Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama ASEAN-Australia Counter Trafficking meluncurkan buku pedoman restitusi tindak pidana perdagangan orang. Peluncuran buku ini digelar di Mvenpick Hotel Jakarta pada 13 April 2026 lalu.

Penyusunan pedoman ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan korban serta memastikan partisipasi mereka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penerbitan buku pedoman restitusi tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk kolaborasi antara Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung dengan ASEAN-Australia Counter Trafficking.

Melalui kolaborasi ini, Mahkamah Agung menjalankan tugasnya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, serta memastikan proses peradilan yang lebih transparan dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga Waspada! Sengketa Ekonomi Syariah, Ini Peran Pengadilan Agama | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/665440/waspada-sengketa-ekonomi-syariah-ini-peran-pengadilan-agama-ma-news

#mahkamahagung #tppo #perdaganganorang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/665695/mahkamah-agung-dan-asean-act-luncurkan-pedoman-restitusi-tppo-ma-news
Transkrip
00:07Intro
00:13Makam Agung Republik Indonesia bersama Asian Act
00:16meluncurkan buku Pedoman Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang.
00:20Peluncuran buku ini digelar di Hotel Movenvik, Jakarta, 13 April 2026.
00:25Penyusunan pedoman ini merupakan wujud komitmen MA
00:28dalam memperkuat perlindungan korban
00:30serta memastikan partisipasi mereka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
00:36Penerbitan buku Pedoman Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang
00:39merupakan bentuk kolaborasi
00:41antara kelompok kerja perempuan dan anak makam agung
00:44dengan Asian Australia Counter Trafficking.
00:47Melalui kolaborasi ini,
00:49MA melakukan tugasnya untuk meningkatkan perlindungan
00:51dan pemenuhan hak-hak korban
00:53serta memastikan proses peradilan yang lebih transparan
00:56dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
01:01Ini sebetulnya di tahun 2022,
01:04sekitar tahun 2022,
01:06itu ada penelitian,
01:07yang mana penelitian dari ASEAN-EG,
01:10bahwa penerapan,
01:13khususnya restitusi dengan TPPU,
01:16ternyata beberapa pengadilan
01:18ataupun hakim
01:19belum ada kesamaan di dalam pemahaman bagaimana penerapan restitusi.
01:24Dengan adanya permasatu tahun 2022 tersebut,
01:28implementasinya belum secara menyeluruh dan belum optimal.
01:33Oleh karena itu,
01:33berdasarkan penelitian disitulah,
01:37maka tidak lanjuti oleh pokja perempuan dan anak
01:39yang kemudian dibentuk tim kecil
01:41yang menyusun buku pedoman
01:43supaya mempermudah bagi hakim
01:46di dalam mengimplementasikan pedoman
01:48untuk penanganan perkara TPPU
01:52terkaitan dengan penerapan restitusi tersebut.
01:56Penyelarasan pedoman TPPU
01:58merupakan elemen penting
01:59dalam sistem peradilan pidana.
02:01Karena dalam hal ini,
02:03korban memegang peran krusial
02:04sebagai pelapor,
02:05saksi,
02:06dan pemberi informasi
02:07yang esensial
02:08untuk mengungkap kebenaran.
02:10Pendekatan penegakan hukum dalam TPPU
02:13juga tidak cukup
02:14hanya berorientasi pada penghukuman pelaku,
02:17namun juga harus berorientasi
02:19terhadap pemulihan korban.
02:20Karena itu,
02:21maka magung menegaskan
02:22restitusi menjadi bentuk pengakuan negara
02:25bahwa korban juga telah dirugikan.
02:28Hadirnya buku saku ini diharapkan
02:30menjadi solusi praktis
02:31bagi hakim
02:32dan aparat penegak hukum
02:33untuk meningkatkan keberanian
02:35dalam menjatuhkan putusan
02:37yang berpihak pada korban.
02:38Tim Liputan, Kompas TV
02:46Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:51Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:53Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan