Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
WONOGIRI, KOMPAS.TV - Pelarian pengasuh pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati berakhir. Tersangka ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka pengasuh pesantren di Pati yang diduga mencabuli sejumlah santrinya ditangkap tim Satreskrim Polresta Pati.

Tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) pagi bersama satu orang yang diduga membantu pelarian tersangka.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa menuju Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikejar oleh polisi setelah mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada santriwati di Pati.

Tersangka kekerasan seksual santriwati tiba di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) siang.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan awal berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren yang diasuh dan dimiliki tersangka.

Kasus terjadi di lingkungan pondok pesantren di Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Polisi juga tengah mendalami dugaan korban lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diduga mengalami 10 kali pencabulan.

Tersangka kekerasan seksual santriwati pondok pesantren di Pati ditangkap, namun spekulasi soal jumlah korban masih simpang siur. Lalu bagaimana mengusut tuntas kasus ini?

Kita bahas bersama Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi dan Kriminolog Anak dan Perempuan, Haniva Hasna.

Baca Juga Terungkap! Modus Tersangka Kekerasan Seksual ke Santriwati di Pati | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/667586/terungkap-modus-tersangka-kekerasan-seksual-ke-santriwati-di-pati-kompas-malam

#kekerasanseksual #ponpes #pati

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667590/full-polisi-dan-kriminolog-soal-tersangka-kekerasan-seksual-santri-di-pati-5-korban-diperiksa
Transkrip
00:00Pembeli Kompas Petang Saudara Pelarian, pengasuh pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap pesantriwati berakhir.
00:08Tersangka ditangkap polisi di Winokunogiri, Jawa Tengah.
00:17Tersangka pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah yang diduga mencabuli sejumlah santriwatinya ditangkap oleh tim Satreskrim Polesta Pati.
00:26Kami mengaburkan wajah tersangka untuk melindungi psikologis korban.
00:31Tersangka ditangkap pada kamis pagi bersama satu orang yang diduga membantu pelarian tersangka.
00:37Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa menuju Polesta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
00:42Tersangka dikejar oleh polisi setelah mangkir dari panggilan penyidik, usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada santriwati di Pati.
00:57Tersangka kekerasan seksual santriwati tiba di Maporesta Pati pada kamis siang.
01:02Tersangka akan menjalani pemeriksaan awal berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren yang diasuh dan dimiliki tersangka.
01:12Kasus diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren di Desa Tlogosari Pati, Jawa Tengah sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
01:21Polisi juga mendalami dugaan korban lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiba umur.
01:33Kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kuasa hukum korban menjelaskan pernah ditawarkan uang hingga
01:41ancaman agar kasus hukum tidak berlanjut.
01:45Memang benar pada saat 3 bulan ini saya lakukan pendamian perkara, ini saya mau ditawari uang 300 juta oleh pihak
01:58tersangka ini dengan menggunakan tangan dengan orang lain di parung.
02:03Tapi saya punya 2 saksi itu di situ. Yang kedua, naik 400 juta, ditawari dan getaan dan ancaman, tapi tidak
02:12masalah sih, tidak saya terima lagi.
02:15Ini kan perlu kita luruskan, kita selaku advokat harus mendamai korban, apalagi di bawah umur ini berbanyak.
02:26Terus sangka kekerasan seksual santriwati pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah ditangkap, namun spekulasi jumlah korban masih simpang siur.
02:36Lalu bagaimana mengusut tuntas kasus ini kita bahas bersama dengan Kapolresta Pati, Jawa Tengah, Kombes Jaka Wahyudi dan Kriminolog Universitas
02:44Indonesia, Ibu Hanifah Hasnal.
02:46Selamat sore, Bapak dan Ibu semoga sehat-sehat selalu.
02:49Saya ke Pak Kombes Jaka terlebih dahulu. Pak Kombes ini tentu apresiasi telah berhasil menangkap tersangka yang terutama sempat berlari
02:58dan juga dari kejaran polisi.
03:00Untuk saat ini sebenarnya berapa banyak korban dan dari pemeriksaan awal apakah korban sudah ada laporan terbaru dan juga tersangka
03:09mengungkap siapa saja korbannya?
03:12Baik, jadi dapat kami sampaikan dari Poresta Pati bahwa sampai saat ini jumlah korban yang berhasil kami periksa itu ada
03:21lima, lima anak atau lima korban.
03:24Di mana lima korban ini salah satunya adalah anak daripada pelapor, kemudian satu korban ini adalah saksi dari saksi korban.
03:32Kemudian yang ketiga ini adalah korban teman daripada korban tersebut.
03:38Dari tiga saksi ini, ini ada yang mencabut keterangan dari hasil pemeriksaan karena alasan masa depan anak.
03:47Ada pun yang mencabut keterangannya adalah orang tua masing-masing.
03:51Demikian.
03:51Oke, untuk saat ini sebenarnya kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukan delik aduan, menarikkan delik umum.
03:58Untuk saat ini apakah tindakan polisi mampu mencabut bola dan juga ingin mengetahui seberapa banyak yang diduga menjadi korban tersangka?
04:07Betul. Jadi kami untuk mengembangkan dan mendalami kasus ini, kami membuat posko aduan yang akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,
04:19khususnya masyarakat parti, bahwa posko aduan ini untuk kami bisa mengakomodi dan menerima informasi
04:25baik dari korban saksi dengan tanpa rasa takut dan kami akan menjamin keamanan, moderasi dan identitasnya. Demikian.
04:33Oke, untuk saat ini kita mengatakan bahwa dugaan pelaporan terjadi pada bulan Juli 2024 silam.
04:39Dan kemudian penetapan tersangka terjadi di 2026.
04:44Dan apa saja sebenarnya kendala dan juga pengusutan tuntas terkait dengan dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut?
04:51Baik, jadi karena kasus ini adalah kasus sensitif, kendala daripada penyidik adalah speak up daripada para saksi.
05:00Dari 5 saksi korban, ini 3 yang mencabut keterangannya.
05:04Sehingga penyidik ini sangat minim untuk menjerat daripada tersangka.
05:08Kemudian di tahun 2025, pihak daripada pelapor menghadirkan saksi yang bisa menguatkan bahwa korban ini betul-betul melalami pelecehan oleh
05:22tersangka.
05:23Sehingga hasil dari pemeriksaan tambahan satu saksi yang menguatkan sesebut, penyidik meyakini untuk menjerat tersangka.
05:30Sehingga pada tanggal 28 April kemarin, kami menetapkan tersangka.
05:35Kemudian tanggal 4 kami lakukan pemeriksaan karena mangkir.
05:39Dan berusaha melarikan diri, dua hari setelah kami lakukan pemanggilan, kami berhasil menangkap.
05:47Yang posisi terakhir berada di Wonogiri.
05:49Demikian.
05:49Untuk saat ini, korban sendiri sebenarnya juga sudah lulus dari pondok pesantren dan kemudian berani untuk mengungkap adanya dugaan kekerasan
05:58seksual di pondok pesantren tersebut.
06:00Apakah benar demikian Pak Kompos?
06:03Betul.
06:04Jadi setelah korban ini lulus, korban ini baru berani mengutarakan apa yang dialami selama hampir 4 tahun ini kepada ayah
06:14korban atau orang tua korban.
06:15Setelah orang tua korban ini dilapori, kemudian orang tua membawa visum anaknya, hasil visum mendukung, akhirnya orang tua membuat laporan
06:25ke petugas atau ke foresta parti.
06:28Oke. Untuk saat ini sudah berapa banyak saksi yang diperiksa?
06:31Terutama saksi dan juga korban pelecehan?
06:33Saat ini jumlah saksi yang kami periksa sudah hampir 14 saksi.
06:38Namun ini terus berkembang karena kami mendapat tambahan saksi-saksi yang bisa mendukung daripada mencerah tersangka tersebut.
06:50Barusan daripada kami tangkap tersangka ini ada lima lagi yang menguatkan pelarian yang bersangkutan.
06:59Demikian.
07:00Lima tersangka ini diduga membantu proses pelarian dari tersangka?
07:04Betul. Jadi perannya berbeda-beda dalam arti bahwa mereka ini adalah bagian daripada skenario untuk menguruskan diri.
07:15Salah satu bagian dari pondok pesantren, Pak Kombes?
07:19Betul. Ada juga dari salah satu santri yang ada di pondok tersebut.
07:24Atau bekas santri ya. Apa namanya itu? Mengurus ya? Mengurus.
07:28Baik. Saya beralih ke Ibu Hanifah.
07:31Ibu Hanifah kita mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini tentu persoalan yang kompleks dan juga ada unsur traumatik.
07:38Dari saya melihat juga catatan dari KPI dalam setahun ada ratusan kasus terkait dengan kasus kekerasan seksual.
07:45Lalu seperti apa sebenarnya? Bagaimana meyakinkan korban dan terutama ini ada dugaan telah terjadi begitu lama?
07:52Ada sekitar 4 tahun dan juga ada santriwati lainnya yang juga menjadi korban.
07:56Seperti apa Ibu Hanifah dapat melihat dan menganalisis kasus kekerasan seksual terutama di pondok pesantren?
08:04Baik. Mas Jonoh, jadi kekerasan seksual itu biasanya korbannya akan mengalami ketakutan yang teramat sangat.
08:11Nah, selain takut dia akan merasa malu. Dia apalagi kalau pelakunya adalah figur otoritas atau seseorang yang berkuasa di pesantren
08:18tersebut.
08:19Karena dengan pengakuannya dia akan merasa ketakutan bahwa dia itu melakukan fitnah terhadap figur otoritas tersebut.
08:27Bahkan dia juga takut kalau ketika dia menyampaikan dia dianggap memperburuk, menjelekan nama lembaga.
08:35Kondisi-kondisi seperti ini yang membuat seorang korban jadi tidak bisa melapor.
08:40Jadi sebetulnya bukan kenapa mereka tidak melapor, tapi kenapa mereka tidak merasa aman gitu.
08:47Karena yang utama adalah keamanan dari mereka.
08:49Jadi untuk saat ini yang harus dilakukan terhadap korban-korban yang lain bukan dipaksa untuk melaporkan,
08:56tapi diberikan rasa aman.
08:58Dengan cara apa? Dengan cara menerima semuanya, mendengarkan apa yang dia rasakan.
09:04Meyakinkan bahwa dia itu benar-benar korban dan tidak bersalah.
09:07Meyakinkan lagi bahwa mereka tidak akan mendapatkan intimidasi dan mereka mendapatkan perlindungan hukum.
09:13Seperti yang Pak Komis tadi sampaikan, bahwa mereka dirangkul, mereka diterima,
09:17dan mereka diberikan janji, bukan janji ya,
09:22diyakinkan bahwa mereka dalam perlindungan dan mereka akan diberikan penyembuhan secara psikologis dan psikososial.
09:30Demikian Mas Jumro.
09:31Oke, untuk saat ini seperti apa sebenarnya perlindungan yang sepatutnya diberikan
09:35dan juga merunut untuk sekian jangka waktu yang cukup lama dan merunut ke belakang,
09:41terutama juga apakah ada dugaan, terutama dari rentang 2024 menuju 2026?
09:47Oke, kalau perlindungan itu tidak hanya perlindungan secara fisik ya,
09:53tapi secara psikologis dan secara sosial.
09:55Secara identitas, dengan tidak menunjukkan nama, dengan tidak menyebarkan identitasnya.
10:02Secara psikologis berarti dia harus mendapatkan penampingan,
10:05bagaimana menghadapi traumanya, bagaimana menghadapi rasa ketakutannya.
10:09Secara sosial juga demikian, bagaimana dia tetap harus bisa menjalani hidupnya,
10:14bagaimana dia tetap bisa sekolah gitu ya.
10:16Nah, secara hukum juga seperti itu.
10:18Dia harus mendapatkan perlindungan hukum karena ini korbannya adalah anak-anak
10:22dan sudah menjadi korban sekian tahun.
10:25Karena bagaimanapun juga, secara sosial ada banyak sekali respon masyarakat yang menyatakan
10:29kenapa baru lapor.
10:31Padahal korban itu mengalami trauma yang sangat panjang
10:34dan mereka tidak punya kemampuan untuk menyampaikan sesuatu gitu ya,
10:38terkait dengan kondisinya.
10:40Dan tidak bisa memaksa korban-korban itu untuk segera melapor
10:45karena masing-masing korban itu, masing-masing individu itu
10:49kesembuhannya itu berbeda.
10:51Terus kondisi mentalnya berbeda.
10:53Jadi tidak bisa dipaksa untuk segera melapor
10:57karena perlindungan-perlindungan itu tetap harus diberikan.
11:00Ya, kita mengatakan bahwa kondisi terutama para santri di sana
11:04rata-rata merupakan dari keluarga yang tidak cukup ekonomi
11:10dan juga yatim piatus.
11:11Sehingga membutuhkan support dari keluarga ataupun orang terdekat
11:14untuk memberikan perlindungan dan juga memberikan pernyataan
11:18terkaitannya dugaan kekerasan seksual.
11:20Saya kembali ke Pak Kompas Jaka.
11:21Pak Kompas Jaka, untuk saat ini dari sebelumnya informasinya
11:24ada lima orang dan kemudian ada tiga orang terduga korban kekerasan seksual
11:30dan kemudian tiga di antaranya mencabut laporan.
11:32Untuk saat ini apakah juga ada pendekatan khusus
11:34untuk tiga korban tersebut atau terduga korban tersebut
11:38agar dapat memeriksa kembali ataupun juga berani
11:41untuk memberikan keterangan?
11:45Jadi tim kami juga akan mencoba mendekati
11:48daripada korban-korban yang sudah mencabut keterangan
11:52berdasarkan analisa kami bahwa ada beberapa korban
11:57akan melakukan pelaporan kembali apabila tersangka ini sudah ditangkap.
12:02Jadi mendapat jaminan bahwa karena tersangka sudah ditangkap
12:06para korban-korban ini akan berani melaporkan ke aparat kepolisian.
12:11Demikian.
12:12Oke.
12:12Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban
12:16bahwa sempat disebutkan ada dugaan korban ini
12:20lebih dari puluhan hingga 30 bahkan 50.
12:24Untuk saat ini sebenarnya seperti apa?
12:26Karena mengingat bahwa situasi dari tahun 2020 hingga 2024
12:29dan juga banyaknya santriwati.
12:32Dalam catatan kami ada sekitar 250 santri di pondok pesantren
12:36dan 112 merupakan santriwati.
12:39Seperti apa pihak kepolisian juga mengetahui adanya informasi tersebut?
12:46Kami mengacu kepada hasil pemeriksaan bahwa saat ini
12:51narasi-narasi jumlah puluhan korban tersebut
12:55belum menjadi sebuah fakta daripada pemeriksaan kami.
12:58Namun demikian dengan adanya posko aduan ini
13:01kami akan terus mendalami
13:03mudah-mudahan nanti masyarakat yang menjadi korban
13:07ataupun menjadi saksi bisa memberikan keterangan
13:10untuk memperberat daripada ancaman hukuman tersangka tersebut.
13:15Demikian.
13:16Oke. Untuk saat ini pendekatan dari terutama unit PPPA
13:20Pak Resta Pati seperti apa?
13:22Terutama mengingat bahwa pondok pesantren ini telah ditutup
13:26dan tentu juga kegiatan belajar mengajar di sana juga terhenti.
13:30Tentu ada pendekatan khusus terutama untuk merunut ulang
13:34dugaan adanya kekerasan terutama korban
