatnya bulan disertai dengan pemerkosaan.
00:45Persangka kekerasan seksual santru di sebuah pondok pes di Pati, Jawa Tengah sudah ditangkap.
00:50Seperti apa pelariannya? Kita akan tanyakan langsung pada Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro.
00:57Selamat malam Pak Wakasat.
01:01Selamat malam Bang Ibrahim.
01:03Jadi bisa diceritakan, pelaku ini melarikan diri kemana saja, seperti apa pelariannya?
01:10Ya Bang Ibrahim, jadi begini, pada saat ditetapkan tersangka, pelaku ini berupaya untuk manggil dari pemanggilan,
01:21kemudian berupaya melarikan diri.
01:24Jadi untuk pelarian diri, pelaku ini berupaya lari ke arah Jakarta, kemudian ke Bogor.
01:33Di Bogor itu nginap di rumah penduduk atau teman pelaku selama tiga hari.
01:43Itu berpindah-pindah, mulai dari rumah teman yang satu, kemudian ke temannya yang satunya lagi,
01:52ke temannya yang satunya lagi selama tiga hari.
01:55Kemudian setelah itu, pelaku umbal bis, naik bis ke arah Surakarta.
02:04Setelah sampai Surakarta, turun di terminal, kemudian pelaku ini naik ojek ke arah Wonogiri.
02:13Kemudian setelah dari Wonogiri, pelaku ke tempat-tempat keramat, itu tempat pemakaman keramat.
02:22Kemudian setelah itu, dia pada malam hari, kemudian paginya pada saat sholat subuh,
02:31setelah sampai di pemakaman, kemudian di situ ada masjid di Purwantoro,
02:38melakukan sholat subuh, pada saat akan sholat subuh dilakukan upaya penangkapan oleh tim Jatang Ras,
02:44Polresta Pati, dan Polda Jatang.
02:46Yang membantu pelarian siapa? Apakah rumah yang pelaku singgahi tahu jika pelaku ini sedang diburu?
02:55Untuk yang saat ini diduga membantu pelarian adalah inisial KS.
03:02Demikian, Bang Ibrahim.
03:04Oh, jadi hanya satu yang membantu pelarian, sementara yang memiliki rumah yang tadi disebutkan itu tidak tahu?
03:10Oh, untuk yang disebutkan, untuk yang dibogor selama tiga hari itu,
03:14dia hanya tidak tahu tujuan mereka ke sana,
03:19karena dari keluarga ini yang tahu hanya temannya saja,
03:25untuk keluarganya tidak ada yang tahu itu siapa.
03:28Coba mengintap di rumah mereka. Demikian, Bang Ibrahim.
03:30Jadi sebetulnya pelaku ini sejak kapan meninggalkan Pati?
03:33Karena kabarnya kan sempat ada info, tiga bulan sudah tidak ada di pesantren.
03:39Berdasarkan informasi, tadi ke hasil pemeriksaan,
03:44bahwa mereka melakukan pelarian itu pada saat setelah menerima surat penetapan sebagai tersangka.
03:54Demikian, Bang Ibrahim.
03:55Oke, baik. Nah, usai ditangkap, jadi diperiksa tersangka mengakui sejak kapan melakukan tindakan kekerasan seksual pada santrinya?
04:07Jadi, pelaku mengakui melakukan tindakan asusila tersebut pada tahun 2020 sampai 2024, Bang Ibrahim.
04:21Selama empat tahun, sudah berapa korban menurut pengakuan pelaku ataupun juga yang melapor ke polisi, Pak?
04:31Saat kita minta keterangan, saat ini hanya mengaku kepada hanya satu orang,
04:38yaitu termasuk korban yang laporan saat ini, Bang Ibrahim.
04:44Kalau yang sebelumnya kan sempat ada juga laporan beberapa korban, itu bagaimana? Tidak mengakui pelaku?
04:51Oh, saat ini tidak mengakui? Setelah hasil pemeriksaan tadi siang, begitu Bang Ibrahim?
04:57Jadi, selama empat tahun tidak ada yang mencurigai atau korban belum berani untuk melapor? Mengapa, Pak?
05:05Jadi, selama empat tahun karena santriwati ini berada di pondok, dia tidak berani lapor?
05:13Tetapi setelah keluar, setelah dari pondok, baru berani melaporkan. Begitu, Bang Ibrahim?
05:20Baik. Jadi, untuk saat ini, hingga hari ini, yang sudah melapor ada berapa, Pak Wakasat?
05:28Untuk saat ini yang laporan di Perestapati, sesuai dengan laporan polisi di Perestapati itu,
05:35pelapor adalah satu, sementara yang jadi korban juga satu, anak dari pelapor tersebut.
05:40Sementara, yang empat itu adalah saksi, yang tiga saksi mencabut keterangannya.
05:48Itu teman dari korban.
05:52Dibuka posko laporan untuk korban di Polresta saat ini?
05:57Betul, Bang Ibrahim. Saat ini dibuka posko terkait dengan mungkin apabila ada korban yang menjadi korban di pondok tersebut.
06:08Demikian, Bang Ibrahim.
06:08Pak Wakasat, terakhir, ancaman hukuman bagi pelaku seperti apa?
06:13Untuk ancaman hukuman, sesuai dengan pasal yang sudah diterapkan,
06:18terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 tahun,
06:23kemudian Undang-Undang TPKS, dan pakai Undang-Undang Pasal 418 dengan tuntutan 12 tahun penjara.
06:32Demikian, Bang Ibrahim.
06:33Baik. Terima kasih untuk informasi terkininya.
06:36Wakasa Treskrim, Polresta Pati, AKPI Suwantoro untuk program Kepas Malam hari ini.
06:42Terima kasih, Bang Ibrahim.
Komentar

Dianjurkan