00:07Intro
00:13Makam Agung Republik Indonesia bersama Asian Act
00:16meluncurkan buku Pedoman Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang.
00:20Peluncuran buku ini digelar di Hotel Movenvik, Jakarta, 13 April 2026.
00:25Penyusunan pedoman ini merupakan wujud komitmen MA
00:28dalam memperkuat perlindungan korban
00:30serta memastikan partisipasi mereka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
00:36Penerbitan buku Pedoman Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang
00:39merupakan bentuk kolaborasi
00:41antara kelompok kerja perempuan dan anak makam agung
00:44dengan Asian Australia Counter Trafficking.
00:47Melalui kolaborasi ini,
00:49MA melakukan tugasnya untuk meningkatkan perlindungan
00:51dan pemenuhan hak-hak korban
00:53serta memastikan proses peradilan yang lebih transparan
00:56dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
01:01Ini sebetulnya di tahun 2022,
01:04sekitar tahun 2022,
01:06itu ada penelitian,
01:07yang mana penelitian dari ASEAN-EG,
01:10bahwa penerapan,
01:13khususnya restitusi dengan TPPU,
01:16ternyata beberapa pengadilan
01:18ataupun hakim
01:19belum ada kesamaan di dalam pemahaman bagaimana penerapan restitusi.
01:24Dengan adanya permasatu tahun 2022 tersebut,
01:28implementasinya belum secara menyeluruh dan belum optimal.
01:33Oleh karena itu,
01:33berdasarkan penelitian disitulah,
01:37maka tidak lanjuti oleh pokja perempuan dan anak
01:39yang kemudian dibentuk tim kecil
01:41yang menyusun buku pedoman
01:43supaya mempermudah bagi hakim
01:46di dalam mengimplementasikan pedoman
01:48untuk penanganan perkara TPPU
01:52terkaitan dengan penerapan restitusi tersebut.
01:56Penyelarasan pedoman TPPU
01:58merupakan elemen penting
01:59dalam sistem peradilan pidana.
02:01Karena dalam hal ini,
02:03korban memegang peran krusial
02:04sebagai pelapor,
02:05saksi,
02:06dan pemberi informasi
02:07yang esensial
02:08untuk mengungkap kebenaran.
02:10Pendekatan penegakan hukum dalam TPPU
02:13juga tidak cukup
02:14hanya berorientasi pada penghukuman pelaku,
02:17namun juga harus berorientasi
02:19terhadap pemulihan korban.
02:20Karena itu,
02:21maka magung menegaskan
02:22restitusi menjadi bentuk pengakuan negara
02:25bahwa korban juga telah dirugikan.
02:28Hadirnya buku saku ini diharapkan
02:30menjadi solusi praktis
02:31bagi hakim
02:32dan aparat penegak hukum
02:33untuk meningkatkan keberanian
02:35dalam menjatuhkan putusan
02:37yang berpihak pada korban.
02:38Tim Liputan, Kompas TV
02:46Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:51Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:53Terima kasih.
Komentar