13:37yang selain lima orang yang telah melakukan pelaporan.
13:41Jadi ada beberapa data yang sudah kami dapat dari pondok pesantren
13:47terutama dari tahun 2024 sampai 2026
13:50anak-anak yang sudah lulus
13:52ini kita lakukan pendekatan kepada orang tua-orang tua.
13:55Mana tahu anak-anak tersebut mengetahui
13:59ataupun bahkan menjadi korban
14:00ini akan kita lakukan pendampingan
14:02untuk bagaimana anak ini bisa memberikan keterangan.
14:06Demikian.
14:07Baik. Ini tentu menjadi cara yang cukup efektif
14:10untuk menggali terlebih dahulu
14:12terkait dengan para santriwati yang telah lulus.
14:15Untuk saat ini saya juga kembali ke Bu Hanifa.
14:17Untuk Bu Hanifa, terkait dengan penelusuran
14:20dan juga memberanikan diri
14:22mengungkap adanya dugaan kelecehan seksual
14:25atau bahkan kekerasan seksual
14:26ini tidak terlepas dari adanya relasi kuasa
14:29terutama tersangka ini merupakan pengasuh
14:32dan juga salah satu pendiri dari PONPES ini.
14:35Seperti apa sebenarnya relasi kuasa
14:38dan juga adanya kekerasan seksual
14:40yang seharusnya menjadi rumah aman
14:42bagi para pelajar ataupun santri
14:44untuk berada di lingkungan tersebut?
14:47Baik. Tentunya kejadian ini
14:49tidak lepas dari tiga hal sebelum terjadi kejahatan.
14:52Yang pertama karena motivasi pelaku.
14:54Nah kita tidak tahu ya motivasinya apa gitu ya.
14:57Apakah untuk menguasai
14:58kalau dalam hal ini karena relasi kuasa
15:00jadi dia berhak penuh terhadap para korban
15:03di mana korban-korban ini adalah
15:05anak-anak yang rentan.
15:06Rentan yang pertama adalah
15:07dia berada dalam lingkungan yang dia kuasai.
15:10Yang kedua karena dia anak yatim piatu
15:12sehingga dia tidak ada pengampu
15:14karena kalau ada apa-apa
15:15dia tidak bisa menyampaikan kepada orang lain.
15:17Ditambah lagi ketika anak dalam kondisi rentan
15:20mereka mudah sekali diintimidasi
15:21seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolres tadi
15:24bahwa mereka diancam, mereka diberikan uang
15:27untuk tidak bisa melaporkan.
15:28Yang terakhir karena ada kontrol yang kurang
15:31ada absence of capable guardian.
15:33Jadi selama di tempat tersebut
15:35berarti tidak ada kontrol yang tepat
15:37ketika anak-anak ini merasa ketakutan.
15:40Artinya mereka yang orang dewasa yang berada di tempat itu
15:43bisa jadi mengetahui kejadian seperti ini
15:46tapi mereka juga tidak berani berbicara.
15:49Mereka akhirnya menjadi bystander saja gitu ya
15:51sehingga kasus ini terjadi sekian lama.
15:54Ditambah lagi mereka tidak tahu
15:55bagaimana sih proses pelaporan,
15:58alurnya seperti apa.
15:59Nah kondisi-kondisi seperti ini yang harus kita pelajari
16:02sehingga anak-anak dimanapun berada,
16:05sekolah dimanapun,
16:06baik pesantren maupun sekolah yang lain,
16:07maupun di masyarakat,
16:09mereka paham betul kemana mereka harus melaporkan
16:11ketika mereka merasa menjadi korban kekerasan seksual
16:14atau korban kekerasan-kekerasan yang lainnya.
16:16Baik, kita nantikan dan juga apresiasi
16:19pihak kepolisian terus akan mengusut tuntas
16:21terutama untuk melihat apakah ada juga dugaan korban lainnya
16:26selain yang saat ini sudah ada 5 laporan yang masuk
16:28di pihak kepolisian terutama di Polresta Pati, Jawa Tengah.
16:32Terima kasih sekali lagi Pak Kombes Jaka Wahyudi
16:35Kapolresta Pati, Jawa Tengah
16:36telah berbagi informasi bersama kami di Kompas Petang
16:39dan juga Ibu Hanifa Hasna,
16:41Kriminolog Universitas Indonesia telah berbagi informasi
16:44dan juga analisisnya bersama kami di Kompas Petang.
16:46Sehat selalu Bapak Ibu.
Komentar

Dianjurkan