Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri menunggu panggilan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membahas rekomendasi yang telah disusun.

"Kita sudah menyerahkan laporan kepada Presiden bahwa kita siap menyampaikan hasil kerja, tetapi Presiden belum menjadwalkan. Tentu tinggal menunggu kapan Presiden menjadwalkan, karena beliau kita tahu sangat sibuk," ujar Mahfud, Minggu (26/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga sempat menanggapi soal dugaan makar terkait pernyataan Saiful Mujani.

Baca Juga [FULL] Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: Jika Harus Ditahan, Tahan Saja di https://www.kompas.tv/nasional/664858/full-saiful-mujani-siap-hadapi-proses-hukum-jika-harus-ditahan-tahan-saja

#mahfud #polri #reformasipolri #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/665329/full-blak-blakan-mahfud-soal-komisi-reformasi-polri-dugaan-makar-saiful-mujani
Transkrip
00:00Bahwa kita sudah rapor ke Presiden bahwa kita sudah siap untuk menyampaikan laporan tapi Presiden belum menjadwalkan, itu saja.
00:09Saya berharap baris krim itu profesional. Profesional itu artinya adalah kewajiban hukum bagi baris krim untuk menampung semua laporan itu.
00:31Jadi laporan ya pasti diterima, tidak boleh menolakkan. Itu satu. Jadi jangan disalahkan kalau baris krim nampung.
00:41Tetapi tidak ada kewajiban bagi baris krim untuk menindaklanjuti dalam proses hukum pro justisia untuk semua laporan.
00:55Jadi kalau ada laporan ditampung, lalu dipelajari, lalu dicari unsur-unsur pidananya.
01:02Kalau ada unsur beliknya baru gelar perkara kan. Iya kan?
01:07Baru dari gelar perkara itu nanti bisa diproses kalau cukup.
01:13Nah, saya melihat dalam kasus Saiful Mejane ini tidak ada makar.
01:20Karena makar itu ada tiga macam.
01:22Satu makar terhadap fisik, dua makar terhadap wilayah negara, tiga makar terhadap pemerintahan.
01:32Makar terhadap fisik itu adalah menyerang presiden dan atau wakil presiden secara fisik,
01:40menyandra, mencule, dan sebagainya.
01:43Yang menyebabkan presiden tidak dapat melaksanakan tugas sebagai menamastinya.
01:48Itu makar yang diatur di dalam pasal 191 KUHP yang baru.
01:57Lalu makar terhadap wilayah.
01:59Itu adalah setiap gerakan yang menyebabkan satu wilayah,
02:07baik darat, laut, maupun udara, itu terpisah dari Indonesia sebagai negara kesatuan,
02:16sebagai negara Republik Indonesia.
02:18Terpisah itu bisa karena dijual ke orang lain,
02:22bisa karena pemberontakan.
02:25Iya kan?
02:26Pemberontakan itu saya dari daerah ini ingin merdeka.
02:29Nah, itu makar namanya.
02:31Itu makar terhadap wilayah yang tadi makar terhadap orang, terhadap pribadi.
02:37Termasuk menurut saya,
02:39orang-orang yang menjual pasir itu ke luar negeri,
02:44kemudian di luar negeri diaikan reklamasi yang berdekatan dengan Indonesia.
02:48Itu makar.
02:49Karena apa?
02:50Pasir yang di sini,
02:51misalnya Singapura ya,
02:52pasir yang di sini,
02:54Anda pergi ke MBS di Singapura.
02:57Itu kan ada area itu dari pasir-pasir Indonesia.
03:02Sehingga orang Indonesia ke sana ini bilangnya ini tanah air saya ini gitu.
03:06Karena memang belinya dari Indonesia pasir itu.
03:09Nah, sehingga dengan demikian,
03:11datas wilayah Singapura,
03:14itu masuk ke Indonesia,
03:16batas wilayah Indonesia mundur.
03:17Sehingga titik tengahnya,
03:20hak teritorial,
03:22hak berdaulat atas laut itu menjadi kurang.
03:25Karena ini menjadi ke tengah,
03:26Singapura lebih lebar,
03:28kita lebih sempit.
03:29Nah, menurut saya justru itu yang kalau mau dikejar makar,
03:31orang yang jual-jual pasir.
03:33Dan menyebabkan Singapura lebih luas,
03:35Indonesia lebih sempit.
