00:06Intro
00:09Saudara maraknya investasi bodong berlabel syariah ini kian meresahkan masyarakat.
00:16Banyak yang tergiur karena memang dijanjikan dengan keuntungan yang besar.
00:20Namun akhirnya malah terjerat dengan kerugian ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
00:27Lantas bagaimana kita bisa terhindar dari sengketa ekonomi syariah seperti ini?
00:32Kita langsung tanyakan dengan ketua pengadilan tinggi agama sudah bersama saya Bapak Muhammad Abduh.
00:41Betul ya Bapak ya? Bapak sebelumnya saya izin bertanya.
00:45Ini bagaimana kemudian masyarakat bisa terhindar dari sengketa ekonomi syariah ataupun investasi-investasi bodong begitu Pak?
00:54Sejak disahkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama,
01:09kewenangan peradilan agama diperluas dengan adanya tambahan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di bidan ekonomi syariah.
01:21Di dalam penjelasan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006,
01:27didefinisikan ekonomi syariah itu adalah segala usaha, kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah
01:38yang meliputi antara lain investasi dan pembiayaan yang dilakukan di bank-bank syariah
01:46atau investasi dan pembiayaan yang dilakukan dalam lembaga keuangan mikro syariah.
01:56Selama ini peradilan agama menangani perkara-perkara di bidan ekonomi syariah yang didominasi dengan perkara-perkara perbuatan melawan hukum
02:09atau biasa dikenal dengan PMH dan kemudian perkara-perkara wawan prestasi.
02:15Kemudian bagaimana caranya untuk membedakan mana yang merupakan investasi bodong tapi berkedok syariah, mana yang sah begitu Pak?
02:27Untuk melihat apakah investasi syariah itu sah,
02:34maka patokan pertama yang harus kita lihat adalah akad atau perjanjiannya.
02:40Karena setiap akad untuk sebuah investasi itu harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.
02:49Di antaranya harus bebas dari pratek riba dan harus juga bebas dari goror.
02:58Goror itu maksudnya ada sesuatu yang tersembunyi, ada yang tidak jelas, ada yang tidak memiliki kepastian dalam akad.
03:07Kemudian berikutnya harus mengikuti prinsip adil dan transparansi.
03:15Sehingga kalau ada investasi yang ditawarkan,
03:21ternyata di dalam akad itu menjanjikan keuntungan yang terlalu besar pada pihak tertentu,
03:29sementara di pihak lain mengalami kerugian,
03:32maka itu dapat dipastikan bahwa investasi itu tidak berdasarkan prinsip syariah.
03:39Kemudian berikutnya kita lihat,
03:42apakah lembaga keuangan yang menawarkan investasi itu,
03:47di dalam struktur kelembagaannya ada Dewang Pengawas Syariah,
03:53yang setiap saat bisa melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang diproduk lembaga keuangan syariah,
04:04apakah itu namanya investasi ataupun pembiayaan.
04:09Oke baik, terima kasih banyak Bapak Muhammad Abduh Sulaiman.
04:14Itu dia saudara percakapan singkat kami tadi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
04:23terkait investasi syariah,
04:26ada yang sah namun juga ada yang bodong begitu ya,
04:30ataupun bisa dikatakan palsu.
04:31Kenali ciri-cirinya agar bisa terhindar dari investasi syariah,
04:37ataupun investasi yang berkedok syariah begitu ya.
04:41Sementara informasinya itu Jihan Jufri, Zamjari, Kompas TV, Jakarta.
Komentar