Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menegeh mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan penghentian guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.

Rencana ini memicu polemik di masyarakat terkait kesejahteraan guru dan juga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menegeh Nomor 7 Tahun 2026 mengatur, guru non ASN yang terdata dalam data pendidikan hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.

Di SMA Negeri Satu Denpasar ada tiga orang guru honorer dan ketiganya sudah masuk Dapodik. Surat edaran Kemendikdasmen ini memicu kegelisahan di sekolah, mengingat ketiga guru berpotensi diberhentikan, sementara tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.

Sampai saat ini SMA Negeri 1 Denpasar sendiri masih kekurangan tenaga guru. Ketiadaan guru honorer dipastikan akan mengganggu proses pembelajaran.

Menurut Made Rida, Kepala SMA Negeri 1 Denpasar, kekurangan guru menjadi persoalan di sebagian besar sekolah negeri di Denpasar.

#guruhonorer #statusguruhonorer #gurunon-asn

Baca Juga Keluarga Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki Tunggu Hasil Identifikasi Jenazah di https://www.kompas.tv/regional/667463/keluarga-korban-kecelakaan-bus-als-dan-truk-tangki-tunggu-hasil-identifikasi-jenazah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667468/polemik-soal-kebijakan-penghapusan-status-guru-honorer-mulai-2027-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan penghentian guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari
00:092027.
00:11Rencana ini memicu polemik di masyarakat terkait kesejahteraan guru dan juga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
00:22Surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 tahun 2026 mengatur, guru non-ASN yang terdata dalam data pendidikan
00:31hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.
00:36Di SMA Negeri 1 dan Pasar, ada 3 orang guru honorer dan ketiganya sudah masuk dapodik.
00:43Surat edaran Kemedik Dasmen ini memicu kegelisahan di sekolah mengingat ketiga guru berpotensi diberhentikan, sementara tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
00:53Sampai saat ini, SMA Negeri 1 dan Pasar masih kekurangan tenaga guru.
00:59Ketiadaan guru honorer dipastikan akan mengganggu proses pembelajaran.
01:03Menurut Mbak Derida, Kepala SMA Negeri 1 dan Pasar, kekurangan guru menjadi persoalan di sebagian besar sekolah negeri di Denpasar.
01:11Sedangkan kami baru 2 tahun itu di bulan Juni dan Juni tahun ini.
01:17Jadi belum 2 tahun, jadi belum bisa di pengangkatan kemarin juga belum bisa untuk masuk, untuk seleksi di ASN-nya.
01:25Makanya, kalau misalkan aturan itu benar-benar ditegakkan, kami sih bingung, sejujur aja, kalau misalkan aturannya ditegakkan, terus kami mau
01:35gimana gitu.
01:36Harapannya sih, kalau misalkan bisa, sebelum aturannya ditegaskan, ada pengangkatan untuk ASN-nya B3K, sehingga kami bisa ditampung gitu sih
01:47Pak.
01:47Kita menyukapi terhadap informasi dari Permen Perti Kementerian, bahwasannya guru honorer tidak akan diperpanjang, ini sangat menyedihkan.
01:55Kenapa? Di SMA Satu dan Pasar ada beberapa guru honorer sebanyak 3 orang, dan mereka ini sudah masuk nafrundik.
02:03Namun karena peraturan tersebut, ada kemungkinan hal tersebut akan diberhentikan atau diselesaikan.
02:08Dan kita dari lembaga sedih sekali, karena lembaga sangat memerlukan tenaga mereka, karena kita kekurangan guru.
02:14Kalau itu sampai diambil dan diperhentikan, maka akan menganggup proses pembelajaran.
02:19Dan ini terjadi di SMA Satu, di sekolah lain banyak sekali gitu.
02:22Karena keputusan Sekretu MKKS banyak mendapat info juga, hampir di beberapa sekolah negeri, ada beberapa guru honorer,
02:29disebabkan karena sekolah kekurangan guru dalam hal pelajaran tertentu.
02:34Dalam Udang-Udang Aparatur Sipil Negara No. 20 Tahun 2023 diatur,
02:40bahwa guru sekolah negeri wajib berstatus pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
02:48Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri
02:55dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi honorer yang terdata di Dapodik per Desember 2024.
03:04Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 Tahun 2026
03:10tentang penugasan guru non-aparatur sipil negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
03:20Pada poin 3 disebutkan, guru non-ASN tetap melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
03:28Dalam ketentuan itu juga diatur, penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
03:36Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mukti menyatakan
03:41rencana penghentian guru honorer di sekolah negeri mulai 2027
03:46merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terkait penataan pegawai non-ASN.
03:52Mukti menegaskan, perekrutan dan penugasan guru honorer menjadi kewandangan pemerintah daerah
03:58sementara Kemedik Dasmen berfokus pada pembinaan dan peningkatan kompetensi guru termasuk non-ASN.
04:06Bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah termasuk juga
04:16kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undangnya
04:24saya sebutnya dengan guru non-ASN.
04:27Itu juga oleh pemerintah daerah.
04:30Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan,
04:38sebenarnya mengajuk pada Undang-Undang ASN.
04:40Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi.
04:45Nah mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN,
04:52saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menpan RB.
05:21Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjamin guru honorer akan bisa tetap mengajar di tahun 2027 nanti.
05:28Surat edaran Kemendik Dasmen tentang guru honorer justru diklaim untuk memberikan kepastian untuk tidak diberhentikan dan tetap bisa mengajar.
05:38Hanya saja surat edaran ini disusun untuk menyusun pegangan hukum bagi para guru honorer agar bisa statusnya bisa diperpanjang.
05:48Jadi dalam surat edaran itu memberikan kepastian jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar,
05:55menjamin mereka untuk tidak diberhentikan karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum untuk bisa memanjang mereka.
06:03Jadi itu yang harus dipahami, jangan dicari celah-celah yang lain.
06:07Kami itu terus mencari cara agar guru-guru ini jangan sampai tidak mendapatkan kesejahteraannya,
06:13diberhentikan, tidak mengajar, sementara sebenarnya kami itu masih butuh bahkan kekosongan guru sampai angka yang sangat tinggi.
06:20Itu yang saya sampaikan guru-guru non-ASN, jangan resah.
06:23Sekarang inilah kami sedang hadir untuk memastikan Bapak-Ibu guru itu tetap bisa mengajar.
06:29Jangan khawatir untuk dirumahkan, itu yang paling penting.
06:33Di sisi lain, Saudara, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI meminta tidak hanya status guru baru honorer saja yang dipastikan,
06:42tetapi kesejahteraan mereka juga diperbaiki, bukan malah penghasilannya dikurangi atau bahkan diberhentikan
06:48karena alasan beban anggaran pemerintah daerah yang tidak lagi mampu menyediakan.
06:54Juga dipastikan, mestipun tadi Bu Dirjen bilang, udah disiapkan, gitu, terus skema-sema yang selama ini ada, gitu, dan lain
07:01-lain, gitu.
07:01Tetapi tadi ketika kemudian daerah, kan kementerian juga sedang membuka laporan,
07:08kan waktu itu juga saya membaca ya bahwa silahkan dilaporkan kalau memang pemerintah daerahnya nggak mampu.
07:14Nah sekarang ini ketidakmampunya seberapa sehingga kementerian pendidikan menurut saya kan jadi bisa menghitung, gitu ya.
07:20Dan ini nanti harus ke Pak Lalu nih, DPR, gitu kan ya.
07:24Kemudian bagaimana kami, VFSG, adalah bagaimana memastikan guru-guru ini dengan status tadi, barunya, tadi, gitu ya.
07:32Itu tetap digajih, gitu, tetap dibayar.
07:35Pastikan, gitu, mereka berubah status, tapi juga kesejahteraannya,
07:41kalau bisa ditambah bukan malah dikurangi atau menurut saya.
07:44Karena daerah nggak mampu, terus mereka jadi hilang, gitu, atau tidak, jadi dipecatkan, begitu.
07:52Nah itu yang kita harus hindari, gitu.
Komentar

Dianjurkan