03:37Meskipun hanya secuil.
03:38Apalagi ini banyak itu.
03:40Ya, nah itu.
03:41Lalu ada makar terhadap pemerintahan,
03:47atau susunan pemerintahan.
03:49Itu yang ditudingkan kepada
03:52Saiful Mujani,
03:53dan Islah,
03:55dan Feri Karya.
03:57Ya, pokoknya itulah.
04:00Nah,
04:01makar yang ditudingkan ke Saiful itu,
04:04diatur dalam pasal 193,
04:07yaitu makar dengan maksud
04:09menggulingkan pemerintah.
04:13Itu yang dituduhkan ke Saiful Mujani.
04:15Soalnya sekarang,
04:16apakah Saiful bermaksud
04:19menggulingkan pemerintah?
04:21Nah, apa yang dia katakan
04:22menggulingkan pemerintah itu
04:23ada di penjelasan pasal 193.
04:29Penjelasannya itu berbunyi begini.
04:31Yang dimaksud,
04:32makar untuk menggulingkan itu,
04:34satu,
04:35meniadakan pemerintah.
04:38Yang kedua,
04:39mengubah
04:41susunan pemerintah.
04:44Nah, jadi,
04:45kalau gitu dimana dong?
04:46Makarnya Saiful,
04:47kapan dia mengadakan pemerintah?
04:49Kapan dia mengubah
04:51susunan pemerintah?
04:52Beda dengan RMS,
04:54Republik Merupu Selatan.
04:56Kan ada pimpinannya
04:57yang laku pemerintah,
04:58PRRI,
04:58ada pimpinannya.
05:00Aceh Merdeka,
05:01ada pimpinannya.
05:02Nah, itu makar.
05:03Kalau Saiful apa?
05:06Artinya mereka ada pimpinannya
05:08dan ada susunan.
05:09Ini pemerintah
05:10lepas dari pusat.
05:12Iya, terus strukturnya.
05:13Kan itu artinya.
05:15Terus Saiful makarnya apa?
05:16Udah pasti,
05:17kalau makar tidak.
05:20Lalu,
05:22apa,
05:23pasal 246 juga pelaporannya,
05:26bahwa dia menghasut
05:27orang untuk
05:28berbuat kejahatan.
05:29Tapi tidak bisa.
05:31Karena menghasut di situ,
05:33intinya mengajak,
05:34menganjurkan,
05:36mendorong orang
05:37untuk melakukan
05:37satu tindak pidana
05:39dengan cara
05:40kekerasan.
05:43Ada kata,
05:44dengan cara
05:44kekerasan.
05:46Saiful mengaruhkan
05:47kekerasan apa?
05:48Gitu.
05:49Ya.
05:50Orang kan bisa berandai-andai,
05:52apa kekerasannya?
05:53Tidak pakai senjata,
05:54tidak pakai gerakan kemana,
05:55cuma di dalam ruangan.
05:56Itu kan.
05:58Jadi ada kata,
05:59jangan bermimpi,
06:01bahwa itu kan
06:01mengandung
06:02unsur anjuran, Pak.
06:04Tapi kan tidak ada
06:05kekerasannya.
06:06Itu satu.
06:07Oleh sebab itu,
06:08ini juga,
06:09itu yang saya harapkan,
06:11baris krim profesional.
06:12Kita harus dukung,
06:14baris krim atau polri itu,
06:16oleh undang-undang
06:17diwajibkan
06:17untuk menerima
06:18setiap laporan,
06:19tapi menganalisa
06:20kemudian secara objektif.
06:21Tidak harus menjadi
06:23projustisia,
06:24menjadi kasus hukum.
06:25Ini laporan,
06:26ini syarat pidana.
06:27Kalau hal-hal seperti itu,
06:29ribuan bisa laporan.
06:31Di seluruh Indonesia,
06:32itu kan baru di Jakarta.
06:33Kalau begitu,
06:34nanti laporan di seluruh Indonesia
06:36diproses semua.
06:37Tidak muat pengadilannya,
06:39tidak muat penjaranya juga.
06:40Kan gitu ya.
06:41Nah, oleh sebab itu,
06:42hukum itu harus proporsional.
06:44Nah, oleh sebab itu,
06:48sekarang hukum tata negaranya ya.
