00:00Kompas TV bersama saya Tili Reabela Saudara terkait dengan rilis yang disampaikan oleh polisi di Pati terkait dengan kasus kekerasan
00:08seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati.
00:11Tadi sempat disampaikan oleh Kombes Jakawah Yudi, Kapolres Pati bahwa pengasuh PONPES saat ini sudah ditangkap dan sudah berhasil ditangkap
00:22dalam kurun waktu 2x24 jam.
00:25Tadi sempat dikatakan juga ada beberapa pasal yang akan dikenakan dan ada ancaman pidana bisa sampai 12 tahun penjara.
00:37Kemudian dari Kemenak Pati Saudara menyampaikan Ahmad Syaiku yakni Kepala Kemenak Pati tentunya Kemenak tidak memberikan toleransi kepada pelaku terkait
00:50apa yang sudah dilakukan terhadap para santri
00:52dan juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dan sempat dikatakan oleh Kepala Kemenak Pati Ahmad Syaiku bahwa tanggal 4
01:02Mei Kemenak sudah merekomendasikan PONPES untuk dicabut izinnya
01:07dan tanggal 5 sudah dicabut izin dari PONPES ini.
01:10Kita simak bersama perhatian yang disampaikan di konferensi PES yang ini.
01:15tahun 2024, tepatnya bulan Juli terlepas mulai awal-mulanya disampaikan dari tahun 2020.
01:24Jadi korban ini baru berani speak up melapor setelah banyak setelah lulus, setelah lulus dari tamat dari PONPES tersebut
01:32dan berani melaporkan dari awal pelaporan di tahun 2024 hanya lima, lima korban yang sudah melaporkan dan tiga sudah dicabut.
01:48Namun kasus itu, kasus tersebut karena ada beberapa yang dicabut tersebut itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama.
01:56Jadi meskipun tersebut itu tidak menghantikan, hanya menghambat Alhamdulillah seiring bidangnya waktu tetap kita mengumpulkan semua barang bukti.
02:06Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
02:21Nah, dan saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan, selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan.
02:30Terima kasih Pak Kasarizki. Mungkin akan Pak Kapolesta melakukan pendalam.
02:36Ijin menambahkan, jadi dari pertanyaan jumlah korban, berdasarkan dari penyidikan kami,
02:43sampai saat ini baru lima korban yang melaporkan.
02:47Nah, untuk penambahan korban apabila ada masyarakat yang mau melaporkan, menginformasikan,
02:54baik itu saksi korban, kami membuka layanan posko pengaduan.
02:59Itu tadi sudah kami sampaikan di slide, posko pengaduan ini khusus untuk tindak pidana pencabulan ini yang akan kita akomodir.
03:08Besarkan kita sampaikan juga terkait dengan nomor-nomor aduan dan juga nanti kerahsiaan, keamanan daripada saksi maupun korban.
03:15Kenapa demikian? Karena proses ini kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat,
03:22terbukaannya untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini, betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya.
03:30Kita berkomitmen dari Poresta Padi, kasus ini adalah kasus perhatian kita semuanya,
03:35tidak boleh terulang lagi khususnya di Kabupaten Padi.
03:38Sehingga untuk sebagai efek cerah ataupun sebagai efek deteren terhadap pelaku-pelaku di kemudian hari,
03:47kita harus maksimalkan ancaman hukuman daripada pelaku ini.
03:53Saya kira demikian.
03:55Terima kasih Bapak Kaporesta.
03:57Bari Pak Tona ada pertanyaan-pertanyaan?
04:02Terima kasih Pak.
04:05Terima kasih Pak.
04:07Untuk jumlah korban kami menambahkan,
04:10dari WTT ini juga ada di tahun 2018.
04:14Ini cuma satu korban ini,
04:16misalnya ada kakm ini yang malah berburu ketang.
04:20untuk berkesan
04:23kemungkinan untuk terbagi dengan korban
04:26ini kami kemarin sudah berkoordinasi
04:29dengan pendamping korban
04:34untuk segera
04:35memanjukan kepada
04:36lembaga pendidikan
04:38saksi dan korban
04:39kita kemarin juga dari
04:42lembaga pendidikan saksi
04:44dan korban sekolah tengah
04:45sudah dipunjung ke BTP
04:47dan sudah pakai
04:48untuk mengatasi ini
04:55terima kasih Bapak Anton
04:57kita masuk sesi 2
05:00ini sesi terakhir
05:01kita batasi dulu
05:04silahkan di tengah
05:05oh iya, kepeci
05:07nama sama medianya
05:10UKC TV
05:11silahkan
05:18oke
05:19saya catap dulu ya
05:23baju putih yang ada di
05:24medsos ya
05:25selamat menikmati
05:30selamat menikmati
Komentar