Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Investasi bodong dengan label syariah belakangan kian marak menjerat masyarakat. Iming-iming keuntungan besar dan janji bisnis berbasis syariah kerap digunakan untuk menarik korban.

Namun, tak banyak yang mengetahui jika terjadi sengketa dalam investasi berbasis syariah, perkaranya dapat diselesaikan melalui pengadilan agama.

Sejak perluasan kewenangan dalam sistem peradilan, pengadilan agama sekarang juga dapat menangani berbagai sengketa di bidang ekonomi syariah.

#ekonomisyariah #syariah #pengadilanagama

Baca Juga Jaga Integritas Peradilan, MA Canangkan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan 2026 | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/664712/jaga-integritas-peradilan-ma-canangkan-program-sistem-manajemen-anti-penyuapan-2026-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665440/waspada-sengketa-ekonomi-syariah-ini-peran-pengadilan-agama-ma-news
Transkrip
00:06Intro
00:09Saudara maraknya investasi bodong berlabel syariah ini kian meresahkan masyarakat.
00:16Banyak yang tergiur karena memang dijanjikan dengan keuntungan yang besar.
00:20Namun akhirnya malah terjerat dengan kerugian ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
00:27Lantas bagaimana kita bisa terhindar dari sengketa ekonomi syariah seperti ini?
00:32Kita langsung tanyakan dengan ketua pengadilan tinggi agama sudah bersama saya Bapak Muhammad Abduh.
00:41Betul ya Bapak ya? Bapak sebelumnya saya izin bertanya.
00:45Ini bagaimana kemudian masyarakat bisa terhindar dari sengketa ekonomi syariah ataupun investasi-investasi bodong begitu Pak?
00:54Sejak disahkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama,
01:09kewenangan peradilan agama diperluas dengan adanya tambahan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di bidan ekonomi syariah.
01:21Di dalam penjelasan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006,
01:27didefinisikan ekonomi syariah itu adalah segala usaha, kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah
01:38yang meliputi antara lain investasi dan pembiayaan yang dilakukan di bank-bank syariah
01:46atau investasi dan pembiayaan yang dilakukan dalam lembaga keuangan mikro syariah.
01:56Selama ini peradilan agama menangani perkara-perkara di bidan ekonomi syariah yang didominasi dengan perkara-perkara perbuatan melawan hukum
02:09atau biasa dikenal dengan PMH dan kemudian perkara-perkara wawan prestasi.
02:15Kemudian bagaimana caranya untuk membedakan mana yang merupakan investasi bodong tapi berkedok syariah, mana yang sah begitu Pak?
02:27Untuk melihat apakah investasi syariah itu sah,
02:34maka patokan pertama yang harus kita lihat adalah akad atau perjanjiannya.
02:40Karena setiap akad untuk sebuah investasi itu harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.
02:49Di antaranya harus bebas dari pratek riba dan harus juga bebas dari goror.
02:58Goror itu maksudnya ada sesuatu yang tersembunyi, ada yang tidak jelas, ada yang tidak memiliki kepastian dalam akad.
03:07Kemudian berikutnya harus mengikuti prinsip adil dan transparansi.
03:15Sehingga kalau ada investasi yang ditawarkan,
03:21ternyata di dalam akad itu menjanjikan keuntungan yang terlalu besar pada pihak tertentu,
03:29sementara di pihak lain mengalami kerugian,
03:32maka itu dapat dipastikan bahwa investasi itu tidak berdasarkan prinsip syariah.
03:39Kemudian berikutnya kita lihat,
03:42apakah lembaga keuangan yang menawarkan investasi itu,
03:47di dalam struktur kelembagaannya ada Dewang Pengawas Syariah,
03:53yang setiap saat bisa melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang diproduk lembaga keuangan syariah,
04:04apakah itu namanya investasi ataupun pembiayaan.
04:09Oke baik, terima kasih banyak Bapak Muhammad Abduh Sulaiman.
04:14Itu dia saudara percakapan singkat kami tadi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
04:23terkait investasi syariah,
04:26ada yang sah namun juga ada yang bodong begitu ya,
04:30ataupun bisa dikatakan palsu.
04:31Kenali ciri-cirinya agar bisa terhindar dari investasi syariah,
04:37ataupun investasi yang berkedok syariah begitu ya.
04:41Sementara informasinya itu Jihan Jufri, Zamjari, Kompas TV, Jakarta.
Komentar

Dianjurkan