06:50Itu tadi hukum pidanya clear,
06:52seperti itu.
06:53Nah, hukum tata negara sekarang.
06:55Dari hukum tata negara itu,
06:57ada dua rezim.
06:59Satu rezim,
07:01menjatuhkan,
07:03meng-impeachment presiden,
07:05itu rezim,
07:06diatur di konstitusi,
07:08maupun di dalam undang-undang,
07:10MK, undang-undang MD3,
07:12dan sebagainya,
07:13kan diatur tuh,
07:14cara menjatuhkan presiden.
07:17Kemudian,
07:17ada rezim,
07:18hak mengumumkan pendatat.
07:19Ini sama-sama dilindungi oleh undang-undang.
07:22Untuk menjatuhkan presiden,
07:25di tengah jalan,
07:26itu ada caranya impeachment.
07:28yang diajukan oleh dua per tiga,
07:31diusulkan untuk sidang klaim dua per tiga anggota DPR,
07:35eh, sepertiga anggota DPR,
07:36dua per tiga dari seluruh anggota DPR hadir,
07:38dua per tiga dari yang hadir,
07:40setuju impeachment.
07:41Baru dikirim ke MK.
07:42Itu kan gitu undang-undang.
07:43Itu rezim sendiri.
07:45Nah, yang ini,
07:47sudah-sudah lama saya bilang,
07:48sejak dulu,
07:48nggak mungkin.
07:50Karena setiap presiden ingin,
07:52tidak ada sampai sepertiga di DPR itu,
07:54yang berani mengajukan misul impeachment.
07:56Itu biasa dalam politik,
07:57boleh aja.
07:58Dan,
07:59dulu kalau zaman Pak Harto,
08:00bahkan kan,
08:01undang-undang-undang dasar,
08:02harus dua per tiga,
08:05hadir dua per tiga anggota MPR.
08:06Kalau kira-kira nyampe dua per tiga,
08:08diculia aja satu,
08:09biar nggak sampai dua per tiga.
08:10Itu kan Pak Harto dulu,
08:11pidato resmi.
08:13Nah,
08:13sehingga,
08:14maksud saya,
08:15pemerintah itu tetap akan mengatur dukungan
08:17di MPR dan DPR itu kuat.
08:18Sehingga tidak,
08:19hampir tidak mungkin dijatuhkan lewat impeachment.
08:22Tapi ingat ada,
08:25teori dan fakta,
08:26orang jatuh itu tanpa impeachment.
08:29Tapi karena penggunaan hak berpendapat,
08:32hak bersikap,
08:35hak demo,
08:36itu ada diatur di dalam,
08:38pasal 28,
08:40yang asli undang-undang dasar,
08:42itu menjamin,
08:43orang menyatakan pendapat bersikap,
08:46dengan lisan dan tulisan,
08:47asal sesuai undang-undang.
08:50Yang pasal 28E,
08:54menyatakan,
08:54setiap orang itu berhak,
08:56menyatakan keyakinan,
08:58dan pendapatnya.
08:59Itu hak asasi.
09:02Pasal 28E,
09:04ayat dua juga,
09:06disebutkan di situ,
09:07bahwa setiap orang itu,
09:08bebas,
09:09menyatakan pendapatnya.
09:11itu bagian dari hak asasi.
09:14Bahkan pasal 28E,
09:16I ini, bukan E,
09:18I ayat dua,
09:20bahwa,
09:20hak menyatakan pendapat,
09:23keyakinan,
09:23dan menyatakan sikap politik itu,
09:26adalah,
09:26merupakan hak asasi,
09:28yang tidak boleh dikurangi,
09:30dengan apapun,
09:31dan dalam keadaan apapun.
09:32Jadi dia dilindungi,
09:33untuk berpendapat.
09:34Tapi semua itu,
09:36harus dilakukan,
09:36dengan cara,
09:38sesuai yang diatur undang-undang.
09:41Nah, saya pulihkan,
09:42sesuai dengan undang-undang.
09:43Ya,
09:43secara menyatakan pendapat,
09:44tidak,
09:45tidak berpawai di,
09:47apa namanya,
09:48menggerakkan massa,
09:50kan gitu kan.
09:51Itu pertemuan,
09:52pertemuan biasa,
09:53dan dia menyatakan pendapat,
09:55di mana makanya,
09:57di mana penghasutannya,
09:59kan gitu.
