00:00Saudara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan penghentian guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari
00:092027.
00:11Rencana ini memicu polemik di masyarakat terkait kesejahteraan guru dan juga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
00:22Surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 tahun 2026 mengatur, guru non-ASN yang terdata dalam data pendidikan
00:31hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.
00:36Di SMA Negeri 1 dan Pasar, ada 3 orang guru honorer dan ketiganya sudah masuk dapodik.
00:43Surat edaran Kemedik Dasmen ini memicu kegelisahan di sekolah mengingat ketiga guru berpotensi diberhentikan, sementara tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
00:53Sampai saat ini, SMA Negeri 1 dan Pasar masih kekurangan tenaga guru.
00:59Ketiadaan guru honorer dipastikan akan mengganggu proses pembelajaran.
01:03Menurut Mbak Derida, Kepala SMA Negeri 1 dan Pasar, kekurangan guru menjadi persoalan di sebagian besar sekolah negeri di Denpasar.
01:11Sedangkan kami baru 2 tahun itu di bulan Juni dan Juni tahun ini.
01:17Jadi belum 2 tahun, jadi belum bisa di pengangkatan kemarin juga belum bisa untuk masuk, untuk seleksi di ASN-nya.
01:25Makanya, kalau misalkan aturan itu benar-benar ditegakkan, kami sih bingung, sejujur aja, kalau misalkan aturannya ditegakkan, terus kami mau
01:35gimana gitu.
01:36Harapannya sih, kalau misalkan bisa, sebelum aturannya ditegaskan, ada pengangkatan untuk ASN-nya B3K, sehingga kami bisa ditampung gitu sih
01:47Pak.
01:47Kita menyukapi terhadap informasi dari Permen Perti Kementerian, bahwasannya guru honorer tidak akan diperpanjang, ini sangat menyedihkan.
01:55Kenapa? Di SMA Satu dan Pasar ada beberapa guru honorer sebanyak 3 orang, dan mereka ini sudah masuk nafrundik.
02:03Namun karena peraturan tersebut, ada kemungkinan hal tersebut akan diberhentikan atau diselesaikan.
02:08Dan kita dari lembaga sedih sekali, karena lembaga sangat memerlukan tenaga mereka, karena kita kekurangan guru.
02:14Kalau itu sampai diambil dan diperhentikan, maka akan menganggup proses pembelajaran.
02:19Dan ini terjadi di SMA Satu, di sekolah lain banyak sekali gitu.
02:22Karena keputusan Sekretu MKKS banyak mendapat info juga, hampir di beberapa sekolah negeri, ada beberapa guru honorer,
02:29disebabkan karena sekolah kekurangan guru dalam hal pelajaran tertentu.
02:34Dalam Udang-Udang Aparatur Sipil Negara No. 20 Tahun 2023 diatur,
02:40bahwa guru sekolah negeri wajib berstatus pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
02:48Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri
02:55dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi honorer yang terdata di Dapodik per Desember 2024.
03:04Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 Tahun 2026
03:10tentang penugasan guru non-aparatur sipil negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
03:20Pada poin 3 disebutkan, guru non-ASN tetap melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
03:28Dalam ketentuan itu juga diatur, penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
03:36Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mukti menyatakan
03:41rencana penghentian guru honorer di sekolah negeri mulai 2027
03:46merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terkait penataan pegawai non-ASN.
03:52Mukti menegaskan, perekrutan dan penugasan guru honorer menjadi kewandangan pemerintah daerah
03:58sementara Kemedik Dasmen berfokus pada pembinaan dan peningkatan kompetensi guru termasuk non-ASN.
04:06Bahwa untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah, penugasan juga oleh pemerintah daerah termasuk juga
04:16kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undangnya
04:24saya sebutnya dengan guru non-ASN.
04:27Itu juga oleh pemerintah daerah.
04:30Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan,
04:38sebenarnya mengajuk pada Undang-Undang ASN.
04:40Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi.
04:45Nah mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN,
04:52saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang menurutkan penjelasan adalah Ibu Menpan RB.
05:21Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjamin guru honorer akan bisa tetap mengajar di tahun 2027 nanti.
05:28Surat edaran Kemendik Dasmen tentang guru honorer justru diklaim untuk memberikan kepastian untuk tidak diberhentikan dan tetap bisa mengajar.
05:38Hanya saja surat edaran ini disusun untuk menyusun pegangan hukum bagi para guru honorer agar bisa statusnya bisa diperpanjang.
05:48Jadi dalam surat edaran itu memberikan kepastian jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar,
05:55menjamin mereka untuk tidak diberhentikan karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum untuk bisa memanjang mereka.
06:03Jadi itu yang harus dipahami, jangan dicari celah-celah yang lain.
06:07Kami itu terus mencari cara agar guru-guru ini jangan sampai tidak mendapatkan kesejahteraannya,
06:13diberhentikan, tidak mengajar, sementara sebenarnya kami itu masih butuh bahkan kekosongan guru sampai angka yang sangat tinggi.
06:20Itu yang saya sampaikan guru-guru non-ASN, jangan resah.
06:23Sekarang inilah kami sedang hadir untuk memastikan Bapak-Ibu guru itu tetap bisa mengajar.
06:29Jangan khawatir untuk dirumahkan, itu yang paling penting.
06:33Di sisi lain, Saudara, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI meminta tidak hanya status guru baru honorer saja yang dipastikan,
06:42tetapi kesejahteraan mereka juga diperbaiki, bukan malah penghasilannya dikurangi atau bahkan diberhentikan
06:48karena alasan beban anggaran pemerintah daerah yang tidak lagi mampu menyediakan.
06:54Juga dipastikan, mestipun tadi Bu Dirjen bilang, udah disiapkan, gitu, terus skema-sema yang selama ini ada, gitu, dan lain
07:01-lain, gitu.
07:01Tetapi tadi ketika kemudian daerah, kan kementerian juga sedang membuka laporan,
07:08kan waktu itu juga saya membaca ya bahwa silahkan dilaporkan kalau memang pemerintah daerahnya nggak mampu.
07:14Nah sekarang ini ketidakmampunya seberapa sehingga kementerian pendidikan menurut saya kan jadi bisa menghitung, gitu ya.
07:20Dan ini nanti harus ke Pak Lalu nih, DPR, gitu kan ya.
07:24Kemudian bagaimana kami, VFSG, adalah bagaimana memastikan guru-guru ini dengan status tadi, barunya, tadi, gitu ya.
07:32Itu tetap digajih, gitu, tetap dibayar.
07:35Pastikan, gitu, mereka berubah status, tapi juga kesejahteraannya,
07:41kalau bisa ditambah bukan malah dikurangi atau menurut saya.
07:44Karena daerah nggak mampu, terus mereka jadi hilang, gitu, atau tidak, jadi dipecatkan, begitu.
07:52Nah itu yang kita harus hindari, gitu.
Komentar