10:00Nah, oleh sebab itu,
10:02ini ujian.
10:04bagi kita semua.
10:06Mumpung kita masih punya,
10:08KUHP baru,
10:09dan UHP baru.
10:11Supaya semuanya,
10:12berdisiplin dengan ini.
10:14Jangan,
10:15gunakan hukum,
10:17untuk melawan,
10:18untuk,
10:20menghantar lawan politik.
10:22Karena politik itu,
10:23akan senantiasa berubah,
10:26Nanti bisa saja,
10:27orang sekarang,
10:28ada di bagian,
10:30orang yang punya,
10:31kekuatan politik,
10:32nanti ada,
10:33dia pecah kebahagiaan lain,
10:35dikasih oleh orang lain lagi,
10:36terus terjadi gitu terus,
10:38yang bisa menyelamatkan itu,
10:39hanya ketaatan pada hukum,
10:41dan konstitusi.
10:42Yang bisa menyelamatkan negaranya,
10:44hanya ketaatan kepada hukum,
10:45dan konstitusi.
10:47Itu.
10:48Gitu.
10:49Masih terkait dengan itu,
10:51kemarin,
10:51Menteri HAM,
10:52Pak Hujaya,
10:53mendatangkan itu,
10:54kalau,
10:56dapatnya,
10:56Pak,
10:57saya pulih ini,
10:57dia dijamin 100%
10:59oleh konstitusi,
11:00karena,
11:02dimilai,
11:03bensur perhasilan,
11:04yang dimiliki maka,
11:05harus,
11:06perlu diadili,
11:07atau diperiksa,
11:08di pengadilan.
11:09Mana,
11:10kok,
11:10dia,
11:11yaitu pendapat dia,
11:13tapi,
11:15tata hukumnya,
11:16yang seperti saya katakan tadi,
11:18itulah,
11:19pendapat saya.
11:21Jadi,
11:21kalau diperiksa pengadilan,
11:23berarti sudah ada,
11:25apa namanya,
11:26dua alat bukti,
11:27yang cukup melakukan,
11:29tindak pidana.
11:31Padahal,
11:31ini tidak ada.
11:33Gitu kan.
11:34Kalau semua harus diklasifikasi pengadilan,
11:35orang berpidatu pun panggil semua,
11:37klarifikasi di pengadilan,
11:38termasuk Menteri.
11:39Anda kok bilang gini,
11:41kalau itu harus diklasifikasi pengadilan.
11:43Tidak gisih,
11:44harus ada dua,
11:45ada unsur,
11:46ada unsur,
11:48delik namanya,
11:49kemudian,
11:50ada dua alat bukti,
11:51untuk membuktikan kebenaran delik ini.
11:54Nah,
11:54itu saja sebenarnya.
11:56Dan,
11:56kita,
11:57tidak usah,
11:58tidak usah terlalu,
12:00pusing,
12:01karena sebenarnya,
12:02orang presiden jatuh,
12:04tanpa impeachment,
12:05itu terjadi puluhan kali.
12:08Bung Karno dulu,
12:09jatuh kan tidak di impeachment.
12:10Iya kan?
12:11Diminta,
12:12keluarkan surat,
12:13super semar,
12:14lalu itu digunakan untuk,
12:16melaksanakan kekuasaan sehari-hari,
12:18lalu MPR-nya,
12:20dibubarkan,
12:21diganti dengan orang-orang,
12:23order baru semua,
12:24lalu,
12:24Bung Karno disidangnya,
12:25kalah dong.
12:27Itu kan,
12:28tidak lewat prosedur,
12:29juga.
12:30Waktu Pak Harto jatuh,
12:31coba Anda tahu,
12:33kan tidak pakai impeachment juga.
12:35ditekan oleh publik,
12:36orang menyatakan pendapat,
12:37Pak Harto,
12:38tidak apa-apa,
12:38tekan publik,
12:39jatuh.
12:41Sama kan?
12:43Gus Dur,
12:44sama kan?
12:46Lihat Gus Dur itu dulu,
12:47pertama,
12:48dia mau dijatuhkan,
12:49karena terlibat,
12:49katanya,
12:50korupsi,
12:51bulog,
12:52dan dana bantuan,
12:54dari seluruhnya,
12:55bulunya Darussalam.
12:57Gitu kan?
12:58Diberi,
12:58Memerandum 1.
12:59Kenapa diberi Memerandum 1 Gus Dur?
13:02Karena pada waktu itu,
13:04Gus Dur itu bilang,
13:05apa namanya,
13:08pansus yang dibentuk.
13:09Oleh DPR bilang,
13:11Gus Dur patut diduga mengetahui,
13:16penyalahgunaan dana bulog,
13:18dan Brunei Darussalam.
13:21Nah, padahal,
13:22menurut hukum yang berlaku ketika itu,
13:25Presiden baru bisa diberi Memerandum 1,
13:28kalau benar-benar,
13:31melanggar haluan negara.
13:32Bukan patut dicurut saja,
13:33benar-benar.
13:34Secara politik,
13:35ini rumusannya patut dicurut saja,
13:37kenapa tidak tulisnya,
13:38telah benar-benar,
13:39lalu di Memerandum.
13:40Ini kan salah.
13:41Yang kedua,
13:42Gus Dur,
13:43diberi Memerandum 2,
13:44dengan tuduhan yang sama.
13:46Nah, seharusnya,
13:46habis Memerandum 2 ini,
13:48diberhentikan dengan sidang istimewa MPR,
13:50karena kasus ini.
13:51Tapi Gus Dur,
13:52dijatuhkan,
13:53kan tidak pakai Memerandum 1 dan 2,
13:56tentang Brunei dan Bulog,
13:58karena Bulognya kan sudah dihukum,
13:59tuh Sapuan dan Swondo itu.
14:02Kemudian,
14:04yang ketiga nih,
14:05Gus Dur,
14:05dijatuhkan,
14:06karena memberhentikan,
14:09Kapolri Bimantoro,
14:11mengganti dengan Khairuddin Ismail.
14:13Kamu sudah ada ya?
14:15Tidak tahu.
14:17Itu tahun 2001,
14:22masih kecil.
14:22Tapi mungkin tidak ada nih.
14:24Baru satu tahun.
14:25Oh,
14:25baru satu tahun.
14:26Ini harus dibaca sejarahnya nih.
14:30Gus Dur itu,
14:30dulu dijatuhkan,
14:32tidak pakai Memerandum 1 dan 2,
14:33dalam kasus pemberhentiannya.
14:35Memerandum 1,
14:36Memerandum 2 itu terhenti,
14:38dan selesai,
14:39tiba-tiba muncul,
14:40tanpa Memerandum,
14:42memberhentikan Polri,
14:43diberhentikan.
14:45Nah,
14:45itu artinya apa?
14:47Hukum itu produk politik.
14:50Kita yang mendukung Gus Dur,
14:51ya sudah,
14:52sudah begitu politiknya.
14:53Kan memang begitu hukumnya,
14:54di berbagai negara.
14:55Kalau politik itu sudah menyatakan itu,
14:58ya memang begitu.
15:00Konstitusi itu,
15:02bisa ditinggalkan,
15:03kalau ada kekuatan politik,
15:05yang mengubah dan melanggarnya.
15:08Tiba?
15:09Kata Bung Karno,
15:09jatuhkan melanggar konstitusi itu.
15:11Tapi,
15:12yang menjatuhkan Bung Karno,
15:14kuat.
15:14Saya didukung rakyat,
15:15ini untuk menyelamatkan rakyat.
15:17Ya jatuh Bung Karno.
15:17Sama,
15:18Bung Karno ketika membuat dekret presiden,
15:21itu melanggar konstitusi.
15:23Bung Karno membubarkan
15:26konstituante hasil pemilu,
15:27lalu memberhentikan undang-undang dasar.
15:29Itu menurut undang-undang dasar waktu itu,
15:31DS50.
15:32Gak bisa dong presiden memberhentikan undang-undang dasar.
15:34Gak bisa presiden membubarkan konstituante.
15:37Tapi Bung Karno melanggar konstitusi,
15:39mengeluarkan dekret 5 Juli dengan itu.
15:41Lalu,
15:42Bung Karno bertahan.
15:44Didukung oleh TNI,
15:45didukung oleh Mahkamah Agung.
15:47Lalu, dalilnya apa?
15:49Boleh kalau begitu.
15:50Hukum konstitusi dilanggar untuk apa?
15:52Dalilnya itu salus populi,
15:55salus populi supremal ex ex to.
15:58Keselamatan rakyat itu lebih tunggi,
16:01kedudukannya dari konstitusi.
16:03Sehingga Bung Karno dukung Bung Karno itu membuat dekret untuk menyelamatkan rakyat.
16:08Pak Harto itu merampas kekuasaan Bung Karno untuk menyelamatkan rakyat.
16:11Karena menang aja sebenarnya, bukan karena menyelamatkan rakyat.
16:14Sama, ketika Gus Dur, untuk menyelamatkan rakyat Gus Dur harus diperhentikan.
16:18Tapi politik begitu.
16:20Kita yang mendukung ya sudah, itu sudah sah.
16:22Menurut hukum revolusi.
16:25Menurut hukum bahwa konstitusi itu kan sebenarnya kesempatan politik aja.
16:32Konstitusi itu apa yang dikendaki oleh pemain politik.
16:35Itu teorinya banyak.
16:38Teorinya banyak.
16:39Lebih dari lima buku berbahasa asing tentang itu.
16:42Dan ada satu buku berbahasa Indonesia yang mengulas itu namanya Ismail Sunni.
16:47Bahwa perlawanan atau kudeta terhadap konstitusi yang kemudian menang.
16:51Itu menjadi dasar konstitusi baru.
16:53Dan sah.
16:54Asal bisa dipertahankan.
16:58Itu ya.
16:59Nanti dipotong-potong sendiri itu.
17:02Ada kekuasaan.
17:02Terdekat ini kan sidang terkait dengan serangan.
17:07Seperti hari ini.
17:07Itu kan akan terbilang di pengadilan militer hari Rabu.
17:11Ini gitu.
17:12Nah.
17:13Dari masyarakat sipil ini masih tegur.
17:18Bahwa ada 16.
17:21Yang harusnya itu dibawa atau diperiksa secara hukum.
17:26Proses hukum.
17:27Sedangkan di pengadilan militer sendiri.
17:29Yang berharga pun nanti.
17:31Dan berbaca takwaan.
17:32Hanya empat.
17:34Nah.
17:35Jadi kan nanti proses persidangan itu berjalan di peradilan militer.
17:38Sejauh mana sih Prof?
17:42Kemungkinan untuk adanya pelaku-pelaku baru.
17:46Atau tersangka-tersangka baru.
17:47Itu bisa ada nggak Prof?
17:49Muncul dari mungkin fakta persidangan.
17:51Atau.
17:53Ya.
17:53Oke.
17:54Oke.
17:54Saya urai.
17:55Nanti kamu pilih sendiri.
17:57Jadi menurut undang-undang nomor 34 tahun 2004 ya.
18:12Tentang TNI.
18:13Dan juga menurut undang-undang pertahanan negara.
18:20Itu undang-undang nomor 4 tahun 2002 ya.
18:26Tadi ada undang nomor 34 tentang TNI.
18:31Pengadilan militer itu mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
18:41Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan tugas pertahanan negara.
18:47Itu berarti militer yang dalam kasus-kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan pertahanan negara.
18:53Nah sebelum itu berlaku setiap tindak pidana yang dilakukan militer.
19:00Apakah itu berkaitan dengan kasus pertahanan atau kriminal biasa, pembunuhan, pencurian.
19:08Penganiayaan itu sebelum itu memang di pengadilan militer.
19:11Tapi sejak reformasi itu dipindah ke peradilan umum kalau bukan militer.
19:17Militer hanya khusus kasus pidana di bidang militer.
19:24Nah dipindahkan berdasar dua undang-undang tadi.
19:27Tetapi disitu disebutkan bahwa pemindahan wewenang mengadili kasus-kasus bukan pertahanan yang dilakukan oleh militer dan bukan militer itu.
19:38Dilakukan atau dipindah ke peradilan umum kalau sudah ada revisi terhadap undang-undang peradilan militer.
19:46Nah undang-undang peradilan militer ini sampai sekarang sudah lebih dari 20 tahun sejak ada perintah itu tidak revisi juga.
19:54Jadi oleh sebab itu kalau sekarang tersangkanya empat orang dan itu militer semua memang itu menjadi wewenang peradilan militer.
20:05Tidak salah secara formal.
20:07Tidak salah secara formal menjadi wewenang peradilan.
20:09Tapi soalnya kenapa harus hanya empat orang?
20:15Kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya itu kira-kira ada 16 orang ke 13 sampai 16 orang kan.
20:24Ada sipilnya juga.
20:25Nah dalam keadaan begitu, di dalam pasal 170 undang-undang KUHAB yang baru,
20:36kan disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas.
20:45Bagaimana peradilan koneksitas?
20:47Jika kerugian atau tindakannya lebih banyak titik beratnya di militer maka diadili tempatnya di pengadilan.
20:57Peradilan koneksitas ini tempatnya di pengadilan militer tetapi hakimnya dua dari militer,
21:04satu dari peradilan umum.
21:07Kalau titik berat kerugiannya ada pada korban yang sipil,
21:18maka peradilannya di peradilan umum tapi ada hakim militer satu.
21:24Jadi dua peradilan umum, TAB militer.
21:26Nah aturannya seperti itu.
21:29Oleh sebab itu sekarang persoalannya,
21:32kalau sekarang ini udah benar empat di peradilan militer,
21:35tapi nanti kalau muncul fakta hukum baru di persidangan misalnya,
21:41nanti muncul pak yang terlibat ini, ini, ini, ini ada sipilnya,
21:45itu bisa dibuka kasus baru di fakta hukum itu bahwa ini peradilan koneksitas.
21:56gitu, atau, atau, sekarang katanya ada laporan ke baris krim.
22:03Ini pak yang sipil, yang terlibat berkolaborasi dengan militer ini,
22:07itu bisa nanti dibuka peradilan koneksitas.
22:12Ini gitu kan?
22:14Kan masih banyak terdakwa yang belum terdakwa.
22:17Rumusnya itu tadi.
22:18Kalau titik beratnya di TNI, pengadilan peradilan militer,
22:22satu hakim umum, titik beratnya di sipil,
22:26dua hakim umum, peradilannya di peradilan umum,
22:28dengan dua hakim umum, satu militer.
22:30Nah kita tunggu aja perkembangannya.
22:33Yang penting menurut saya,
22:35ini adalah peluang,
22:38atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik.
22:42Mumpung dua-duanya undang-undangnya baru.
22:45KUHAP, dan KUHAP ini kan baru semua.
22:49Nah ini baru kalau,
22:50kalau sejak awal sudah diperedeli, dipolitisasi,
22:53itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi.
22:57Nah lebih baik kita begitulah secara berhukum dan bernegara.
23:02Terkait sedang mendakwaan,
23:03itu kan ini kan jadi solotan publik ya, Pak.
23:05Apa sih, Pak, yang perlu publik cermati gitu?
23:09Terkait dengan sedang mendakwaan.
23:14Iya, dakwaannya seperti apa,
23:16konstitusi hukumnya seperti apa,
23:17itu nanti kalau publik itu bagi saya,
23:21civil society dan pers,
23:22seperti Anda semua.
23:23Itu kan kalau tidak logis akan ketahuan.
23:27Mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu,
23:32mana yang ditambahkan akan terasa juga.
23:36Prinsipnya peradilan seperti adalah terbuka untuk umum,
23:39dan orang harus boleh melihat.
23:41Siapapun harus terbuka.
23:44Cukup ya?
23:51Iya, tidak ada update-nya.
23:53Bahwa kita sudah menyerah,
23:55sudah rapor ke Presiden,
23:57bahwa kita sudah siap untuk menyampaikan laporan,
24:00tapi Presiden belum menjadwalkan.
24:03Itu saja.
24:04Titiknya di situ saja.
24:05Dan belum ada perkembangan baru.
24:08Ya tentu kan tinggal menunggu kapan Presiden menjadwalkan.
24:11karena beliau kita tahu sangat sibuk.
24:15Itu saja.
24:16Bocorannya?
24:17Hmm?
24:18Bocorannya?
24:19Oh, tidak boleh ada bocoran.
24:22Tidak boleh ada bocoran.
24:23Kita berkomitmen tidak akan menyampaikan apapun ke publik
24:26sebelum disampaikan langsung kepada Presiden.
24:31Tapi, hasilnya bagus menurut saya.
24:38Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
24:43Satu langkah lebih dekat,
24:45satu langkah lebih terpercaya.
24:47Saksikan Sampai Indonesia Malam
24:49di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
24:53Saksikan Sampai Indonesia
Komentar

Dianjurkan